Kabartoday, AMBON – Perlawanan hukum Erna Magdalena Manuputty, kakak kandung Michael Glen Manuputty, eks bandar narkoba di Kampung Ambon Jakarta terhadap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia cq Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku kandas di Mahkamah Agung.
Tiga hakim agung yang ditunjuk Ketua Mahkamah Agung sebagai Majelis Hakim untuk mengadili kasasi Nomor 255 K/PDT/2023, Perkara Kasasi Perdata sepakat menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Erna Magdalena Manuputty (sebelumnya penggugat).
Tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi ini adalah Dr. Nurul Elmiyah,S.H, M.H sebagai Ketua Majelis serta Maria Anna Samiyati,S.H, M.H dan Dr. H Haswandi,S.H, S.E, M.Hum, M.M, sebagai anggota.
Amar putusan ini, majelis hakim sepakat menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Erna Magdalena Manuputty. Majelis hakim juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 28 Februari 2023 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para hakim anggota tersebut dan Syaifullah, S.H, M.H, selaku panitera pengganti. Sidang ini tidak dihadiri oleh para pihak.
Erna melalui kuasa hukumnya Edward Diaz dan rekan mengajukan permohonan kasasi setelah pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menerima permohonan banding dari BNN (sebelumnya tergugat).
Putusan banding yang dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 31 Agustus 2022 untuk perkara nomor 42/PDT/2022/PT AMB, majelis hakim mengambil keputusan untuk menerima permohonan banding dari BNN RI, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 07 Juni 2022 nomor 229/Pdt.G/2021/PN.Amb.
Majelis hakim yang mengadili perkara banding ini yaitu Tajudin,S.H selaku hakim ketua, Parnaehan Silitonga,S.H, M.H selaku hakim anggota 1 dan Syamsudin,S.H selaku hakim anggota 2.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Ambon, majelis hakim memberi putusan akhir nomor 229/Pdt.G./2021/PN Amb tanggal 7 Juni 2022. Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Christina Tetelepta sebagai hakim ketua, Wilson Shriver sebagai hakim anggota 1 dan Rahmat Selang sebagai hakim anggota 2.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat menolak eksepsi tergugat (BNN RI) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige dead). Majelis hakim menyatakan pula bahwa tindakan penyitaan dan penyegelan oleh tergugat adalah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan Kasasi perkara ini, pihak BNN menunggu apakah pemohon kasasi yang kalah akan melakukan perlawanan hukum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan dengan memenangkan perkara perdata pada tingkat kasasi, maka pihaknya menunggu apakah ada upaya hukum lanjutan dari pemohon kasasi yang kalah pada tingkat peninjauan kembali.
“Putusan kasasi telah ada, dan kita (BNN) sebagai termohon kasasi menang. Sekarang kita tunggu saja apakah pihak sebelah (pemohon kasasi akan melakukan upaya hukum lanjutan. Kan mereka punya waktu 180 hari sesuai ketentuan,” jelas Rohmad kepada media Jumat (2/6/2023).
Dikatakan, dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan kasasi dari Erna Magdalena Manuputty, maka bisa dikatakan tiga hakim agung yang mengadili perkara ini sepakat bahwa apa yang telah dilakukan BNN RI dalam penegakan hukum terhadap tersangka Michael Glen Manuputty sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Erna Magdalena Manuputty yang adalah kakak kandung Michael Glen Manuputty ini berawal saat BNN RI melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Michael Glen Manuputty.
Tersangka sendiri diduga merupakan mantan bandar narkoba yang beroperasi di Kampung Ambon Jakarta. BNN menduga ada sejumlah aset yang dikuasai oleh saudara tersangka di Ambon yang berasal dari uang hasil perdagangan narkoba yang dilakukan tersangka.
Olehnya itu, dalam perkembangan penyidikan perkara TPPU ini, penyidik BNN melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikuasai saudara tersangka antara lain sertifikat dan surat-surat penguasaan 21 bidang tanah yang terletak di Dusun Airouw, Negeri Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe, sepeda motor, genset, mobil, serta kartu ATM.
Aksi penyidik BNN yang melakukan penyitaan sejumlah aset ini tidak diterima Erna Magdalena Manuputty selaku kakak kandung tersangka Michael Glen Manuputty. Langkah hukum pun diambil Erna dengan mengajukan gugatan perdata
perbuatan melawan hukum kepada tergugat BNN RI cq. BNNP Maluku.
Penggugat memberi kuasa kepada Edward Diaz dan rekan, sedangkan tergugat mewakilkan kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Maluku. (IMRAN)