<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/kategori/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/kriminal/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 May 2026 03:14:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>Kriminal Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polres-metro-jakarta-timur-ungkap-kasus-pencurian-kendaraan-bermotor-empat-pelaku-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Refaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 03:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Anti Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83665</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARTODAY,JAKARTA &#124;  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-metro-jakarta-timur-ungkap-kasus-pencurian-kendaraan-bermotor-empat-pelaku-diamankan/">Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTODAY,JAKARTA | </strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, Jumat (21/05/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan didampingi Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/1724/Polres Metro Jakarta Timur dan Laporan Polisi Nomor: LP/52/Polsek Jatinegara.</p>
<p>Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku diketahui mencuri dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi tersebut.</p>
<p>“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pemantau situasi, hingga pelaku yang membawa hasil curian,” ujar AKBP Bayu Kurniawan.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Unit Reskrim Polsek Jatinegara segera melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan pada 18 Mei 2026 mengamankan dua tersangka berinisial MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.</p>
<p>Keempat pelaku diketahui telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Karawang dengan harga Rp6 juta, kemudian hasil penjualan dibagi rata sesuai peran masing-masing.</p>
<p>Adapun peran para tersangka, yaitu MHB berperan membawa kendaraan hasil curian, MS bertugas memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF berperan sebagai eksekutor atau pemetik menggunakan kunci letter T, DKF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, Satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.</p>
<p>Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, kelompok pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.</p>
<p>Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-metro-jakarta-timur-ungkap-kasus-pencurian-kendaraan-bermotor-empat-pelaku-diamankan/">Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tegaskan Tim Pemburu Begal Masih Terus Bekerja Di Wilayah Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tegaskan-tim-pemburu-begal-masih-terus-bekerja-di-wilayah-polda-metro-jaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Refaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 17:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Anti Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83658</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARTODAY,JAKARTA &#124;  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan Tim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tegaskan-tim-pemburu-begal-masih-terus-bekerja-di-wilayah-polda-metro-jaya/">Tegaskan Tim Pemburu Begal Masih Terus Bekerja Di Wilayah Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTODAY,JAKARTA | </strong> Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan Tim Pemburu Begal masih terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih belum terungkap dan berupaya menjaga Jakarta.<br />
‎<br />
‎&#8221;Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,&#8221; katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/05).<br />
‎<br />
‎Iman menjelaskan total tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Tim Pemburu Begal adalah 38 orang, sedangkan 135 tersangka dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.<br />
‎<br />
‎Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua 69 unit, senjata api beserta amunisi sebanyak 8 pucuk, senjata tajam 45 bilah.<br />
‎<br />
‎&#8221;Kemudian ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku,&#8221; kata Iman.<br />
‎<br />
‎<br />
‎Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.<br />
‎<br />
‎Yakni, Pasal 476 (pencurian biasa), Pasal 477 (pencurian ringan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan/begal), Pasal 306 (kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.<br />
‎<br />
‎&#8221;Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,&#8221; katanya.<br />
‎<br />
‎Terhadap para tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan maupun melarikan diri, kata dia, telah dilakukan tindakan tegas dan terukur.<br />
‎<br />
‎&#8221;Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat dimana saat kami melakukan penangkapan tersebut,<br />
‎<br />
Dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,&#8221; ucap Iman.<br />
‎<br />
‎Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tegaskan-tim-pemburu-begal-masih-terus-bekerja-di-wilayah-polda-metro-jaya/">Tegaskan Tim Pemburu Begal Masih Terus Bekerja Di Wilayah Polda Metro Jaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260522-WA0142.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>https://kabartoday.co.id/83615-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Refaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 01:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Anti Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83615</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARTODAY,JAKARTA &#124;  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 16 tersangka begal dalam operasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/83615-2/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-83616" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260521_085026_WhatsApp.jpg" alt="" width="1080" height="957" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260521_085026_WhatsApp.jpg 1080w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260521_085026_WhatsApp-768x681.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" />KABARTODAY,JAKARTA | </strong> Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 16 tersangka begal dalam operasi tiga hari berturut-turut di wilayah hukum Polda Metro Jaya.</p>
<p>Operasi dilakukan bersama warga melalui poskamling menyusul maraknya keluhan di media sosial terkait ancaman kekerasan terhadap warga yang beraktivitas malam hari.</p>
<p>Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan,</p>
<p>Tim Pemburu Begal berjumlah 6 orang diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.</p>
<p>“Hari pertama kami menangkap 8 orang tersangka. Hari kedua kami tangkap dua tersangka.</p>
<p>Hari ini kita tangkap 6 orang tersangka,” ujar Kombes Iman, Selasa [20/5/2026].<br />
Salah satu kasus terjadi di Ciputat,</p>
<p>Tangerang Selatan, dengan korban anak kecil yang ponselnya diambil pelaku saat merekam bus.<br />
Dari penangkapan enam tersangka hari ini, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api.</p>
<p>“Saat kami lakukan penegakan hukum yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri.</p>
<p>Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Ke depan kami juga tak segan menindak tegas dengan mempedomani HAM,” tegasnya.</p>
<p>Polisi kini mendalami seluruh alat komunikasi milik pelaku untuk uji laboratoris guna mengungkap dugaan jaringan kelompok begal.<br />
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.</p>
<p>Beberapa pelaku yang dites urine hasilnya positif amphetamine.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 447, 448, 449, dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/83615-2/"></a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlibat Ilegal Oil, Polda Maluku Tetapkan Tiga Warga Ambon Jadi Tersangka</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/terlibat-ilegal-oil-polda-maluku-tetapkan-tiga-warga-ambon-jadi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 14:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit 4 Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83068</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON – Polda Maluku melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/terlibat-ilegal-oil-polda-maluku-tetapkan-tiga-warga-ambon-jadi-tersangka/">Terlibat Ilegal Oil, Polda Maluku Tetapkan Tiga Warga Ambon Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON –</b> Polda Maluku melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan tiga warga Kota Ambon sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.</p>
<p dir="ltr">Tiga tersangka tersebut yaitu MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.</p>
<p dir="ltr">Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p dir="ltr">Tiga tersangka ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama ungkapkan sesuai dengan penerapan pasal tersebut maka para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.</p>
<figure id="attachment_83069" aria-describedby="caption-attachment-83069" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-83069" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0034.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0034.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0034-768x576.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0034-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-83069" class="wp-caption-text"><em>Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K dan PS. Kasubdit 4 Tipidter AKP Denny Lubis, S.I.K, M.M saat dalam press conference pengungkapan tindak pidana ilegal oil.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ungkapnya dalam Press Conference Rabu (8/4/2026) di ruang rapat utama Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, di jalan Rijali, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr"><b>1 : 5</b></p>
<p dir="ltr">Alumni Akpol tahun 2002 ini beberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mencampur BBM subsidi jenis minyak tanah dengan BBM jenis solar. Perbandingannya 1 jerigen minyak tanah dicampur dengan lima jerigen solar.</p>
<p dir="ltr">Minyak tanah dibeli tersangka dengan harga empat ribu rupiah per liter. Sementara solar dibeli dengan harga sembilan ribu rupiah. Kemudian BBM solar oplosan ini dijual oleh tersangka ke konsumen dengan harga Rp. <a href="tel:11000">11.000</a>,-.</p>
<p dir="ltr">Adapun peran tersangka MM yaitu mengumpulkan BBM minyak tanah secara bertahap dari sejumlah pangkalan, kemudian menampungnya di kios miliknya di kawasan Monalisa, Kapahaha Ambon dan kemudian mencampurnya dengan solar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Ini hasil oplosan solar harganya relatif rendah, menggiurkan masyarakat, namun membuat kerusakan mesin dan sebagainya,” lanjut Kombes Piter yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKP Denny Lubis.</p>
<p dir="ltr">Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar termasuk solar yang sudah dioplos.</p>
<figure id="attachment_83070" aria-describedby="caption-attachment-83070" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-83070" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0035.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0035.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0035-768x576.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0035-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-83070" class="wp-caption-text"><em>Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas di lokasi praktek ilegal oil.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP kemudian diamankan dan diangkut menggunakan dua unit truk ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr"><b>SETAHUN</b></p>
<p dir="ltr">Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini katakan praktek oplosan BBM yang dijalankan tersangka ini sudah berlangsung selama setahun.</p>
<p dir="ltr">Pengungkapan kasus ini pada Selasa 7 April sekitar pukul 07.30 WIT, TKP di Kapaha RT 01 RW 005, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di kios yang ditempati oleh saudara MM alias Ajil. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas BBM yang diduga ilegal.<b> (</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/terlibat-ilegal-oil-polda-maluku-tetapkan-tiga-warga-ambon-jadi-tersangka/">Terlibat Ilegal Oil, Polda Maluku Tetapkan Tiga Warga Ambon Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260408-WA0036.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 01:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Sianida]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit IV Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/">Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini sedang diproses oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini bahwa surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026, namun Hartini tidak menggubrisnya. Hartini juga tidak memberikan alasan yang sah dan wajar kepada penyidik soal tidak hadir ini.</p>
<p dir="ltr">Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 25 Maret 2026, namun lagi-lagi Hartini tidak hadir. Tersangka berdalih sementara berada di luar kota. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.</p>
<p dir="ltr">Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. <a href="http://5.000.000.000">5.000.000.000</a>,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal. Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan bahwa tersangka Hartini dua kali mangkir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya memang benar sesuai informasi yang teman-teman media dapat bahwa ibu Hartini sudah dua kali penyidik layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali juga tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Di panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,&#8221; jelas Kombes Piter saat dikonfirmasi media ini Senin (30/3/2026) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak bisa berandai.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,&#8221; ujar alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p dir="ltr">Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini tegaskan bila pada Senin 6 April mendatang tersangka tidak hadir, maka pastinya sesuai aturan KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa, guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian perkara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa. Hal itu tentu dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>RANGKAIAN PROSES</b></p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang dihimpun media, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari munculnya pemberitaan pada 18 September 2025 lalu dari salah satu media online dengan judul &#8220;Polisi diminta Gerebek Ruko Penampungan Cinabar, diduga Milik Haji Hartini di Mardika&#8221;.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya, disusul viralisasi berita melalui media online lainnya termasuk media sosial di Kota Ambon yang mendesak Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.</p>
<p dir="ltr">Dari informasi tersebut, pada hari itu juga Dirreskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p dir="ltr">Langkah awal yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku selaku pemilik Pertokoan Mardika untuk melakukan pengecekan di dalam ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali RT001/RW001 yang disewa Hartini.</p>
<p dir="ltr">Hasil pengecekan oleh petugas BPKAD Pemprov Maluku bersama Subdit IV Tipidter di ruko tersebut diketemukan bahwa pada lantai I terdapat 5 karung berisi sianida dan 5 karton berisi Sianida. Sementara di lantai II ditemukan 36 karton juga berisi Sianida.</p>
<figure id="attachment_82994" aria-describedby="caption-attachment-82994" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-82994" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009.jpg" alt="" width="1600" height="1204" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009-768x578.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009-1536x1156.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-82994" class="wp-caption-text"><em>46 karung sianida milik tersangka Hj. Hartini yang diamankan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dari salah satu ruko Pertokoan Mardika pada Kamis (25/9/2025) lalu.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Atas temuan di ruko tersebut, selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yakni WFO, AH, F alias I, R alias A, ER dan DW, untuk membuat terang informasi terkait temuan puluhan karung Sianida dimaksud, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai ruko atau menyewa ruko Mardika Blok I.11 tersebut.</p>
<p dir="ltr">Sementara Hartini selaku penyewa atau menguasai ruko tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sebanyak 2 kali, yakni pada Senin (29/9/2025) dan Kamis (2/10/2025).</p>
<p dir="ltr">Walaupun Hartini mangkir dari klarifikasi, namun penyelidikan terus berjalan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli bidang kimia dan ahli hukum pidana.</p>
<p dir="ltr">Penyidik juga melakukan pengujian awal terhadap temuan barang bukti sianida di Laboratorium Kimia Dasar Unpatti pada Kamis (2/10/2025). Hasil uji lab tersebut menyatakan barang bukti dimaksud adalah sianida.</p>
<p dir="ltr">Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, maka penyidik memiliki bukti permulaan awal yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, sehingga pada Jumat (10/10/2025) dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Di tahap penyidikan, sebanyak 12 saksi diperiksa. Enam saksi saat tahap penyelidikan kembali diperiksa dan enam saksi tambahan lainnya.</p>
<p dir="ltr">Di tahap penyidikan ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti sianida. Selanjutnya barang bukti dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk dilakukan Uji Lab. Hasilnya barang bukti merupakan benar mengandung senyawa Sianida (Cn).</p>
<p dir="ltr">Guna semakin menguatkan nilai pembuktian perkara, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli kimia dan saksi ahli hukum pidana. Dan Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Hartini pada tanggal 12 Februari 2026.</p>
<p dir="ltr">Kemudian penyidik memanggil Hartini untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, Hartini tidak hadir.</p>
<p dir="ltr"><b>TIDAK KOOPERATIF</b></p>
<p dir="ltr">Dalam penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sosok Hartini yang tidak kooperatif. Pada fase penyelidikan, Hartini dua kali tidak menggubris undangan klarifikasi dari penyidik.</p>
<p dir="ltr">Demikian juga saat dipanggil sebagai tersangka, Hartini juga dua kali tidak hadir.</p>
<p dir="ltr">Bahkan terlihat Hartini seperti memberi perlawanan terhadap Ditreskrimsus dengan melapor ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam.</p>
<p dir="ltr">Terhadap aksi Hartini yang seperti tidak puas dengan proses hukum ini, Dirreskrimsus Kombes Piter Yanottama jelaskan ada hak dan ruang yang bisa digunakan Hartini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan ada ruangnya jika tidak puas dengan penyidikan bahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tentang sah tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka. Nanti akan di uji di pengadilan. Insya <u>A</u>llah kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan,&#8221; tegas Kombes Piter.</p>
<p dir="ltr">Terhadap laporan yang disampaikan Hartini ke berbagai pihak, Kombes Piter tegaskan akan terus fokus menuntaskan perkara ini secara profesional guna menjawab keresahan masyarakat Kota Ambon terkait temuan puluhan karung berisi sianida tersebut.</p>
<p dir="ltr"><b>TPPU</b></p>
<p dir="ltr">Di tanya oleh media terkait kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang, Kombes Piter menjawab &#8220;Ya, ada kemungkinan. tentu akan kami pelajari dan bongkar fakta aliran dana nya&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>DUA KASUS LAIN</b></p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang diterima media ini, ternyata Hartini juga tersandung dua kasus pidana lainnya sebagai terlapor.</p>
<p dir="ltr">Kasus pertama, dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon sesuai laporan polisi nomor : LP/B/316/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 4 September 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Sementara kasus kedua, juga dalam tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait transaksi jual beli emas sesuai laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Juni 2025. Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Status perkaranya sudah di tahap penyidikan. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/">Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Perwira Polisi, Pemuda Asal Tanimbar Ini &#8220;Wik Wik&#8221; Istri Orang, Kini Dipolisikan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ngaku-perwira-polisi-pemuda-asal-tanimbar-ini-wik-wik-istri-orang-kini-dipolisikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 11:03:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Seorang pemuda asal Tanimbar C R W (35) alias Rudy alias Vian&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ngaku-perwira-polisi-pemuda-asal-tanimbar-ini-wik-wik-istri-orang-kini-dipolisikan/">Ngaku Perwira Polisi, Pemuda Asal Tanimbar Ini &#8220;Wik Wik&#8221; Istri Orang, Kini Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Seorang pemuda asal Tanimbar C R W (35) alias Rudy alias Vian mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Biddokkes Polda Maluku. Berbekal pengakuan sebagai seorang perwira polisi itu, Rudy berhasil memperdaya seorang wanita berinisial I (34) yang beralamat di Kebun Cengkih Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Ia pun dengan cara memaksa berhasil menikmati tubuh I yang berstatus istri orang dengan cara paksa. Bahkan Rudy juga berhasil memaksa korban I untuk hidup bersama setahun lebih.</p>
<p dir="ltr">Saat ini, korban I telah melaporkan Rudy ke pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk di proses hukum.</p>
<p dir="ltr">Laporan pengaduan korban I tertanggal 5 Maret 2026 disampaikan langsung ke Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Yoga Putra Prima Setya. Korban merasa disekap di bawah penguasaan terlapor Rudy.</p>
<p dir="ltr">Saat ini, laporan tersebut sementara diteliti dan diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">Dalam laporannya itu, korban I membeberkan kronologis masalah ini berawal saat ia mengalami masalah rumah tangga dengan suaminya AS pada bulan November 2024 lalu. Saat itu korban sempat mendatangi seorang warga Mama Rido yang menurutnya seperti seorang paranormal untuk berkonsultasi terhadap masalah rumah tangganya. Di tempat Mama Rido, korban I bertemu Rudy yang datang bersama Mama piaranya Mama As yang juga memiliki masalah dan hendak berkonsultasi dengan Mama Rido.</p>
<p dir="ltr">Usai ketemu paranormal tersebut, Rudy berinisiatif meminta nomor HP korban dan menjanjikan bisa menyelesaikan masalah rumah tangga korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. &#8220;Tenang saja, saya ini seorang aparat kepolisian,&#8221; ungkap korban dalam laporannya meniru perkataan Rudy sambil menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.</p>
<p dir="ltr">Korban mengaku saat itu dengan permasalahan rumah tangganya kondisi psikisnya sangat labil sehingga ia mengiyakan ajakan Rudy.</p>
<p dir="ltr">Namun ternyata, Rudy bukan mengantar korban langsung pulang ke rumahnya, malah membawa korban jalan-jalan ke arah kota menggunakan mobilnya.</p>
<p dir="ltr">Singkatnya, terlapor Rudy memperdaya korban dan membawa korban ke arah ruas jalan antara Gedung Taman Budaya dan Stadion Mandala Remaja di kawasan Karang Panjang. Di tempat ini, Rudy berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil. Walaupun saat itu korban menolak dan memberi perlawanan, namun dengan kekuatannya sebagai seorang laki-laki, akhirnya berhasil melucuti pakaian korban dan menikmati tubuh korban. Setelah itu, barulah Rudy mengantar korban pulang ke rumahnya.</p>
<p dir="ltr">Kepada korban, terlapor juga sempat mengaku sebagai perwira polisi di Biddokkes Polda Maluku dan mendapat tugas ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selama tiga bulan.</p>
<p dir="ltr">Sekembalinya dari MBD, Rudy dengan berbagai akal bulusnya berhasil memperdaya korban yang sedang mengalami prahara rumah tangga dan sempat hidup bersama korban layaknya suami istri lebih dari satu tahun.</p>
<p dir="ltr">Korban tak berdaya karena selalu dikunci oleh terlapor dalam kamar kos. Korban juga mengaku kerap mendapat tindak kekerasan fisik dari terlapor. Korban merasa kebebasannya direnggut terlapor.</p>
<p dir="ltr">Korban baru berhasil lepas dari cengkeraman terlapor pada Senin (2/3/2026) lalu. Korban dibantu salah satu warga Mahfud, pegawai Lapas Ambon dan berhasil keluar dari kamar kos.</p>
<p dir="ltr">Korban juga mengaku aktivitas Rudy selama ini diduga menjadi calo seleksi penerimaan anggota Polri maupun TNI. Salah satunya adalah keponakan korban yang saat mengikuti seleksi anggota Polri dimana telah menyetor uang sebanyak 80 juta rupiah ke terlapor. Namun akhirnya keponakan korban tidak lulus.</p>
<p dir="ltr">Dengan laporannya ini, korban berharap penuh agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Terhadap laporan ini, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Benar ada laporan pengaduan korban masuk ke Polresta Ambon beberapa waktu lalu. Saat ini laporan tersebut sedang diteliti dan diselidiki di Unit PPA Satreskrim,&#8221; ungkap Luhukay, Senin (16/3/2026).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, jika nanti laporan tersebut terbukti ada peristiwa pidana, pastinya terlapor akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ngaku-perwira-polisi-pemuda-asal-tanimbar-ini-wik-wik-istri-orang-kini-dipolisikan/">Ngaku Perwira Polisi, Pemuda Asal Tanimbar Ini &#8220;Wik Wik&#8221; Istri Orang, Kini Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/Kasi-Humas-Polresta-Pulau-Ambon-dan-Pulau-pulau-Lease-IPDA-Janete-Luhukay.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 11:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Pattimura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82672</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/">Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211; </b>Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman terhadap korban DSL, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Pattimura yang terjadi Jumat (27/2/2026) di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">Korban dalam peristiwa ini adalah DHL yang mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kiri dan punggung kiri. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.</p>
<p dir="ltr">Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.</p>
<figure id="attachment_82673" aria-describedby="caption-attachment-82673" style="width: 1078px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-82673" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036.jpg" alt="" width="1078" height="1600" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036.jpg 1078w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036-768x1140.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036-1035x1536.jpg 1035w" sizes="auto, (max-width: 1078px) 100vw, 1078px" /><figcaption id="caption-attachment-82673" class="wp-caption-text"><em>MRM, mahasiswa FISIP Unpatti tersangka penikam korban DSL, mahasiswa fakultas ekonomi Unpatti.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Polresta Ambon beberkan peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada Jumat (27/2/2026).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas,&#8221; jelas Androyuan.</p>
<p dir="ltr">Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumah Tiga.</p>
<p dir="ltr">Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.</p>
<p dir="ltr">Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.</p>
<p dir="ltr">Sesaat setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.</p>
<p dir="ltr">Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.</p>
<p dir="ltr">Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap pelaku penusukan di Kos-Kosannya. Polisi berhasil mengamankan tersangka MRM tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lokasi kos-kosannya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan,&#8221; tandas jebolan Akpol tahun 2012 ini.</p>
<p dir="ltr"><strong>Periksa 18 Saksi</strong></p>
<p dir="ltr">Kasat reskrim juga jelaskan, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar.</p>
<figure id="attachment_82675" aria-describedby="caption-attachment-82675" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-82675" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038-768x576.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038-1536x1152.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-82675" class="wp-caption-text"><em>Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H dan Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K, M.H menunjukan barang bukti baju kaos serta pisau yang digunakan tersangka menikam korban.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video, pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.</p>
<p dir="ltr">Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tersangka sudah kita tahan untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah ini juga jelaslan bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.<br />
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/">Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA00371.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 11:42:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211;</b> Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di penghujung tahun 2025 berakhir duka.</p>
<p dir="ltr">Salah satu remaja asal Negeri Seith Irfan Maulana Nukuhehe (17) harus meregang nyawa karena dianiaya Rumagiar bersaudara. Salah satu pelaku Umar Rumagiar (22) menikam korban dengan sebilah pisau di bagian kepala. Dua kali Umar menikam korban kena pada bagian belakang kepala dan pelipis mata kiri korban. Diduga akibat tikaman pisau ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan ada peristiwa kekerasan di Negeri Seith yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.</p>
<figure id="attachment_81294" aria-describedby="caption-attachment-81294" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81294" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/Kasi-Humas-Polresta-Pulau-Ambon-dan-Pulau-pulau-Lease-IPDA-Janete-Luhukay.jpg" alt="" width="640" height="502" /><figcaption id="caption-attachment-81294" class="wp-caption-text"><em>Ipda Janet S Luhukay,S.Th, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Ia benar. Ada peristiwa penganiayaan di Negeri Seith yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Satu korban atas nama Irfan yang berusia 17 tahun meninggal dunia,&#8221; ungkap Janet, Jumat (2/1/2026).</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan dari pengungkapan kasus kekerasan ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal berikutnya yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun).</p>
<p dir="ltr">Adapun kronologis peristiwa maut ini menurut alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini berawal ketika ada acara pesta yang digelar di Negeri Seith di penghujung tahun 2025 tepatnya Rabu (31/12/2025).</p>
<p dir="ltr">Ketika acara pesta berlanjut terus hingga Kamis (1/1/2026) dinihari, ada peristiwa kesalahpahaman antar pemuda yang ada di acara pesta tersebut . Kemudian terjadi keributan dan perkelahian. Dalam keributan ini, pelaku atas nama Umar Rumagiar menikam korban dengan sebilah pisau yang diambil dari rumahnya. Dua tikaman mengena pada bagian pelipis mata kiri serta bagian belakang kepala korban.</p>
<p dir="ltr">Sementara tersangka Reihan Masud Rumagiar memukul korban pada bagian telinga kanan korban. Tersangka Reihan juga sempat menendang bagian perut korban.</p>
<p dir="ltr">Saat warga mendapati korban sudah tersungkur dengan luka di bagian kepala, mereka segera mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekitar pukul 04.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan laporan tecatat dengan nomor : LP/B/4/I/2026/Maluku/Resta Ambon, tanggal 01 Januari 2026.</p>
<figure id="attachment_81828" aria-describedby="caption-attachment-81828" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81828" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085-768x576.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-81828" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Sstreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat mengamankan dua tersangka.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Setelah menerima laporan ini, penyidik Satreskrim yang dikomando Kompol Androyuan Elim selaku Kasat Reskrim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Penyidik melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penyidik juga melakukan pemeriksaan para tersangka dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,&#8221; beber Ipda Janet.</p>
<p dir="ltr">Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain baju kaos  lengan pendek dan celana panjang jeans milik korban serta satu buah pisau yang digunakan pelaku Umar Rumagiar menikam korban.</p>
<p dir="ltr">Janet ungkapkan modus operandi yaitu tersangka menggunakan satu buah pisau menikam korban  sebanyak dua kali mengena pada belakang kepala dan bagian alis sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0105.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan di Kudamati, Polresta Ambon Tetapkan Tiga Remaja Jadi Tersangka</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-pengeroyokan-di-kudamati-polresta-ambon-tetapkan-tiga-remaja-jadi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 22:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81029</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan tiga remaja&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-pengeroyokan-di-kudamati-polresta-ambon-tetapkan-tiga-remaja-jadi-tersangka/">Kasus Pengeroyokan di Kudamati, Polresta Ambon Tetapkan Tiga Remaja Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabartoday, AMBON &#8211;</strong> Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan warga Kudamati.</p>
<p>Peristiwa kekerasan bersama ini terjadi Senin (13/10/2025) sekira pukul 20.30 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.</p>
<p>Tiga remaja Kudamati yang jadi tersangka yaitu Harlly Fredek Matulessy (19), GP (17) dan GM (16). Tersangka Harlly dan GM beralamat di kawasan Lorong Sekkot sedangkan tersangka GP bertempat tinggal di kawasan Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.</p>
<p>Sementara korban dalam tindak pidana ini ada dua orang yaitu Gilbert Salakori (33) dan WAH yang tinggal masih satu kompleks dengan para tersangka di kawasan Lorong Sekkot.</p>
<figure id="attachment_81016" aria-describedby="caption-attachment-81016" style="width: 1135px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81016" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg" alt="" width="1135" height="1280" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg 1135w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181-768x866.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /><figcaption id="caption-attachment-81016" class="wp-caption-text"><em>Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Foto : Istimewa)</em></figcaption></figure>
<p>&#8220;Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HFM, GM dan GP,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Androyuan Elim kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).</p>
<p>Ia jelaskan, dari tiga tersangka ini hanya tersangka HFM yang ditahan, sementara tersangka GM dan GP tidak ditahan. Pasalnya, tersangka GM dan GP masih tergolong anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka HFM kita kenakan pasal 170 ayat (1). kUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan. Sedangkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum yaitu GM dan GP kita proses sesuai dengan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak,&#8221; jelas Androyuan.</p>
<p>Sesuai aturan yang berlaku kata Androyuan maka untuk tersangka GM dan GP akan diupayakan proses diversi karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun.</p>
<p>&#8220;Karena itu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk proses diversi terhadap anak GM dan GP,&#8221; tukas mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah.</p>
<p><strong>KRONOLOGIS</strong></p>
<p>Alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini beberkan kronologi peristiwa ini berawal saat Senin (13/10/2025) sekira pukul 19.00 WIT, tersangka HFM, GP dan GM usai mengikuti acara ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas.</p>
<p>Kemudian tersangka dan beberapa teman lainnya mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak tiga botol.</p>
<p>Selanjutnya HFM, GM dan GP berjalan menuju ke kompleks Lorong Sekkot. Saat berada di jalan raya, mereka berpapasan dengan korban GS.</p>
<p>Saat itu terjadi salah paham antara para tersangka dengan korban GS yang berujung pada pengeroyokan para tersangka kepada korban.</p>
<p>Saat sedang terjadi keributan itu datang korban WAH hendak melerai, namun WAH juga ikut dihantam para teesangka.</p>
<p>Akibat peristiwa ini, korban GS mengalami GS mengalami bengkak dan memar pada wajah tepatnya bawah mata sebelah kanan.</p>
<p>Untuk korban WAH mengalami luka sobek pada wajah tepatnya bawah mata sebelah kanan, bengkak pada hidung dan kepala serta luka sobek bagian dada sebelah kiri.</p>
<p>Tak terima dengan aksi para tersangka, korban GS kemudian melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p>&#8220;Setelah laporan diterima, korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara melakukan Visum untuk kepentingan proses hukum. Dan setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan tersangka dan berujung penahanan terhadap tersangka HFM. Untuk GM dan GP karena tergolong anak di bawah umur tidak ditahan, namun prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; pungkas perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali ini. <strong>(<em>IMRAN</em>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-pengeroyokan-di-kudamati-polresta-ambon-tetapkan-tiga-remaja-jadi-tersangka/">Kasus Pengeroyokan di Kudamati, Polresta Ambon Tetapkan Tiga Remaja Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/ilustrasi-pengeroyokan_169.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Gegara Saling Ejek, Dua Pemuda di Ambon Duel, Satu Meregang Nyawa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/gegara-saling-ejek-dua-pemuda-di-ambon-duel-satu-meregang-nyawa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 12:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Ambon]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Pulau Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81015</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON, &#8211; Dua pemuda di Ambon terlibat baku hantam menggunakan alat tajam. Akibatnya satu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/gegara-saling-ejek-dua-pemuda-di-ambon-duel-satu-meregang-nyawa/">Gegara Saling Ejek, Dua Pemuda di Ambon Duel, Satu Meregang Nyawa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON, &#8211; </b>Dua pemuda di Ambon terlibat baku hantam menggunakan alat tajam. Akibatnya satu pemuda meregang nyawa.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa ini terjadi Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.00 WIT dinihari dengan TKP sekitar pasar kaget di Gudang Arang, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Ada pun dua pemuda yang terlibat baku hantam yaitu Yopi Frans Tomatala (30) beralamat di Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon namun saat itu sedang tinggal di kamar kos sekitar Pasar Benteng dan Merven Souhoka (27) berdomisili di kawasan Pasar Benteng.</p>
<p dir="ltr">Dari duel dua pemuda jagoan ini, Yopi F Tomatala akhirnya meregang nyawa. Sementara pelaku Merven Souhoka saat ini harus meringkuk di &#8220;Hotel Prodeo&#8221; Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim katakan, pelaku MS sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.</p>
<figure id="attachment_81016" aria-describedby="caption-attachment-81016" style="width: 1135px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81016" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg" alt="" width="1135" height="1280" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg 1135w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181-768x866.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /><figcaption id="caption-attachment-81016" class="wp-caption-text"><em>Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease</em>. (Foto : Istimewa)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Saat ini untuk pelaku MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,&#8221; ungkap Androyuan, Senin (13/10/2025) di Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan tersangka MS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ancaman hukumannya paling Lama 15 Tahun penjara,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>Kronologi</b></p>
<p dir="ltr">Androyuan alumni Akpol tahun 2012 beberkan kronologi peristiwa ini berawal pada Jumat (10/10/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT di depan jalan Pasar Benteng, korban Yopi yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) saling ejek dengan tersangka yang berada di seberang jalan.</p>
<p dir="ltr">Dari saling ejek itu, tersangka menghampiri korban dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan belakang pisau lipat.</p>
<p dir="ltr">Saat tersangka hendak kembali memukul korban namun dilerai oleh saksi Melki yang saat itu berada di TKP. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok,</p>
<p dir="ltr">Sekitar 15 menit kemudian tersangka kembali ke rumahnya. Namun setibanya di rumah, tersangka mendapati kamar tidurnya sudah terbakar hangus.</p>
<p dir="ltr">Tersangka tersulut emosi dan langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal Korban dengan membawa pisau lipat.</p>
<p dir="ltr"><b>Duel Maut</b></p>
<p dir="ltr">Saat menuju ke kamar kos korban, tersangka mendapati korban berada di depan jalan yang menjadi TKP. Tak tunggu lama, tersangka langsung menikam korban berulang kali di bagian dada dengan pisau lipat yang dibawanya. Korban sempat memberikan perlawanan menggunakan obeng dengan menyerang tersangka.</p>
<p dir="ltr">Duel dua pemuda ini sempat dilerai oleh saksi Melki dan Jemi yang berada di lokasi kejadian.</p>
<p dir="ltr">Setelah dilerai, tersangka kemudian pulang ke rumahnya kemudian membersihkan tangannya yang penuh dengan darah.</p>
<p dir="ltr"><b>Serahkan Diri</b></p>
<p dir="ltr">Selang 20 menit kemudian dua warga setempat Riki dan Delano mendatangi tersangka menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Ketika mendapat informasi korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Pos Polisi Benteng.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mengetahui korban meninggal dunia, akhirnya tersangka dengan kerelaan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,&#8221; ujar Androyuan.</p>
<p dir="ltr">Tak berapa lama kemudian keluarga korban mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membuat laporan polisi.</p>
<p dir="ltr">Laporan ini tercatat dengan nomor : LP/B/<a href="tel:56992025">569/X/2025</a>/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2025.</p>
<p dir="ltr">Dengan dasar laporan polisi ini, aparat Satreskrim Polresta Ambon langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hanya beberapa jam saja penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung ditahan.</p>
<p dir="ltr">Untuk keperluan penyidikan, Androyuan yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali beberkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau lipat warna silver yang disita dari tersangka, baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, celana warna cream yang digunakan korban, obeng warna hitam kuning yang digunakan korban serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik cctv di sekitar tempat kejadian. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/gegara-saling-ejek-dua-pemuda-di-ambon-duel-satu-meregang-nyawa/">Gegara Saling Ejek, Dua Pemuda di Ambon Duel, Satu Meregang Nyawa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20240831-WA0044.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
