<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dprd/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 08:22:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>DPRD Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/dprd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Sawit Ambalat Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Pengacara Minta Audensi Dengan DPRD Belitung</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-sawit-ambalat-ditetapkan-df-dan-lo-sebagai-tersangka-pengacara-minta-audensi-dengan-dprd-belitung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung &#8211; Dalam kasus permasalahan lahan sawit di Ambalat dengan luas 57,74 Ha&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-sawit-ambalat-ditetapkan-df-dan-lo-sebagai-tersangka-pengacara-minta-audensi-dengan-dprd-belitung/">Kasus Sawit Ambalat Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Pengacara Minta Audensi Dengan DPRD Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung &#8211; Dalam kasus permasalahan lahan sawit di Ambalat dengan luas 57,74 Ha yang sebelumnya ditanam oleh PT. AMA di kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus di Desa Air Selumar, DF dan LO ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian publik.</p>
<p>Dalam kasus hukum terkait lahan sawit di Ambalat, Desa Air Selumar, publik berharap Polres Belitung seharusnya tidak hanya menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, melainkan juga mengidentifikasi lebih banyak tersangka lainnya yang terlibat dalam permasalahan tersebut.</p>
<p>Lahan sawit di Ambalat dari awal dikelola oleh kelompok tani KTH Sukses Bersama yang diduga diketuai oleh RM (tidak tersentuh hukum).</p>
<p>Kini menjadi masalah hukum. Saat ini, 2 (dua) orang anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama yaitu DF dan LO tersandung permasalahan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Saat ini, DF dan LO telah menunjuk 3 (tiga) Lowyer , yaitu Wandi SH, Ardiansyah SH. MH, dan Boris Dianjaya SH, sebagai pendamping hukum dalam menangani kasus ini.</p>
<p>&#8220;Saya bersama Ardiansyah SH. MH dan Boris Dianjaya SH, sebagai perwakilan pengacara dari DF dan LO, telah mengirim surat ke DPRD Kabupaten Belitung,&#8221; kata Wandi kepada head-linenews.com pada Rabu (15/01/25).</p>
<p>Adapun tujuan tiga pengacara tersebut mengunjungi DPRD Kabupaten Belitung untuk meminta kepada DPRD khususnya Komisi I untuk audensi dan atensi terkait permasalahan lahan sawit seluas 57,74 Ha di Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk.</p>
<p>Kami meminta DPRD Belitung untuk memanggil semua pihak terkait guna membahas permasalahan ini.</p>
<p>Kami juga ingin membahas status lahan sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus yang sebelumnya ditanam dari PT. Argo Makmur Abadi (PT. AMA),&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Wandi juga meminta atensi kepada DPRD terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/13/X/2024 dari SAT RESKRIM Polres Belitung tanggal 31 Oktober 2024, terkait pengolahan lahan di kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang masih satu hamparan dengan PT. AMA, yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Polres Belitung dapat menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih. Berdasarkan fakta yang ada, tidak hanya 2 orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih banyak tersangka lainnya, terutama seluruh anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama,&#8221; papar Wandi.</p>
<p>&#8220;Seharusnya polisi juga menetapkan Delivery Order (DO) dan penerima Tandan Buah Segar (TBS), yang disebut sebagai penadah, sebagai tersangka dalam perkara ini. Mengapa Polisi tidak melibatkan mereka. Ada apa dengan Polisi?&#8221; Ungkapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-sawit-ambalat-ditetapkan-df-dan-lo-sebagai-tersangka-pengacara-minta-audensi-dengan-dprd-belitung/">Kasus Sawit Ambalat Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Pengacara Minta Audensi Dengan DPRD Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-tembak-warga-hingga-tewas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 03:16:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Tembak Warga]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Lampung Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-tembak-warga-hingga-tewas/">Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7).</p>
<p>&#8220;MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,&#8221; kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu.</p>
<p>Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 &#8211; 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,&#8221; kata Andik.</p>
<p>Dia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.</p>
<p>&#8220;Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; kata Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/07/IMG_20240707_194644.jpg.webp" /></p>
<p>Selain menangkap MSM, kata Andik, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.</p>
<p>Selanjutnya, satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.</p>
<p>Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.</p>
<p>&#8220;Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,&#8221; kata dia.</p>
<p>Andik juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,&#8221; kata dia.</p>
<p>Terkait perkara tersebut, Kapolres AKBP Andik Purnomo mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.</p>
<p>&#8220;Kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dan saat ini pelaku sudah kami tahan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebelumnya , Anggota DPRD Lampung Tengah MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-tembak-warga-hingga-tewas/">Anggota DPRD Tembak Warga hingga Tewas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/YPlQ7RF32s88o8wfn85aadjhPOA=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/07/07/668a243069f4b.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
