<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/kategori/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/opini/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 02:16:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Opini Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 02:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83188</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM (Anggota Komisi C DPRD Depok/FPKS)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/">27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM (Anggota Komisi C DPRD Depok/FPKS)</strong></em></p>
<p>Usia ke-27 bagi sebuah kota seharusnya menjadi fase kedewasaan—bukan sekadar bertambah umur, tetapi bertambah kualitas. Kota Depok hari ini berdiri sebagai kota besar dengan lebih dari 3 juta jiwa dan APBD yang telah menembus Rp4,3 triliun.</p>
<p>Angka-angka ini terlihat impresif. Namun pertanyaannya sederhana: apakah pertumbuhan ini benar-benar menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya?</p>
<p>Mari kita jujur. Di tengah geliat pembangunan, Depok masih bergulat dengan persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Banjir yang terus berulang setiap musim hujan, kemacetan yang semakin melumpuhkan produktivitas, longsor di sejumlah titik rawan, hingga persoalan sampah yang telah masuk kategori darurat.</p>
<p>Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah cermin dari arah kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.</p>
<p>Selama ini, kita terlalu nyaman dengan narasi “Depok terus berkembang”. Padahal yang terjadi seringkali hanyalah pembesaran kota tanpa penataan yang matang. Permukiman tumbuh, tetapi drainase tertinggal. Kendaraan bertambah, tetapi sistem transportasi stagnan. Produksi sampah meningkat, tetapi sistem pengelolaannya masih konvensional.</p>
<p>Pertumbuhan tanpa kendali adalah awal dari krisis yang terstruktur.</p>
<p>Momentum HUT ke-27 ini seharusnya menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi menjalankan pola lama—mengelola kota dengan pendekatan reaktif, menunggu masalah viral baru bergerak, dan menyelesaikan persoalan secara parsial.<br />
Depok membutuhkan keberanian politik dalam kebijakan publik.</p>
<p>Pertama, kita harus berani mengakui bahwa persoalan banjir dan tata ruang adalah masalah struktural. Dibutuhkan penataan ulang yang serius, termasuk pengendalian pembangunan dan penegakan aturan yang konsisten—tanpa kompromi.</p>
<p>Kedua, kemacetan tidak bisa lagi diatasi dengan solusi tambal sulam. Dibutuhkan integrasi sistem transportasi yang modern, berbasis konektivitas, bukan sekadar pelebaran jalan.</p>
<p>Ketiga, persoalan sampah harus keluar dari pendekatan lama. Kita memerlukan transformasi menuju sistem pengelolaan yang berbasis teknologi, sirkular ekonomi, dan partisipasi masyarakat secara masif. Jika tidak, krisis ini hanya akan menjadi bom waktu ekologis.</p>
<p>Keempat, yang tidak kalah penting adalah perubahan cara kerja birokrasi. Tidak boleh lagi ada pola “No Viral, No Action”. Pemerintah harus hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah tekanan publik memuncak.</p>
<p>Di sinilah peran kepemimpinan diuji. Bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, namun benar untuk masa depan kota.</p>
<p>Depok tidak kekurangan potensi. Letaknya strategis, masyarakatnya dinamis, dan kapasitas fiskalnya cukup kuat. Yang dibutuhkan adalah arah yang jelas, keberanian bertindak, dan konsistensi dalam eksekusi.</p>
<p>HUT ke-27 ini bukan hanya seremoni. Ini adalah momen refleksi sekaligus peringatan bahwa kota ini tidak bisa terus berjalan dengan cara yang sama, jika kita menginginkan hasil yang berbeda.</p>
<p>Depok harus memilih: menjadi kota besar yang berkualitas, atau sekadar kota yang terus membesar dengan masalah yang ikut membesar.</p>
<p>Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kita memiliki tanggung jawab yang sama—memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.</p>
<p>Mari kita jadikan usia ke-27 ini sebagai momentum perubahan nyata dan Kuncinya adalah Kolaborasi. Bukan hanya membangun kota, tetapi membangun peradaban kota.</p>
<p>Selamat Ulang Tahun ke-27 Kota Depok.<br />
Saatnya berbenah, saatnya melompat lebih jauh.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/">27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_383/f_webp,q_auto:low/v1776996352/IMG-20260424-WA0009_copy_1279x853/IMG-20260424-WA0009_copy_1279x853.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketika Anggaran Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Prioritas</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ketika-anggaran-kesehatan-masyarakat-tak-lagi-prioritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 04:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[KIS]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketika-anggaran-kesehatan-masyarakat-tak-lagi-prioritas/">Ketika Anggaran Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan mendasar warga.</p>
<p>Namun di tengah fokus besar pada pembangunan fisik, muncul kenyataan yang sulit diabaikan, berupa layanan dasar kesehatan masyarakat justru terpinggirkan oleh kebijakan anggaran yang ada.</p>
<p>Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) serta Santunan Kematian menjadi indikator nyata adanya pergeseran orientasi prioritas belanja daerah.</p>
<p>Dua program ini mungkin tidak besar secara nominal dalam struktur APBD, tetapi memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan.</p>
<p>Di tengah masyarakat, berkembang sebuah ungkapan yang menyakitkan: <strong>“Orang miskin dilarang sakit.”</strong> Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh warga yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan UHC.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-97258" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770090141/orang-miskin-dilarang-sakit/orang-miskin-dilarang-sakit.jpg?_i=AA" alt="" width="512" height="256" /></p>
<h3>UHC: Jaminan Kesehatan yang Dicabut</h3>
<p>Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif. Warga cukup menunjukkan KTP Depok untuk memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi mereka yang kesulitan menjaga kepesertaan BPJS akibat keterbatasan ekonomi.</p>
<p>Ketika program ini dihapus dengan alasan keterbatasan anggaran, persoalannya bukan sekadar soal fiskal, melainkan soal prioritas kebijakan publik. Sebab kesehatan bukan pilihan program, tetapi hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.</p>
<p>Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau bahkan membiarkan penyakit tanpa penanganan medis.</p>
<h4>Santunan Kematian: Simbol Solidaritas yang Hilang</h4>
<p>Penghapusan Santunan Kematian memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran semakin menjauh dari kebutuhan sosial warga. Nilainya mungkin kecil, namun maknanya sangat besar sebagai simbol empati dan kehadiran pemerintah saat keluarga menghadapi duka.</p>
<p>Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apapun. Di titik ini, warga mulai merasakan bahwa kebijakan publik tak lagi menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dasar.</p>
<h5>Distorsi Orientasi Anggaran</h5>
<p>Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas publik tentu penting. Namun ketika pembangunan fisik tersebut berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.</p>
<p>Pemerintah tampak lebih menekankan pada pembangunan yang terlihat secara kasat mata, sementara kebutuhan yang tidak terlihat &#8220;rasa aman sosial warga&#8221; justru terabaikan.</p>
<p>Pertanyaan publikpun menjadi sangat wajar.</p>
<p>Mengapa program layanan kesehatan dasar tidak dapat dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?</p>
<p>Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?</p>
<p>Mengapa yang dikorbankan justru program yang menyentuh warga paling rentan?</p>
<h2>Perubahan Lanskap Hukum Kesehatan Nasional</h2>
<p>Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Pendekatan lama berbasis klaim layanan (claim based health service) berubah menjadi pendekatan berbasis populasi (population based health service) yang meliputi:</p>
<ul>
<li>Promotif – menjaga masyarakat tetap sehat</li>
<li>Preventif – mencegah masyarakat jatuh sakit</li>
<li>Kuratif – mengobati saat sakit<br />
Rehabilitatif – memulihkan pasca sakit</li>
</ul>
<p>Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu.</p>
<h4>Implikasi Yuridis bagi Pemerintah Daerah</h4>
<p>Dengan paradigma baru ini, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya:</p>
<ul>
<li>Mengandalkan skema BPJS,</li>
<li>Menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.</li>
</ul>
<p>Pemerintah daerah wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.</p>
<p>Artinya keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi keniscayaan hukum, bukan pilihan kebijakan.</p>
<p>Jika UHC dihapus, maka pemerintah daerah justru:</p>
<ul>
<li>Bertentangan dengan arah kebijakan nasional terbaru,</li>
<li>Tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru,</li>
<li>Berpotensi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.</li>
</ul>
<p><strong>Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial</strong></p>
<p>Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD berikutnya harus menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.</p>
<p>Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari berapa banyak warganya yang merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.</p>
<p><em>Wallahualam bissawab.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketika-anggaran-kesehatan-masyarakat-tak-lagi-prioritas/">Ketika Anggaran Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/TQVfwjlsIHsAhFXY_6K6ojICluA=/0x0:750x500/1200x800/data/photo/2022/02/25/6218d0850efe5.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 23:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Depok dan Anggota DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/">Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Depok dan Anggota DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Sebagai kader partai politik sekaligus pelaku dan saksi sejarah demokrasi lokal di Kota Depok, saya memandang wacana pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berlandaskan konstitusi.</p>
<p>Diskursus ini tidak boleh direduksi menjadi pertentangan hitam-putih antara demokratis dan tidak demokratis, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem pemerintahan daerah.</p>
<p>Saya pernah menjadi Anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, dan terlibat langsung dalam pemilihan Wali Kota Depok pertama yang dilakukan oleh DPRD. Pada masa itu, mekanisme pemilihan tidak langsung melalui DPRD menghasilkan Wali Kota terpilih Drs. H.Badrul Kamal, MM dan Wakil Walikota H. Yus Ruswandi yang sah secara hukum, konstitusional, dan diterima secara politik oleh masyarakat pada zamannya.</p>
<p>Setelah lebih dari 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, kini muncul kembali wacana nasional mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Saya mencermati bahwa wacana ini lahir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai respons atas berbagai evaluasi terhadap praktik pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, pragmatisme elektoral, polarisasi sosial, hingga beban fiskal daerah.</p>
<p>Secara konstitusional, tidak terdapat larangan atas pelaksanaan pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD. Keduanya sama-sama memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan demokratis, selama diatur oleh undang-undang dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopian, yang menegaskan bahwa PKS memandang sistem pemilihan kepala daerah harus dilihat dari aspek konstitusionalitas, efektivitas pemerintahan, serta kebermanfaatannya bagi rakyat. PKS menilai bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, selama tetap menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol publik.</p>
<p>Perlu juga ditegaskan bahwa pilkada memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Dalam konstitusi, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tegas diperintahkan untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diberlakukan pada pemilihan kepala daerah, sehingga mekanisme pilkada tidak dapat disamakan secara mutlak dengan pilpres.</p>
<p>Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, pilkada melalui DPRD justru dapat memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kepala daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah menjadi lebih seimbang (checks and balances), karena DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas pasif, tetapi sebagai institusi politik yang ikut bertanggung jawab atas kualitas kepemimpinan daerah.</p>
<p>Melalui DPRD, aspirasi masyarakat tetap berjalan secara optimal karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang secara konstitusional memiliki fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan mekanisme yang tepat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik, DPRD dapat menjadi saluran agregasi kepentingan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya lima tahunan seperti dalam pilkada langsung.</p>
<p>Dalam konteks ini, demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam proses pengawasan kebijakan, pengendalian kekuasaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik sepanjang masa jabatan kepala daerah.</p>
<p>Sebagai Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok, saya memandang bahwa demokrasi secara substantif, bukan semata-mata prosedural. Wacana pilkada langsung maupun melalui DPRD harus dibuka sebagai ruang evaluasi dan ijtihad kebangsaan untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.</p>
<p>Apapun model pilkada yang dipilih ke depan, tujuan utamanya haruslah menghadirkan kepemimpinan daerah yang amanah, mampu bekerja sama dengan DPRD secara sehat, serta benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/wacana-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd/">Wacana Pilkada Langsung dan Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://poskota.co/wp-content/uploads/2024/10/HBS.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Opini: Karma Politik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 04:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Karma]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80326</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Bambang Sutopo, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/">Opini: Karma Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Bambang Sutopo, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Menarik membaca dan melihat berita di media sosial Bupati Pati Sudewo yg menaikkan PBB utk Desa dan perkotaan hingga 250 %. Sang Bupati malah menantang dan mempersilahkan kalau mau demo, &#8220;jangankan 5000 orang, 50 ribu orang saya akan hadapi dan tidak akan merubah keputusan saya&#8221;, tentu masyarakat semakin marah dan semakin membuktikan tantangan tersebut.&#8221;</p>
<p>Di era digital, langkah seorang pemimpin ibarat berjalan di atas pasir basah di tepi pantai, jejaknya akan selalu tertinggal, meskipun ombak waktu mencoba menghapusnya. Apalagi bagi seorang kepala daerah, setiap ucapan, keputusan, dan tindakan kini terekam bukan hanya di arsip pemerintahan, tetapi juga di memori kolektif publik melalui jejak digital.</p>
<blockquote>
<h3><em>Janji Politik seorang Kepala Daerah itu identik dengan janji-janji kampanye yang telah ditulis dan diumumkan saat kampanye</em></h3>
</blockquote>
<p>Di masa lalu, politisi bisa mengandalkan ingatan publik yang mudah pudar. Skandal kecil bisa dilupakan seiring pergantian musim. Janji yang tak terpenuhi bisa tertutup oleh proyek-proyek baru. Namun sekarang, sekali sebuah video, foto, atau pernyataan muncul di media sosial, ia bisa kembali muncul kapan saja—bahkan bertahun-tahun kemudian—hanya dengan satu ketikan di mesin pencari.</p>
<p>Bagi seorang kepala daerah, jejak digital bisa menjadi dua sisi mata pisau, Sisi pertama: menjadi bukti kinerja, keberhasilan, dan komitmen yang menguatkan citra. Sisi kedua: menjadi rekaman janji yang tak ditepati, sikap yang berubah-ubah, atau kebijakan yang menuai kritik.</p>
<p>Fenomena inilah yang melahirkan istilah karma politik di era modern. Bukan karma dalam pengertian &#8220;mistis semata&#8221;, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi rekam jejak yang dinilai publik. Jika sebuah janji kampanye yg pernah diucapkan di hadapan kamera, maka publik berhak menagihnya. Jika seorang kepala daerah pernah mengunggah pernyataan mendukung suatu proyek, publik akan membandingkannya saat kebijakan berubah di tengah jalan.</p>
<p>Janji Politik seorang Kepala Daerah itu identik dengan janji-janji kampanye yang telah ditulis dan diumumkan saat kampanye, untuk direalisasi dan diwujudkan oleh Seorang Kepala Daerah Terpilih.</p>
<p>Bila janji-janji manis seorang Kepala Daerah tersebut tdk terealisasi dan tdk terwujud, akan berdampak pada hukuman, atau &#8220;karma politik&#8221; oleh warganya untuk keterpilihan berikutnya.</p>
<p>Fenomena nyata di politik lokal maupun nasional, ketika janji, sikap, dan kebijakan seorang pemimpin yang terekam di ruang digital menjadi “cermin masa depan” karier politiknya. Jejak digital tidak hanya menyimpan prestasi, tetapi juga rekam konflik, kontroversi, dan kontradiksi yang suatu saat dapat menjadi karma politik, berupa penurunan kepercayaan publik, kekalahan di pemilu, atau reputasi yang runtuh.</p>
<p>Fenomena ini menarik utk menjadi kajian kritis bagi politisi, akademisi, aktivis, dan warga masyarakat untuk memahami bagaimana interaksi antara memori publik dan dampak kebijakan membentuk nasib politik seorang kepala daerah.</p>
<p>Semoga fenomena &#8220;Karma Politik&#8221; tdk terjadi di kota Depok yg kita cintai ini. [HBS]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/opini-karma-politik/">Opini: Karma Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.rri.co.id/berita/Lhokseumawe/o/1737819508932-kakgem/g888j070r72od28.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Melawan Peradilan Sesat (Putusan No. 122/G/2024/PTUN.MDN)</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/melawan-peradilan-sesat-putusan-no-122-g-2024-ptun-mdn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 02:04:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79901</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eka Putra Zakran, S.H., M.H kabartoday.co.id/site/ &#8211; Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/melawan-peradilan-sesat-putusan-no-122-g-2024-ptun-mdn/">Melawan Peradilan Sesat (Putusan No. 122/G/2024/PTUN.MDN)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Eka Putra Zakran, S.H., M.H</p>
<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.</p>
<p>Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan.</p>
<p>Namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.</p>
<p>Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya.</p>
<p>M. Yahya Hahap (2016: 181) mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court).</p>
<p>Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi.</p>
<p>Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.</p>
<p>Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction). Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran.</p>
<p>Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).</p>
<p>Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.</p>
<p>Kekuasaan Absolut Mengadili<br />
Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.</p>
<p>Kekuasaan Relatif Mengadili<br />
Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya.</p>
<p>Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut.</p>
<p>Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.</p>
<p>Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN, tanggal 09-04-2013; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN tanggal 09-04-2013; dan 4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampawi batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.<br />
Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.</p>
<p>Eka Putra Zakran, S.H., M.H<br />
(Penulis adalah Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia<br />
(DPP ADNI) 2022-2027)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/melawan-peradilan-sesat-putusan-no-122-g-2024-ptun-mdn/">Melawan Peradilan Sesat (Putusan No. 122/G/2024/PTUN.MDN)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muharram dan Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam: Muhasabah dan Introspeksi Diri</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/muharram-dan-tradisi-menyambut-tahun-baru-islam-muhasabah-dan-introspeksi-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 00:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Muharram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79859</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Murodi al-Batawi Sebentar lagi, tepatnya 27 Juni 2025, Umat Islam Dunia akan memasuki&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/muharram-dan-tradisi-menyambut-tahun-baru-islam-muhasabah-dan-introspeksi-diri/">Muharram dan Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam: Muhasabah dan Introspeksi Diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Murodi al-Batawi</strong></em></p>
<p>Sebentar lagi, tepatnya 27 Juni 2025, Umat Islam Dunia akan memasuki Tahun Baru Hijriyah 1447 H. Tahun barunya bagi umat Islam di seluruh dunia. Biasanya, dalam perayaan Tahun Baru Hijriyah ini dirayakan berbeda dengan perayaan Tahun Baru Masehi.</p>
<p>Pada pergantian Tahun Baru Masehi, selalu dirayakan dengan penuh meriah, karena semua kegiatan sudah diprogramkan jauh sebelum kedatangan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Masehi. Bahkan juga telah disiapkan anggaran yang cukup besar. Tetapi, saat acara pergantian Tahun Baru Hijriyah, Tahun Baru Umat Islam, dirayakan dengan sangat sederhana oleh umat Islam di seluruh dunia. Kedatangan awal tahun hijriyah selalu diperingati dengan kegiatan Ta’lim di Masjid dan Mushalla atau kegiatan santunan sosial untuk berbagi untuk masyarakat miskin dan yatim piatu.</p>
<p>Dalam perhitungan Kalender Islam, Qamariyah atau Lunar System, Muharram adalah bulan pertama dalam tradisi penanggalan. Bulan ini juga sering disebut sebagai Tahun Baru Hijriyah. Penentuan dan penetapan Tahun Baru Hijriyah yang menggunakan pendekatan Bulan (Qamariyah) atau Lunar system ini dimulai pada masa pemerintahan khalifah Umar bin al-Khattab (634-644 M), atas usul Ali bin Abi Thalib.</p>
<h3>Sejarah Penetapan Tahun Hijriyah</h3>
<p>Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sejak terjadinya Perang Riddah, banyak tokoh yang mengklaim jadi Nabi dan banyak sahabat yang gugur dalam masa pemerintahan khalifah Abu Bakar al-Shiddieq (632-634 M), terlebih umat Islam belum memiliki sistem untuk mengetahui jumlah hari dalam sebulan. Karena selama ini, umat Islam masih menggunakan sistem penanggslan tahun masehi. Untuk itu, para sahabat mengusulkan agar dibuat kebijakan untuk menentukan Tahun Baru, yang membedakan antara umat Islam dengan umat Nasrani.</p>
<p>Untuk itu, para sahabat melakukan musyawsrah di kediaman Khalifah Umar bin Khattab. Ada sahabat Nabi yang mengusulkan agar penentuan Tahun Baru Hijriyah dimulai sejak kelahiran Rasulullah saw. Ada juga yang berpendapat dibuat berdasarkan data kemenangan dalam perang Badar. Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar Tahun Baru umat Islam dibuat berdasarkan keberangkatan dan kedatangan mereka di Madinah atau sejak umat Islam berhijrah ke Madinah. Usul dan pendapat Ali bin Abi Thalib inilah yang dapat diterima oleh khalifah Umar bin al-Khattab. Alasannya lebih rasional dan memiliki nilai historis sangat kuat, dibanding kan dengan usul pertama dan kedua. Akan tetapi, untuk memulai awal bulan mereka masih berdebat. Kemudian Usman bin Affan mengusulkan bahwa awal bulan hijriyah sebaiknya dimulai dari bulan Muharram, karena bulan ini dianggap salah satu bulan suci dalam tradisi masyarakat Arab, selain itu Muharram juga adalah akhir dari perjalanan ibadah haji. Usul ini disetujui khalifah dan umat Islam secara keseluruhan menyepakatinya. Karena itu kemudian tahun Islam dalam kalender Umat Islam, disebut Tahun Baru Hijriyah, yang diawali dengan kehadiran bulan Muharram.</p>
<p>Dan sejak saat itu hingga kini, Dunia dan Umat Islam memiliki penanggalan tersendiri, berbeda dengan kalender Masehi(Syamsiyah) atau Solar system.</p>
<p>Jika kalender Masehi terdiri dari tanggal 1-31, maka kalender Qamariyah memiliki tanggal 1-30 perbulan. Penanggalan Qamariyah ini lebih ajeg dan tidak berubah setiap bulannya, dibandingkan dengan penanggalan Masehi, karena tidak selalu memiliki tanggal tetap. Ada yang memiliki tanggal 28, dan ada yang mempunyai tanggal 31. Karena itu, dalam penentuan hari-hari besar Islam, seperti awal dan akhir puasa, pelaksanaan ibadah haji dan wuquf di Arafah, umat Islam lebih yakin menggunakan sistem Qamariyah, yang sudah pasti kejelasannya. Kini umat Islam telah memasuki Tahun Islam 1447 H.</p>
<h3>Tahun Baru Islam : Tradisi Muhasabah, Berdo’a dan Berdzikir</h3>
<p>Berbeda penyambutan datangnya tahun baru Islam dengan tahun baru Masehi. Jika datangnya tahun baru masehi ditunggu hingga pukul 00.00, dan diadakan acara serta disiarkan oleh berbagai media hingga mendunia, memukau pandangan mata, selain terdapat segala bentuk hiburan yang sudah tersedia secara gratis, ketersediaan fasilitas tempat hiburan dan perhotelan. Masyarakat dunia menghabiskan dana tidak sedikit, dengan meluangkan waktu khusus dalam menyambut kedatangan Tahun Baru Masehi, maka sangat berbeda sekali dengan tradisi semangat penyambutan Tahun Baru Islam, Tahun Baru Hijriyah.</p>
<p>Pergantian waktu dalam penyambut an Tahun Baru Islam terjadi memasuki waktu Maghrib, persis saat adzan Maghrib berkumandang.</p>
<p>Biasanya umat Islam, di seluruh dunia melakukan Muhasabah, berdo’a dan berdzikir untuk melakukan introspeksi diri dan evaluasi atas perbuatan yang telah mereka lakukan selama setahun yang lalu, dan berdo’a terbaik untuk penghidupan di tahun mendatang selanjutnya.</p>
<p>Umat Islam seluruh dunia,berkumpul di tempat-tempat ibadah, melakukan dzikir dan mendengarkan Tawshiyah dari para Ulama atau Asatidz, hingga menjelang Shalat ‘Isya. Usai Shalat Isya, masyarakat Muslim, melakukan pawai yang diikuti oleh anak-anak, tidak ketinggalan juga orang dewasa dan orang tua lainnya. Mereka berkeliling mengajak umat Islam lain bergabung merayakan Tahun Baru Islam. Tidak ada kemeriahan, tidak ada kemewahan dan pesta pora. Umat Islam menyambut kedatangan tanggal 1 Muharram pertanda memasuki awal tahun, disambut dengan suka cita, meski tidak semeriah saat pergantian tahun baru masehi.</p>
<h3>Muharram:Tradisi Santunan Sosial</h3>
<p>Di Banyak masyarakat Muslim Dunia, banyak tradisi positif yang dilakukan oleh masyarakat Muslim dalam menyambut dan memeriahkan Tahun Baru Hijriyah dan Muharram, selain seperti disebutkan pada bagian sebelumnya, yaitu tradisi santunan sosial buat masyarakat miskin dan dhu’afa.</p>
<p>Selain pelaksanaan santunan yatim piatu dilakukan oleh lembaga atau sebuah yayasan, banyak orang Tajir yang dengan ikhlas dan sukrela menginfakan sebagian harta yang mereka miliki untuk dibagikan pada anak-anak yatim piatu dan fakir miskin. Mereka mengundang dan mengumpulkan anak-anak yatim piatu untuk datang ke rumahnya.</p>
<p>Undangan tersebut direspons, tentu saja, dengan sangat baik oleh mereka dan orang tua masing-masing. Ada yang datang sendiri dan ada pula yang datang berombongan dengan keluarga dan saudara. Mereka datang dengan penuh ceria dengan harapan mereka akan mendapatkan sesuatu berupa uang, makan dan lain sebagainya.</p>
<p>Setibanya di rumah orang Tajir tersebut, biasanya mereka diarahkan oleh tuan rumah untuk menuju ke suatu tempat atau ruangan, dan biasanya ke meja makan. Tuan rumah, memang sudah menyiapkan beragam kuliner khas dan khas Nusantara lainnya, untuk disantap bersama.</p>
<p>Usai menyantap kuliner yang tersedia, mereka diminta untuk duduk bersila di tengah ruang rumah orang Tajir, yang biasanya memang sengaja dibuat luas. Mereka kemudian baca surat Yasin berdzikir dan berdo’a bersama untuk keselamatan, kesehatan, kebahagiaan, kesuksesan dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat, khususnya untuk tuan rumah dan keluarga besarnya. Kemudian mereka diminta mendengarkan ceramah atau tawshiyah dari ulama yang sengaja diundang tuan rumah.</p>
<p>Setelah sang ulama selesai bertawshiyah dan ditutup dengan do’a, orang Tajir tersebut meminta anak-anak yatim dan fakir miskin tersebut untuk berbaris, menerima amplop berisi uang. Mereka senang dan riang gembira. Sambil menyium tangan tuan rumah dan orang yang hadir di situ, mereka pergi keluar sambil menuju rumah atau tempat tinggal mereka masing-masing.</p>
<p>Selain diadakan pertemuan di rumah orang Tajir, biasanya lembaga atau yayasan yatim piatu atau tempat ibadah, seperti masjif dan mushalla, juga mengadakan penyambutan tahun baru hijriyah dengan mengundang snak yatim piatu dan fakir miskin. Biasanya lembaga tersebut membentuk panitia perayaan Muharram. Merekalah yang melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan atau mencari dana kegiatan tersebut ke lembaga lain, baik pemerintah atau swasta, selain donatur tetap. Para yatim piatu dan fakir miskin diundang datang ke lembaga tersebut untuk berdo’a dan berdzikir[Odie].</p>
<p><em>Pamulang, 25 Juni 2025.</em><br />
<em>Murodi al-Batawi</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/muharram-dan-tradisi-menyambut-tahun-baru-islam-muhasabah-dan-introspeksi-diri/">Muharram dan Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam: Muhasabah dan Introspeksi Diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qZcYV_d8IPV19HopLCtUvQdWjbE=/1200x900/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104097/original/098258700_1658996611-islami1.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pilkada DKI Jakarta 2024: Semua Terbalik, Dukungan yang Menyentuh Paradox</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pilkada-dki-jakarta-2024-semua-terbalik-dukungan-yang-menyentuh-paradox/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 15:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Anti Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77207</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARTODAY,JAKARTA &#124; Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 menyisakan banyak kejutan yang seakan membalikkan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pilkada-dki-jakarta-2024-semua-terbalik-dukungan-yang-menyentuh-paradox/">Pilkada DKI Jakarta 2024: Semua Terbalik, Dukungan yang Menyentuh Paradox</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTODAY,JAKARTA |</strong> Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 menyisakan banyak kejutan yang seakan membalikkan arus politik dan opini publik. Dalam proses menuju pemilihan, banyak hal yang terjadi bertolak belakang dengan posisi politik yang pernah diambil oleh berbagai kelompok.</p>
<p>Salah satunya adalah sikap beberapa kelompok yang dulunya kontra dengan Jokowi dan Ahok, kini berbalik mendukung calon yang diusung oleh Jokowi, meskipun calon tersebut berasal dari latar belakang yang sangat berbeda dari pandangan politik mereka sebelumnya.</p>
<p>Salah satu fenomena yang paling menonjol adalah bagaimana kelompok yang sebelumnya menentang keras Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena tuduhan penistaan agama, sekarang malah mendukung Suswono, seorang calon yang tengah terlibat dalam kontroversi serupa. Padahal, Suswono yang berasal dari kalangan Muslim, kini mendapat dukungan dari kelompok-kelompok yang dulu mengkritik Ahok habis-habisan dengan alasan penistaan agama.</p>
<p>Ketika yang Dulu Kontra dengan Jokowi, Kini Mendukung Cagub yang Diendorse Jokowi</p>
<p>Pada Pilkada DKI Jakarta 2012 dan 2017, Jokowi dan Ahok mendapat banyak kritik dari kelompok yang merasa tersinggung dengan cara Ahok menjalankan pemerintahan, Jokowi dan Ahok dianggap satu paket. Banyak dari kelompok ini merasa bahwa Ahok, yang kala itu beragama non-Muslim, tidak sensitif terhadap ajaran agama mereka. Banyak dari mereka yang bahkan menyerukan aksi besar-besaran untuk menuntut Ahok dipenjara atas tuduhan penistaan agama.</p>
<p>Beberapa kelompok ini, termasuk beberapa tokoh agama dan partai politik, sangat vokal dalam menentang Jokowi yang dianggap membela Ahok.<br />
Namun, situasi tampaknya terbalik di Pilkada DKI Jakarta 2024.</p>
<p>Jokowi kini kembali berperan sebagai pengendali politik besar yang mendukung calon yang diusungnya. Ini adalah cikal bakal munculnya paradoks yang jelas: mereka yang dulu berusaha menggulingkan Jokowi karena dianggap mendukung &#8220;penista agama&#8221; kini bergabung dengan koalisi yang mendukung calon yang juga punya keterlibatan dalam kasus serupa.</p>
<p>Ahok vs Suswono: Dua Kasus Penistaan Agama yang Tak Sama?</p>
<p>Salah satu perdebatan yang muncul dalam konteks ini adalah mengapa kasus penistaan agama hanya disematkan pada Ahok yang merupakan seorang non-Muslim, sementara Suswono yang terlibat dalam kasus penistaan agama justru mendapatkan pembelaan dari berbagai pihak.</p>
<p>Ahok, seorang Kristen Tionghoa, pernah dihukum penjara karena dianggap menghina agama Islam dalam sebuah pidato yang kontroversial. Meskipun pengadilan telah memutuskan hukuman terhadapnya, banyak pihak yang merasa keputusan tersebut bermuatan politik, mengingat Ahok pada saat itu adalah Gubernur DKI Jakarta yang melibatkan dirinya dalam banyak kebijakan kontroversial.</p>
<p>Di sisi lain, Suswono, seorang Muslim, terlibat dalam sebuah pernyataan yang dianggap menghina agama tertentu, namun ia mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Pembelaan terhadap Suswono tidak hanya datang dari kelompok yang dulu mendukung Jokowi dan Ahok, tetapi juga dari mereka yang sebelumnya sangat vokal menentang Ahok. Ada kesan bahwa penilaian terhadap tindakan penistaan agama tampaknya bergantung pada siapa yang terlibat dan bukan pada substansi dari pernyataan atau tindakan tersebut.</p>
<p>Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa hukum penistaan agama tidak lagi konsisten? Dalam kasus Ahok, banyak orang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan berbasis pada sentimen politik yang mengarah pada perbedaan agama dan ras. Namun, dalam kasus Suswono, pembelaan datang dari berbagai pihak dengan alasan politik yang sama sekali berbeda.</p>
<p>Fenomena ini mengingatkan kita bahwa hukum seringkali tidak dipandang sebagai instrumen yang adil dan objektif, tetapi lebih sering digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu. Ketika penistaan agama terjadi, perdebatan seharusnya tidak hanya berfokus pada siapa yang mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan, tetapi juga pada prinsip keadilan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang agama atau ras.</p>
<p>Pilkada DKI Jakarta 2024 menyisakan banyak dinamika yang penuh dengan kontradiksi. Isu penistaan agama, meskipun sangat panas pada masa pemerintahan Ahok, kini seakan hanya menjadi bagian dari narasi politik yang lebih besar. Bagi beberapa kelompok, mendukung atau menentang calon-calon tertentu bukan lagi soal integritas pribadi atau prinsip hukum, melainkan soal kepentingan politik yang lebih luas.</p>
<p>Namun, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: penistaan agama seharusnya tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Politik identitas seringkali menenggelamkan isu-isu yang lebih substansial dalam pemerintahan, seperti pembangunan kota, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Semua ini adalah hal yang seharusnya menjadi fokus utama dalam sebuah pemilihan umum.</p>
<p>Penjarakan Suswono?</p>
<p>Dalam konteks hukum yang tidak konsisten ini, muncul pertanyaan tentang keadilan dalam penanganan kasus penistaan agama. Jika ada bukti yang jelas mengenai penistaan agama oleh Suswono, mengapa ia tidak diperlakukan dengan cara yang sama seperti Ahok? Penegakan hukum yang adil tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membenarkan kekuatan politik tertentu.</p>
<p>Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 ini, semua terasa terbalik. Apa yang dulu dipertanyakan dengan keras, kini menjadi sesuatu yang bisa diterima begitu saja. Politik sering kali berjalan seiring dengan perubahan besar dalam dinamika sosial dan opini publik. Hanya saja, saat kita memasuki masa-masa penuh kontroversi seperti ini, kita perlu lebih bijaksana dalam menilai segala sesuatunya dengan kacamata keadilan dan kebenaran, bukan dengan kacamata kepentingan politik sesaat.</p>
<p>Pilkada 2024 adalah panggung besar untuk menunjukkan apakah Indonesia benar-benar siap untuk mendekati politik dengan cara yang lebih berkeadilan, atau apakah kita akan terus terjebak dalam permainan politik yang penuh paradoks ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pilkada-dki-jakarta-2024-semua-terbalik-dukungan-yang-menyentuh-paradox/">Pilkada DKI Jakarta 2024: Semua Terbalik, Dukungan yang Menyentuh Paradox</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Solutifkah?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tarif-krl-jabodetabek-berbasis-nik-solutifkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 02:29:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74853</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Aniza Rizky, Mahasiswi Universitas Indonesia Masyarakat kembali dihebohkan dengan dinamika politik di Indonesia, yaitu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tarif-krl-jabodetabek-berbasis-nik-solutifkah/">Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Solutifkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Aniza Rizky, Mahasiswi Universitas Indonesia</strong></em></p>
<p>Masyarakat kembali dihebohkan dengan dinamika politik di Indonesia, yaitu wacana pemerintah untuk merubah tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK yang diperkirakan bakal berujung pada kenaikan tarif KRL. Perihal rencana perubahan ini terlampir pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Dikutip dari dokumen tersebut, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 PT Kereta Api Indonesia adalah sebesar Rp4.797,1 miliar dengan beberapa perbaikan antara lain, pada poin satu, penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Namun, tarif KRL jabodetabek berbasis NIK: solutifkah?</p>
<p>Menurut Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dalam Tempo (29/08/2024) perubahan Tarif KRL ini bakal berujung pada kenaikan tarif KRL yang malah berpotensi membebani kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.</p>
<p>Wacana perubahan ini juga menuai protes masyarakat di media sosial, khususnya pengguna harian KRL Jabodetabek, commuters sebutannya. Masyarakat menyayangkan pemerintah lebih fokus untuk menaikkan tarif dibandingkan memperbaiki fasilitas KRL, semisal menambah gerbong, memperbaiki sistem pendingin, memperbaiki fasilitas tangga dan peron di Statiun Transit Manggarai, serta menyediakan lift dan eskalator di seluruh stasiun.</p>
<p>Di antara para penumpang KRL ada kaum ibu yang membawa anak kecil, ibu hamil, lansia yang kondisi fisiknya sudah lemah, bahkan orang-orang yang sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat RSCM. Ada, ada pula para pedagang yang membawa barang berat dan para pekerja yang membutuhkan waktu cepat. Setiap hari mereka harus menerima padatnya kondisi kereta, terutama pada jam sibuk. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas transportasi umum yang layak untuk mereka. Fasilitas transportasi umum yang tidak layak, seperti rusaknya eskalator dan padatnya kereta, bukan hanya menyulitkan, tapi juga dapat membahayakan.</p>
<p>Kegagalan pemerintah dalam menyentuh persoalan ini dan malah membebani masyarakat dengan wacana perubahan tarif, yang kemungkinan akan berubah pada kenaikan, memperlihatkan ketakseriusan pemerintah dalam mengurusi masyarakat. Hal ini adalah wajar terjadi di dalam sistem kehidupan kapitalisme sekularisme. Negara menyerahkan tata kelola transportasi publik kepada operator atau swasta, dalam hal ini PT KAI maupun anak perusahaannya, PT KCI. Sementara itu, tujuan didirikannya operator bukanlah untuk mengurusi masyarakat. Operator bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi semaksimal mungkin. Lantas, bagaimana mungkin masyarakat bisa berharap mendapat layanan optimal dari operator?</p>
<p>Membiarkan masyarakat dalam kesulitan mendapatkan layanan transportasi yang layak menunjukkan pemerintah tidak memiliki visi riayah (kepengurusan). Tentunya fungsi hilang akibat penerapan kapitalisme sekulerisme. Lagi-lagi pemerintah telah gagal memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya layanan transportasi umum.</p>
<p><strong>Bagaimana Islam memandang Sistem Transportasi</strong></p>
<p>Islam adalah agama yang sempurna, diatur di dalamnya bagaimana kewajiban penguasa dalam me-riayah (mengurusi) masyarakat, termasuk dalam memberikan pelayanan transportasi umum. Islam memandang pemerintah sebagai pihak yang me-riayah dan bertanggung jawab atas rakyatnya. “Pemerintah adalah raa&#8217;in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari)</p>
<p>Pemerintah memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berupa transportasi umum, khususnya KRL. Tanggung jawab ini tidak diserahkan kepada swasta atau operator dapat menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus dan penanggungjawab urusan rakyatnya.</p>
<p>Dalam pemenuhan kebutuhan transportasi umum tidak boleh ada bahaya (dharar), seperti masalah kesehatan dan keselamatan penumpang, kecelakaan operasional, kesulitan evakuasi, kejahatan dan pelecahan, termasuk stres dan kecemasan yang menimpa masyarakat pengguna transportasi.</p>
<p>Pemerintah seharusnya takut membahayakan masyarakat pengguna KRL, seperti kepadatan kereta yang dapat mengancam nyawa. Di dalam naungan Islam, penguasa akan takut apabila ada bahaya yang terjadi dalam lingkup kekuasaannya, sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang khawatir apabila ada seekor keledai tergelincir lalu jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewati rusak dan berlobang.</p>
<p>Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, “Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?”</p>
<p>Pun perihal dana, anggaran transportasi umum dalam sistem Islam bersifat mutlak, artinya, ada atau tidak ada dana pada kas negara untuk pembiayaan transportasi publik, yang ketiadaannya berdampak kerusakan bagi masyarakat, maka wajib diadakan oleh pemerintah. Dalam Sistem Islam, pemerintah wajib mengelola berbagai kekayaannya secara benar sesuai syariat Islam sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya, termasuk memberikan pelayanan transportasi umum yang layak.</p>
<p>Tidakkah kita merindukan penguasa yang khawatir melakukan ketidakadilan pada wilayah kekuasaannya? Pemimpin semacam ini hanya akan bisa terwujud dalam sistem yang berlandaskan Islam.</p>
<p>“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” Terjemahan Q.S. Al-Anbiya: 107.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tarif-krl-jabodetabek-berbasis-nik-solutifkah/">Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Solutifkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.jakarta.go.id/uploads/contents/content--20230414035635.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kepemimpinan Pendidikan Berbasis Guru Penggerak</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kepemimpinan-pendidikan-berbasis-guru-penggerak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 10:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten “Kepemimpinan bukanlah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kepemimpinan-pendidikan-berbasis-guru-penggerak/">Kepemimpinan Pendidikan Berbasis Guru Penggerak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.<br />
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten</p>
<blockquote><p><strong><em>“Kepemimpinan bukanlah tentang gelar atau posisi. Ini tentang satu kehidupan yang mempengaruhi kehidupan lainnya.”- John C. Maxwll</em></strong></p></blockquote>
<p>Beberapa waktu lalu, bangsa ini merayakan hari kemerdekaan yang ke-79. Salah satu rumusan dan tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Berpijak pada tujuan tersebut, maka seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.</p>
<p>Sayangnya, tujuan mencerdaskan kehiduoan bangsa belum terwujud sepenuhnya mengingat masih banyak warga negara yang putus sekolah. Selain tiu, kita masih memiliki persoalan rendahnya kualitas pendidikan, akses dan pelayanan yang belum merata serta sarana dan prasarana yang belum memadai khususnya di daerah pelosok.</p>
<p>Dunia pendidikan kita juga dihadapkan pada perubahan cara belajar baru akibat perkembangan teknologi digital. Karena itu, untuk merespons berbagai persoalan dunia pendidikan tersebut dibutuhkan sosok pemimpin yang tepat. Kepemimpinan pendidikan merupakan salah satu faktor kunci dalam memajukan sektor pendidikan.</p>
<p>Mengemban amanah menjadi pemimpin memang bukan perkara mudah. Selain memiliki kepemimpinan yang baik, seorang pemimpin pendidikan juga harus memiliki wawasan yang luas terkait berbagai aspek menyangkut pendidikan, mulai dari manajemen, kebijakan, hingga pengembangan kurikulum. Pemimpin pendidikan juga dituntut mempunyai keterampilan komunikasi yang baik sehingga mampu membangun kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.</p>
<p>Jejen Musfah dalam Analisis Kebijakan Pendidikak (2016) menegaskan, kunci keberhasilan lembaga pendidikan adalah kualitas kepemimpinan pemimpinnya. Kita tidak bisa menilainya dari latar belakang pendidikannya—luar atau dalam negeri atau pengalamannya di masa lalu, tetapi dari kerja nyata selama masa kepemimpinannya. Sejarah yang akan membuktikan, apakah ia pemimpin sungguhan atau pemimpin stempel.</p>
<h3>Guru Penggerak</h3>
<p>Saat ini pendidikan di Indonesia memasuki era baru dengan kehadiran guru penggerak yang menjadi kunci transformasi pendidikan di tingkat sekolah dan wilayahnya. Guru penggerak dalam kurikulum merdeka belajar merupakan seseorang yang mampu mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan dirinya secara menyeluruh, memiliki pemikiran yang kritis, dan daya cipta yang kreatif. Dalam pembelajaran merdeka belajar, guru penggerak harus mampu melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.</p>
<p>Kehadiran guru penggerak merupakan salah satu jaminan dari keberlanjutan kurikulum merdeka belajar. Kurikulum ini tentu berbeda dari kurikulum sebelumnya. Kurikulum sebelumnya bertujuan untuk mencetak generasi bangsa yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan mampu berkontribusi bagi kehidupan bangsa dan negara. Sementara kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang lebih beragam. Kontennya pun dibuat lebih optimal agar peserta didik punya cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensinya yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa.</p>
<p>Menurut Dahlia Sibagariang, dkk (2021), guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran dalam merdeka belajar yang memiliki kemampuan dalam menggerakkan ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Menjadi guru penggerak, harus lulus seleksi dan mengikuti program pendidikan dan pelatihan selama sembilan bulan.</p>
<p>Kaitan dengan peran guru penggerak, setidaknya ada empat peran penting. Pertama, menjadi pemimpin pembelajaran. Sebagai pemimpin pembelajaran guru penggerak mencerminkan kesediaan untuk mengambil inisiatif dalam mengelola dan membimbing proses pembelajaran di sekolah. Seorang guru penggerak bukan sekadar mengajarkan keterampilan dan pengetahuan kepada siswa, tetapi juga bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang memotivasi, inklusif, dan memberdayakan para siswa.</p>
<p>Kedua, penggerak komunitas. Kaitan dengan peran sebagai penggerak, guru penggerak harus mampu melakukan perubahan dalam komunitas guru, baik di sekolah maupun di wilayahnya. Dalam komunitas inilah akan terjadi pertukaran gagasan dan pengalaman dalam proses pembelajaran.</p>
<p>Ketiga, menjadi pembimbing. Selain mentrasfer ilmu pengetahuan, guru penggerak juga dituntut untuk membimbing guru lain agar menjadi guru yang lebih profesional. Melalui pendekatan ini, guru penggerak membangun budaya kolaborasi dengan guru-guru lain dalam upaya mengatasi berbagai tantangan pembelajaran.</p>
<p>Keempat, mewujudkan kepemimpinan peserta didik. Guru penggerak harus mampu mengembangkan jiwa kepemimpinan peserta didik. Dalam konteks ini, guru penggerak mendorong para siswa mengembangkan keterampilan kepemimpinan, tanggung jawab, dan memberikan pemahaman kepada mereka terkait perannya dalam pembelajaran.</p>
<p>Beberapa peran tersebut merupakan satu kesatuan yang perlu dilaksanakan oleh guru penggerak. Karenanya, kepemimpinan pendidikan di era guru penggerak harus mengedepankan budaya kolaborasi agar peran-peran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Budaya kolaborasi ini memberikan ruang bagi setiap pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada peningkatan mutu pendidikan.</p>
<p>Dengan demikian, kepemimpinan pendidikan berbasis guru penggerak memiliki peran strategis dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Para guru penggerak harus mampu mengembangkan model kepemimpinan yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mereka bisa berkontribusi secara optimal dalam memajukan dunia pendidikan.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kepemimpinan-pendidikan-berbasis-guru-penggerak/">Kepemimpinan Pendidikan Berbasis Guru Penggerak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 09:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten Setelah lengsernya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/">Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.</strong></em><br />
<em><strong>Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten</strong></em></p>
<p>Setelah lengsernya Orde Baru, Indonesia resmi menjadi negara yang demokratis—sebuah negara yang melaksanakan sistem pemerintananya secara demokrasi, pemerintahan yang bercirikan partisipasi rakyat, ditandai dengan diadakannya Pemilu sebagai mekanisme partisipasi rakyat, terjaminnya kebebasan pers, dan rakyat bebas dalam menyalurkan aspirasi.  Demokrasi merupakan sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang tetap dipertahankan hingga saat ini. Sebanyak 193 negara di seluruh dunia yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari separuhnya atau 123 negara dikatakan menganut sistem negara demokrasi, termasuk Indonesia.</p>
<p>Tohir Bawazir dalam Jalan Tengah Demokrasi (2015) menegaskan. dalam negara demokrasi semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.</p>
<p>Secara teoretis transisi Indonesia menuju iklim demokratisasi bisa dikatakan menunjukkan arah keberhasilan. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya era reformasi dan adanya amandemen UUD 1945. Namun, dalam tataran praktis, ternyata apa yang menjadi spirit reformasi dan amandemen UUD 1945 tersebut masih jauh dari kata sempurna. Di sini dibutuhkan ikhtiar lebih keras lagi dari seluruh elemen bangsa agar pelaksanaan demokrasi tidak keluar dari jalurnya.</p>
<p>Dalam perjalanannya, demokrasi yang kita pilih bukan tanpa cacat. Harus diakui bahwa saat ini kita mengalami situasi krisis. Suara kritis kepada kekuasaan karena hampir semua elemen masyarakat sipil dibatasi, bahkan ada yang memilih merapat pada kekuasaan. Kalau pun ada yang kritis pasti akan dicap sebagai kelompok yang anti pemerintah. Padahal, di alam demokrasi kritik itu sangat penting selama kritik itu konstruktif demi perbaikan bangsa ke depan.</p>
<p>Politik uang (money politic) juga menjadi penyakit demokrasi yang terus tumbuh terutama menjelang hajatan pemilu. Tentu persoalan politik uang ini menjadi ancaman nyata dalam upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Hal ini karena praktik politik uang membuat biaya politik menjadi lebih mahal.</p>
<p>Pembiaran terhadap praktik money politic akan menjadikan politik uang sebagai budaya atau kebiasaan dalam perhelatan pemilu yang justru akan menjadi penyakit serius bagi pelaksanan demokrasi. Bahkan, dalam pandangan Abhan (2019), politik uang akan mendorong perilaku korupsi karena para pelaku politik tentunya menginginkan modal yang mereka keluarkan bisa kembali.</p>
<p>Korupsi memang menjadi persoalan serius bagi perjalanan demokrasi. Korupsi di negeri ini ibarat virus yang sudah menjalar ke tubuh legislatif, eksekutif, yudikatif hingga swasta. Dalam konteks ini, Amien Rais (2008) menyatakan, di mana pun dan kapan pun korupsi selalu meruntuhkan sendi-sendi moral, peremehan terhadap hukum, menusuk rasa keadilan, menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan pada gilirannya juga memperparah kemiskinan.</p>
<p>Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebanyak 310 wakil rakyat juga terjerat korupsi pada periode yang sama.</p>
<p>Penyakit demokrasi berikutnya adalah penegakan hukum yang lemah. Ini artinya, proses hukum tidak ditegakkan secara adil. Padahal di alam demokrasi penegakan hukum harus dijalankan secara adil bukan sekedar salah satu elemen negara yang melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi namun menjadi indikator negara yg sistem pemerintahannya demokrasi. Jika hukum dipermainkan dan tebang pilih justru demokrasinya akan rusak. Kalau mau jujur, sebenarnya hukum tebang pilih sudah lama terjadi dan biasanya digunakan untuk membungkam lawan politik penguasa, terutama saat menjelang pemilu.</p>
<p>Persoalan tebang pilih dalam proses penegakan hukum merupakan pola lama yang terus dipelihara. Praktik semacam ini tak boleh dibiarkan karena sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan. Karenanya, dalam hal ini penegak hukum harus mengedepankan pendekatan hukum. Jangan sampai pendekatan yang digunakan adalah pendekatan politik yang sering kali merupakan pesanan penguasa.</p>
<p>Peran Ormas</p>
<p>Berbagai penyakit demokrasi yang telah dipaparkan di atas perlu menjadi perhatian bersama. Pembiaran terhadap masalah tersebut akan berakibat buruk bagi keberlangsungan demokrasi ke depan. Perlu adanya penguatan peran organisasi kemasyarakatan (ormas). Di era reformasi, perkembangan ormas begitu pesat, setelah lama tidak berdaya di era Orde Baru akibat pembatasan ruang geraknya demi stabilitas politik saat itu.</p>
<p>Organisasi kemasyarakatan merupakan penyeimbang di negara demokrasi. Ormas yang merupakan salah satu bentuk dari pelembagaan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam bentuk organisasi-organisasi partisipatoris. Ormas melambangkan pelibatan partisipasi publik (civil society) diharapkan menjadi kontrol agar negara ini tidak keluar jalur sehingga mengarah pada sistem otoriter. Di sini, ormas perlu melakukan intervensi politik dalam menyikapi berbagai penyimpangan yang kemungkinan besar berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa. Di Indonesia, jumlah Ormas telah berkembang hingga mencapai jumlah 390 ribu. Sementara di China, jumlahnya bahkan mencapai 440 ribu! Sebenarnya, hal tersebut wajar saja, sebab melalui Ormas sebagai wadah masyarakat dapat memperjuangkan isu-isu sosial terutama kebijakan-kebijakan yang sekiranya merugikan rakyat.</p>
<p>Menurut Masdar Himly (2015) bentuk-bentuk intervensi politik yang mungkin dapat dilakukan oleh ormas-ormas adalah 1) perumusan kaidah-kaidah tata negara yang sejalan prinsip good and clean governance modern; 2) menyiapkan kader-kader muda sebelum mereka memasuki gelanggang politik-kekuasaan sebagai aktivis parpol, anggota parlemen ataupun lembaga kenegaraan melalui program pelatihan berjenjang dan terstruktur; 3) melakukan advokasi dan pendampingan terhadap semua lapisan masyarakat tentang pola hidup yang sesuai nilai keadaban publik, tertib sipil, dan masyarakat madani.</p>
<p>Saat ini demokrasi kita sedang digerogoti berbagai macam penyakit dan perlu mendapatkan penanganan. Karenanya, kita berharap kepada ormas-ormas yang ada untuk lebih berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Peran ormas tidak boleh dipandang sebelah mata karena kiprahnya telah terbukti dalam membangun bangsa. Ke depan peran ormas harus lebih dimaksimalkan, baik di bidang dakwah, pendidikan, sosial, ekomomi keumatan, pembangunan akhlak generasi muda, dan kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat kecil. Upaya ini sangat penting dan perlu kita dukung agar demokrasi kita kembali ke jalan yang benar.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ormas-dan-masa-depan-demokrasi-kita/">Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
