<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jurnalistik Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/jurnalistik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/jurnalistik/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 09:35:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>jurnalistik Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/jurnalistik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pertamina-luncurkan-anugerah-jurnalistik-pertamina-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 09:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79710</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anugerah Jurnalistik Pertamina merupakan kegiatan rutin tahunan Media Communication Pertamina yang sudah berjalan secara konsisten sejak 2003</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pertamina-luncurkan-anugerah-jurnalistik-pertamina-2025/">Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anugerah Jurnalistik Pertamina merupakan kegiatan rutin tahunan Media Communication Pertamina yang sudah berjalan secara konsisten sejak 2003</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://kabartoday.co.id/site/"><strong>kabartoday.co.id/site/</strong> </a>&#8211; PT Pertamina (Persero) secara resmi meluncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025 dengan mengusung tema Energizing Indonesia, di Jakarta, 17 Juni 2025.</p>
<p>AJP merupakan kegiatan rutin tahunan Media Communication Pertamina yang sudah berjalan secara konsisten sejak 2003 dan tahun ini memasuki edisi ke-22 tahun.</p>
<p>Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan AJP merupakan ajang apresiasi untuk Jurnalis Media se-Indonesia, serta merayakan karya-karya jurnalistik terbaik jurnalis tanah Air.</p>
<p>“Peran media dalam mempublikasikan kinerja, capaian serta transformasi yang kami jalankan secara objektif sangat krusial dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat dukungan terhadap agenda transisi energi nasional,” jelas Fadjar.</p>
<p>Fadjar melanjutkan, AJP merupakan salah satu engagement positif antara Pertamina dengan media, khususnya, tim Corporate Communication/Kehumasan di seluruh wilayah Pertamina.</p>
<p>“Karya Jurnalistik yang didaftarkan pada ajang AJP selalu meningkat dari tahun ke tahun, mencerminkan dukungan positif media nasional dan daerah terhadap Pertamina Group,” ujar Fadjar.</p>
<p>AJP 2025 terbuka untuk seluruh insan media baik cetak maupun elektronik untuk mendaftarkan karya terbaiknya yang terpublikasi di media massa pada rentang waktu 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.</p>
<p>Peserta AJP bisa mendaftarkan karyanya dengan jumlah karya tidak terbatas. Persyaratan AJP 2025 dapat mengunjungi https://www.pertamina.com/id/ajp-home</p>
<p>Setiap jurnalis bisa mendaftar sesuai dengan domisili tugas masing-masing. Pertamina telah membagi domisili jurnalis menjadi 10 teritori yakni Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Bagian Tengah (Sumbagteng), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), DKI Jakarta &#8211; Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku – Papua dan Holding.</p>
<p>Publikasi peserta AJP 2025 akan dinilai dari 2 Pilar Topik yaitu Bisnis &amp; Non-Bisnis. Tiap Pilar Topik memiliki 4 Kategori Karya yaitu (1) Karya Tulis, (2) Karya TV, (3) Karya Radio dan (4) Karya Essay Foto, dengan demikian Kategori Karya di AJP 2025 menjadi total 8 Kategori.</p>
<p>Seleksi dan penilaian karya AJP 2025 akan dilakukan berjenjang mulai dari Teritori hingga Nasional oleh para juri dari berbagai disiplin keilmuan yang bekerja independen, professional dan transparan. Nantinya AJP 2025 akan melahirkan Pemenang Teritori, Pemenang Nasional serta Pemenang Tertinggi Best Of The Best.</p>
<p>Pertamina menyiapkan apresiasi berupa tropi dan hadiah uang tunai serta training di luar negeri kepada para pemenang AJP 2025.</p>
<p>“Karya-karya jurnalistik AJP akan menjadi sumber energi, edukasi dan informasi untuk masyarakat. Mari bersama wujudkan keterbukaan, sebagai energi untuk Indonesia. AJP 2025, Energizing Indonesia,” pungkas Fadjar.</p>
<p>Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.**</p>
<p>Keterangan Foto: VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso bersama Perwakilan Dewan Juri Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Riza Primadi meresmikan peluncuran AJP 2025.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pertamina-luncurkan-anugerah-jurnalistik-pertamina-2025/">Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/06/17/68511d960b767-vp-corporate-communication-pertamina-fadjar-djoko-santoso_665_374.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 09:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS) dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers Kabartoday&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/">Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left">Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS) dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers</p>
<p style="text-align: left">Kabartoday &#8211; Jakarta &#8211; Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres kepada wartawan di daerah tersebut.</p>
<p style="text-align: left">Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.</p>
<p style="text-align: left">Dari keterangan beberapa wartawan di Belitung, kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.</p>
<p style="text-align: left">Seiring berjalannya penanganan kasus ini, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres Polres Belitung dalam menangani kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: left">Akhirnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian dengan mengembalikan dana yang pernah diserahkan saat proses pencalonan kepala daerah di Belitung. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian ini, pihak Polres Belitung menghentikan perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung.</p>
<p style="text-align: left">*Lalu, Mengapa HP Melaporkan 23 Media Sebagai Kasus Pencemaran Nama Baik?*</p>
<p style="text-align: left">Terkait dengan berita sebelum kesepakatan damai, HP merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sejumlah wartawan tidak meminta keterangan kepada HP, yang membuat dirinya merasa dirugikan.</p>
<p style="text-align: left">Setelah terbitnya SP3 oleh Polres, HP mengadakan konferensi pers. Sayangnya, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh wartawan yang memuat berita itu, meskipun hanya satu atau dua wartawan yang hadir dari yang memuat berita sebelumnya, untuk meliput berita yang diperkarakan.</p>
<p style="text-align: left">Dari keterangan beberapa wartawan yang termasuk dalam 23 media yang dilaporkan HP, mereka tidak diberitahu mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, 23 media akhirnya dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media pun melakukan takedown berita karena diminta oleh pihak HP. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini ditindaklanjuti oleh Polres Belitung.</p>
<p style="text-align: left">Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), saya memandang bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa pers atas hasil karya jurnalistik. Memang dalam kasus ini, beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, yang merupakan hak jawab yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini termasuk dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, sebagai wartawan profesional, seharusnya mereka meminta keterangan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p style="text-align: left">*Bagaimana Dengan Kasus yang Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polres Belitung?*</p>
<p style="text-align: left">Dalam kasus ini, penting untuk dipahami bersama bahwa:</p>
<p style="text-align: left">1.Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik. Ini bukan merupakan berita hoax atau berita bohong.</p>
<p style="text-align: left">2.Dalam penanganan kasus karya jurnalistik, pihak APH wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, nomor: 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers dan Nomor: PKS/14/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.</p>
<p style="text-align: left">Hal ini tercantum pada Pasal 5 butir (a) yang menyatakan bahwa apabila Pihak Kedua (Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, maka Pihak Kedua berkoordinasi dengan Pihak Pertama (Dewan Pers) untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.</p>
<p style="text-align: left">Butir (b) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua menyampaikan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut kepada Pihak Pertama.</p>
<p style="text-align: left">Butir (c) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: left">3.Hasil karya jurnalistik yang telah dimuat atau disebarluaskan oleh media merupakan tanggung jawab penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Tidak dibenarkan bagi APH untuk memanggil dan meminta keterangan kepada wartawan atas sebuah laporan masyarakat yang terkait dengan karya jurnalistik.</p>
<p style="text-align: left">Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum DPP PJS dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada pihak Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi ke Dewan Pers terkait langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini.</p>
<p style="text-align: left">Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendudukkan persoalan pada tatanan yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/">Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
