<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>POLRI Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/kategori/polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/polri/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 20:59:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>POLRI Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/kategori/polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Karo SDM Polda Maluku Akui Nilai Tes Psikologi Seleksi SIP Bripka Stefanus Tentua di Bawah Passing Grade</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/karo-sdm-polda-maluku-akui-nilai-tes-psikologi-seleksi-sip-bripka-stefanus-tentua-di-bawah-passing-grade/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 20:59:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi SIP Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/karo-sdm-polda-maluku-akui-nilai-tes-psikologi-seleksi-sip-bripka-stefanus-tentua-di-bawah-passing-grade/">Karo SDM Polda Maluku Akui Nilai Tes Psikologi Seleksi SIP Bripka Stefanus Tentua di Bawah Passing Grade</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Jemi Junaidi mengakui nilai tes psikologi Bripka Stefanus Pieter Tentua saat seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Perwira (SIP) angkatan 55 dan 56 tahun 2026 Polda Maluku di bawah standar alias tidak memenuhi passing grade atau ambang batas minimum. Walaupun begitu, dalam sidang penentuan kelulusan akhir Bripka Tentua tetap dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti pendidikan SIP tahun 2026.</p>
<p dir="ltr">Tahapan tes psikologi seleksi SIP Polda Maluku ini digelar Selasa (16/12/2025) lalu di dua lokasi yaitu SMA Negeri 2 Ambon dan SMP Kristen YPKPM Ambon. Dari berbagai referensi yang didapat media ini, soal tes psikologi ini mengacu pada Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan tes psikologi calon peserta pendidikan pengembangan kepolisian negara republik indonesia.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan informasi yang tersedia, nilai minimal tes psikologi untuk seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Polri adalah 61 dalam skala nilai 0 &#8211; 100. Peserta yang memperoleh nilai di bawah 61 (dikategorikan TMS &#8211; Tidak Memenuhi Syarat) dinyatakan gugur.</p>
<p dir="ltr">Nilai tes psikologi Bripka Stefanus P Tentua, anggota Satuan Brimob Polda Maluku ini tidak mencapai angka 61 sebagai nilai ambang batas minimum atau passing grade.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Berkaitan dengan tes psikologi, memang apa yang disampaikan rekan-rekan nilainya di bawah passing grade itu memang benar,&#8221; ujar Jemi kepada wartawan di ruang kerja Kabid Humas Polda Maluku, Jumat (9/1/2026).</p>
<p dir="ltr">Tetapi, walaupun nilai tes psikologi di bawah passing grade, Jemi jelaskan Bripka Tentua tetap dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi. Dasarnya adalah Bripka Tentua merupakan penerima penghargaan Kapolri dan kuota Mabes Polri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Di dalam Keputusan Kapolri diatur bahwa bagi peserta seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-55 dan ke-56 Tahun Anggaran 2026 sebagai penerima Penghargaan Kapolri atas kinerja, prestasi dan kuota Mabes Polri, tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dapat bersifat pemetaan (mapping),&#8221; jelas Jemi yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi.</p>
<p dir="ltr">Kombes Jemi beberkan, bisa ada pengecualian bagi anggota penerima penghargaan Kapolri dinyatakan tidak memenuhi syarat bila ditemukan beberapa hal.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta didik, menular atau mengganggu pelaksanaan pendidikan, memiliki permasalahan hukum, pelanggaran kode etik profesi Polri maupun peraturan disiplin anggota Polri maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Jemi ungkapkan bahwa Bripka Tentua merupakan salah satu personil Polri penerima penghargaan Kapolri sehingga mendapat sifat pemetaan dalam proses seleksi SIP ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Nah bersangkutan ini (Bripka Tentua) adalah salah satu penerima Penghargaan dari bapak Kapolri, dimana sifatnya pemetaan. Sehingga ketika yang bersangkutan mungkin tidak memenuhi passing grade pada tahapan psikologi, maka tetap lanjut,&#8221; ungkapnya jebolan Akpol tahun 1996 ini.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kapolres Kendari dan Kapolres Konawe di Polda Sulawesi Tenggara ini sampaikan bahwa Bripka Tentua sebagai penerima penghargaan Kapolri tertuang dalam Keputusan Kapolri melalui AS SDM yang mana tertera di Surat Nomor 710/XII/2025 SSDM.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat tersebut, Jemi sampaikan ada dua personil penerima penghargaan Stefanus Pieter Tentua dan Erol Manuhutu.</p>
<p dir="ltr">Menyoal informasi Bripka Tentua tidak mengikuti tahapan seleksi Tes Pengetahuan Kepolisian, Jemi membantahnya. Dia katakan Bripka Tentua mengikuti seluruh tahapan seleksi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apa yang disampaikan di pemberitaan mohon maaf sekali lagi itu tidaklah benar, karena yang bersangkutan (Bripka Tentua) mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; tukas Jemi.</p>
<p dir="ltr">Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi tegaskan seluruh tahapan proses seleksi SIP telah dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).</p>
<p dir="ltr">Terkait salah satu peserta seleksi atas nama Bripka Stefi Tentua yang diberitakan, perlu ia tegaskan bahwa yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga akhir. Semua item seleksi diikuti secara lengkap dan yang bersangkutan dinyatakan lulus, serta mendapatkan penghargaan dari Bapak Kapolri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Perlu kami jelaskan bahwa seleksi ini berkaitan dengan sekolah pengembangan, dimana SIP ini masuk dalam sekolah pengembangan seperti SESPIM, SESPIMA,&#8221; jelas Rositah.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku terdapat keputusan Kapolri yang mengatur adanya kuota penghargaan pimpinan (kuota HAR) bagi personel berprestasi selama bertugas di kepolisian.</p>
<p dir="ltr">Terkait dengan proses seleksi, Rositah tegaskan kembali bahwa Bripka Tentua mengikuti seluruh tahapan sejak awal sampai selesai dan semua item diikuti tanpa terkecuali.</p>
<p dir="ltr">Mengenai informasi yang menyebutkan bahwa Stefi Tentua tidak mengikuti pada item tes pengetahuan kepolisian, kata mantan Wadir Binmas Polda Maluku ini bahwa hal tersebut tidak benar.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan mekanisme tes pengetahuan kepolisian memang dibagi dalam beberapa sesi (pagi, sore, dan hari berikutnya), sehingga dimungkinkan adanya perbedaan informasi di lapangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Namun demikian kami pastikan dengan dasar ada daftar hadir dan tanda tangan kehadiran, yang bersangkutan terbukti mengikuti tes pengetahuan kepolisian serta tes berikutnya berkaitan dengan pengetahuan umum. Itu semua diikuti oleh yang bersangkutan,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Apabila dikaitkan dengan dugaan kecurangan, Rositah yang pernah menjabat Kapolres Maluku Tengah ini tegaskan tidak terdapat manipulasi dalam proses seleksi ini.</p>
<p dir="ltr">Menyoal penghargaan Kapolri yang diberikan kepada Bripka Stefanus Tentua, padahal dari berbagai informasi yang diterima media ini Bripka Tentua tidak termasuk personil polisi yang menonjol dengan prestasi menakjubkan di Satuan Brimob, baik Kombes Rositah maupun Kombes Jemi mengaku tidak mengetahui.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Soal bagaimana dia dapat penghargaan, itu adalah hak prerogratif pimpinan (Kapolri). Kami dari Polda tidak punya hak untuk menanyakan kenapa si A dapat penghargaan,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, soal penghargaan ada diatur dalam internal kepolisian bahwa ada hak Kapolri untuk memberikan penghargaan.</p>
<p dir="ltr">Sementara terkait dengan mekanisme bagaimana penghargaan itu diberikan kepada Bripka Tentua, Rositah katakan ada di tingkat pusat. Pihaknya juga tidak tahu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dan mungkin ini juga memang sudah prerogratif pimpinan, sehingga ini kami sampaikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Setali tiga uang, hal senada juga diungkapkan Kombes Jemi yang mengaku tidak tahu menahu asal muasal sehingga Bripka Tentua bisa mendapat penghargaan Kapolri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau soal itu (penghargaan Kapolri) kami tidak tahu yah, karena penghargaan itu kami tidak diberi secara detail dari Mabes Polri. Yang jelas itu hak prerogratif dari bapak Kapolri untuk memberikan ke yang bersangkutan, sedangkan kami pun tidak ada kewenangan untuk mengetahui itu,&#8221; pungkas Jemi.</p>
<p dir="ltr">Jika berbicara soal penghargaan Polri, rujukan utamanya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan oleh Polri.</p>
<p dir="ltr">Peraturan Kapolri ini mengatur secara spesifik tentang Pemberian Penghargaan oleh Polri kepada Pegawai Negeri pada Polri dan warga negara yang berjasa dalam pengembangan Kepolisian, mencakup jenis penghargaan (seperti kenaikan pangkat luar biasa, promosi jabatan, pin, dan piagam), tujuan pemberian, serta mekanisme pencabutan dan kriteria penerimanya, untuk meningkatkan motivasi dan prestasi. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b><i>)</i></b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/karo-sdm-polda-maluku-akui-nilai-tes-psikologi-seleksi-sip-bripka-stefanus-tentua-di-bawah-passing-grade/">Karo SDM Polda Maluku Akui Nilai Tes Psikologi Seleksi SIP Bripka Stefanus Tentua di Bawah Passing Grade</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260110-WA0026.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
