Kabartoday.co.id, Kabupaten Tangerang | Permasalahan sampah selama ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun pada kenyataannya kendaraan operasional pengangkut sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang Banten diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan plat merah bernomor polisi B 9080 GOQ diduga milik Dinas Kebersihan tersebut ditemukan tengah membuang sampah/limbah pabrik di wilayah Kecamatan Cikupa secara sembarangan. Rabu, 04/10/2023 yang lalu.
Saat dikonfirmasi, supir truk mengaku bahwa mobil yang ia kemudikan itu milik Dinas Kebersihan UPT Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang sedang membawa limbah perusahaan.
“Ini mobil Dinas Kabupaten Tangerang bang,” Ucapnya.
Ia mengaku, mobil yang dikemudikannya itu sudah 4 tahun lebih mengangkut sampah atau limbah pabrik, dan dibuang di dua titik, yaitu wilayah Cikupa dan Mauk.
Sang sopir juga mengaku setiap satu kali pengangkutan dirinya dibayar oleh pihak perusahaan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan dalam satu minggunya ada beberapa kali pengangkutan.
“Satu minggu dua kali kalau kesini, tapi kalau ke daerah Mauk bisa empat kali dalam satu Minggu,” Ujar sopir yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah memberikan setoran kepada oknum berinisial SKR pengawas UPT Tigaraksa sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulanya.
“Saya langsung yang kasih uangnya pada SKR pengawas UPT Tigaraksa,” Jelasnya.
Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang saat didatangi dan hendak dikonfirmasi, petugas resepsionis DLHK mempersilahkan Awak Media untuk konfirmasi langsung ke UPT Tigaraksa.
“Silahkan konfirmasi langsung ke UPT yang bersangkutan bang,” Kata petugas DLHK. Selasa,10/10/2023.
Sementara itu, UPT Tigaraksa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa unit kendaraan tersebut milik UPT Tigaraksa.
“Terkait unit kendaraanya benar bang milik UPT Tigaraksa, tapi kalau kegiatan dia ambil limbah perusahaan saya tidak tahu,” Terang Eki pada Awak Media. Rabu, 11/10/2023.
Eki juga menerangkan, terkait kegiatan oknum sopir yang nakal tersebut sudah diberikan teguran dan sanksi mutasi.
“Sudah kita mutasi sopirnya, kalau nanti dia masih membandel, maka kendaraan akan kita tarik,” Pungkasnya.
Dengan adanya dugaan itu, PJ Bupati Tangerang diminta tegas menindak oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, agar dikemudian hari hal serupa tidak terulang kembali.