Klarifikasi Eks Bupati Malra di Kasus Korupsi Covid-19 : Disposisi Saya Jelas

Kompol Andi Zulkifli,S.I.K, M.M - Plh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku

Kabartoday, AMBON – Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Selama dua hari Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023), Hanubun harus bolak balik Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Eks orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023 ini dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid 19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Selain Hanubun, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka yang dimintai keterangan antara lain mantan Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rasyid, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Antonius U W Raharusun dan Kepala Badan Pengembangan Karier dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Muhsin Rahayaan.

Mantan bupati dimintai keterangan oleh Ipda Nurul Hidayati (Panit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku). Mantan Sekda diperiksa Bripka Erick Lasol, Kepala BPKAD harus berhadapan dengan Aipda Akipai Lessy, sementara Kadis Kominfo dan Kepala BPKSDM digarap Bripda Galang.

Plh Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus ini.

“Benar pada Kamis dan Jumat kemarin, kami meminta keterangan beberapa pejabat lingkup Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus dugaan korupsi dana recofusing Covid 19 tahun 2020 lalu,” ujar Andi saat dikonfirmasi media ini Sabtu (11/11/2023).

Ia jelaskan, perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan. Sehingga para pejabat tersebut diundang untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Maluku.

Taat Hukum

Sementara itu, mantan Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023 M Thaher Hanubun menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Lopianus Y Ngabalin,SH – Kuasa Hukum mantan Bupati Malra M Thaher Hanubun

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami pastinya patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara ini. Sehingga ketika diundang untuk mengklarifikasi perkara ini, klien kami penuhi undangan tersebut,” jelas Hanubun melalui kuasa hukumnya Lopianus Ngabalin kepada media ini Sabtu (11/11/2023).

Ngabalin tegaskan salah satu tujuan kliennya memenuhi undangan klarifikasi ini adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait mekanisme dan tanggung jawabnya selaku seorang kepala daerah untuk membuka kasus ini makin terang benderang.

“Di depan penyidik, klien kami sudah memberikan keterangan terkait tanggung jawabnya selaku kepala daerah. Tentunya jika ada hal-hal yang melanggar hukum diluar tanggung jawab serta kewenangan klien kami sebagai kepala daerah, pastinya tidak boleh dibebankan kepada klien kami,” tegas Ngabalin.

Disposisi

Advokat muda yang disapa dengan nama panggilan Lopi ini beberkan soal peran Hanubun selaku kepala daerah dalam pengelolaan keuangan dana refocusing Covid 19.

“Jadi, setiap pencairan anggaran belanja tak terduga (BTT) dana recofusing ini tentunya harus diketahui dan seijin Bupati selaku kepala daerah,” tegas Lopi.

Ia beberkan bahwa setiap permohonan pencairan anggaran, tentunya harus ada disposisi bupati. Menariknya, ketika menerima permohonan pencairan anggaran yang diajukan saat itu oleh Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Bupati Hanubun selalu memberikan disposisi.

“Dan ini yang perlu saya buka, bahwa klien kami dalam memberikan disposisinya itu tentunya itu sifatnya merupakan perintah dan harus dilaksanakan. Apa bentuk disposisinya? Saya beberkan ya. Ini isi disposisinya. Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tukas Lopi.

Ia beberkan seperti surat permohonan pencairan belanja tak terduga yang ditandatangani Sekda A Yani Rahawarin. Surat permohonan tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 008/2222/SETDA.

Surat permohonan pencairan BTT dari Sekda Malra A Yani Rahawarin.

Adapun isi surat tersebut Sekda memohon kepada Bupati untuk mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga kepada Gugus Covid 19 Kabupaten Maluku Tenggara untuk membiayai penanganan pencegahan Covid 19.

Dalam lembaran disposisi surat permohonan tersebut, Bupati Maluku Tenggara memerintahkan agar surat ini diteruskan kepada BKAD. Dalam catatan lembaran disposisi ini, Hanubun membubuhkan tulisan yang bersifat perintah.

Ini isi tulisannya yaitu “Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”. Lembaran disposisi ini ditandatangani Hanubun tanggal 15 April 2020.

Lembaran disposisi Bupati Malra atas surat Sekda Malra

Lopi tegaskan bahwa apa yang telah “diperintahkan” kliennya dalam disposisi ini sudah jelas. Bahwa dalam pelaksanaan serta peruntukan pencairan anggaran harus disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaan pencairan anggaran ini, para pelaksana dibawahnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, maka pastinya itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Karena disposisi klien kami yang bersifat perintah itu, harus dilaksanakan. Jika diselewengkan oleh pelaksana, apa kesalahan ini harus dilimpahkan kepada Bupati? Kan tidak mungkin. Orang lain berbuat, kok orang lain yang harus bertanggung jawab. Apa bisa begitu?” tanya Lopi.

Terhadap proses yang sedang dijalani kliennya di Ditreskrimsus Polda Maluku, Lopi secara profesional yakin dan percaya akan kredibilitas, kapabilitas, obyektifitas serta profesionalitas penyidik dalam perkara ini.

“Kami secara tulus yakin sungguh bahwa penyidik akan profesional dalam penanganan perkara ini. Siapa yang berulah sehingga terjadi kerugian keuangan negara, pasti dia yang harus bertanggung jawab,” tukasnya. (IMRAN)

Pos terkait