Proyek Bermasalah di SBB, PT Mahakarya Abadi Konsultan Kembali Menang Tender Serupa

Kabartoday, AMBON – Dugaan praktek curang bernuansa KKN masih terjadi dalam proses lelang paket di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa kontruksi (BP2JK) Wilayah Maluku.

Terbaru, dugaan KKN ini terjadi pada lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

PT Mahakarya Abadi Konsultan (MAK) dinyatakan sebagai pemenang. Padahal, diduga kuat banyak persyaratan yang tidak terpenuhi oleh PT MAK dalam proses lelang paket tersebut.

Namun anehnya, BP2JK Wilayah Maluku menyatakan PT MAK sebagai pemenang. Naifnya lagi, BP2JK sepertinya menutup mata pada pengalaman pekerjaan yang sama yang juga dimenangkan PT MAK tahun 2021 lalu.

Padahal, kerja rekanan asal Gorontalo ini diduga amburadul dimana pekerjaan pada sejumlah sekolah di Maluku tidak selesai.

Anehnya, pada lelang paket yang sama tahun 2023 ini, PT MAK kembali dinyatakan sebagai pemenang.

Karena itu, salah satu penyedia jasa konsultan akan membawa lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3 ke aparat penegak hukum.

‘’Kami akan melaporkan mekanisme kecurangan lelang ke kepolisian. Kami juga minta KPK mengevaluasi BP2JK sesuai MoU antara KPK RI dengan UPT Teknis Kementrian PUPR di Maluku,’’ ingat salah satu pimpinan perusahaan konsultan, Jefry Paulus kepada sejumlah media Kamis (8/6/2023).

Dugaan Kecurangan

Terkait dugaan KKN antara BP2JK Maluku dengan kecurangan PT. Mahakarya Abadi Konsultan (MAK) terungkap sesuai pengumuman hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi Badan Usaha oleh Pokja BP2JK Maluku, untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Jefry rincikan, pada Dokumen Seleksi Nomor : 01/DS/84553064POKJA-27/V/2023, tertanggal 04 Mei 2023 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3, pada BAB III disebutkan kalau Instruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) mengisyaratkan kalau Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, peserta wajib memenuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang, Metode Kualitas dan Biaya dan Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Menurutnya, berdasarkan dokumen seleksi di atas ditemukan fakta bahwa Pokja tidak mengevaluasi berdasarkan dokumen seleksi. “Padahal ini harus dilakukan oleh Pokja,” tukasnya.

Dibeberkan lagi, berdasarkan hasil Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis PT. MAK memperoleh Skor Teknis tertinggi yaitu 94,62. Berikutnya Perusahaan Artha Teknis Persada dan PT.Bintang Perkasa Sejati.

‘’Nah, berdasarkan pengumuman ini kami meragukan hasil penilaian Pokja BP2JK, karena bobot teknis berdasarkan Dokumen Seleksi, tidak ditetapkan bobot masing masing unsur,’’ kata dia.

Padahal, lanjut Jefry, evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan angka 1 sampai dengan 5.

Sementara dalam Dokumen Seleksi LEMBAR KRITERIA EVALUASI, pokja telah menetapkan bobot Unsur pengalaman Perusahaan 20%, unsur Proposal teknis 20%, Unsur Proposal teknis 20% dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 60%.

Sementara pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan Bobot Penawaran, Bobot Kombinasi teknis dan biaya ditetapkan kalau Bobot penawaran teknis sebesar 80% dan Bobot penawaran Biaya sebesar 20%.

Pengalaman Perusahaan

Selanjutnya, dengan Unsur pengalaman perusahaan sebesar 20% atau memiliki bobot cukup signifikan dalam menentukan Nilai Teknis. Unsur Pengalaman Perusahaan disebutkan kalau Pengalaman bekerja di provinsi lokasi kegiatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Sedangkan Kriteria pengalaman adalah jumlah pengalaman pekerjaan sejenis yaitu memiliki  15 pengalaman diberi nilai 100; Memiliki 6 s/d 15 pengalaman diberi nilai 75; memiliki 1 s/d 5 pengalaman diberi nilai 30; dan tidak memiliki pengalaman diberi nilai 0.

‘’Oleh karena itu kami ingin mengetahui berapa nilai yang diberikan Pokja terkait hal ini mengingat PT. MAK tidak memilik pengalaman sejenis di Maluku sebanyak yang ditetapkan dalam dokumen,’’ tegasnya.

‘’Karena itu, kami minta agar dilakukan pemeriksaan kembali yang lebih teliti dan detail terhadap pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT. MAK dengan meminta bukti  pembayaran termin terakhir (100%) yang disertai dengan bukti pajak yang telah dibayarkan untuk dilakukan validasi pada Kantor Layanan Pajak tempat diterbitkannya bukti potongan pajak terkait paket pekerjaan yang memiliki nilai tertinggi dalam dokumen seleksi yang diajukan,’’ tandas dia.

Dugaan Manipulasi Data Perusahaan

Ia juga meragukan pengalaman perusahaan yang dimiliki oleh PT. MAK yang pembuktiannya dilakukan pihak Pokja.

‘’Apakah benar-benar objektif sesuai dokumen penawaran yang diunggah di SPSE. Kuat dugaan kami ada unsur pemberian data palsu soal data pengalaman perusahaan yang disampaikan terutama soal pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT MAK,’’ jelasnya.

Paket Bermasalah di Kabupaten SBB

Terkait dengan Unsur Tenaga Ahli sesuai ketentuan dengan bobot nilai 60%, pihaknya juga ingin agar diberikan data dan penjelasan tentang status tenaga ahli yang dimiliki oleh PT. MAK, apakah pegawai tetap atau tidak tetap.

’’Karena jika pegawai tetap, kami minta agar perlu dibuktikan statusnya secara jelas menurut hukum karena status kepegawaian merupakan bagian penting dari evaluasi teknis dan sangat mempengaruhi nilai teknis,’’ urainya.

Jefry menduga kalau ada unsur kesengajaan dalam memberikan nilai yang tinggi. Padahal faktanya dalam pekerjaan yang ditangani oleh PT. MAK di Provinsi Maluku, untuk pekerjaan sejenis di Kabupaten SBB sejak dimulai di awal tahun 2021 lalu, sedang bermasalah karena tidak selesai sampai saat ini.

Fakta lapangan bahwa tidak ada satu pun tenaga ahli yang diusulkan dalam dokumen penawaran PT MAK pada saat mengikuti Lelang tahun 2021 lalu.

‘’Kami menemukan fakta kalau pekerjaan PT MAK amburadul karena tidak ada tenaga teknis yang dimobilisasi ke lapangan, dan sampai saat ini masih meninggalkan masalah yang dapat berpotensi menjadi masalah hukum,’’ tandas dia.

Diingatkan, berdasarkan dokumen seleksi, terlihat jelas bahwa jenis kontrak dalam pekerjaan ini adalah Kontrak Waktu penugasan. Maka dalam penentuan pemenang sebagaimana diatur dalam pasal 29.2. (Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan maka : sesuai ketentuan huruf c. 4). Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

‘’Hal ini sangat penting mengingat dalam pekerjaan sejenis di Kabupaten SBB, PT. MAK tidak memobilisasi satupun personil yang diajukan dalam penawaran dan dalam kontrak di tahun 2021 lalu yang sampai saat ini masih bermasalah,’’ ingatnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Pokja BP2JK dapat memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel terhadap persoalan ini.

‘’Kami mintakan agar Pokja lebih transparan soal ini mengingat masa sanggahan sudah selesai, tetapi permasalahan akan kami laporkan ke Kementrian PUPR dan Polda Maluku, serta meminta KPK mengawasi BPJ2K Mauku,’’ tegas Jefry. (IMRAN)

Pos terkait