Kabartoday, AMBON – Satu warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat telah ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai senjata api serta puluhan butir amunisi tajam.
Adalah MW (62) yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pria lanjut usia ini telah ditahan di rutan Polda Maluku. Ia sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya itu karena menguasai senjata api standar jenis AK-47 beserta 43 butir amunisi tajam kaliber 7,62.
Ia diciduk personil Resmob Polda Maluku pada Rabu (10/5/2023) di rumahnya, Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Kabupaten
Seram Bagian Barat.
Beredar informasi saat penggerebekan di rumah tersangka MW, petugas tidak hanya menemukan senjata AK-47 saja, tetapi juga mengamankan satu pucuk senjata api standar jenis SS1 organik Polri. Diduga, senpi SS1 tersebut merupakan inventaris Polsek Taniwel, Polres Seram Bagian Barat.
“Ada dua pucuk senpi yang diamankan petugas. Satu AK-47 dan satu lagi jenis SS1,” ungkap sumber media ini.
Dari penelusuran media ini, diduga Senpi SS1 ini dipinjamkan seorang anggota Polsek Taniwel Bripka M kepada tersangka MW untuk keperluan berburu. Informasinya antara Bripka M dan tersangka MW memiliki hubungan keluarga.
Dirreskrimum Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Andri Iskandar yang dikonfirmasi terkait senpi SS1 organik Polri ini, katakan prosesnya tidak ditangani oleh Ditreskrimum melainkan di Propam Polda Maluku.
“Itu (soal senpi SS1) ditangani oleh Propam Polda Maluku” ujar Andri kepada media ini, Seninlk (15/5/2023) di ruang kerjanya.
Ia jelaskan, jika nantinya dari proses yang dilakukan Propam diyakini ada unsur pidana, maka pasti akan diserahkan prosesnya ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan.
“Kalau memang ada pidananya, tentu ke kita (Ditreskrimum),” tandas Andri.
Terhadap kasus peminjaman Senpi SS1 milik Polsek Taniwel ke warga sipil, Kapolsek Taniwel Iptu F. R Laisina, Bripka M telah dimintai keterangan di Propam Polda Maluku pada Jumat (12/5/2023).
Tinggal menunggu kelanjutan penanganan Propam Polda Maluku pada kasus ini. Apakah hanya sebatas dikenakan sanksi disiplin atau ada pelanggaran kode etik profesi. (IMRAN)