Dua Residivis Curanmor Dibekuk Buser Polresta Ambon

Tersangka Febriyanto dibekuk tim buser Sabtu (7/10/2023) di Desa Waprea, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.

Kabartoday, AMBON – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk tim buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dua pelaku curanmor ini adalah Anwar Selly alias Anu (25) warga Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Bacaan Lainnya

Pelaku lainnya Febriyanto Sangadji alias Ebo (37) warga Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Dua tersangka curanmor ini dibekuk polisi di lokasi berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay.

Ipda Janet S Luhukay – Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Tim buser kita (Polres Ambon) berhasil tangkap dua tersangka curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” ujarnya Senin (9/10/2023).

Ia jelaskan tersangka Anwar ditangkap Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIT di Desa. Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan tersangka Febriyanto ditangkap Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 13.30 di pantai Desa Waprea, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.

Ada satu tersangka lainnya berinisial N yang hingga kini menjadi buruan polisi. Tersangka N telah melarikan diri. Keberadaannya sedang dilacak petugas.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ungkapkan penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka curanmor sebelumnya LO alias Adit (25).

Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, muncul nama tersangka Anwar yang juga melakukan curanmor.

Ketika ditangkap petugas di Morella, tersangka Anwar mengakui perbuatannya. Dia katakan sudah mencuri di beberapa TKP.

Anwar yang berprofesi sebagai sopir Angkot juga katakan saat mencuri, dia tidak sendiri. Ada dua rekan yang bersamanya yaitu Febriyanto dan N (DPO).

Tersangka Febriyanto ternyata telah kabur ke Desa Waprea, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Tim Buser pun mengejarnya ke Waprea. Dan pada Sabtu (7/10/2023) pukul 13.30 WIT, tersangka Febriyanto dibekuk di pantai Desa Waprea setelah pulang melaut mencari ikan.

Tersangka Febriyanto langsung digelandang ke Polresta Ambon untuk diproses.

Sedangkan pelaku N, telah melarikan diri. Dia saat ini menjadi buronan kepolisian.

Luhukay katakan dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.

Dua unit motor barang bukti hasil curian.

Dua unit motor tersebut Yamaha Fino Sporty warna abu-abu dan Yamaha Mio M3.

“Ada dua unit motor yang berhasil diamankan masing-masing motor Yamaha Fino Sporty dan Yamaha Mio M3,” tukas Luhukay.

Tersangka Anwar mengaku bahwa bersama tersangka Febriyanto dan N beraksi bersama-sama di beberapa TKP.

TKP tempat trio curanmor ini beraksi antara lain di Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Di lokasi ini mereka berhasil menggasak motor Yamaha Fino Sporty warna abu-abu.

Sementara di TKP depan rumah makan 88 Desa Pola, Kecamatan Teluk Ambon, mereka berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio M3.

Usai mencuri, para tersangka iki menjual motor hasil curian sebesar tiga juta rupiah per unit.

Modus operandi para tersangka dalam beraksi sama dengan modus tersangka LO yang telah dibekuk sebelumnya.

Setelah mengincar motor yang jadi target, mereka mendorong motor beberapa meter dari lokasi parkir. Mereka kemudian mencabut kabel kunci kontak.

Selanjutnya mereka menyambung kabel untuk menghidupkan mesin motor lalu kabur.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian Juncto Perbarengan Tindak Pidana, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tandas Luhukay.

Dia beberkan baik tersangka Anwar maupun tersangka Febriyanto merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka Anwar pernah diproses atas perbuatan curanmor yang dilakukan bulan Juni 2020. Putusan berkekuatan tetap pada 26 Februari 2021. Dia diganjar hukuman tiga tahun penjara. Tersangka Anwar dinyatakan bebas bersyarat pad Februari 2022 lalu.

Untuk tersangka Febriyanto, ditangkap karena tindak pidana yang sama pada Oktober 2019. Dia mendapat hukuman dua tahun penjara sesuai putusan tanggal 3 Februari di PN Ambon. Tersangka Febriyanto bebas pada September 2021. (IMRAN)

Pos terkait