<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dpr/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Aug 2024 01:54:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>DPR Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin Evaluasi Wewenang MK, DPR Kembali Banjir Kecaman</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ingin-evaluasi-wewenang-mk-dpr-kembali-banjir-kecaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 01:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74662</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPR RI kembali banjir kecaman usai menyatakan keinginannya mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitus</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ingin-evaluasi-wewenang-mk-dpr-kembali-banjir-kecaman/">Ingin Evaluasi Wewenang MK, DPR Kembali Banjir Kecaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; DPR RI kembali banjir kecaman usai menyatakan keinginannya mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana ini muncul karena MK dinilai sudah melampaui kewenangan yang diberikan.</p>
<p>Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menjadi salah satu lembaga yang menyuarakan kecaman. PSHK menilai publik bersama MK harus melawan rencana DPR RI itu demi menjaga independensi MK.</p>
<p>&#8220;MK dan publik perlu bersiap melawan,&#8221; tutur peneliti PSHK Violla Reininda dilansir CNN Indonesia, Jumat (30/8).</p>
<p>&#8220;Jika pengurangan kewenangan konstitusional tersebut terjadi, maka independensi MK semakin terganggu dan MK tidak dapat menjalankan fungsi konstitusional sebagaimana mestinya,&#8221; katanya.</p>
<p>Violla kemudian mengatakan keinginan DPR itu tak mengherankan. Sebab, MK beberapa waktu terakhir kerap membatalkan legislasi DPR dan Presiden setelah judicial review.</p>
<p>Ia pun menilai berbagai putusan MK itu kerap mengganggu upaya DPR dan Presiden, seperti yang terjadi dalam UU Pilkada belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Tidak mengherankan jika DPR menyampaikan hal tersebut, sebab sejumlah legislasi bermasalah yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden trennya langsung di-judicial review ke MK sesaat setelah disahkan, kemudian beberapa dibatalkan atau ditafsirkan agar bernilai konstitusional oleh MK,&#8221; ujar Violla.</p>
<p>&#8220;Dalam tanda kutip, beberapa putusan MK mengganggu upaya DPR dan Presiden melakukan otokrasi legalisme,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah &#8216;Castro&#8217; menduga DPR ingin mengkooptasi MK lewat wacana evaluasi it</p>
<p>Ia menilai siasat buruk DPR ini muncul kembali setelah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Castro juga menilai keinginan ini sebagai usaha DPR menyerang balik MK setelah dua putusan terkait UU Pilkada.</p>
<p>Castro juga menyerukan kepada publik supaya melawan jika wacana itu terus bergulir dalam beberapa waktu mendatang.</p>
<p>&#8220;DPR akan melakukan segala cara agar MK bisa dikooptasi oleh DPR. Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah yang memberi ruang bagi demokrasi untuk bertahan dari para kartel politik,&#8221; ujar Castro.</p>
<p>&#8220;Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding konstruksi berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan balik ini harus kita lawan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Doli sebelumnya mendorong revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p>Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.</p>
<p>&#8220;Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi,&#8221; kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ingin-evaluasi-wewenang-mk-dpr-kembali-banjir-kecaman/">Ingin Evaluasi Wewenang MK, DPR Kembali Banjir Kecaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gegyb6kazyb1h2epkz7este3.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Digoyang Demo, DPR Akhirnya Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/digoyang-demo-dpr-akhirnya-setujui-aturan-kpu-soal-pencalonan-gubernur-sesuai-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 08:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/digoyang-demo-dpr-akhirnya-setujui-aturan-kpu-soal-pencalonan-gubernur-sesuai-putusan-mk/">Digoyang Demo, DPR Akhirnya Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8).</p>
<p>&#8220;Cuma satu kesimpulannya,&#8221; kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.</p>
<p>&#8220;Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,&#8221; urai dia.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.</p>
<p>Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.</p>
<p>&#8220;Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak,&#8221; kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di rapat yang sama.</p>
<p>Ia pun membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, yakni Pasal 11 ayat (1), yang percis dengan draf yang bocor sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:</p>
<p>1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.&#8221;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/digoyang-demo-dpr-akhirnya-setujui-aturan-kpu-soal-pencalonan-gubernur-sesuai-putusan-mk/">Digoyang Demo, DPR Akhirnya Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/995/2024/08/23/65373573-4089003636.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Deretan Artis dan Komika yang Turut Demo di DPR</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ini-deretan-artis-dan-komika-yang-turut-demo-di-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74118</guid>

					<description><![CDATA[<p>ktor kawakan Reza Rahardian tampak di antara pendemo yang memadati Gedung DPR RI di Senayan</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-deretan-artis-dan-komika-yang-turut-demo-di-dpr/">Ini Deretan Artis dan Komika yang Turut Demo di DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Aktor kawakan Reza Rahardian tampak di antara pendemo yang memadati Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).</p>
<p>&#8220;Ini negara bukan milik keluarga,&#8221; kata Reza dalam orasinya di hadapan massa.</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">Reza Rahadian speaks in front of Gedung DPR/MPR <a href="https://twitter.com/hashtag/KawalPutusanMk?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#KawalPutusanMk</a></p>
<p>“Ini negara bukan milik keluarga” <a href="https://t.co/ZO1CAAcQHV">pic.twitter.com/ZO1CAAcQHV</a></p>
<p>— dinda (@dinday6_) <a href="https://twitter.com/dinday6_/status/1826492124369748445?ref_src=twsrc%5Etfw">August 22, 2024</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Beberapa influencer seperti Jovial da Lopez juga terlihat hadir dalam demo menolak revisi Undang-undang (UU) Pilkada di parlemen.</p>
<p>Sejumlah komika Tanah Air yang tergabung dalam komunitas Standup Indonesia juga kompak mengenakan baju hitam dan berorasi untuk mengajak rakyat bersama-sama mengawal keputusan MK soal batasan umur calon dan syarat parpol mengajukan calon.</p>
<p>Beberapa yang terlihat adalah Bintang Emon, Abdur Arsyad, Mamat Alkatiri, Adjis Doa Ibu, &#8216;Cing&#8217; Abdel Achrian, hingga Arie Kriting. Masing-masing melempar orasi di hadapan massa.</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">StandupIndo turun ke Jalan…. <a href="https://t.co/ZXvOAk07P6">pic.twitter.com/ZXvOAk07P6</a></p>
<p>— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) <a href="https://twitter.com/NOTASLIMBOY/status/1826483948173885514?ref_src=twsrc%5Etfw">August 22, 2024</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Pembahasan soal revisi UU Pilkada di DPR dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Hadirnya para figur publik dan komika ramai dibahas netizen di media sosial. Di platform X, beberapa kata kunci seperti &#8216;Gedung DPR&#8217; dan &#8216;#kawalkeputusanMK&#8217; masuk jejeran trending topic.</p>
<p>Nama &#8216;Reza Rahardian&#8217; juga ramai dibahas di media sosial. Berikut komika &#8216;Kiky&#8217; yang tak tampak di tengah kerumunan demo. Berikut beberapa komentar netizen:</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-deretan-artis-dan-komika-yang-turut-demo-di-dpr/">Ini Deretan Artis dan Komika yang Turut Demo di DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/22/66c6e7d5badad-reza-rahadian-ikut-turun-aksi-demo-di-depan-gedung-dpr_1265_711.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pengesahan-ruu-pilkada-ditunda-aktifis-98-bisa-jadi-diketok-tengah-malam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengesahan-ruu-pilkada-ditunda-aktifis-98-bisa-jadi-diketok-tengah-malam/">Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti memperingatkan semua pihak jangan lengah hanya karena pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda.</p>
<p>Ray curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.</p>
<p>&#8220;Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi,&#8221; kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Ray mengingatkan pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.</p>
<p>Ray menyebut pada saat itu, pengesahan UU Omnibus law juga tidak korum, tetapi tetap lolos.</p>
<p>&#8220;Kalau melihat UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah kuorum. Udah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang ga ada. Kan yang dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ray juga mewanti-wanti RUU Pilkada juga bisa saja disahkan tengah malam atau dini hari seperti Omnibus law.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam, &#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.</p>
<p>Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.</p>
<p>Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.</p>
<p>Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.</p>
<p>Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.</p>
<p>Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih</p>
<p>Hari ini,DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Namun, sidang ditunda.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengesahan-ruu-pilkada-ditunda-aktifis-98-bisa-jadi-diketok-tengah-malam/">Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR: Tak Sesuai Amanat Diknas</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dpr-tak-sesuai-amanat-diknas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 05:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ALat Kontrasepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Diknas]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73245</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dpr-tak-sesuai-amanat-diknas/">Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR: Tak Sesuai Amanat Diknas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas). Amanat Diknas yakni pendidikan nasional berasas budi pekerti luhur.</p>
<p>&#8220;Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin.</p>
<p>Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.</p>
<p>Selain itu, juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<p>Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.</p>
<p>“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.</p>
<p>Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.</p>
<p>“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).</p>
<p>PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.</p>
<p>Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi seperti disebut pada ayat (1) bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dpr-tak-sesuai-amanat-diknas/">Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR: Tak Sesuai Amanat Diknas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://dialeksis.com/images/web/2024/08/_MAN1396.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 03:24:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68806</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/">Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kritik dari berbagai pihak.</p>
<p>Bahkan Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.</p>
<p>RUU ini sendiri dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>Salah satu poin yang ditolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.</p>
<p>&#8220;Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,&#8221; kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa berjalan dengan baik.</p>
<p>Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.</p>
<p>Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.</p>
<h3>Pasal 8A Ayat (1) huruf q</h3>
<p>Disebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.</p>
<p>Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.</p>
<h3>Pasal 50B Ayat (2) huruf c</h3>
<p>Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.</p>
<p>Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai&#8230; (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.</p>
<h3>Pasal 50B Ayat (2) huruf k</h3>
<p>Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.</p>
<h3>Pasal 51E</h3>
<p>Pada pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/">Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.gentaandalas.com/wp-content/uploads/2023/05/opini-kebebasan-pers.png" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
