Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Aru Segera Diserahkan ke Jaksa

Tim penyidik unit I Subdit IIi Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Iptu Darwis, SH, MH saat on the spot ke lokasi proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Aru beberapa waktu lalu

Kabartoday, AMBON – Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan serahkan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku).

Penyerahan tahap II ini akan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan perkara keempat tersangka tersebut telah lengkap pada Senin (28/8/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,5 miliar rupiah ini adalah URL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru) yang pada proyek dikerjakan bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian BJE (mantan Sekretaris Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), pada saat proyek tersebut dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka berikutnya adalah MP selaku pelaksana dari CV Kloris Perkasa sebagai penyedia jasa kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut dan terakhir adalah tersangka RTP, selaku direktris CV. Kloris Perkasa. RTP adalah anak kandung dari tersangka MP.

Direskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K katakan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap II kasus korupsi ini.

Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K – Dirreskrimsus Polda Maluku

“Berkas seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU beberapa waktu lalu. Selanjutnya kita akan siapkan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa. Jika sudah dilakukan tahap II, maka kewenangan penyidikan perkara ini oleh penyidik sudah selesai,” ungkap Harold kepada media ini Rabu (20/9/2023).

Sekedar diketahui, paket pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Nilai kontrak paket ini lebih dari 1,93 miliar rupiah. Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. CV Kloris Perkasa adalah pelaksana pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Sejak awal pekerjaan dilaksanakan hingga saat ini, proyek tersebut mangkrak. Dilokasi proyek terlihat hanya dinding serta beberapa tiang bangunan yang sudah tidak layak untuk digunakan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku. Unit 1 Subdit III Tipikor selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa waktu lamanya.

Tim penyidik dipimpin Panit 1 Subdit III Iptu Darwis,SH,MH akhirnya dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap pada akhir Agustus lalu. (IMRAN)

Pos terkait