<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/kategori/kasus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/kasus/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Feb 2026 12:45:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>Kasus Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/kasus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 12:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82304</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGSEL &#8211; Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/">Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>TANGSEL</strong></a> &#8211; Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan mandek sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dikatakan pengacara korban Hariq Setyo Wijanarko dalam keterangannya di kantor hukum, Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Minggu (15/2/2026).</p>
<p>Setio mengatakan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/Spkt/Polres Tangerang Selaran/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2024.</p>
<p>&#8220;Penanganannya sangat lamban dan kami menilai tidak professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum,&#8221; kata Setio.</p>
<p>Lebih rinci dia menyebut kliennya Vera Ika Febriyanti yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh &#8216;WCA&#8217; mantan suami korban, dan perkara itu telah dilaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.</p>
<p>&#8220;Sudah hampir 2 tahun korban atau klien kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Namun lanjut Setio, pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga memberikan adanya gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula untuk distatuskan dari terlapor menjadi tersangka.</p>
<p>Sebelumnya pengacara korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara kliennya kepada Kapolres Tangerang Selatan.</p>
<p>‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Nahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh klien kami,&#8221; bebernya.</p>
<p>Senada dengan pernyataan tersebut, Adv. Mohamad Faisal yang merupakan rekan tim pada Law Firm DSW berpendapat kasus tersebut harus dituntaskan oleh pihak berwajib.</p>
<p>‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril dalam menindaklanjutinya? dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ memang harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu,&#8221; ungkap Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan ebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh sistem hukum.</p>
<p>&#8220;Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka,&#8221; harapnya.</p>
<p>Faisal juga,menyinggung apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.</p>
<p>Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,&#8221; p;ungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-kdrt-mandek-pengacara-korban-kami-soroti-kinerja-unit-ppa-polres-tangsel/">Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://restangsel.id/wp-content/uploads/2018/03/kantor-polres-tangsel.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tolak Media Saat Rapat Perundingan Sengketa PT KAI dengan Warga, Kabag Hukum dan Asisten II Diduga Halangi Kebebasan Pers</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tolak-media-saat-rapat-perundingan-sengketa-pt-kai-dengan-warga-kabag-hukum-dan-asisten-ii-diduga-halangi-kebebasan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:18:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80725</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#124;&#124; Muara Enim, 16 September 2025 – Organisasi Media Independen Online (MIO) Kabupaten Muara&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tolak-media-saat-rapat-perundingan-sengketa-pt-kai-dengan-warga-kabag-hukum-dan-asisten-ii-diduga-halangi-kebebasan-pers/">Tolak Media Saat Rapat Perundingan Sengketa PT KAI dengan Warga, Kabag Hukum dan Asisten II Diduga Halangi Kebebasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ || Muara Enim, 16 September 2025 – Organisasi Media Independen Online (MIO) Kabupaten Muara Enim menyampaikan sikap tegas terkait insiden pengusiran awak media oleh Kabag Hukum dan Asisten II Pemkab Muara Enim saat rapat perundingan antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan warga terdampak, yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muara Enim.</p>
<p>Dalam rapat yang membahas perusakan rumah milik M. Ali Parizi tersebut, tiga awak media yang hadir untuk melakukan peliputan justru diperintahkan keluar oleh Kabag Hukum Pemkab Muara Enim dengan alasan rapat bersifat internal. Bahkan, setelah rapat selesai, salah seorang wartawan yang melakukan perekaman konfirmasi mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa pengambilan dan pematikan telepon genggam oleh Kabag Hukum.</p>
<p>Ketua MIO Kabupaten Muara Enim, Yogi Yolanda, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan menghalangi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>&gt; “Kami sangat kecewa dan menilai sikap Kabag Hukum serta Asisten II Pemkab Muara Enim mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Apa yang terjadi jelas menghalang-halangi tugas wartawan dan merampas kemerdekaan pers,” tegas Yogi.</p>
<p>“Kami mengikuti permasalahan ini dari awal hingga sekarang. Namun ketika rapat digelar, justru kami dilarang meliput. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya yang ditutup-tutupi?” lanjutnya</p>
<p>Sikap MIO Kabupaten Muara Enim:</p>
<p>1. Mengecam keras tindakan pengusiran awak media dan perampasan alat kerja jurnalis.</p>
<p>2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.</p>
<p> </p>
<p>3. Meminta Pemkab Muara Enim serta PT KAI menghormati tugas wartawan dan prinsip keterbukaan informasi publik.</p>
<p>4. Menegaskan bahwa MIO akan terus mengawal kasus ini serta siap menempuh langkah hukum jika diperlukan.</p>
<p>Dengan adanya insiden ini, MIO Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di garda terdepan membela kebebasan pers, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.</p>
<p>Red</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tolak-media-saat-rapat-perundingan-sengketa-pt-kai-dengan-warga-kabag-hukum-dan-asisten-ii-diduga-halangi-kebebasan-pers/">Tolak Media Saat Rapat Perundingan Sengketa PT KAI dengan Warga, Kabag Hukum dan Asisten II Diduga Halangi Kebebasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H &#038; Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ahli-waris-daam-bin-nasairin-dan-kuasa-hukum-dari-kantor-advokat-alian-safri-s-h-partners-gugat-bina-marga-serta-dinas-pertamanan-dan-hutan-kota-pemprov-dki-jakarta-untuk-bayar-ganti-rugi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Sep 2025 12:15:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80641</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta &#8211; Sejak tahun 1993 hingga sekarang Ahli waris dari Daam Bin Nasairin&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ahli-waris-daam-bin-nasairin-dan-kuasa-hukum-dari-kantor-advokat-alian-safri-s-h-partners-gugat-bina-marga-serta-dinas-pertamanan-dan-hutan-kota-pemprov-dki-jakarta-untuk-bayar-ganti-rugi/">Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H &#038; Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta &#8211; Sejak tahun 1993 hingga sekarang Ahli waris dari Daam Bin Nasairin tanpa mengenal lelah dan tanpa berhenti, terus berjuang untuk mendapakan haknya berupa ganti rugi atas tanah yang di pakai pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Binamarga dan pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.</p>
<p>Ahli waris sendiri mengaku hak tanah yang diperjuangkan tesebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 &#8211; 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 &#8211; 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sampai dengan 1959 yang di milik Da&apos;am bin Nasirin.</p>
<p>Adapun luas tanah yang digunakan oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta waktu pembangunan Play Over Pramuka pada tahun 2003 hingga tahun 2005 seluas 5.217 M, Sedangkan, lahan yang di pakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta pada Tahun 2019 hingga tahun 2023 seluas 7.177M2 yang hingga kini belum dibayarkan ganti ruginya.</p>
<p>Nilai kerugian yang dialami ahli waris<br />
dengan Nilai NJOP tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2, untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai untuk Playover Pramuka dengan total sebesar Rp. 155.572.379.892, dan untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari sebesar Rp.213.992.984.400,84.</p>
<p>Sebelumnya, Ahli waris dari Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H &amp; Partners sudah 3 kali melakukan audensi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.</p>
<p>Pada audensi pertama ahli waris Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Pertanahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., yang menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukumnya, saat melakukan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2025 yang lalu.</p>
<p>Audensinya ahli waris bersama tim kuasa hukum tersebut diterima langsung oleh Habib Muhammad Bin Salim Alatas selaku Seketaris Komisi D DPRD DKI Jakarta yang mewakil Ketua Komisi D Hj. Yuke Yurike, ST.,MM berserta jajaran anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Sedangkan yang hadir dari Pihak Dinas Marga Bapak Deden Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili oleh Ibu. ANI.SH.</p>
<p>Dalam pembahasan diaudensi tersebut terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian dan pada audensi tersebut juga diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc Kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sampai dengan 2005.</p>
<p>Lebih lanjut, Pada tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin kembali mendatangi Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat tanggapan hasil audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga dan Pertamanan dan Hutan Kota dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik dan Rotan diatas lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.</p>
<p>Sedangkan, Pada tanggal 4 September 2025 terjadi kembali pertemuan lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Perwakilan Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Partai PAN Bapak Habib sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yang di pakai Jalan dan Taman, juga penyerahan Tambahan Bukti atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak Balok salah satu Ahliwaris Daam dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2008.</p>
<p>Didapatkan Informasi dari Bapak. Wahab yang menyampaikan terkait survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 September 2025 dikarenakan menunggu jadwal turun dari Ketua DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan Agustus sampai dengan tanggal 20 September 2025.</p>
<p>Untuk mempersiapkan survei yang dilakukan bersama tersebut, Ahli waris serta Tim Kuasa Hukum Daam Bin Nasairin dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H &amp; Partners yang diketuai oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H menyambangi lokasi yang dikliam milik ahli waris Daam Bin Nasairin yang terletak di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, (14/09/2025) Pagi.</p>
<p>&quot;Kedatangan ke sini untuk yang pertama konfirmasi data, berkaitan dengan hasil audiensi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pada tanggal 16 Juli 2025 dan pertemuan kembali pada tanggal 24 Agustus kemarin 2025 dengan komisi D untuk konfirmasi terkait masalah jadwalnya, Jadwal survei lokasi untuk mencocokkan peta bidang yang dipakai oleh Bina Marga dan Dinas Pertamanan Tata Kota DKI Jakarta, dengan hasil kajian tim 9 oleh Kepala BPN pada saat itu tahun 2003-2005, oleh karenanya kami menunggu jadwal audiensi yang informasinya dari Komisi D itu akan dilakukan di atas tanggal 20 september 2025,&quot;ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.,saat wawancara bersama awak media, Minggu, (14/09/2025).</p>
<p>&quot;Oleh karenanya, Kami pada hari ini bersama-sama ahli waris datang ke sini ke lahan milik almarhum Daam Bin Nasairin yang dipakai untuk pelebaran jalan dan Taman,&quot;tambahnya.</p>
<p>Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., lebih lanjut mengatakan untuk luas lahan untuk taman 7.176 dan untuk jalan 5.300 sekian artinya itulah yang dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hari ini.</p>
<p>&quot;Kami mencocokkan semua data-data kelengkapan pra untuk survei yang dilakukan oleh Dinas dan BPN, termasuk DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 besok,&quot;terangnya.</p>
<p>&quot;Terkait dengan tidak lanjut dari ahli waris memang ini sudah lama diusahakan, Ahli waris sebelum tahun 2010 mereka sudah melakukan konversi hak dan sebagainya, Ahli waris sudah ajukan ke BPN dari tahun 93 prosesnya, Sampai-sampai pada saat ini kami diminta oleh ahli waris sebagai kuasa hukum dari Kantor hukum Alian Safri, S.H &amp; Partners terkait dengan penguasaan hak atas lahan untuk kepentingan umum,&quot;ucap<br />
Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin yang berdarah Suamtera tersebut.</p>
<p>Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. menyampaikan, Kalau DPRD DKI Jakarta yang notobetnya wakil masyarakat DKI Jakarta harus mencarikan solusi sebagaimana ketentuan undang-undang yang mengatur di dalam ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk kepentingan umum.</p>
<p>&quot;Dengan cara minta mediasi melalui DPRD DKI Jakarta untuk mencarikan solusi, cara kedua ini bisa melakukan gugatan oleh ahli waris, Bukannya tidak mau melakukan gugatan, namun dikarenakan ini ada berkaitan penyerobotan lahan artinya nanti dia khawatir kan banyak oknum-oknum yang akan masuk, artinya akan masuk ranah pidana kami tidak mau seperti itu, kami mau semut bagaimana nanti apa yang berjalan sesuai biasa namun tidak merugikan semua pihak,&quot;beber Alian Safri.</p>
<p>&quot;Karena seperti itu, Makanya kami, Saya kuasa hukum ini mengajak semua pihak, Ayolah kita bertanggung jawab kepada apa yang kita lakukan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Tata Kota sudah mengambil atau memakai lahan ahli waris Daam Bin Nasairin. tolong harus di selesaikan, dibayar kan oleh karena itu kami sudah audiensi, semua data-data lengkap termasuk legal opini dari Profesor ahli hukum Pak Profesor B.F Sihombing SH.,MH., sudah menyatakan jelas,&quot;jelasnya.</p>
<p>Kemudian Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA juga menyampaikan jadi jelas seperti itu, sah ini milik ahli waris dan harus dibayar dan dari pihak Bina Marga sudah mengakui bahwasanya ini benar dipakai tahun 2003 sampai dengan 2005 dan pihak Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dipakai tahun 2019 sampai 2023.</p>
<p>&quot;Tidak ada keragu-ragu lagi, maka kami mendorong semua pihak supaya harus membayarkan bagaimana NJOP yang berjalan pada saat ini, nah itu yang kami tunggu pada saat ini, yang akan dibayarkan jika ini memang disetujui ya terima kasih,&quot;harapnya.</p>
<p>&quot;Terkait dengan nilai ini ada dua objek. Objek pertama itu 5.000 sekian nilainya hampir 150 Miliar, yang kedua ini lahan taman di 7176 ini hampir 200 Miliar artinya 400 miliar ini yang harus dibayar kepada ahli waris, Namun kami kuasa hukum mewakili dari ahli waris tidak nutup mungkin untuk berkomunikasi, seperti apa kami juga tidak mau memperberat Pemprov DKI Jakarta, namun tolong juga dihargai hak-hak ahli waris sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang, undang-undang Nomor 12 Nomor 2 Tahun 2012 dan 39 dan turunanya, PP-nya 39 tahun 2023 oleh karenanya untuk kepentingan umum wajib diganti rugi,&quot;tegas Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.</p>
<p>Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA menjelaskan bahwa untuk kendala sebenarnya tidak ada, namun dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta biasanya mereka ketika mau mencairkan dana ganti rugi dan sebagainya itu biasanya harus ada putusan, makanya kami tempo hari diarahkan untuk menggugat.</p>
<p>&quot;Saya langsung tanggapi baik tertulis maupun langsung, kami bukanya tidak mau menggugat karena ini udah berjalan lama dan udah diupayakan oleh ahli waris sebelum kami kuasa hukumnya, Kami udah berjalan sedemikian rupa, namun banyak di manipulatif oleh oknum oknum di situ, dengan kajian kajian kami merasa bukti-bukti yang ada, termasuk fakta-fakta dan saksi ini ada perbuatan melawan hukum, ketika kami nanti proses untuk gugatan pasti pidananya akan masuk, kan kasihan juga mereka.Kami mau yang elegan, tapi tidak merugikan semua pihak, Kami masih menunggu etika baik dari pemerintah DKI Jakarta,&quot;kata Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.</p>
<p>Salah satu anggota tim kuasa hukum ahli waris Daam Bin Nasairin, Advokat Heri Sugiarto, SH menambahkan maksud dan tujuan kami datang ke sini, pertama untuk memastikan bahwa benar lokasi milik ahli waris Daam Bin Nasairin dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Pertamanan dan Hutan Kota, bahwa ukurannya sudah jelas secara de facto bahwa menyampaikan bahwa lahan yang dipakai oleh Pelebaran Dinas Bina Marga kurang lebih 5000 sekian, sedangkan yang dipakai oleh Pertamanan dan Hutan Kota kurang lebih 7000 sekian.</p>
<p>&quot;Terkait pemakaian tahun-tahunnya sudah disampaikan oleh Pak Alian Safri, ini tentang pemakainya dan sebagainya menurut undang-undang yang kita akui, yang kita sepakati bersama, undang-undang dan PP Nomor 5160, Bahwa tanah dipakai oleh Negara harus mendapatkan ganti kerugian, makanya kami akan memperjuangkan terus sampai terealisasi pembayaran dari dinas-dinas melalui DPRD kepada ahli waris yang sah,&quot;ujarnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Ibu Budianingsih yang merupakan salah satu perwakilan ahli waris berharap tuntutanya bersama ahli waris lainnya mudah mudahan ini segera terealisasi secepatnya dan dibayarkan kepada keluarga ahli waris.</p>
<p>&quot;Apa yang sudah disampaikan oleh lawyer kami untuk segera direalisasi dari pihak-pihak yang akan membayar tanah kami itu aja,&quot;tandasnya singkat.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ahli-waris-daam-bin-nasairin-dan-kuasa-hukum-dari-kantor-advokat-alian-safri-s-h-partners-gugat-bina-marga-serta-dinas-pertamanan-dan-hutan-kota-pemprov-dki-jakarta-untuk-bayar-ganti-rugi/">Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H &#038; Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dipecat Tanpa Pesangon, Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dipecat-tanpa-pesangon-inalum-pelihara-karyawan-bermasalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 18:48:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80634</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#124;&#124; Pemutusan Hubungan Kerja massal yang terjadi di PT Dinamika Mandiri Karya atau Koperasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dipecat-tanpa-pesangon-inalum-pelihara-karyawan-bermasalah/">Dipecat Tanpa Pesangon, Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ || Pemutusan Hubungan Kerja massal yang terjadi di PT Dinamika Mandiri Karya atau Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) pada 2021 silam menyisakan luka bagi para eks Karyawan. Pasalnya, para buruh korban PHK hingga kini belum menerima pesangon dari manajemen perusahaan.</p>
<p>Tim pendamping hukum buruh, dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara Bara menilai, tidak ditunaikannya pemberian uang pesangon terhadap eks karyawan merupakan bentuk kebengisan.</p>
<p>&quot;Kisah pilu yang dialami para buruh korban PHK tanpa pesangon yang terjadi di lingkungan PT Inalum ini sungguh sangat mencederai prinsip kemanusiaan,&quot; ucap Ketua BPPH Pemuda Pancasila Batu Bara Zamal Setiawan dalam rilisnya, Jumat (12/09/2025).</p>
<p>BPPH Pemuda Pancasila mengidentifikasi peristiwa ini terus berlarut lantaran pimpinan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selama ini nutup mata terhadap karyawan-karyawan mereka yang nakal dan penuh bermasalah.</p>
<p>&quot;Tak proaktifnya PT Inalum dalam penyelesaian kasus ini menjadi biang masalah utama,&quot; ucap Zamal Setiawan.</p>
<p>Jadi, terangnya, PT DMK merupakan perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) yang selama perjalanannya beroperasi merupakan vendor di PT Inalum.</p>
<p>Yang mengejutkan lagi adalah, dalam hal manajemen. Para direktur hingga komisaris di PT DMK ini diduduki oleh mereka yang berstatus karyawan dan memiliki jabatan penting di Inalum.</p>
<p>Tentu selama ini telah terjadi komplik kepentingan, dimana Inalum sebagai perusahaan Induk pemberi kerja dan PT DMK selaku perusahaan alih daya penerima kerja, tapi kedua perusahaan ini diduduki oleh orang-orang yang sama.</p>
<p>&quot;Jika pimpinan Inalum tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu. Ini kami sampaikan ya, mereka yang menjabat sebagai direktur hingga komisaris di PT DMK yang juga berstatus karyawan Inalum di antara namanya, ada Indah Pandia, Ricky Gunawan , Firman Ashad hingga Poltak pesta O Parpaung, dan beberapa nama lainnya,&quot; terang Zamal.</p>
<p>&quot;Atas peristiwa ini pimpinan Inalum harus tegas dan turun gunung menyesuaikan persoalan ini, karena dapat dipastikan kekacauan ini akibat ulah nama-nama tersebut,&quot; sambungnya.</p>
<p>Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan. Perusahaan raksasa berplat merah dengan gedung dan tembok kokoh ini dimanfaatkan untuk menernak karyawan bengis menambah daftar kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.</p>
<p>&quot;Persoalan buruh ini akan selesai jika Inalum tidak memelihara apalagi melindungi mereka,&quot; ucapnya.</p>
<p>Dahulu, kata Zamal, ada komitmen dari PT Inalum untuk melakukan audit internal reinventarisasi aset guna untuk mengcover seluruh kewajiban bayar terhadap eks karyawan PT DMK.</p>
<p>Nyatanya bertahun dinanti, jika kita merujuk pada itu dapat disimpulkan Inalum gak punya niat baik dan komitmen.</p>
<p>&quot;Inalum harus turut bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Para korban ini hanya meminta dua hal penting, pertama Inalum berkomitmen dan terbuka nyelesaikan masalah ini, kedua yang berwenang melakukan pembayaran penuh terhadap hak-hak buruh,&quot; ucapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dipecat-tanpa-pesangon-inalum-pelihara-karyawan-bermasalah/">Dipecat Tanpa Pesangon, Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Pasien Tuding FK Tenaga Dokter di Salah Satu Rumah Sakit di Cempaka Putih Lakukan Mal Diognosa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/keluarga-pasien-tuding-fk-tenaga-dokter-di-salah-satu-rumah-sakit-di-cempaka-putih-lakukan-mal-diognosa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 03:50:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80588</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#124;&#124; Jakarta &#8211; Dunia kedokteran diduga kembali tercoreng oleh oknum dokter, dugaan telah terjadi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/keluarga-pasien-tuding-fk-tenaga-dokter-di-salah-satu-rumah-sakit-di-cempaka-putih-lakukan-mal-diognosa/">Keluarga Pasien Tuding FK Tenaga Dokter di Salah Satu Rumah Sakit di Cempaka Putih Lakukan Mal Diognosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ || Jakarta &#8211; Dunia kedokteran diduga kembali tercoreng oleh oknum dokter, dugaan telah terjadi mal diagnosa (kesalahan diagnosis) oleh dokter di rumah sakit yang menyebabkan pasien meninggal dunia.</p>
<p>Dugaan Mal diognosis telah menyebabkan kerugian pada pasien bisa merupakan tindakan malpraktik medis, disinyalir dokter tersebut melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan standar SOP Rumah Sakit dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang lazim digunakan, dan kesalahan tersebut menyebabkan nyawa seorang pasien U inisial umur 43 tahun meninggal dunia di tangan dokter inisial FK, terjadi di Rumah Sakit Yarsi beralamat di Jl.Letjen Suprapto, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat tersebut, diduga lalai dalam memberikan pelayanan (malpraktik) terhadap salah satu Pasien yang diagnosis awal usus buntu.</p>
<p>Pasien meninggal dunia seusai menjalankan dua kali operasi berdasarkan penyampaian dokter bahwa pasien mengalami usus buntu, seusai operasi usus buntu pasien koma dan dinyatakan ada tumor usus setelah operasi baru diketahui.</p>
<p>Tarmin suami dari pasien mengatakan kepada media ini.</p>
<p>&quot;Istri saya meninggal usai menjalani 2 kali operasi yang pertama operasi usus buntu yang di lakukan oleh Dokter FK (inisial/red) dan pasien mengalami koma hingga tidak sadarkan diri.<br />
Sementata kondisi pasien dalam keadaan koma dokter tersebut tetap melanjutkan operasi kedua akhirnya meninggal dunia,&quot;pungkasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Tarmin mengatakan Istrinya awalnya mengeluh sakit di bawah pusar, lalu di bawah dia ke Puskesmas Kemayoran, menurut hasil pemeriksaan medis istri saya menderita penyakit usus buntu .</p>
<p>&quot;Di Puskesmas Kemayoran Karena fasilitas nya tidak memadai untuk di lakukan tindakan operasi, Dokter merujuk ke Rumah sakit Yarsi dengan membawa hasil pemeriksaan darah dan Lab,&quot; tuturnya.</p>
<p>&quot;Di Rumah Sakit Yarsi Dokter melakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan tersebut istri saya (pasien) dinyatakan sakit usus buntu,&quot;ujarnya.</p>
<p>Tarmin juga mengatakan ke awak media bahwa selanjutnya pihak Rumah Sakit melakukan tindakan medis yakni melakukan operasi, namun setelah selesai dilakukan operasi pasien mengalami koma tidak sadarkan diri .</p>
<p>Pada tanggal 28 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB Tarmin dan keluarga mendatangi Rumah sakit untuk meminta keterangan mengenai kondisi pasien paska operasi.</p>
<p>&quot;Kami hanya di temui Humas dan salah satu dokter, padahal yang kami inginkan adalah bertemu langsung dengan Dokter FK yang melakukan operasi untuk konfirmasi, kenapa seusai operasi pasien tidak sadarkan diri ( koma/red),&quot;ungkapnya .</p>
<p>Akhirnya Pada pukul 00.42 wib pasien meninggal dunia.</p>
<p>&quot;Keluarga menduga telah terjadi mal diagnosis pasalnya ketika melakukan operasi pertama pihak Rumah Sakit atau Dokter FK tanpa konfirmasi kepada saya selaku suami pasien dan yang kami sangat sesalkan kondisi pasien dalam keadaan koma tetapi Dokter tetap melakukan operasi yang kedua kalinya, berdalih pasien ternyata mengalami tumor usus,&quot;sesal Tarmin.</p>
<p>&quot;Aneh!! Operasi yang mana yang dapat di jadikan dasar untuk kami pegang, apakah pasien mengalami usus buntu ataukah mengalami tumpor usus,&quot;tanya Tamrin suami pasien di hadapan awak media.</p>
<p>Lanjut Tarmin menyampaikan, pihak rumah sakit tidak transparan di mana hasil pemeriksaan atau hasil LAB pasien tidak pernah di perlihatkan kepada keluarga pasien sampai saat ini.</p>
<p>&quot;Untuk itu kami dari pihak keluarga menduga telah terjadi mal diagnosa (Malpraktek/red) yang di lakukan oleh Rumah Sakit Yarsi dan oknum dokter tersebut,&quot; tegasnya.</p>
<p>Pihak keluarga pasien akan mengambil langkah hukum yakni akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan juga laporan ke Majelis kehormatan Etik Kedokteran Indonesia ( MKDKI) upaya hukum ini semata- mata untuk menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.</p>
<p>Sampai berita ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit YARSI ke para awak media mengenai permasalahan tersebut.</p>
<p>Melalui pesan WhatsApp salah satu awak media mencoba mengkonfirmasi soal pernyataan dari keluarga pasien tersebut ke pihak rumah sakit Yarsi melalui dokter Irma dan mendapatkan jawaban bila ada permintaan ke DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di rumah sakit/red). agar mengajukan permintaan tertulis kepada management Rumah Sakit.</p>
<p>&quot;Ijin Ibu sebelumnya sudah dijelaskan semua kemarin ini, jika ada permintaan bertemu dengan dpjp silahkan untuk sekiranya diajukan tertulis untuk dijawab oleh management. Demikian informasi nya,&quot; jelasnya singkat, Minggu, (07/09/2025).</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/keluarga-pasien-tuding-fk-tenaga-dokter-di-salah-satu-rumah-sakit-di-cempaka-putih-lakukan-mal-diognosa/">Keluarga Pasien Tuding FK Tenaga Dokter di Salah Satu Rumah Sakit di Cempaka Putih Lakukan Mal Diognosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tag : Firnendi Irawan, Kiky Afrison, Berita Hoax, PT Royal Gemilang Persada, Hak Jawab</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tag-firnendi-irawan-kiky-afrison-berita-hoax-pt-royal-gemilang-persada-hak-jawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 11:39:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80521</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday.co id &#8211; Jakarta &#8211; Pihak Firnendi Irawan dan Kuasa Hukum PT Royal Gemilang Persada&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tag-firnendi-irawan-kiky-afrison-berita-hoax-pt-royal-gemilang-persada-hak-jawab/">Tag : Firnendi Irawan, Kiky Afrison, Berita Hoax, PT Royal Gemilang Persada, Hak Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday.co id &#8211; Jakarta &#8211; Pihak Firnendi Irawan dan Kuasa Hukum PT Royal Gemilang Persada membantah terkait dugaan korupsi yang digugat oleh Kiky Afrison Ke pengadilan negeri kota Bekasi dan dinyatakan kalah dalam persidangan serta diperintahkan Penggugat (Kiky Afrison) mengganti seluruh perbaikan unit rumah dan sarana perumahaan Green Tambun Residen Sebesar Rp.2.150.000.000 (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)</p>
<p>Kemudian atas kekalahan tersebut kiky afrison berencana melakukan banding ke pengadilan tinggi, namun lagi-lagi gugatannya dinyatakan kalah oleh pengadilan tinggi bandung sesuai nomor putusan banding 318/PDT/2025/PT BDG amar putusan<br />
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat<br />
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri Bekasi tanggal 25 maret 2025 nomor 383/Pdt.G/2024/PN Bks yang dimohonkan banding tersebut<br />
3. menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>Menyikapi peristiwa yang telah dua kali mengalami kegagalan dalam mengajukan gugatan, seharusnya kiky afrison sadar diri dan menerima putusan pengadilan untuk membayar kerugian dengan pihak Firnendi Irawan CS.<br />
Belum lagi dengan upaya laporan polisi yang dilakukan oleh kiky afrison bukannya mendapat tanggapan yang baik dari pihak kepolisian, malah mendapat SP3 dari polres metro Bekasi kota.</p>
<p>Selain itu semua tuduhan yang pernah dibeberkan oleh kiky afrison tidak ada yang berdasar dan semua tak ada bukti.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-80523" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250901-WA0259.jpg" alt="" width="768" height="432" /></p>
<p>Termasuk melalui media online, kiky afrison berusaha untuk mencemarkan nama baik pihak Firnendi Irawan CS dan merusak nama baik PT Royal Gemilang Persada. Sehingga dilakukan klarifkasi dan hak jawab oleh team kuasa hukum firnendi irawan cs untuk meluruskan permasalahan yang sebenarnya.</p>
<p>Padahal perbuatan yang dilakukan oleh kiky afrison akan membuat dirinya semakin rugi dan tuntutan pengadilan yang memutuskan untuk membayar sejumlah uang atas kekalahannya pada gugatan ke PT Royal Gemilang Persada di pengadilan negeri Kota Bekasi.</p>
<p>Berita yang dilayangkan oleh kiky Afrison salah satunya dengan tag : https://lingkaranistana.id/tag/irawan/ yang tayang di “media nasional lingkaran istana” (Istana apa ya?) yang tak ada nomor telp dan alamat emailnya untuk diberikan hak jawab, serta beberapa portal media online lainnya, tentu saja semua itu dapat dinyatakan berita hoax karena pihak media tersebut tak lakukan klarifikasi ke pihak PT Royal Gemilang Persada dan Firnendi Irawan CS</p>
<p>Perlu diketahui juga terkait perkara perdata no.383/Pdt.PN bks. Kiky Afrison sempat menuduh dengan mengatakan, bahwa majelis hakim PN Bekasi berat sebelah dalam memutus perkara, karena dianggap ada yang janggal, dan tidak sesuai Bukti-bukti, fakta dan saksi di persidangan. (Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tag-firnendi-irawan-kiky-afrison-berita-hoax-pt-royal-gemilang-persada-hak-jawab/">Tag : Firnendi Irawan, Kiky Afrison, Berita Hoax, PT Royal Gemilang Persada, Hak Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH Kutuk Keras Aksi Arogansi Brimob Dalam Pengamanan Demontrasi, Hingga Satu Pengemudi Ojol Meninggal</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dr-c-eka-putra-zakran-sh-mh-kutuk-keras-aksi-arogansi-brimob-dalam-pengamanan-demontrasi-hingga-satu-pengemudi-ojol-meninggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 00:01:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80484</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#124; Jakarta &#8211; DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH Aktivis Hukum asal Sumatera&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dr-c-eka-putra-zakran-sh-mh-kutuk-keras-aksi-arogansi-brimob-dalam-pengamanan-demontrasi-hingga-satu-pengemudi-ojol-meninggal/">DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH Kutuk Keras Aksi Arogansi Brimob Dalam Pengamanan Demontrasi, Hingga Satu Pengemudi Ojol Meninggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ | Jakarta &#8211; DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH Aktivis Hukum asal Sumatera Utara yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) untuk periode 2025–2030 mengencam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Brimob dalam mengamankan aksi demontrasi yang sedang berlangsung di Jakarta.</p>
<p>Selain itu Eka Putra Zakran menyampaikan rasa belasungkawa nya atas meninggalnya salah satu peserta aksi demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 di Jakarta, yaitu salah seorang anggota Ojek Online (Ojol) yang terlindas oleh kendaraan Rantis Brimob Polda Metro Jaya, yang membuat duka yang mendalam kepada seluruh peserta aksi demonstran.</p>
<p>&quot;Saya monitor dan memperhatikan, mengamati sampai detik ini, di Jakarta aksi-aksi oleh para demonstran masih berlangsung di sejumlah titik, di jalan-jalan protokol, menyayangkan bahwa apa yang dilakukan oleh personil dari Brimob tersebut yang telah mengamankan aksi unjuk rasa pada malam tadi, cukup berlebihan. Sangat represif terhadap masyarakat, terhadap rakyat, menandakan bahwa SOP tidak berjalan efektif, sejatinya peristiwa meninggalnya anggota masyarakat berupa OJOL ini tidak perlu terjadi, tidak harus terjadi, tapi faktanya pada malam hari ini menjadi viral, menjadi atensi publik, Sehingga membuat para demonstran semakin beringas,&quot; tutur Eka Putra Zakran yang akrab disapa dengan Epza tersebut.</p>
<p>&quot;Kemudian sampai saat ini sejumlah masyarakat, utamanya para gabungan OJOL, Sedang berada dan mengepung Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat,&quot; imbuhnya.</p>
<p>Lebih lanjut Epza mengutuk, mengecam keras tindakan dari sejumlah oknum aparat Kepolisian yang telah berlaku arogan, kasar, kemudian berlebihan dalam rangka menertibkan masyarakat.</p>
<p>&quot;Sebab itu, dari lubuk hati yang paling dalam, Saya menyatakan bahwa tindakan-tindakan para aparat tersebut harus diberi sanksi tegas karena sudah beringas sekali dalam rangka menertibkan masyarakat,&quot;ujarnya.</p>
<p>&quot;Tadi malam sudah saya sampaikan dalam pernyataan respons saya juga, sekira-kira agar aparat kepolisian itu humanis, menjadikan masyarakat sebagai mitra sahabat, bukan sebagai lawan, bukan sebagai musuh. Ini kan orang diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat, itu dilindungi oleh undang-undang, &quot;terang nya.</p>
<p>Lebih lanjut Epza mengatakan Oleh karena itu, sejatinya aparat kepolisian bersikap dan bertindak itu secara humanis. Sebab itu, apa yang terjadi tadi terhadap anggota OJOL menyebabkan meninggal karena terlindas, ini perlu menjadi catatan khusus, harus digarisbawahi oleh Pemerintah, oleh Negara, oleh aparat Kepolisian, Bapak Kapolri, Bapak Presiden, menandakan bahwa rakyat sebetul-betul sudah jenuh atas keadaan ini, Sehingga demonstrasi tampaknya tidak akan pernah berhenti dan volumenya akan terus meningkat.</p>
<p>&quot;Sebab itu, saya memberi pendapat ini sepertinya Kepolisian ini memang harus dikembalikan kepada institusi ABRI, institusi TNI, karena sudah kebablasan memberikan tindakan-tindakan terhadap para demonstran. Para demonstran adalah warga negara Indonesia, masyarakat, rakyat, sejatinya dilindungi, diberi ruang untuk dia bisa menyampaikan pendapat, kemudian dilindungi jiwanya. Ini justru aparat bertindak represif, sehingga mengakibatkan ada yang meninggal dunia. Sementara negara tidak bertindak dalam rangka untuk meresponya, dalam rangka menyahuti aspirasi publik yang berkembang saat ini,&quot;ucapnya.</p>
<p>&quot;Sejatinya peristiwa-peristiwa kekerasan, peristiwa-peristiwa beringas seperti tadi malam, tidak perlu terjadi di negara hukum, di negara yang demokratis, di Negara Republik Indonesia yang demokratis ini. Semua bebas untuk menyampaikan pendapat, Sebab itu aparat kepolisian sungguh sangat berlebihan, sangat kasar, sangat beringas, Ini harus diberi sanksi tegas kepada seluruh para pelakunya, dipecat,&quot; tegasnya.</p>
<p>Epza juga memohon Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri harus memperhatikan secara serius dan menindak tegas para pelaku yang di lapangan, karena sikap-sikap yang terjadi di lapangan tidak mencerminkan sama sekali sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.</p>
<p>&quot;Mestinya antara pemerintah aparat kepolisian itu bertindak sebagai pelayan, pelindung masyarakatnya, bukan justru membunuhnya. Membunuh ini artinya sudah melewati jalurnya, sudah melewati SOP, (Standard Operational Procedure), Sebab itu para pelaku seluruhnya harus dipecat, ditindak tegas, diberi sanksi tegas, Sehingga tidak perlu terjadi hal-hal sedemikian lagi pada kedepannya. Pada besok hari masyarakat harus dilindungi,&quot; ujarnya.</p>
<p>&quot;Saya dari relung hati yang paling dalam cukup prihatin kepada keluarga besar OJOL, teruslah teman-teman berjuang menyampaikan aspirasinya terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai memang tidak pro-rakyat, khususnya kepada Para Wakil Rakyat DPR yang menjadi problemnya, menjadi isu terakhir karena mendapatkan tunjangan-tunjangan yang berlebihan. Sebab itu wajar kalau masyarakat keberatan dan ini harus ada tindakannya&quot; bener Epza.</p>
<p>Eka Putra Zakran, SH, MH yang juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Medan yang membidangi masalah Hukum, HAM dan Politik tersebut memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto supaya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.</p>
<p>&quot;Tolonglah Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto jangan hanya banyak berpidato, Sementara masyarakat sekarang merasa tertindas, Jangan sampai terjadi kacauan-kekacauan yang lebih masif menyeluruh, sehingga negara tidak stabi, kacau. Kepada Bapak Kepori, tolonglah diamankan seluruh anggota-anggota itu, ditindak tegas, jangan ada pembiaran-pembiaran karena memang sudah kebablasan pengamanannya sehingga mengakibatkan ada masyarakat yang meninggal,&quot; kata Epza.</p>
<p>&quot;Kita ini prihatin, Sementara kita tahu bahwa menyampaikan pendapat berkumpul berserikat, menyampaikan pendapat di depan umum adalah merupakan hak setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, di mana sekarang pemerintah, di mana Polisi melindungi masyarakat. Fakta yang kita lihat hari ini dari sejumlah media sangat masif, bahwa anggota kepolisian telah menghilangkan nyawa daripada anggota ojek online. Ini sekarang ini perlu pembenahan secara serius agar aparat kepolisian lebih humanis jangan represif, saya sudah katakan tadi malam itu jangan arogan, masyarakat adalah sahabat, jangan jadikan masyarakat sebagai musuh,&quot; tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dr-c-eka-putra-zakran-sh-mh-kutuk-keras-aksi-arogansi-brimob-dalam-pengamanan-demontrasi-hingga-satu-pengemudi-ojol-meninggal/">DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH Kutuk Keras Aksi Arogansi Brimob Dalam Pengamanan Demontrasi, Hingga Satu Pengemudi Ojol Meninggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kuat Ada Rekayasa Pada Kasus Yang Jerat Pengusaha Asal Aceh Faisal bin Hartono</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dugaan-kuat-ada-rekayasa-pada-kasus-yang-jerat-pengusaha-asal-aceh-faisal-bin-hartono/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 14:44:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80481</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta – Kasus yang menimpa seorang pengusaha asal Aceh, Faisal bin Hartono, benar-benar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-kuat-ada-rekayasa-pada-kasus-yang-jerat-pengusaha-asal-aceh-faisal-bin-hartono/">Dugaan Kuat Ada Rekayasa Pada Kasus Yang Jerat Pengusaha Asal Aceh Faisal bin Hartono</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta – Kasus yang menimpa seorang pengusaha asal Aceh, Faisal bin Hartono, benar-benar memperlihatkan wajah gelap penegakan hukum di negeri ini. Bayangkan saja, hanya karena konflik bisnis dengan rekannya, Fadh El Fous bin A Rafiq alias Fadh A Rafiq, Faisal harus menanggung beban enam laporan polisi (LP) sekaligus di Polda Metro Jaya. Ironisnya, keenam LP tersebut hanya berputar-putar pada tuduhan penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual, tuduhan klise yang kerap dipakai untuk “menghancurkan lawan.”</p>
<p>Lebih mengejutkan lagi, di balik laporan-laporan itu muncul jejak transaksi haram yang menyeret oknum penyidik. Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H., yang menangani salah satu laporan Yosita Theresia Manangka, terbukti menerima uang suap Rp300 juta dari Yosita dan Fadh A Rafiq. Fakta ini dibongkar dalam sidang kode etik Propam Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Artinya, tuduhan yang disematkan kepada Faisal sejak awal memang dijahit, dipelintir, dan diperdagangkan.</p>
<p>Nama-nama pelapor juga tidak asing. Ada Yosita Theresia Manangka yang dua kali membuat laporan berbeda terhadap Faisal: pertama soal dugaan penggelapan, lalu tiba-tiba “mengaku korban kekerasan seksual.”<br />
Selanjutnya Rully Indah Sari, kader Partai Golkar, yang mendadak melapor bahwa dirinya dilecehkan Faisal pada 30 Oktober 2022. Celakanya, laporan itu baru muncul tiga tahun kemudian. “Luar biasa edan.!!” demikian komentar spontan dari salah satu praktisi hukum.</p>
<p>Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada tanggal yang dituduhkan, kantor Visitama tempat lokasi kejadian versi Rully, sedang tutup karena libur Minggu. Faisal sendiri berada di acara keluarga, sementara “saksi kunci” Fadh A Rafiq sedang berada di Pekanbaru menghadiri pelantikan Bapera Riau. Bagaimana mungkin bisa menjadi saksi dari tempat yang berbeda.<br />
Hal ini menjelaskan bagaimana mafia hukum mengemas kepentingan pribadi sebagai komoditas hukum</p>
<p>Menghadapi tuduhan tuduhan jahat yang direkayasa untuk menzaliminya, akhirnya Faisal didampingi kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Melalui pengacaranya, Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., ia menyerahkan surat setebal tujuh halaman kepada Irwasum Polri, berisi permohonan perlindungan hukum.</p>
<p>“Proses hukum yang dialami klien kami sarat rekayasa dan jauh dari ketentuan hukum. Kami minta dilakukan gelar perkara khusus agar fakta sebenarnya terbongkar,” tegas Gofur.</p>
<p>Pengacara ini juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Faisal bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia hukum di tubuh Polda Metro Jaya.</p>
<p>Harapan kami, semoga kasus ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya yang baru menjabat.<br />
Agar segera bersih- bersih dan membenahi internal Polda Metro Jaya, agar preseden buruk ini tidak sampai merusak citra Kapolda yang selama ini dikenal bersih dan berprestasi&quot; ujarnya</p>
<p>Kemarahan publik pun muncul. Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, menilai apa yang terjadi pada Faisal hanyalah puncak gunung es. “Polri sekarang lebih mirip sarang mafia hukum. Warga bisa dipenjarakan hanya karena tidak punya uang atau tidak punya ‘backing’. Polisi mengkriminalisasi orang benar, sementara orang salah dibela habis-habisan,” kecam Wilson, lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics di Belanda dan Swedia.</p>
<p>Wilson mendesak Kapolri untuk melakukan bersih-bersih secara besar-besaran. “Oknum aparat yang sudah busuk otak dan jiwanya tidak cukup hanya dipindah atau disanksi ringan. Mereka harus dibinasakan dari institusi Polri,” tegasnya.</p>
<p>Kasus Faisal bukan sekadar perseteruan bisnis yang melebar ke ranah hukum. Ini adalah cermin betapa mudahnya hukum diperjualbelikan di Indonesia. Polda Metro Jaya yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru terancam berubah menjadi “markas mafia hukum” tempat laporan palsu, saksi rekayasa, dan bukti pesanan diproduksi.</p>
<p>Kini, bola ada di tangan Kapolri. Publik menunggu apakah Mabes Polri benar-benar berani menindak aparat nakal yang diduga menjadi perpanjangan tangan cukong-cukong hukum. Bila tidak, citra Polri hanya akan semakin runtuh, dan kepercayaan rakyat habis di meja transaksi uang dan kekuasaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-kuat-ada-rekayasa-pada-kasus-yang-jerat-pengusaha-asal-aceh-faisal-bin-hartono/">Dugaan Kuat Ada Rekayasa Pada Kasus Yang Jerat Pengusaha Asal Aceh Faisal bin Hartono</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Gedor KPK &#038; Mabes Polri: Rico Alviano Harus Diperiksa, Jurnalis Harus Dilindungi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/mahasiswa-gedor-kpk-mabes-polri-rico-alviano-harus-diperiksa-jurnalis-harus-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 13:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80466</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; ‎Jakarta, 22 Agustus 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pengawal Anggaran&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/mahasiswa-gedor-kpk-mabes-polri-rico-alviano-harus-diperiksa-jurnalis-harus-dilindungi/">Mahasiswa Gedor KPK &#038; Mabes Polri: Rico Alviano Harus Diperiksa, Jurnalis Harus Dilindungi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; ‎Jakarta, 22 Agustus 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pengawal Anggaran Negara (MAPAN) hari ini menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi serta memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi.<br />
‎<br />
‎Dalam aksi tersebut, MAPAN menyampaikan dua tuntutan utama:<br />
‎<br />
‎1. Mendesak KPK Usut Dugaan Korupsi Studi Tiru Labuan Bajo.<br />
‎MAPAN meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana aspirasi sebesar ± Rp 1,5 miliar dalam program studi tiru ke Labuan Bajo. Dugaan korupsi tersebut mencakup pemotongan sepihak uang SPPD peserta serta keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Rico Alviano saat menjabat sebagai DPRD Provinsi SUMBAR Tahun 2024, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, serta pihak biro travel.<br />
‎<br />
‎“KPK harus berani memeriksa dan menangkap Rico Alviano selaku anggota DPR RI Fraksi PKB, serta menindak pejabat dinas yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran aspirasi ini,” tegas Alan, Koordinator Lapangan aksi MAPAN.<br />
‎<br />
‎2. Meminta Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Pengancaman terhadap Jurnalis.<br />
‎Selain isu korupsi, MAPAN juga menuntut Mabes Polri segera memproses laporan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Sumatera Barat yang diduga dilakukan oleh Rico Alviano. Pengancaman verbal melalui panggilan WhatsApp tersebut telah dilaporkan ke POLDA Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat.<br />
‎<br />
‎ “Mabes Polri harus tegas dalam menegakkan hukum. Dalam kasus ini, Rico Alviano sudah resmi dilaporkan ke Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat. Polri harus berani menangkap Rico Alviano selaku terlapor, tanpa pandang bulu,” tambah Alan.<br />
‎<br />
‎MAPAN menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE, serta bentuk pembungkaman kebebasan pers.<br />
‎<br />
‎Aksi ini diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan teatrikal simbolik yang menggambarkan kondisi carut-marut penegakan hukum di Indonesia. MAPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh KPK dan Mabes Polri.<br />
‎</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/mahasiswa-gedor-kpk-mabes-polri-rico-alviano-harus-diperiksa-jurnalis-harus-dilindungi/">Mahasiswa Gedor KPK &#038; Mabes Polri: Rico Alviano Harus Diperiksa, Jurnalis Harus Dilindungi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Apa Dengan Kejari Jakarta Timur, LSM GMBI Pertanyakan Laporan Sejak 2024 Seperti Belum di Tindak Lanjuti</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ada-apa-dengan-kejari-jakarta-timur-lsm-gmbi-pertanyakan-laporan-sejak-2024-seperti-belum-di-tindak-lanjuti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 11:17:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80425</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta &#8211; LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ada-apa-dengan-kejari-jakarta-timur-lsm-gmbi-pertanyakan-laporan-sejak-2024-seperti-belum-di-tindak-lanjuti/">Ada Apa Dengan Kejari Jakarta Timur, LSM GMBI Pertanyakan Laporan Sejak 2024 Seperti Belum di Tindak Lanjuti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Jakarta &#8211; LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang dikordinator oleh Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur Hakim Iskandar, yang didampingi oleh Litigasi LSM GMBI Jakarta Timur Hendrikus SH, Perwakilan Wilter LSM GMBI DKI Jakarta Daniel Patti berserta Jajaran kepengurusn LSM GMBI Jakarta Timur.</p>
<p>Audensi dari pengurus LSM GMBI Jakarta Timur tersebut di terima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudarsono, SH, MH berserta staf di ruang Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.</p>
<p>Sebelumnya LSM GMBI Jakarta Timur telah melaporkan Sudin Perumahan Rakyat &amp; Kawasan Permukiman (PRKP) dan Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta pada tahun 2024 yang lalu, terkait banyaknya proyek pekerjaan kontruksi saluran yang berindikasi adanya penyimpangan atau pengurangan material proyek Sudin Perumahan Rakyat &amp; Kawasan Permukiman (PRKP) dan Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur di wilayah Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2023 &#8211; 2024 yang sudah di kerjakan oleh kontraktor pelaksana yang diduga tidak sesuai spek sehingga mengakibatkan kerugian Negara miliaran rupiah.</p>
<p>&quot;Iya tentunya kita sangat berterima kasih dengan kedatangan GMBI ke sini, mempertanyakan kemajuan laporan, itu merupakan suatu kontrol, bentuk kontrol sosial masyarakat tentunya untuk kita jaga sebagai pengingat pekerjaan bahwa kita di sini kerja,&quot;ujar Yogi Sudarsono, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur seusai pertemuan ke awak media, Selasa, (19/08/2025) Siang.</p>
<p>Lebih lanjut Yogi menyampaikan sesuai dengan SOP kita dan bahkan mengingatkan kita untuk bawa setiap laporan atau aturan itu kita selesaikan, kita tindak lanjutin.</p>
<p>&quot;Pertanyaan progress yang sudah dijalankan oleh kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tentunya sudah berproses, sudah kita sampaikan terkait dengan apa kelanjutan apa yang sudah kita lakukan.Bahkan sekarang sudah kita limpahkan ke Bidang Pidana Khusus, untuk supaya membuat lebih terang, kalau memang terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan yang dilaporkan oleh rekan-rekan GMB,&quot;tutur Yogi.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudarsono, SH, MH memberikan himbauan ke Ormas, LSM atau Warga Masyarakat bila menemukan temuan dugaan tidakan korupsi, mark up atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan untuk tidak ragu melaporkan ke Kejari Jakarta Timur dengan bukti bukti yang ada.</p>
<p>&quot;Kalau ada teman yang mau melapor, Jangan takut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, terkait dengan temuan yang mungkin teman-teman temukan di lapangan.Karena tanpa teman-teman di lapangan kita pun dalam bekerja juga tidak bisa mengawasi semua,&quot;bebernya.</p>
<p>Ditempat yang sama Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur Hakim Iskandar ke awak media menjelaskan tentang kedatangannya bersama jajaran pengurus di LSM GMBI Distrik Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut untuk mempertanyakan laporan yang sudah di laporkan sejak 1 tahun lalu.</p>
<p>&quot;Terkait pelaporan kami yang sudah 1 tahun belum ada tindak lanjutnya, Setelah kami klarifikasi dan saat ini bahwa surat kami itu atau pelaporan kami itu sudah sampai di Pidsus (Pidana Khusus) dan kami juga sedikit kecewa kenapa, Hari ini kami ingin ber-audinsi dengan Bapak Kejari tetapi mereka tidak ada, hanya humas dari Intel Kejaksaan yang bertemu dengan kami dan jawaban dari Kasi Intel Kejaksaan itu surat kami sudah sampai di Pidsus dan kami akan mendorong kasus ini sampai selesai seperti itu,&quot;tegas Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur Hakim Iskandar.</p>
<p>&quot;Satu tahun lebih mengenai pekerjaan pembangunan unit yang ada di Duren Sawit, Khususnya ada dua SKPD yang kami laporkan pada saat itu, Yang pertama SKPD Sumber Daya Air dan kedua PRKP Perumahan Jakarta Timur. Kami berharap, ini ditindak sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang di mana kesalahan itu adanya indikasi-indikasi korupsi yang ada di lokasi tersebut dan oknum-oknum yang ada yang bekerja di dalam pekerjaan tersebut untuk ditangkap dan diproses secara hukum,&quot;kata Hakim.</p>
<p>Hakim Iskandar Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur juga mengatakan Karena peran serta kami untuk masyarakat dan membantu pemerintahan, sebagai sosial kontrol sehingga pekerjaan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat Jangan hanya masyarakat di dongkrak atau masyarakat dipaksa untuk bayar pajak, Pajak dinaikkan tapi mereka tidak mendapatkan fasilitas yang baik seperti itu.</p>
<p>&quot;Artinya jawaban dari Humas dari Intel yang diwakili Pak Yogi katanya kasusnya udah berjalan. Kasintel tadi menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah sampai Jampidsus dan kami akan mengawal, juga bertanya kembali kepada Jampidus dan kami berharap Jampidus bisa segera memproses. Karena ini udah 1 tahun lebih kasus tersebut kami laporkan dan kami berharap Bapak Kejari yang personal bekerja dengan SOP yang ada di Kejaksaan Jakarta Timur dengan baik seperti itu,&quot;tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ada-apa-dengan-kejari-jakarta-timur-lsm-gmbi-pertanyakan-laporan-sejak-2024-seperti-belum-di-tindak-lanjuti/">Ada Apa Dengan Kejari Jakarta Timur, LSM GMBI Pertanyakan Laporan Sejak 2024 Seperti Belum di Tindak Lanjuti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
