<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabupaten Maluku Tenggara Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/kabupaten-maluku-tenggara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kabupaten-maluku-tenggara/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Nov 2025 02:25:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Kabupaten Maluku Tenggara Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kabupaten-maluku-tenggara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 15:42:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON &#8211;</b> Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Kepastian adanya kerugian negara miliaran rupiah ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pekerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.</p>
<p dir="ltr">Hasil audit PKKN ini telah dikantongi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku setelah &#8220;<i>menyambangi</i>&#8221; Kantor BPK di Jakarta pekan lalu.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut.</p>
<figure id="attachment_81323" aria-describedby="caption-attachment-81323" style="width: 287px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-81323" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1763306047361.jpg" alt="" width="287" height="393" /><figcaption id="caption-attachment-81323" class="wp-caption-text">Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,&#8221; ungkap Handy kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (14/11/2025).</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 2008 ini katakan setelah mengantongi hasil audit, pihaknya kemudian memeriksa meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p dir="ltr">*<b>TERSANGKA</b>*</p>
<p dir="ltr">Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN ini, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.</p>
<p dir="ltr">Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.</p>
<p dir="ltr">Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,&#8221; beber Handy.</p>
<p dir="ltr">Untuk jumlah tersangka, Handy pastikan akan lebih dari satu orang.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Mereka antara lain <i>Pertama</i>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p dir="ltr"><i>Kedua</i>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga. Sekarang ini, Muhijaty telah dimutasikan keluar dari lingkaran Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Ketiga</i>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <i>Keempat</i>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Kelima</i>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <i>keenam</i> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 15:38:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku resmi tingkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/">Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku resmi tingkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Naik &#8220;kelas&#8221; penanganan kasus proyek senilai 7,2 miliar rupiah ini setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini Rabu (11/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Dalam gelar perkara tersebut, seluruh penyidik berkesimpulan ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi kita (penyidik) sudah gelar perkara, dan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bukti permulaan dugaan adanya tindak pidana sudah kita kantongi,&#8221; tandas Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini di ruang kerjanya Rabu (11/12/2024).</p>
<p dir="ltr"><b>SIAPA TERSANGKA? </b></p>
<p dir="ltr">Dengan naiknya status kasus ini, maka dipastikan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi ini.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut siapa-siapa yang dibidik jadi tersangka, eks Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini belum merincikan. Namun ia pastikan lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka nanti.</p>
<p dir="ltr">Hujra tegaskan semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran pekerjaan hingga 100 persen namun tidak sesuai progres volume pekerjaan akan ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya semuanya. Yang ikut turut serta yang membantu sehingga anggaran bisa dicairkan padahal tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, tetap akan kita mintai pertanggungjawaban pidana. Semuanya,&#8221; tegas Hujra.</p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang dihimpun media ini, minimal ada enam orang yang dibidik untuk dijadikan tersangka. Empat orang di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku serta dua orang pihak swasta. Mereka adalah yang berperan dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.</p>
<p dir="ltr"><b>TUNGGU AUDIT</b></p>
<p dir="ltr">Namun untuk penetapan tersangka, jebolan Akpol tahun 1999 ini pastikan akan dilakukan setelah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil audit PKKN,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik Jazirah Leihitu ini beberkan jika berdasarkan hasil audit rutin sudah jelas ada kerugian keuangan negara. Tetapi untuk mengetahui hasil pasti nilai kerugian, harus menunggu audit PKKN.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena kemungkinan nilai kerugian itu bisa saja bertambah. Sebab dari volume progres pekerjaan sendiri sudah tidak sesuai, termasuk kualitas material yang digunakan akan diuji oleh ahli. Dari situ total keseluruhan nilai kerugiannya itu bisa diketahui,&#8221; jelas Hujra.</p>
<p dir="ltr"><b>MENS REA</b></p>
<p dir="ltr">Perwira Polri yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang di Lampung ini ungkapan bahwa mens rea (niat perbuatan jahat) dalam kasus ini sangat kuat.</p>
<p dir="ltr">Ini bisa dilihat saat pencairan anggaran 100 persen padahal volume pekerjaan masih jauh di bawah itu. Kemudian juga saat pencairan anggaran 100 persen, dananya sempat diblokir. Tetapi kemudian blokiran dana dibuka lagi walau pekerjaan belum tuntas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada saat dicairkan 100 persen, anggarannya sempat diblokir. Yang jadi pertanyaan kenapa itu (blokir anggaran) dibuka lagi, pada saat pekerjaan belum selesai. Jadi Mens rea-nya kuat,&#8221; pungkasnya.</p>
<figure id="attachment_77483" aria-describedby="caption-attachment-77483" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-77483" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241203-WA0143.jpg" alt="" width="1280" height="960" /><figcaption id="caption-attachment-77483" class="wp-caption-text"><em>Tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku tinjau lokasi pekerjaan ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah diberi penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi PPK dan Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen termasuk retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/">Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paket Jalan Danar Tetoat Bermasalah, Kadis PUPR Maluku Minta Inspektorat Audit Khusus</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/paket-jalan-danar-tetoat-bermasalah-kadis-pupr-maluku-minta-inspektorat-audit-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 23:52:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Provinsi Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/paket-jalan-danar-tetoat-bermasalah-kadis-pupr-maluku-minta-inspektorat-audit-khusus/">Paket Jalan Danar Tetoat Bermasalah, Kadis PUPR Maluku Minta Inspektorat Audit Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mengaku telah dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku pada pekerjaan jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta audit khusus ini karena antara realita lapangan dan laporan administrasi, ternyata tidak sinkron.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Usemahu kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan melihat kenyataan yang ada, dengan administrasi dan realisasi tidak sinkron serta ada juga laporan dari PPK terkait dengan denda keterlambatan, kekurangan volume, sehingga realitas antara administrasi yang disampaikan ke saya dan kenyataan di lapangan, saya meminta dengan menyurat ke inspektorat provinsi Maluku, untuk melakukan audit khusus,&#8221; ujar Usemahu.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini beberkan menyampaikan surat permohonan audit khusus ke Inspektorat Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2024 lalu.</p>
<p dir="ltr">Proses audit pun telah usai dilakukan oleh auditor Inspektorat Provinsi Maluku. Hasilnya pun sudah dikantongi Usemahu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari audit khusus itu, direkomendasikan untuk pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. <a href="tel:239777047">239.777.047</a>,03. Selain itu ada juga kelebihan bayar pekerjaan senilai Rp. <a href="tel:1601682012">1.601.682.012</a>,02,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Dari rekomendasi tersebut, Usemahu langsung bersurat ke penyedia jasa (CV Jusren Jaya) untuk segera menindaklanjuti.</p>
<p dir="ltr">Pada tanggal 29 November 2024, penyedia jasa sudah menyetor denda keterlambatan pekerjaan ke kas daerah Rp. <a href="tel:239777047">239.777.047</a>,03</p>
<p dir="ltr">Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, penyedia juga telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk kelebihan bayar penyedia jasa telah mengembalikan uang sebesar Rp. <a href="tel:301682012">301.682.012</a>,02. Sehingga dari total kelebihan  bayar, masih ada sisa 1,3 miliar rupiah yang harus dikembalikan penyedia jasa,&#8221; tukas Usemahu.</p>
<p dir="ltr">Terhadap sisa pembayaran pengembalian kelebihan bayar ini, ia mengaku terus mendorong penyedia jasa untuk secepatnya melunasi sisa pembayaran itu.</p>
<p dir="ltr">Sekedar informasi, pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 saat ini sedang di selidiki penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Pekerjaan ini bernilai kontrak total 7,2 miliar rupiah. CV Jusren Jaya adalah penyedia jasa pekerjaan. Hingga berakhir masa kontrak ternyata progres pekerjaan baru sekitar 53 persen. Namun anehnya, anggaran telah dicairkan 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mencium aroma ketidakberesan ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mereka yang telah diperiksa penyidik antara lain PPK Muhijati Tuanaya (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku), PPTK Rudy W Tuhumury, Direktris CV Jusren Jaya Noviana Pattirane.</p>
<p dir="ltr">Penyidik juga telah memeriksa Eden Liklikwatil (Bendahara Proyek) dan Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak).</p>
<p dir="ltr">Usemahu selaku Kadis PUPR Maluku yang dalam proyek ini selalu pengguna anggaran juga tak luput dari pemeriksaan. Dia diperiksa Senin (9/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Bersamaan dengan Usemahu, penyidik juga telah memeriksa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku.</p>
<p dir="ltr">Bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku juga diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut juga diperiksa. CV Pascal Konsultan merupakan penyedia jasa pengawas pada pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Untuk diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/paket-jalan-danar-tetoat-bermasalah-kadis-pupr-maluku-minta-inspektorat-audit-khusus/">Paket Jalan Danar Tetoat Bermasalah, Kadis PUPR Maluku Minta Inspektorat Audit Khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 13:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu akhirnya menepati janjinya kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024). Ia menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun ihwal yang membawa Kadis PUPR Maluku ke ruang penyidik Tipikor adalah kasus dugaan korupsi paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu. Paket tersebut bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ismail menjalani pemeriksaan penyidik selama 8 jam. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).</p>
<p dir="ltr">Di pekerjaan ini, walaupun secara fisik pekerjaan baru berkisar 53 persen, namun Ismail selaku PA telah mencairkan</p>
<p dir="ltr">Saat pemeriksaan, orang nomor satu di Dinas PUPR Maluku ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Aiptu Adolf Tahapary.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Ismail sudah harus menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/12/2024) lalu. Namun saat itu dia meminta ijin penyidik untuk menunda pemeriksaan ke Senin (9/12/2024). Pasalnya, ia harus menghadiri prosesi wisuda anaknya di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIT. Ismail menggunakan pakaian dinas PNS. Saat itu dia didampingi kuasa hukumnya.</p>
<p dir="ltr">Sekitar 2,5 jam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Ismail yang pernah menjabat Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini baru meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 20.30 WIT.</p>
<p dir="ltr">Terhadap pencairan anggaran hingga 100 persen, Ismail mengakuinya. Namun saat itu ia mengaku tidak tahu kalau progres fisik belum 100 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi memang saya tidak melihat fisik, tetapi sesuai administrasi yang disampaikan kepada saya dimana dari laporan konsultan, laporan dari pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), laporan dari PPTK, laporan dari PPK, bahwa pekerjaan itu sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,&#8221; jelas Ismail kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan.</p>
<p dir="ltr">Ia akui tidak dapat turun melihat fisik pekerjaan di lokasi karena berita acara laporan yang masuk ke dirinya, sudah di akhir batas waktunya pencairan.</p>
<p dir="ltr">Ia juga akui saat mencairkan anggaran 100 persen, ada anggaran yang diamankan atau diblokir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Cair 100 persen tapi ada dana yang kita amankan. Tetapi dalam proses perjalanan, dana itu dicairkan lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, tahu tahunya tidak menyelesaikan,&#8221; kesalnya.</p>
<p dir="ltr">Dia tegaskan juga sudah memberikan teguran kepada para stafnya yang terlibat dalam pekerjaan ini karena memberikan laporan yang tidak sesuai sehingga berujung ada kelebihan bayar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah berikan teguran ke mereka,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi mengaku pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.</p>
<figure id="attachment_77501" aria-describedby="caption-attachment-77501" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-77501" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/images-50.jpeg" alt="" width="640" height="480" /><figcaption id="caption-attachment-77501" class="wp-caption-text"><em>Kompol Rian Suhendi,S.Pti,S.IK &#8211; Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kasus jalan Danar Tetoat. Ada empat orang yang kita mintai keterangan hari ini,&#8221; jelas Suhendi.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan status perkara ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa pihak lagi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi. Jadwalnya besok kita akan periksa tim Pokja ULP,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Selain memeriksa Usemahu, penyidik Tipikor juga memeriksa tiga saksi lainnya.</p>
<p dir="ltr">Mereka yang diperiksa antara lain Abdul Rachman Tatuhey, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku. Dia diperiksa oleh penyidik Aipda Vide Daada.</p>
<p dir="ltr">Kemudian Fitria Tuasamu selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku. Anak buah Ismail ini diperiksa oleh Bripka Arthur Tipawael.</p>
<p dir="ltr">Berikutnya adalah direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut selaku penyedia jasa Konsultan Pengawas. Dia diperiksa oleh Brigpol Syahril Soumena.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 10:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/">Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar ke Tetoat tahun 2023 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dipastikan naik status ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Perkara tersebut sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Kepastian naik status perkara ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Besok ya kasus ini kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya didahului dengan pelaksanaan gelar perkara,&#8221; ungkap Hujra.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan naik status kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan seperti penelitian dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu tim penyidik juga juga telah melakukan on the spot turun ke lokasi pekerjaan bersama tenaga ahli fisik jalan.</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 1999 ini beberkan setelah melakukan penyelidikan, diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, konspirasi oknum-oknum tersebut terindikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara miliaran rupiah.</p>
<p dir="ltr">Terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini, Hujra tegaskan tidak ada masalah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dia (Kadis PUPR) walaupun tidak hadir hari ini, tidak ada masalah. Perkara ini tetap kita naikkan ke penyidikan. Karena kita sudah kantongi bukti permulaan awal yang cukup adanya perbuatan melawan hukum,&#8221; tandanya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dengan naiknya status perkara ini ke penyidikan, maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan tujuan penyidikan ini untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tentunya mereka harus bertanggung jawab. Negara akan minta pertanggungjawaban mereka karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,&#8221; tukas salah satu putra terbaik bumi jazirah leihitu ini.</p>
<p dir="ltr">Hujra pastikan kasus ini akan bermuara ke pengadilan dimana para tersangka nantinya disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/">Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 04:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77493</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/">Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mangkir dari pemeriksaan polisi.</p>
<p dir="ltr">Sedianya Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Usemahu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.</p>
<p dir="ltr">Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan tidak hadirnya Ismail Usemahu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar. Yang bersangkutan tidak hadir. Surat undangan klarifikasi kan sudah kita kirim dan jadwal pemeriksaan pada hari ini,&#8221; ujar Soumena, Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Alasan Ismail Usemahu tak penuhi undangan permintaan keterangan penyidik ini karena ada hajatan keluarga yang sudah di rencanakan sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Untuk itu, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini minta penundaan waktu pemeriksaan ke Senin (9/12/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sesuai penyampaian ke kami bahwa beliau sementara ke Jakarta untuk menghadiri wisuda anaknya,&#8221; jelas Rian kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Rian ungkapkan saat ini penyidik sementara memeriksa dua orang dalam perkara yang sama. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) serta Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak). Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIT di ruang periksa unit II Subdit III Tipikor.</p>
<p dir="ltr">Terhadap penanganan kasus ini, sebelumnya Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Soumena tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan-temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,&#8221; tegas Soumena.</p>
<p dir="ltr"><b>Tim On The Spot</b></p>
<p dir="ltr">Pada pekan lalu, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini turun meninjau lokasi pekerjaan. Tim berangkat Kamis (28/11/2024).</p>
<p dir="ltr">Tim berada di Maluku Tenggara selama tiga hari. Tim dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F Samale.</p>
<p dir="ltr">Saat dilapangan, tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Tim juga temukan masih ada dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum</b></p>
<p dir="ltr">Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Waktu</b></p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr"><b>Fisik 53%, Cair 100%</b></p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.</p>
<p dir="ltr"><b>Sudah PHO</b></p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/">Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2024 01:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Dalam waktu dekat, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/">Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Dalam waktu dekat, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera menaikan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara jalan Danar &#8211; Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara dari penyelidikan ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Dugaan tipikor yang sedang ditangani Ditreskrimsus ini adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus turun lokasi memeriksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Saat turun ke lokasi pekerjaan nanti, penyidik tidak sendiri. Mereka akan menggandeng tenaga ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena.</p>
<figure id="attachment_76282" aria-describedby="caption-attachment-76282" style="width: 580px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76282" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/images-45.jpeg" alt="" width="580" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-76282" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Saya sudah perintahkan penyidik untuk segera berangkat ke Maluku Tenggara untuk periksa fisik pekerjaan. Setelah mereka kembali, kasusnya akan kita tingkatkan ke penyidikan,&#8221; ungkap Soumena Senin (26/11/2024) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan, penyidik tidak sendirian saat turun lokasi pekerjaan. Penyidik akan menggandeng ahli untuk periksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mengapa kita gandeng tenaga ahli? karena mereka yang punya kemampuan untuk meneliti, menelaah serta menilai fisik pekerjaan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki,&#8221; tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.</p>
<p dir="ltr">Ia pastikan proses hukum kasus ini akan dilakukan hingga tuntas hingga ke meja hijau.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan kasus ini akan berujung di pengadilan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini pastikan semua pihak yang mengakibatkan keluarnya anggaran proyek ini harus bertanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Semua pihak yang menandatangani dokumen mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandas Hujra.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.</p>
<p dir="ltr">Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Noviana Pattirane Direktris CV Jusren Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK) Rudy W Tuhumury.</p>
<p dir="ltr">Hujra jelaskan dari keterangan para saksi serta penelitian dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan dan pencairan anggaran, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Nilai</b></p>
<p dir="ltr">Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Waktu</b></p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr"><b>Fisik 53%, Cair 100%</b></p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.</p>
<p dir="ltr"><b>Sudah PHO</b></p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%</p>
<p dir="ltr">Karena itu, penyidik berkeyakinan kuat ada kerugian negara yang cukup signifikan pada pekerjaan ini. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/">Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
