Kabartoday, AMBON – Penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya tuntas.
Berkas penyidikan seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang ini tuntas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
Awalnya dua tersangka yang berkasnya lengkap lebih dulu pada awal Agustus 2023, yaitu Peking Caling (mantan Kadishub Kabupaten SBB) selaku Pengguna Anggaran serta tersangka Faried selaku pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Sedangkan berkas perkara enam tersangka tersisa juga dinyatakan lengkap pada pekan lalu. Enam tersangka tersebut yaitu Herwilin (PPK), Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina). Selanjutnya adalah tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.
“Iya, berkas tersangka enam tersangka tersisa sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada pekan kemarin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K kepada media ini Rabu (20/9/2023).
Pemberitahuan soal lengkapnya berkas penyidikan perkara enam tersangka dari Kejati Maluku diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus pada Selasa (12/9/2023).
Setelah berkas perkara lengkap, maka penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.
“Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan tahap II. Soal kapan pelaksanaannya, ya kita lihat waktu yang tepat. Yang pasti akan segera kita lakukan tahap II,” jelas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Sekedar informasi, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
Karena itu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Peking Caling (KPA), Herwilin (PPK). Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina).
Selanjutnya adalah Faried (Konsultan Pengawas dari PT BKI) serta tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.
Paket ini awalnya dilelang tahun 2019 lalu. sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2019. PT Kairos Anugerah Marina saat itu juga selaku pemenang.
Namun karena waktu pekerjaan yang dirasakan terlalu mendesak, Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea membatalkan proyek ini. Anggaran pun dikembalikan ke kas daerah.
Lelang dilakukan kembali di tahun 2020. Saat lelang, PT Kairos kembali memenangkan pekerjaan ini dengan nilai kontrak 6,9 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020.
Dalam perjalanan pekerjaan yang baru satu bulan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar.
Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen. Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (IMRAN)