<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR RI Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dpr-ri/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Aug 2025 20:59:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>DPR RI Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saiful Chaniago Nilai DPR RI dari Maluku Lemah Perjuangkan Nasib Maluku</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/saiful-chaniago-nilai-dpr-ri-dari-maluku-lemah-perjuangkan-nasib-maluku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 20:59:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dapil Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Wakil Ketua Umum DPP KNPI Maluku Saiful Chaniago menilai Dewan Perwakilan Rakyat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/saiful-chaniago-nilai-dpr-ri-dari-maluku-lemah-perjuangkan-nasib-maluku/">Saiful Chaniago Nilai DPR RI dari Maluku Lemah Perjuangkan Nasib Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON</b> &#8211; Wakil Ketua Umum DPP KNPI Maluku Saiful Chaniago menilai Dewan Perwakilan Rakyat dari dapil Maluku tidak memiliki kontribusi signifikan alias lemah terhadap perjuangan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.</p>
<p dir="ltr">Tokoh pemuda Maluku itu mengatakan, bahwa empat orang perwakilan Maluku di DPR RI sangat lemah argumentasinya, sehingga posisi keempat anggota DPR RI itu tidak mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah pusat terhadap kepentingan pembangunan Maluku.</p>
<p dir="ltr">Saiful yang juga mantan ketua KNPI Maluku ini mengungkapkan, kondisi masyarakat Maluku yang masih didominasi oleh tingkat kemiskinan yang tinggi, seharusnya menjadi perhatian serius empat orang anggota DPR RI dari Maluku.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, pembangunan Maluku tidak bisa bertumpu hanya pada Pemerintah Daerah Maluku saja.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, harus ada andil atau kontribusi dari semua pihak yang memiliki kompetensi dan memiliki kewenangan yang notabenenya telah dipercayakan oleh rakyat Maluku seperti DPR RI, untuk senantiasa sungguh-sungguh secara optimal demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami berharap kepada empat orang anggota DPR RI dari Maluku, agar lebih menguatkan argumentasinya kepada pemerintah pusat, demi kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,&#8221; harap mantan Ketua Badko HMI Maluku &#8211; Maluku Utara ini.</p>
<p dir="ltr">Sambungnya, bahwa masyarakat Maluku telah mempercayakan empat orang anggota DPR RI itu untuk mewakili Maluku dengan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Maka jangan mengkhianati kepercayaan rakyat Maluku&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Fakta menunjukkan bahwa empat orang anggota DPR RI dari Maluku tidak mampu memperjuangkan dan menghadirkan infrastruktur yang memadai dalam menjawab urgensi kesejahteraan masyarakat Maluku,&#8221; pungkas Saiful. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/saiful-chaniago-nilai-dpr-ri-dari-maluku-lemah-perjuangkan-nasib-maluku/">Saiful Chaniago Nilai DPR RI dari Maluku Lemah Perjuangkan Nasib Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 05:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Hujra Soumena]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Widya Pratiwi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Komisaris Besar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/">Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena makin serius menyikapi berbagai kasus korupsi di Maluku.</p>
<p dir="ltr">Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap. Ada juga kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Terbaru, jajarannya di Subdit III Tipikor sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Nilainya lumayan jumbo, sebesar 164 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Dinas ini dipimpin Insun Sangadji, orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Sudah 5 tahun dia menjabat. Insun adalah tenaga dosen pada Universitas Pattimura. Dia diangkat jabat Plt Kadis Dikbud Maluku pada akhir 2019 lalu oleh Murad Ismail saat belum setahun menjabat Gubernur Maluku.</p>
<p dir="ltr">Di kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat teras Dinas Dikbud Maluku. Selain Insun sebagai Kadis, penyidik juga memeriksa Anisah, adik kandung mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Anisah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud Maluku.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Ditreskrimsus juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana ADD/DD Desa Tial. Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita telah diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena tegaskan bahwa di Maluku tidak satu pun orang yang kebal hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan bahwa di Maluku tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang salah, saya akan proses,&#8221; tegas Hujra kepada wartawan Kamis (14/11/2024) usai rilis kasus korupsi Alkes Dinkes Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Dalam penegakan hukum yang sedang dilakukannya ini, Hujra tegaskan tak punya interest politik pribadi maupun keberpihakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak ada kepentingan politik saya di dalamnya. Saya abdi negara yang diberikan kepercayaan untuk melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang salah, akan saya proses, siapa pun dia,&#8221; tandas jebolan Akpol tahun 1999 ini.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini tegaskan dalam proses hukum korupsi, jika terpenuhi unsur pidana, pasti akan diproses tuntas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Prinsipnya dalam penegakan hukum kasus korupsi jika terpenuhi unsur pidana dan tercukupi minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP serta ada kerugian keuangan negara, pasti kita tuntaskan dengan proses hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini juga mengikuti perkembangan informasi media dimana ada opini bahwa Dirkrimsus Polda Maluku melakukan pemanggilan dan sebagainya, syarat dengan tendensi politik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan sekarang bahwa siapa pun yang terlibat korupsi, dan itu terpenuhi unsur pidananya, kita akan proses. Saya ingatkan ya di Maluku ini tidak satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia, jika bersalah kita akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur,&#8221; tegas Hujra mengingatkan. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/">Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika&#8230;.</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dpr-bakal-tunduk-putusan-mk-jika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:11:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74099</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dpr-bakal-tunduk-putusan-mk-jika/">DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika&#8230;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.</p>
<p>&#8220;Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,&#8221; kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.</p>
<p>Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.</p>
<p>Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.</p>
<p>Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.</p>
<p>Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dpr-bakal-tunduk-putusan-mk-jika/">DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika&#8230;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/08/22/1793111/sufmi_dasco_dpr_1724294756.jpg?w=450&#038;h=237" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anulir Putusan MK, Akankah Wakil Rakyat Mendengar Tuntutan Rakyat?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/anulir-putusan-mk-akankah-wakil-rakyat-mendengar-tuntutan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 01:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74065</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anulir-putusan-mk-akankah-wakil-rakyat-mendengar-tuntutan-rakyat/">Anulir Putusan MK, Akankah Wakil Rakyat Mendengar Tuntutan Rakyat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.</p>
<p>DPR langsung menggelar rapat Baleg dimulai Rabu (21/8) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.</p>
<p>Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.</p>
<p>Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB. Artinya, revisi UU ini hanya butuh waktu tujuh jam untuk disepakati ditingkat Baleg.</p>
<p>Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.</p>
<p>Syarat usia minimal calon kepala daerah sebesar 30 tahun untuk level calon gubernur dan 25 tahun untuk level calon bupati/wali kota juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Hal ini bertolak belakang dengan keputusan MK yang dibuat pada Selasa (22/8). Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).</p>
<p>Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.</p>
<p>Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.</p>
<p>DPR pun menjadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada ini menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (22/8) pagi ini.</p>
<p>Kontroversi yang dibuat DPR ini membuat banyak elemen masyarakat marah. Desakan menolak RUU Pilkada pun makin menguat baru-baru ini.</p>
<p>Kemudian muncul pertanyaan apakah DPR akan mendengarkan suara penolakan rakyat untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripurna hari ini?</p>
<h3>Anggota DPR cuma operator bos besar</h3>
<p>Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga DPR akan jalan terus mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini tanpa mendengarkan aspirasi penolakan dari masyarakat.</p>
<p>Terlebih lagi, ia melihat delapan partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di Baleg DPR makin solid tak bisa dibendung.</p>
<p>&#8220;Saya kira sih sudah telanjur ya, pasti agendanya mau langsung disahkan. Jika lihat kekompakan delapan fraksi di Baleg kemarin, rasanya mereka sulit dibendung lagi, karena mereka sesungguhnya hanya operator saja,&#8221; kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8) malam.</p>
<p>Lucius menilai mekanisme rapat paripurna DPR harus dibicarakan terlebih dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Sementara pimpinan Bamus merupakan para pimpinan DPR itu sendiri. Berarti, akan ada peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR di forum Bamus ini.</p>
<p>Ia menilai jika Puan masih berpengaruh sebagai Ketua DPR, seharusnya bisa menahan agenda paripurna Pengesahan RUU Pilkada ini. Terlebih, PDIP sebagai partai yang menaungi Puan telah menolak RUU Pilkada untuk disahkan.</p>
<p>&#8220;Kalau tak menahan, minimal atau mengulur-ulur lah,&#8221; kata dia.</p>
<p>Lucius menilai pembahasan kilat Baleg DPR ini nampaknya juga dilakukan sebagai taktik untuk menghindari aspirasi dan partisipasi publik. Hal ini sangat telanjang dipertontonkan DPR dan Pemerintah di ruang rapat Baleg pada pengesahan di tingkat I kemarin.</p>
<p>&#8220;Kalau bos besar sudah perintahkan, sebagai operator emang bisa apa? itulah kenapa DPR ini menjadi nampak rendah sekali ketika hanya bekerja atas pesanan pihak lain,&#8221; tambahnya.</p>
<h3>Menabrak konstitusi, bisa impeachment</h3>
<p>Di sisi lain, Lucius berpendapat revisi UU Pilkada pada Pasal 40 dan syarat usia yang dilakukan oleh Baleg DPR telah menabrak konstitusi.</p>
<p>Baginya, melawan konstitusi merupakan kesalahan besar dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Presiden, lanjutnya, bisa mendapat impeachment kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.</p>
<p>&#8220;Begitu juga seharusnya DPR, walau mungkin bukan impeachment yang akan dilakukan, tetapi ya mungkin perlawanan langsung melalui demonstrasi harus dilakukan,&#8221; kata Lucius.</p>
<p>Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai desakan publik yang menolak RUU Pilkada ini makin menguat dan alasannya lebih konstitusional. Karenanya, ia berharap pemerintah dan DPR tak main-main dengan RUU Pilkada yang penuh kontroversi ini.</p>
<p>&#8220;Itu tidak ada urgensi untuk mengubah undang-undang Atau membuat sebuah aturan baru [soal Pilkada],&#8221; kata Kaka kepada CNNIndonesia.com.</p>
<h3>Publik tak percaya lagi DPR</h3>
<p>Kaka berpandangan DPR tak seharusnya membuat RUU Pilkada dengan norma yang bertentangan dengan isi dari putusan MK. Jika ini dipaksakan, maka sudah sepatutnya RUU Pilkada dihentikan.</p>
<p>Jika dilanjutkan, ia khawatir DPR akan merusak iklim demokrasi dan menjadi gesekan antarwarga.</p>
<p>&#8220;Karena publik akan tidak percaya pada pemerintahan dan DPR yang seperti itu. Dan sudah terlalu jauh DPR dan pemerintah ini bermain-main dengan demokrasi dalam pemilu kemarin. dan sekarang akan dipraktekkan di pemilihan atau pilkada. Saya pikir ini sudah sulit percaya lagi nanti oleh publik ya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anulir-putusan-mk-akankah-wakil-rakyat-mendengar-tuntutan-rakyat/">Anulir Putusan MK, Akankah Wakil Rakyat Mendengar Tuntutan Rakyat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRfq0FJY5lQWpp8TB3AWQSoRasKKjcQAc5uzA&#038;s" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Bakal Bentuk Pansus</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/masalah-haji-terus-berulang-timwas-haji-dpr-bakal-bentuk-pansus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69893</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/masalah-haji-terus-berulang-timwas-haji-dpr-bakal-bentuk-pansus/">Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Bakal Bentuk Pansus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) haji setelah kembali dari Mekkah dan Madinah. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak masalah yang terus berulang dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya.</p>
<p>Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan menunjukkan sejumlah kendala yang dihadapi jemaah haji Indonesia. Masalah-masalah tersebut ditemukan di berbagai prosesi haji, khususnya di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).</p>
<p>&#8220;Setiap tahun masalah yang sama terus berulang. Kami menemukan banyak kendala dalam prosesi haji di Armuzna. Oleh karena itu, Pansus Haji harus segera dibentuk setelah kami kembali,&#8221; kata Selly di sela-sela pemantauan Timwas Haji DPR RI di Mina, Minggu malam waktu Arab Saudi (16/06/2024).</p>
<p>Selly menjelaskan bahwa Pansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, BPKH memegang tanggung jawab besar terkait pengelolaan dana jemaah haji.</p>
<p>&#8220;Pansus ini sangat penting untuk segera dibentuk karena masalah ini terus berulang setiap tahun, terutama oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Selain itu, pihak terkait seperti BPKH juga harus dievaluasi karena mereka bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan jemaah. Transparansi sangat diperlukan agar jemaah mengetahui status dana mereka,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam pemantauan di Mina, Timwas Haji DPR RI menemukan beberapa masalah serius dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Selly mencontohkan, banyak tenda yang penuh sesak karena melebihi kapasitas, pendingin ruangan yang tidak berfungsi, konsumsi jemaah yang tidak sesuai, serta kurangnya fasilitas kamar mandi.</p>
<p>&#8220;Pelayanan yang tidak maksimal ini sangat merugikan jemaah. Kita melihat banyak tenda yang penuh sesak, pendingin ruangan yang tidak berfungsi, makanan yang tidak sesuai, dan kamar mandi yang jauh dari mencukupi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pembentukan Pansus Haji diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan perbaikan menyeluruh terhadap berbagai masalah yang dihadapi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan lancar.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/masalah-haji-terus-berulang-timwas-haji-dpr-bakal-bentuk-pansus/">Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Bakal Bentuk Pansus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/17/1000255621.jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Timwas Haji DPR: Tak Sesuai Maktab, Tenda Jemaah Haji RI Banyak yang Terusir</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/timwas-haji-dpr-tak-sesuai-maktab-tenda-jemaah-haji-ri-banyak-yang-terusir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:44:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/timwas-haji-dpr-tak-sesuai-maktab-tenda-jemaah-haji-ri-banyak-yang-terusir/">Timwas Haji DPR: Tak Sesuai Maktab, Tenda Jemaah Haji RI Banyak yang Terusir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk penempatan tenda jemaah haji Indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Timwas Haji sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Amania, di Mina Arab Saudi.</p>
<p>Ina mengungkapkan bahwa selama pengawasan di Mina, banyak ditemukan tenda jemaah yang tidak sesuai dengan maktab yang tercantum dalam surat penempatan. &#8220;Banyak ditemukan ketika kami pengawasan di Mina, tenda-tenda itu tidak sesuai dengan maktab yang disuratkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Akibat dari penempatan yang tidak sesuai tersebut, banyak jemaah yang harus meninggalkan tenda karena hak-haknya tidak terpenuhi. Ina menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya dapat mengantisipasi masalah ini sejak awal untuk menghindari terjadinya kekacauan tersebut.</p>
<p>&#8220;Contohnya, ketika maktab untuk daerah Trenggalek atau Cirebon tiba-tiba haknya yang Cirebon atau Trenggalek itu hari kedua harus diusir karena katanya ini milik orang lain,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ina menegaskan bahwa kejadian semacam ini seharusnya sudah diantisipasi dan dijaga sehingga prioritas penempatan dapat diberikan kepada jemaah yang berhak. &#8220;Hal-hal ini semestinya tidak terjadi, pertama sudah diantisipasi, sudah dijaga dan sudah diprioritaskan mana yang mendapatkan haknya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder pengawas eksternal telah melakukan pengamatan atas seluruh proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini. &#8220;Komisi VIII DPR RI dan seluruh stakeholder pengawas eksternal telah melakukan pengamatan atas seluruh proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini,&#8221; kata Ashabul Kahfi, di Makkah, Minggu (16/06/2024).</p>
<p>Ashabul menyatakan bahwa temuan-temuan ini akan dievaluasi dan dijadikan bahan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa mendatang. &#8220;Saya berharap, seluruh temuan-temuan dari Tim Pengawas akan menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan haji di tahun yang akan datang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Arafah pada Sabtu (15/06/2024), Ashabul juga menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf. &#8220;Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam hubungan mitra kerja ada hal-hal yang kurang berkenan di hati pada seluruh penyelenggara ibadah haji,&#8221; katanya.</p>
<p>Temuan ini menambah daftar evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dengan harapan dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di tahun-tahun mendatang.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/timwas-haji-dpr-tak-sesuai-maktab-tenda-jemaah-haji-ri-banyak-yang-terusir/">Timwas Haji DPR: Tak Sesuai Maktab, Tenda Jemaah Haji RI Banyak yang Terusir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/17/1000255622.jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Alihkan Kuota Haji Tambahan, DPR Nilai Kemenag Langgar Aturan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/alihkan-kuota-haji-tambahan-dpr-nilai-kemenag-langgar-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:19:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69878</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, kebijakan pengalihan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/alihkan-kuota-haji-tambahan-dpr-nilai-kemenag-langgar-aturan/">Alihkan Kuota Haji Tambahan, DPR Nilai Kemenag Langgar Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan. Pengalihan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.</p>
<p>Dia mengaku, dewan bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama (Kemenag) atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, menurut Selly, Timwas Haji DPR tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.</p>
<p>&#8220;Bagaimana pun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden (Jokowi) sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,&#8221; kata Selly dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (17/6/2024).</p>
<p>Menurut politikus PDIP tersebut, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jamaah reguler. Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jamaah reguler di Mina dan Arafah.</p>
<p>&#8220;Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler,&#8221; kata Selly.</p>
<p>Selama pembahasan, anggota Komisi VIII DPR RI itu tidak mengetahui aturan baru yang dibuat oleh Kemenag. Selain itu, Selly mengaku, tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kemenag, dalam rapat panitia kerja.</p>
<p>Untuk itu, dia berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang. Selain itu, Selly mendorong agar Kemenag memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jamaah haji.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/alihkan-kuota-haji-tambahan-dpr-nilai-kemenag-langgar-aturan/">Alihkan Kuota Haji Tambahan, DPR Nilai Kemenag Langgar Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/menag-yaqut-kuota-haji_1699314966.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
