BNNP Banten Musnahkan 1,98 Kg Sabu

Kabartoday, SERANG – Sebanyak 1,98 kilogram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten.

Pemusnahan 1.982,527 gram sabu ini dilakukan Jumat (7/7/2023) di ruang lobby Kantor BNNP Banten.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan air. Kemudian dimasukan ke dalam mesin blender. Larutannya kemudian di buang ke dalam toilet Kantor BNNP Banten.

Kegiatan pemusnahan sabu ini dipimpin Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid. Turut hadir tamu undangan dari Pengadilan Tinggi Banten, Badan Kesbangpol Banten, Polda Banten, Kanwil Bea Cukai Banten, Kanwil Kemenkumham Maluku, Biddokkes Polda Banten, MUI Banten dan BPOM Serang.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid,M.Si (tengah – baju loreng leopard).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid katakan sebelum barang bukti sabu dimusnahkan, sudah dilakukan uji sampel oleh petugas Biddokkes Polda Banten.

“Untuk ketahuan bapak ibu semua, sebelum kita lakukan pemusnahan, barang bukti sabu ini sudah melalui uji sampel oleh petugas bidang kedokteran dan kesehatan Polda Banten,” jelas Rohmad.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan empat mesin blender yang disediakan BNNP Banten. Sabu yang ada dibagi menjadi empat bagian dan dimasukan ke dalam masing-masing blender yang sudah dimasukan air terlebih dulu.

Selanjutnya mesin dihidupkan. Setelah itu, larutan sabu di dalam blender ditumpahkan ke dalam toilet di Kantor BNNP Banten.

Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala BNNP Banten serta beberapa pejabat undangan lainnya.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid,M.Si sedang menandatangani berita acara pemusnahan.

Rohmad yang sebelumnya menjabat Kepala BNNP Maluku katakan sabu seberat hampir dua kilogram ini merupakan hasil dari  pengungkapan dua kasus sabu.

“Dari pengungkapan kasus barang bukti sabu tersebut didapat dari dua tersangka dengan total berat 1.982,527 gram, jika di rupiahkan nilainya sekitar Rp 1,9 miliar,” bener Rohmad.

Kasus pertama diungkap pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Tol Merak-Jakarta KM 12. Satu tersangka diamankan. Dari tangan tersangka A (51) berhasil diamankan sabu sebanyak 1,3 kg tepatnya 1.305,766 gram.

Kasus kedua diungkap Minggu (18/6/2023) di daerah Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Satu tersangka diamankan yaitu IS (51). Dari tangannya berhasil disita sabu sebanyak 676,761 gram.

Dari hasil pemeriksaan, di dapat keterangan tersangka bahwa mereka akan diberikan upah 10 juta rupiah jika barang berhasil diantar ke alamat tujuan.

“Dari pengungkapan dua kasus ini, kita akan lakukan pengembangan karena kedua tersangka ini merupakan jaringan dari Aceh,” pungkas Rohmad.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IMR)

Pos terkait