<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keuangan syariah Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/keuangan-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/keuangan-syariah/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 05:34:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>keuangan syariah Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/keuangan-syariah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peran Lembaga Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/peran-lembaga-pengawas-syariah-dalam-mengawasi-transaksi-keuangan-syariah-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 05:34:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pengawas Syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73948</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Di Indonesia, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-lembaga-pengawas-syariah-dalam-mengawasi-transaksi-keuangan-syariah-di-indonesia/">Peran Lembaga Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Di Indonesia, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini diiringi dengan kebutuhan akan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, Lembaga Pengawas Syariah (LPS) memainkan peran yang sangat penting.</p>
<h3>Pengertian Lembaga Pengawas Syariah</h3>
<p>Lembaga Pengawas Syariah adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua produk dan layanan keuangan syariah mematuhi hukum Islam. Di Indonesia, lembaga ini biasanya terdiri dari para ulama dan ahli di bidang keuangan syariah yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan aplikasinya dalam dunia keuangan.</p>
<h3>Tugas dan Fungsi Lembaga Pengawas Syariah</h3>
<p>Lembaga Pengawas Syariah memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:</p>
<p>Pengawasan Transaksi: Memastikan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).</p>
<p>Pemberian Fatwa: Mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum mengenai produk dan layanan keuangan syariah yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. Fatwa ini menjadi acuan bagi lembaga dalam menjalankan operasionalnya.</p>
<p>Audit Syariah: Melakukan audit secara berkala untuk menilai kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Audit ini juga mencakup penilaian terhadap sistem dan prosedur yang diterapkan oleh lembaga.</p>
<p>Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transaksi keuangan syariah dan bagaimana cara bertransaksi yang sesuai dengan syariah. Ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah.</p>
<h3>Tantangan yang Dihadapi</h3>
<p>Meskipun peran Lembaga Pengawas Syariah sangat krusial, mereka juga menghadapi berbagai tantangan, seperti:</p>
<p>Kurangnya Pemahaman: Masih banyak masyarakat yang kurang memahami produk keuangan syariah, sehingga sulit untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.</p>
<p>Standarisasi Fatwa: Terdapat variasi dalam fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai LPS, yang dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dan lembaga keuangan.</p>
<p>Sumber Daya Manusia: Keterbatasan jumlah ahli yang kompeten di bidang keuangan syariah dan pengawasan syariah dapat menghambat efektivitas pengawasan.</p>
<p>Lembaga Pengawas Syariah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa transaksi keuangan syariah di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah dapat meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan sektor ini di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan standarisasi fatwa akan sangat membantu dalam memperkuat posisi LPS dalam pengawasan keuangan syariah.</p>
<p><em>Muhammad Roihan</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-lembaga-pengawas-syariah-dalam-mengawasi-transaksi-keuangan-syariah-di-indonesia/">Peran Lembaga Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://bogor-kita.com/wp-content/uploads/2019/10/Bank-Syariah-oke.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Keuangan Syariah dalam Stabilitas Ekonomi Global</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pengaruh-keuangan-syariah-dalam-stabilitas-ekonomi-global/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 01:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Filosofi dasar keuangan syariah adalah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengaruh-keuangan-syariah-dalam-stabilitas-ekonomi-global/">Pengaruh Keuangan Syariah dalam Stabilitas Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em> Filosofi dasar keuangan syariah adalah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi)</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Sistem ini tidak hanya menjadi alternatif bagi sistem keuangan konvensional, tetapi juga telah terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas perekonomian global.</p>
<p>Artikel ini akan membahas pengaruh keuangan syariah dalam stabilitas ekonomi dunia, dengan kerangka meliputi penerapan prinsip syariah, pertumbuhan industri keuangan syariah, pengaruh terhadap stabilitas ekonomi, pentingnya keuangan syariah dalam meningkatkan keseimbangan ekonomi global, serta tantangan dan peluang dalam konteks ekonomi global.</p>
<p>Sejarah keuangan syariah bermula sejak masa awal Islam, ketika perdagangan dan transaksi keuangan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan yang diatur dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadis.</p>
<p>Filosofi dasar keuangan syariah adalah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), serta memastikan bahwa semua transaksi bersifat adil dan transparan.</p>
<p><strong>Prinsip utama keuangan syariah meliputi:</strong></p>
<p>o   Larangan Riba: Transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh tanpa usaha atau risiko dianggap haram.</p>
<p>o   Pembagian Risiko: Keuangan syariah menekankan pentingnya pembagian risiko antara pemberi dana dan penerima dana.</p>
<p>o   Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung unsur-unsur yang dilindungi atau dilindungi undang-undang.</p>
<p>o   Aktivitas Halal: Investasi hanya dapat dilakukan dalam aktivitas yang sesuai dengan syariah Islam.</p>
<p>o   Zakat: Bagian dari keuntungan harus disalurkan untuk kepentingan sosial melalui zakat, infaq, dan sedekah.</p>
<p>Industri keuangan syariah telah berkembang pesat di berbagai negara, baik di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim maupun non-Muslim.</p>
<p>Negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab telah menjadi pusat keuangan syariah.</p>
<p>Selain itu, negara-negara Barat seperti Inggris dan Amerika Serikat juga telah menunjukkan minat yang signifikan dalam pengembangan industri ini.</p>
<p>Potensi pertumbuhan industri keuangan syariah di pasar global sangat besar. Dengan populasi Muslim yang terus meningkat dan meningkatnya minat terhadap investasi yang etis dan bertanggung jawab, industri ini diperkirakan akan terus tumbuh.</p>
<p>Selain itu, inovasi dalam produk-produk keuangan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) dan takaful (asuransi syariah), semakin menarik minat investor global.</p>
<p>Keuangan syariah berkontribusi dalam mitigasi risiko sistemik melalui penerapan prinsip-prinsip yang menekankan pada stabilitas dan keadilan.</p>
<p>Larangan terhadap riba dan ekonometrik mengurangi volatilitas pasar dan mencegah terjadinya gelembung ekonomi.</p>
<p>Selain itu, Pembagian risiko antara pihak yang bertransaksi menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Keberlanjutan Ekonomi Berbasis Syariah dalam Perspektif Global</p>
<p>Keberlanjutan ekonomi berbasis syariah terletak pada pendekatan holistik terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi.</p>
<p>Dengan mengintegrasikan aspek moral dan etika dalam setiap transaksi, keuangan syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Selain itu, zakat dan kegiatan amal lainnya memperkuat jaringan pengamanan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Keuangan syariah berperan penting dalam memperkuat perekonomian negara melalui pembiayaan yang inklusif dan berbasis keadilan.</p>
<p>Dengan menyediakan akses keuangan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan, keuangan syariah membantu mengurangi kemiskinan dan mendorong pembangunan ekonomi yang merata.</p>
<p>Keuangan syariah berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan global dengan menyediakan alternatif yang stabil dan etis terhadap sistem keuangan konvensional.</p>
<p>Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, keuangan syariah mampu menarik berbagai kalangan, baik Muslim maupun non-Muslim, yang menginginkan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.</p>
<p>Meskipun memiliki potensi besar, industri keuangan syariah juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang keuangan syariah, belum adanya regulasi di berbagai negara, serta terbatasnya infrastruktur pendukung.</p>
<p>Namun, peluang pertumbuhan tetap besar, terutama dengan meningkatnya minat terhadap investasi yang bertanggung jawab dan etis.</p>
<p>Dampak keuangan syariah terhadap ekosistem ekonomi global sangat mendalam dan luas.</p>
<p>Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, keuangan syariah mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan seimbang, berkontribusi dalam mitigasi risiko sistemik, memperkuat perekonomian negara berkembang, dan menciptakan keseimbangan global.</p>
<p>Meskipun menghadapi berbagai tantangan, industri keuangan syariah memiliki peluang besar untuk terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi stabilitas perekonomian dunia.</p>
<p><em>Muhammad Rifki Setiawan</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengaruh-keuangan-syariah-dalam-stabilitas-ekonomi-global/">Pengaruh Keuangan Syariah dalam Stabilitas Ekonomi Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.beritaibukota.com/wp-content/uploads/2021/08/Apa-Yang-Dimaksud-Dengan-Manajemen-Keuangan-Syariah-01-Finansialku.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Berhijrah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ekonomi-berhijrah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2017 03:35:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artikel islami]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sering sekali terdengar dan diperbincangkan tentang permasalahan yang terjadi dalam bidang-bidang di Indonesia. Tak hanya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ekonomi-berhijrah/">Ekonomi Berhijrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9178" aria-describedby="caption-attachment-9178" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2016/10/meningkatkan-brand-keuangan-syariah-di-indonesia/lembaga_keuangan_mikro_syariah-jpg/" rel="attachment wp-att-9178"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-9178" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAY19BUWZGRXBORjQ.jpg" alt="" width="700" height="390" /></a><figcaption id="caption-attachment-9178" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Sering sekali terdengar dan diperbincangkan tentang permasalahan yang terjadi dalam bidang-bidang di Indonesia. Tak hanya di Indonesia melainkan di belahan beberapa dunia pun sering terjadi perbincangan tentang masalah bidang-bidangnya dan yang paling utama menjadi permasalahn yaitu di bidang ekonomi. Ya, masalah yang terjadi dalam bidang ekonomi ini memang sudah marak sekali hingga memiliki banyak dampak yang mempengaruhi dalam keadaan rakyat yang berada di Negara manapun. Kita perlu tahu, mengerti serta mengikuti arah permasalahan yang diperbincangkan mengenai perkembangan ekonomi hingga sekarang.</p>
<p>Bagaimana keadaan ekonomi sekarang? apa bedanya masa ekonomi dulu dan sekarang? dan kenapa bisa terjadi permasalahan yang sensitif sekali untuk di bahas dan di perbincangkan? kita harus menelaah terlebih dahulu tentang itu karena semua itu ternyata sangat berpengaruh bagi kehidupan rakyat.</p>
<p>Khususnya di Indonesia justru terlihat sangat signifikan bagaimana perkembangan ekonomi sekarang. Banyak permasalahan yang terjadi seperti krisisnya ekonomi. Ya, di Indonesia pun ekonomi itu dibagi dalam dua jenis yang pertama ekonomi islam, yang kedua ekonomi konvensional.</p>
<p>Ekonomi Islam disebut juga ekonomi syariah sudah ada di zaman rasulullah saw pada saat itu rasulullah mengajarkan tentang ekonomi syariah dalam hal berdagang diusia 16-17thn, ekonomi syariah sangat tidak bisa di pungkiri terjadi jua dari hapusnya institusi tahun 1924. Ekonomi Konvensional itu ilmu ekonomi yang bersifat umum merupakan ilmu sosial yang sudah di pelajari pada zaman aristoteles 350 SM. Masing-masing jenis ekonomi maupun islam dan konvensional mempunyai masalah-masalah didalamnya. Kedua hal ini penting untuk di pelajari karena manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan (barang&amp;jasa) dan barang &amp; jasa mempunyai sifat kegunaan dan kelangkaan.</p>
<p>Secara ilmu umum masalah-masalah ekonomi yang terjadi dalam ekonomi konvesional yaitu meliputi produksi, konsumsi, dan distribusi, sedangkan masalah-masalah ekonomi islam meliputi jenis barang jasa yang dihasilkan, system organisasi, distribusi yang di pakai, pencapaian tingkat efisiensi, pencegahan inflasi depresi. Jadi masing-masing ekonomi pasti punya permasalahan tertentu. Seperti sudah diketahhui ternyata ekonomi Islam lebih mencuat permasalahanya dan hangat sekali di perbincangkan oleh atasan-atasan atau pejabat petinggi dan sangat sering diberitakan tentang kehadiran ekonomi islam. Dilihat dari segi pengetahuan kebutuhan manusia itu ada lima yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan yang terakhir harta. Kebutuhan manusia yang pertama sangat berhubungan dengan ekonomi islam yang menyangkut hal agama.</p>
<p>Kalau di bandingkan dengan ekonomi umum ekonomi islam sekarang memang harus sebagai panutan dalam bertransaksi. Itu sudah dibuktikan ketika zaman rasulullah bukan? ketika semua harga stabil. Tidak seperti sekarang yang banyak melakukan hal riba dan hal yang tidak patut di lakukan dan diharamkan dalam ajaran agama islam sangat jelas sekali di dalam al quran yang menerangkan bahwa Allah Swt mengharamkan riba. Dan bisa juga dilihat dari sejarah perekonomian Amerika yang sangat tidak stabil pernah menghadapi krisis yang sangat menyulitkan Negara ini dilihat dari pandangan sisi bank syariah dan bank konvensional yang tentunya berhubungan dengan ekonomi islam yang hadir. Biasanya masalah ekonomi tentang sumber daya yang terbatas tapi keinginan manusia yang tidak terbatas disini juga ekonomi islam hadir membatasi keinginan manusia sehingga sumber daya mencukupi.</p>
<p>Tujuan syariah islam dalam bidang perekonomian yaitu untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam berbisnis dan berusaha di bumi Indonesia. Jadi sudah di ketahui semuanya bahwa pentingnya kehadiran ekonomi islam yang membawa solusi bagi bidang permasalahan ekonomi saat ini. ekonomi Islam juga ditunjang dengan kajian-kajian fiqhiyah yang tidak dapat berubah, seperti bentuk bentuk transaksi dan lain sebagainya. Selain itu ekonomi Islam merupkan sebuah sistem ekonomi yang berbasiskan al-qur’an dan sunnah Nabi serta didukung dengan ijma’ dan qiyas para ulama.</p>
<p>Dari apa yang telah dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa sistem ekonomi Islam memang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Bahkan dalam beberapa hal merupakan pertentangan dari keduanya. Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang dimiliki oleh system ekonomi konvensional, namun bebas dari kelemahan sistem ekonomi konvensional tersebut</p>
<p><em><strong>Ditulis oleh: Dini Nur Hanifah – Mahasiswi STEI SEBI Depok.</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ekonomi-berhijrah/">Ekonomi Berhijrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2017 06:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13310" aria-describedby="caption-attachment-13310" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-13310" src="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1499928021/takaful_microtakaful_yuvs1w.jpg" alt="" width="600" height="379" /><figcaption id="caption-attachment-13310" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Foto: takmin.net)</figcaption></figure>
<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Bank Dunia pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri merupakan rumah peduduk muslim terbesar di dunia, hampir setengah atau 43,3 persen dari penduduknya hidup dalam kemiskinan. Berjuang untuk bertahan hidup dengan kurang dari US $2 per hari.</p>
<p>Menanggapi fenomena kemiskinan tersebut, terdapat jenis tertentu dari sebuah lembaga asuransi yang dikembangkan untuk melindungi orang miskin yaitu bentuk syari&#8217;ah-compliant dari asuransi mikro yang dikenal sebagai microtakaful. Microtakaful adalah alternatif islam untuk asuransi mikro konvensional. Seperti mikro konvensional, microtakaful adalah mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syari’ah terhadap konsekuensi keuangan dari kematian dan penyakit kepada orang miskin dengan biaya yang terjangkau. Microtakaful direkomendasikan sebagai salah satu sarana dalam pengentaskan kemiskinan yang universal atau bahkan memberikan perlindungan sosial yang efektif kepada masyarakat miskin.</p>
<p>Oleh karena itu, semua produk takaful, misalnya takaful keluarga dan takaful umum dapat disampaikan kepada orang miskin dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin. Minimal memiliki 3 modifikasi yang diantaranya &#8211; produk harus sederhana, mudah dipahami dan premi terjangkau. Microtakaful juga membutuhkan keterlibatan operator takaful, subsidi pemerintah, dana zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor secara keberlanjutan. Dukungan dari operator takaful utama bisa datang dalam bentuk keahlian teknis dan bantuan keuangan.</p>
<p>Skema microtakaful pertama didirikan pada tahun 1997 di Lebanon, dan kini produk microtakaful telah dikembangkan di negara-negara seperti Bahrain, Bangladesh, Indonesia, Yordania, Malaysia, Maroko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Somalia dan Sudan &#8211; negara di mana sektor takaful sudah mapan.</p>
<p>Adapun kerangka kerja konseptual untuk microtakaful sebagai strategi menuju pengentasan kemiskinan terdiri dari partisipasi empat eleman.</p>
<p>Pertama, Partisipasi Pemerintah : Pemerintah harus memainkan peran penting dalam mendorong operator takaful untuk merancang skema microtakaful kepada orang miskin. Dimana pemerintah harus memfasilitasi link ke organisasi pendukung yang sesuai seperti lembaga zakat dan wakaf, serta lembaga donor internasional. Skema microtakaful juga harus memiliki unsur perlindungan sosial, dimana pemerintah memberikan kebijakan terhadap penyediaan subsidi kontribusi untuk orang miskin yang tidak mampu. Misalnya pembentukan dana intervensi, dimana dana itu didanai langsung dari anggaran tahunan pemerintah. Dana pemerintah tersebut berperan untuk membayar premi penuh atau sebagian subsidi, sementara risiko ditanggung oleh operator takaful atau lembaga microtakaful.</p>
<p>Kedua, Operator Microtakaful atau lembaga microtakaful : Operator takaful harus mampu memberikan keahlian aktuaria dan teknis dalam merancang dan mengembangkan skema microtakaful.</p>
<p>Ketiga, Dana Zakat, lembaga donor dan LSM : Fundamental dasar yang mendasari konsep microtakaful sangat mirip dengan prinsip-prinsip lembaga sosial yang peduli terhadap sesama, terutama mereka yang rentan. Seperti pemerintah, lembaga-lembaga zakat, lembaga donor dan LSM memberikan bantuan, seperti dalam bentuk pembayaran tunai, atau bantuan teknis. Lembaga zakat memainkan peran penting sebagai instrumen pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Pemanfaatan dana zakat melalui subsidi kontribusi bisa menjadi program untuk mendistribusikan kekayaan di antara penerima manfaat sah zakat. Keterlibatan donor (organisasi internasional dan LSM) dalam pendanaan microtakaful harus diprioritaskan untuk mendanai biaya awal, penelitian dan pengembangan, daripada subsidi premi. Organisasi lokal seperti LSM berbasis masyarakat menyediakan saluran yang efektif dalam menjangkau jauh ke dalam masyarakat lokal. LSM bisa memainkan peran yang lebih kolaboratif dengan membantu dalam riset pasar dan untuk melakukan kampanye kesadaran tentang microtakaful di tingkat lokal.</p>
<p>Keempat, Peserta Microtakaful : sama seperti di Takaful, peserta memberikan kontribusi untuk klaim yang dibayar, dan setiap surplus kemudian dikembalikan kepada anggota dalam beberapa bentuk perangkat berbagi. Microtakaful juga mengadopsi konsep tabarru (sumbangan) dengan maksud untuk membantu peserta lain menghadapi kesulitan.</p>
<p>Microtakaful Model Usulan Seperti yang telah disebutkan diatas, adalah program asuransi non-profit berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, di mana keuntungan bukanlah tujuan operasional. Ini adalah model terpadu yang melibatkan partisipasi pemerintah, operator takaful atau lembaga microtakaful, dana zakat, lembaga donor dan LSM dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan non bank berbasis syariah. (Nuraini/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membebaskan Perekonomian dari Riba dan Judi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/membebaskan-perekonomian-dari-riba-dan-judi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2017 12:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13244</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dominasi transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada berfluktuasinya tingkat inflasi dan berpotensi sebagai alat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/membebaskan-perekonomian-dari-riba-dan-judi/">Membebaskan Perekonomian dari Riba dan Judi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13245" aria-describedby="caption-attachment-13245" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1499342748/Riba_mtfro9.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-13245" src="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1499342748/Riba_mtfro9.jpg" alt="" width="640" height="480" /></a><figcaption id="caption-attachment-13245" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>Dominasi transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada berfluktuasinya tingkat inflasi dan berpotensi sebagai alat eksploitasi manusia, mengarah pada ketidakadilan distribusi, dan membawa pada marjinalisasi kebenaran. Riba adalah tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Oleh karena itu, riba dimungkinkan terjadi pada transaksi perdagangan ataupun keuangan.</p>
<p>Riba perdagangan timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahan, seperti dalam kasus jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Transaksi seperti ini dilarang dalam islam karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan bagi kedua belah pihak dan berdampak pada ketidakadilan.</p>
<p>Dalam transaksi keuangan, eksploitasi maupun ketidakadilan juga mungkin terjadi. Dalam hal simpan-pinjam, misalnya, islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telat bayar karena prinsip hutang dalam hal ini adalah menolong orang lain dan tidak dibolehkan mengambil keuntungan dalam menolong orang lain. Dalam riba jahiliyah tersebut, potensi eksploitasi sangat tinggi. Disamping itu, pengambilan keuntungan sepihak dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam islam, yang dikenal dengan riba nasi’ah, dimana ada kesepakatan membayar bunga dalam transaksi hutang-piutang atau pembiayaan. Dalam hal ini, satu pihak akan mendapatkan keuntungan yang sudah pasti, sedangkan pihak lainnya hanya menikmati sisa keuntungannya, jelas ini tidaklah adil.</p>
<p>Dalam hal lain, islam juga melarang judi yang sudah menjadi budaya di banyak negara maju. Judi, yang dicirikan oleh <em>win-lose</em>, merupakan salah satu sumber ketidakadilan dan mematikan sumber daya produktif. Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian, maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi pada pengumpulan atau transfer sumber daya ekonomi dari pihak yang produktif ke non produktif. Dengan demikian, penggunaan riba dan judi berdampak buruk pada perekonomian diantaranya adalah ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan, potensi eksploitasi terhadap piak yang lemah, alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien, dan terhambatnya investasi.</p>
<p>Dengan adanya dampak riba dan judi dalam perekonomian, maka diperlukan usaha yang berkesinambungan dalam memperjuangkan dampak tersebut diantaranya dengan cara mendidik masyarakat dan mengajak partisipasi mereka dalam proses penghapusan system riba dan judi. Mengurangi dan menghilangkan sebab-sebab yang membuat para pemodal mengunakan prinsip bunga. Mencegah terjadinya penurunan produksi dan pengangguran. Perlunya pemerintah dalam membantu usaha-usaha tersebut. (Rismayanti)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/membebaskan-perekonomian-dari-riba-dan-judi/">Membebaskan Perekonomian dari Riba dan Judi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karakter Ekonom Muslim</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/karakter-ekonom-muslim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 May 2017 01:39:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[okonimi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=11651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/karakter-ekonom-muslim/">Karakter Ekonom Muslim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana yang tercantum dalam sumber-sumber hukum Islam yang berupa Al Quran, Sunnah, Ijma dan Ijtihad.</p>
<p>Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.</p>
<p>Dari pemahaman ekonomi Islam ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.</p>
<p>Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:</p>
<p>“ Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:</p>
<p>“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.”(HR.Thabrani dan Baihaqi).</p>
<p>Pembahasan tentang tujuan-tujuan sistem ekonomi Islam di atas menunjukkan bahwa kesejahteraan material yang berdasarkan nilai-nilai spiritual yang kokoh merupakan dasar yang sangat perlu dari filsafat ekonomi Islam.Karena dasar sistem Islam sendiri berbeda dari sosialisme dan kapitalisme, yang keduanya terikat pada keduniaan dan tak berorientasi pada nilai-nilai spiritual, maka suprastrukturnya juga mesti berbeda. Usaha apapun untuk memperlihatkan persamaan Islam dengan kapitalisme atau sosialisme hanyalah akan memperlihatkan kekurang-pengertian tentang ciri-ciri dasar dari ketiga sistem tersebut.</p>
<p>Ekonom muslim adalah perilaku manusia muslim yang dalam aktifitas ekonominya selalu berdasarkan tuntunan Allah swt dengan segala aturanNya, mulai dari barang dan jasa sebagai objek transaksi ekonomi, cara bertransaksi serta tujuan dalam bertransaksi ekonomi. Karena ekonomi islam bukan hanya diperuntukan bagi umat islam saja, sudah menjadi kewajiban bagi kita selaku umat islam sendiri untuk menggunakan ekonomi islam dalam kehidupan berekonomi sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.</p>
<p>Ada beberapa karakteristik yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin menjadikan dirinya sebagai ekonom muslim yaitu diantaranya :</p>
<p>Pertama, seorang ekonom muslim harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya terlihat dalam sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya sekarang ini dapat dilihat dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT salah satunya dalam QS Al-Baqarah : 278-279</p>
<p>Kedua, seorang ekonom muslim berdimensi pada akidah, karena ekonomi islam itu pada dasranya lahir dari akidah islamiyah yang didalamnya akan dimintakan pertanggung jawaban terhadap akidah yang diyakininya. Atas dasar inilah maka seorang ekonom muslim terikat dengan sebagian kewajibannya seperti zakat, infaq, sedekah dan lain-lain walaupu dia sendiri harus kehilangan kepentingan dunianya karena lebih cenderung untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT.</p>
<p>Ketiga, perilaku seorang ekonom muslim sangat terkait erat dengan akhlak. Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi, juga tidak pernah mengtakan pembangunan ekonomi dalam lindungan islam yang tanpa akhlak. Karena dalam Islam, kegiatan ekonomi sama sekali tidak boleh lepas dari kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.</p>
<p>Keempat, seorang ekonom muslim harus objektif, dalam pengertian Islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyekektif dalam melakukan aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan amanat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku ekonomi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, warna kulit, etnik, agama/kepercayaan dan lain-lain. Bahkan terhadap musuh sekalipun di samping terhadap kawan dekat. Itulah sebabnya mengapa monopoli misalnya dilarang dalam Islam. Termasuk ke dalam hal yang dilarang ialah perlakuan dumping dalam berdagang atau berbisnis. Memiliki target sasaran atau tujuan yang lebih tinggi.</p>
<p>Kelima, seorang ekonom muslim harus memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan. Karena para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan dalam mengelola atau mengatur harta kekayaannya contohnya berlaku hemat dalam berbelanja, tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum atau tidak mengerti tentang penggunaannya, dan tidak membelanjakan hartanya ke dalam hal-hal yang diharamkan agama, serta tidak menggunakannya pada hal-hal yang akan merugikan orang lain.</p>
<p>Keenam seorang ekonom muslim harus dapat mengakui adanya kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi. Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.</p>
<p>Itulah beberapa karakteristik ekonom muslim, dimana dalam sistem ekonomi islam baik pelaku maupun aktifitas ekonominya memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni menciptakan keseimbangan hidup dan kesejahteraan ummat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam aplikasimya, keuntungan nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini telah diimplementasikan melalui instrumen lembaga keuangan syari’ah, dibuktikan dengan penyelesaian krisis ekonomi dan pangan dunia, rujukan dasar bagi sistem distribusi pendapatan, dan bahkan telah menjadi model sistem ekonomi dunia yang diakui memiliki berbagai keunggulan yang positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dunia. (HARYATI/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/karakter-ekonom-muslim/">Karakter Ekonom Muslim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran BMT dalam Pemberdayaan UMKM</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/peran-bmt-dalam-pemberdayaan-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Dec 2016 04:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[BMT Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Depokpos]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[kredit umkm]]></category>
		<category><![CDATA[UKM]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9866</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Reni Marlina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan suatu negara&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-bmt-dalam-pemberdayaan-umkm/">Peran BMT dalam Pemberdayaan UMKM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10551" aria-describedby="caption-attachment-10551" style="width: 889px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10551" src="http://res.cloudinary.com/depok-pos/image/upload/v1487485312/sejarah-Baitul-Maal_shekyk.jpg" width="889" height="371" /><figcaption id="caption-attachment-10551" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><em><strong>Oleh: Reni Marlina</strong></em></p>
<p>Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan suatu negara karena salah satu upaya dalam percepatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan perbaikan di sektor keuangan melalui perluasan akses dalam penyediaan pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tak bisa kita pungkiri bila pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberbagai penjuru nusantara, kini telah memberikan peranan yang cukup besar dalam membangun perekonomian nasional. Pertumbuhannya yang semakin pesat dan besarnya hasil usaha yang disumbangkan ke tiap-tiap daerah, menjadikan UMKM sebagai salah satu tiang penyangga kestabilan ekonomi daerah maupun perekonomian nasional.</p>
<p>Sehingga tidak heran bila belakangan ini pemerintah mulai gencar melakukan pembinaan dan pemberdayaan khusus guna mendukung perkembangan UMKM di seluruh Indonesia. Tercatat, 96% UMKM di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2008-2009. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.</p>
<p>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 % dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun.</p>
<p>Salah satunya seperti pemberdayaan UMKM yaitu diwujudkan dengan kehadiran Baitul Maal wa-Tamwil (BMT). BMT atau baitul maal wa tamwil merupakan padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu. Baitul mall berfungsi menampung dan menyalurkan dana berupa zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dan mentasrufkan sesuai amanah. Sedangkan baitul tamwil adalah pengembangan usaha-usaha produktif investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil serta mendorong kegiatan menabung dalam menunjang ekonomi. dalam suatu wilayah pada dasarnya merupakan jawaban atas belum “terjamah” dan terjangkaunya masyarakat lapis bawah (wong cilik atau masyarakat miskin) oleh berbagai lembaga keuangan perbankan. Keberadaan BMT merupakan tantangan tersendiri bagi umat Islam terutama bagi para pemimpin umat dan praktisi perbankan Islam, untuk mampu menunjukan kualitas dan profesionalisme BMT dalam memenuhi aspirasi dan tuntutan umat yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian, sehingga keberhasilan BMT dalam merealisasikan tuntutan umat, pada gilirannya akan memposisikan BMT sebagai sebuah lembaga keuangan Islam yang capable dan credible.Untuk itu, upaya dan peran BMT dalam meningkatkan posisi ekonomi rakyat harus menunjukan performancenya dalam kapasitasnya sebagai sebuah lembaga keuangan yang memiliki kemampuan untuk berperan dan sebagai alternatif bagi masyarakat dalam kerjasama usaha dan bermitra bisnis.</p>
<p>Oleh karena itu BMT sebagai lembaga keuangan non bank yang beroperasi pada level paling bawah berperan aktif dan maksimal untuk ikut menggerakan dan memberdayakan ekonomi rakyat. Ada tiga peran yang dimainkan BMT dalam membantu memberdayakan ekonomi rakyat dan sosialisasi sistem syariah secara bersama yaitu;</p>
<p>1. Sektor finansial, yaitu dengan cara memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pengusaha kecil dengan konsep syariah, serta mengaktifkan nasabah yang surplus dana untuk menabung.</p>
<p>2. Sektor riil, dengan pola binaan terhadap para pengusaha kecil manajemen, teknis pemasaran dan lainnya untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas, sehingga para pelaku ekonomi tersebut mampu memberikan konstribusi laba yang proporsional untuk ukuran bisnis.</p>
<p>3. Sektor religious, dengan bentuk ajakan dan himbauan terhadap umat Islam untuk aktif membayar zakat dan mengamalkan infaq dan sadaqah, kemudian BMT menyalurkan ZIS pada yang berhak serta memberi fasilitas pembiayaan Qardul Hasan (pinjaman lunak tampa beban biaya).</p>
<p>Dengan demikian, Peran strategis yang ditunjukan BMT sebagai alternatif wadah simpan pinjam dan bermitra kerja, telah mampu menumbuhkan respon positif baik secara moril maupun material. Kepercayaan yang telah ada, dinyatakan dengan realitas dana yang telah dipercayakan BMT kepada para pengusaha kecil seperti UMKM untuk dikelola dalam rangka membantu dan meningkatkan produktivitas para usaha mikro tersebut. Berpijak dari berbagai peran dan keberhasilan BMT dalam pemberdayaan perekonomian umat bahwa secara ekonomi dan keuangan, BMT layak diperhitungkan dan signifikan dalam meningkatkan ekonomi rakyat. Alternatif (pilihan) menjadikan BMT sebagai sebuah lembaga keuangan terpercaya, dalam arus perekonomian modern, makin terbuka bagi umat Islam. (Reni Marlina)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-bmt-dalam-pemberdayaan-umkm/">Peran BMT dalam Pemberdayaan UMKM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2016 05:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9261</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Azzam Mutashim Billah Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/">Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9262" aria-describedby="caption-attachment-9262" style="width: 620px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/momentum-satukan-industri-keuangan-syariah-3um-jpg/"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9262" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAdllFVXhrVUE5dDQ.jpg" alt="Ilustrasi." width="620" height="413" /></a><figcaption id="caption-attachment-9262" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh: Azzam Mutashim Billah</strong></p>
<p>Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kinerja suatu lembaga keuangan tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan standar yang berlaku secara umum atau belum. Proses ini disebut dengan proses audit, yaitu suatu proses pemeriksaan yang didasarkan pada ketentuan standar yang berlaku. Dimana proses audit ini dilakukan oleh seorang auditor yang memainkan peran penting dalam kredibilitas informasi keuangan suatu perusahaan.</p>
<p>Sedangkan dalam lembaga keuangan Islam (IFIs), proses pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor. Namun auditor yang dimaksud adalah auditor syariah. Dimana proses pengawasannya berdasarkan konsep Islam. Lembaga keuangan Islam (IFIs) tersebar diseluruh negara yang didirikan oleh masyarakat muslim. Meliputi Lembaga keuangan bank, perusahaan asuransi, reksadana atau obligasi syariah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut diatur oleh bank sentral, pejabat yang berwenang di pasar modal dan pihak regulator lainnya.</p>
<p>Bagaimanapun, sebagai IFI, Bank Islam harus menampilkan nilai-nilai Islam dalam segala aspek terutama di hadapan Stakeholders. Semua Perusahaan Islam terutama IFI perlu mempunyai model tata kelola dan strategi yang tepat yang akan mendorong implementasi tata kelola yang kuat dan efektif dalam lingkungan Islam. bank syariah mempunyai stakeholder seperti Investor, pemegang saham, kreditor, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Masing-masing dari mereka mempunyai ketertarikan yang kuat dan memandang Bank Syariah secara konsisten akan menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Salah satu cara untuk menjaga ketertarikan para stakeholder adalah dengan memastikan operasi dan jasa Bank Syariah benar-benar sesuai dengan syariah. (shariah compliant). Untuk melakukan hal tersebut, audit syariah telah diberlakukan untuk memastikan bahwa Bank Syariah bisa menerapkan tata kelola syariah dan pada waktu yang sama akan meningkatkan kepercayaan dari stakeholder.</p>
<p>Berdasarkan dengan Shariah Governance Framework (SGF), yang diperkenalkan oleh BNM pada tahun 2010, audit syariah didefinisikan dalam paragraph 7.7, sebagai berikut:</p>
<p>“penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, untuk memberikan penilaian dan assurance yang objektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki kadar kepatuhan dari operasi bisnis LKS, dengan tujuan utamanya menjamin Sistem Internal control yang efektif untuk kepatuhan Syariah.” (BNM; p.23).</p>
<p>Walaupun Auditing Syariah ini penting, masih sedikit pemahaman bagaimana untuk melatih dan menjaga auditor syariah yang qualified yang dapat melakukan kinerja dengan efektif dan efisien. Satu pedoman yang terkenal adalam dari SGFdi negara tersebut (Malaysia), bahwa audit syariah akan dilakukan oleh Auditor Internal dari LKS yang mempunyai pengetahuan syariah dan pelatihan yang cukup. Maksudnya adalah SGF menyarankan bahwa kompetensi yang harus dimiliki auditor syariah adalah seperti auditor internal, namun ditambah dengan pelatihan tentang syariah. Akan tetapi saat ini masih sangat minim sekali pelatihan – pelatihan terkait audit syariah yang diadakan lembaga – lembaga pelatihan, yang menyebabkan kompetensi seorang auditor syariah masih sangat sedikit yang memiliki kompetensi yang diharapkan dan sesuai dengan standar yang berlaku di Malaysia.</p>
<p>Kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai dimensi perilaku yang terkait dengan kinerja pekerjaan yang unggul di mana orang-orang tertentu melakukan lebih baik daripada yang lain. Selain itu, kompetensi juga terkait dengan keterampilan teknis (technical skill), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) untuk melakukan pekerjaan terutama pekerjaan profesional. Selain itu, kompetensi dapat umum atau organisasi tertentu.Kompetensi organisasi tertentu mengacu pada kompetensi yang berkaitan dengan peran manajerial tertentu; daftar kompetensi universal untuk manajemen puncak sebaik kompetensi supra (seperti perencanaan dan pengorganisasian).</p>
<p>Elaborasi lain yang menarik dari definisi kompetensi dibahas oleh Hoffmann, Consulting dan kajian Waverly (1999) di mana mereka berpendapat bahwa istilah tersebut dipandang secara berbeda oleh para profesional yang berbeda seperti psikolog, ahli teori manajemen, manajer sumber daya manusia, pendidik atau bahkan politisi. Kata kerja yang sama juga dapat dinilai dalam bentuk kinerja yang bisa diamati atau output proses belajar, sebagai standar atau kualitas hasil atau hanya mengacu pada atribut individu seperti pengetahuan, keterampilan atau kemampuan yaitu berfokus pada masukan dari input agar mereka untuk menghasilkan kinerja yang kompeten.</p>
<p>Sementara studi di Australia dan AS terkonsentrasi pada aspek manusia dari kompetensi, yang jauh kemudian dikaji oleh Drejer (2001) yang melihat kompetensi dalam empat (4) aspek yang berbeda yaitu kompetensi dalam bentuk teknologi yaitu mengacu pada alat fisik; manusia sebagai titik fokus untuk pengembangan kompetensi dan menggunakan alat-alat; organisasi sebagai mana sistem manajemen yang ditentukan di mana individu beroperasi dan budaya organisasi informal perusahaan.</p>
<p>Oleh karena itu, berdasarkan berbagai definisi, kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan atau ekspektasi seseorang untuk melakukan tugas tertentu dalam suatu organisasi dengan baik sebagaimana kemampuan bagian organisasi tertentu melalui alat atau sistem mereka, melakukan fungsi tertentu untuk memastikan operasi organisasi berjalan secara terus-menerus (continue). Kaitannya dengan kompetensi syariah auditor, tentu ada kompetensi audit syariah yang spesifik yang perlu dikuasai oleh auditor untuk memastikan kinerja maksimum yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan bank</p>
<p>Kompetensi untuk Audit Profesional menyatakan bahwa auditor perlu memiliki pendidikan formal Audit (pengetahuan / knowledge) (IES 2), keterampilan profesional (IES 3) dan mampu menerapkan nilai-nilai profesional, etika dan sikap terhadap situasi dan organisasi (IES 4) yang berbeda. Berdasarkan pedoman ini, disarankan agar kompetensi merupakan kombinasi dari atribut yang relevan seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap (IFAC 2014). Ketiga unsur ini merupakan dasar untuk mengukur kompetensi umum auditor.</p>
<p>The IIA Research Foundation (IIARF), yang merupakan bagian dari Institute of Internal Auditor yang mengatur profesi audit internal di seluruh dunia juga telah melakukan penelitian yang komprehensif di tahun 2011-2013 untuk memperoleh pandangan stakeholder mengenai kompetensi audit internal. Kompetensi dari penelitian ini mengungkapkan dua (2) perspektif yang berbeda yaitu kompetensi dinilai lebih tinggi (higher rating) atau lebih rendah (lower rating) dan kompetensi menunjukkan kesenjangan terbesar antara stakeholder dan auditor internal. Ditemukan bahwa peringkat yang lebih tinggi (higher rating) untuk komponen kompetensi dimana etika, kerahasiaan, objektivitas dan profesionalisme sebagai lawan untuk penilaian yang lebih rendah (lower rating) yaitu keterampilan negosiasi, analisis proses bisnis dan pengumpulan data dan alat analisis dan teknik. Di sisi lain, aspek di mana para pemangku kepentingan memberi auditor internal rating secara signifikan lebih rendah dari auditor internal sendiri telah memahami sifat dari bisnis, analisis proses bisnis dan keterampilan memecahkan masalah. Hal ini cukup menarik untuk melihat bahwa di beberapa daerah menjukkan persepsi tentang keseluruhan kinerja auditor internal, para pemangku kepentingan melihat kinerja audit internal lebih tinggi dari auditor internal sendiri (IIARF, 2013).</p>
<p>Ada kebutuhan untuk supply yang cukup dari sumber daya manusia yang kompeten untuk memastikan keaslian produk dan jasa LKS (Laldin, 2011) . Masalah Competency dilihat dari pandangan dunia Islam digambarkan oleh Laldin (2011) bahwa kebutuhan untuk menjamin ketersediaan SDM dalam bentuk manajemen SDM untuk menghasilkan officer kompeten dan Ahli Syariah sangat penting untuk menjadi ujung tombak inovasi produk dan jasa keuangan Islam.</p>
<p>Pendekatan holistik untuk kompetensi sumber daya manusia sebagai dasar keterampilan yang yang mebedakan antara industri jasa keuangan syariah dan konvensional dilakukan oleh Natt, Al-Habshi dan Zainal (2009). Temuan mereka mengungkap adanya standar yang berbeda dalam hal program pelatihan; efektivitas program pelatihan yang diukur dengan Indikator Kinerja Kunci Individu Karyawan &#8216;(individuals’ employee key performance indicators (KPI)); anggota baru dari lembaga yang berbeda memerlukan batasan yang berbeda dari keterampilan umum atau khusus atau kompetensi dan Prusahaan mempunyai preferensi yang berbeda ketika merekrut staf baru mulai dari disiplin khusus seperti perbankan dan keuangan sampai disiplin yang lebih luas seperti ekonomi atau sumber daya manusia. Sebagai pelatihan IFI ini tampaknya didorong untuk mencapai masing-masing institusi, sangat disarankan bahwa LKS (IFS) menetapkan standar industry yang luas pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.</p>
<p>Selain itu, ada tantangan untuk lulusan akuntansi masa depan untuk memahami penerapan standar yang berbeda di dunia akuntansi Islam sebagaimana standar yang berbeda telah diadopsi secara berbeda oleh negara-negara Muslim yang berbeda. Misalnya, studi oleh El Razik (2009) menunjukkan bahwa budaya dan lingkungan bisnis memberi pengaruh pada pilihan standar akuntansi di negara-negara Muslim. Oleh karena itu, dalam rangka untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang perbankan syariah, kita harapkan lulusan dari Malaysia juga memahami Standar Akuntansi Internasional serta standar yang diadopsi oleh negara-negara Muslim lain jika mereka ingin bekerja di negara lain selain Malaysia. Untuk memenuhi peningkatan permintaan ini untuk tenaga kerja, institusi pendidikan tinggi dan IFI didesak untuk memulai program dan pelatihan baru bagi bank syariah.</p>
<p>Sebuah penelitian lokal yang berfokus pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di industri perbankan syariah (IB) dalam rangka meningkatkan kompetensi staf dilakukan oleh Dewa dan Zakaria pada tahun 2012. Studi mereka mengusulkan penekanan dilakukan pada peningkatan pengetahuan Syariah praktisi yang berkaitan dengan pekerjaan di mana mereka berada. Mereka juga menyimpulkan bahwa karyawan terlatih yang pembangunan karirrnya secara efektif dikelola oleh perusahaan cenderung untuk menunjukkan tingkat komitmen yang tinggi, fleksibilitas, multiskills yang tidak berubah dan menghasilkan kontribusi signifikan terhadap kualitas layanan yang ditawarkan bank.</p>
<p>Cheng, Liu dan Chien (2009) dalam penelitian longitudinal mereka pada SDM dan kualitas audit, mengungkapkan bahwa investasi yang lebih tinggi dalam SDM sebanding dengan tingkat kualitas auditor yang lebih tinggi. Shafii, Salleh dan Shahwan (2010) juga menekankan bahwa audit yang sukses tergantung pada kekuatan sumber daya manusia seperti memiliki keahlian yang kompeten dan kredibel untuk mengatur rencana kerja dan meninjau hasilnya. Ada juga kebutuhan yang kuat untuk pelatihan yang tepat pada konsep Syariah karena sebagian besar petugas bank yang dilatih dari latar belakang konvensional, sehingga mereka tidak mengerti bagaimana menerapkan konsep syariah dan menyebabkan risiko memberikan penjelasan yang salah pada produk perbankan kepada pelanggan mereka (Abdul Rahman, 2006). Oleh karena itu, ada tantangan tersendiri bagi para sarjana dan akademisi untuk memastikan para lulusan akuntansi sekarang maupun masa depan memiliki pengetahuan syariah yang baik sebelum mereka terjun dalam dunia kerja. Argumen ini didukung oleh survei PwC tahun 2011. Abdul Rahman (2006) yang menyarankan kebutuhan untuk memperluas bakat-bakat dengan pengetahuan dan kompetensi audit syariah. Oleh karena itu, temuan empiris sebelumnya tampaknya menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk mengintegrasikan Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum yang ditawarkan kepada mahasiswa akuntansi.</p>
<p>Studi kasus longitudinal empiris yang lain disajikan oleh Hussain dan Parker (nd) pada isu pemilihan dan pelatihan penasihat syariah di Pakistan LKI menemukan bahwa tidak banyak (terbatas) penasihat syariah yang kompeten yang boleh melayani beberapa IFI, bertentangan dengan peraturan perbankan pemerintah, sehingga menciptakan konflik kepentingan. Peran ganda auditor syariah eksternal dan internal yang dilakukan oleh penasihat syariah juga meningkat telah menyebabkan potensi konflik kepentingan di IB. Peneliti merekomendasikan bahwa ada kebutuhan yang sangat bagi pemerintah Pakistan serta sektor swasta untuk berinvestasi pada fasilitas pendidikan dalam rangka memperluas jumlah penasihat syariah berkualitas dan untuk mengembangkan regulasi lebih lanjut untuk mengatur masalah Audit syariah.</p>
<p>Kasim dan Mohd Sanusi (2013) meneliti perspektif praktisi yang terlibat dalam proses audit syariah dari LKS di Malaysia pada isu kualifikasi auditor. Temuan mengungkapkan bahwa hanya 5,9% dari responden yang memenuhi syarat keduanya (kualifikasi syariah dan akuntansi atau audit) (kebanyakan auditor internal dan divisi manajemen syariah) dibandingkan dengan 69%, yang mengaku melakukan audit syariah di LKS di Malaysia. Penelitian lain baru-baru ini yang didukung temuan dilakukan oleh Mahzan dan Yahya (2014) menggunakan survei yang melibatkan 158 auditor internal di IFI yang menawarkan produk IB. Meskipun sebagian besar responden (39%) memiliki 10-20 tahun pengalaman perbankan umum, hanya 6% dari mereka memiliki pengalaman kerja 10-20 tahun di perbankan dan keuangan Islam. Hal ini juga mengkhawatirkan sebagai catatan bahwa penelitian juga mengungkapkan bahwa mayoritas responden yaitu 76% dari auditor internal yang melakukan audit syariah tidak memiliki kualifikasi Perbankan Syariah dan Keuangan Syariah. Situasi ini jelas menunjukkan bagaimana pengembangan sumber daya manusia dalam hal memiliki auditor internal yang lebih kompeten dengan pengetahuan syariah adalah pada tahap kritis. Temuan dari studi baru-baru ini konsisten dengan penelitian sebelumnya bahwa masalah tidak cukup auditor syariah yang kompeten masih belum terselesaikan dan dapat mempengaruhi citra reputasi LKS kepada para pemangku kepentingan Muslim serta pengguna jasa keuangan lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu, auditor internal yang melekat pada LKI tidak hanya harus memiliki keterampilan audit tetapi juga kualifikasi tambahan yaitu pengetahuan syariah khususnya Fiqh Muamalat untuk memastikan pemeriksaan syariah yang luas telah dilakukan dan secara keseluruhan operasi LKS adalah syariah compliant. Yang seharusnya juga di dukung oleh perguruan – perguruan tinggi malasyia dengan menyiapkan sarjana akuntansi yang berkompeten. Yang sangat disayangkan adalah, saat ini, hanya satu universitas lokal di Malaysia menjadikan Audit syariah sebagai bagian dari kurikulum akuntansi yaitu Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). USIM juga memberikan Fiqh Muamalat sebagaimana Audit syariah (Al-Tadqiq Al-Shari&#8217;e) untuk mahasiswa akuntansi mereka.</p>
<p>Meskipun International Islamic University (IIUM) memberikan fondasi yang kuat pada produk keuangan Islam melalui mata kuliah Fiqh Muamalat dan Akuntansi Islam kepada mahasiswwa Akuntansi mereka tetapi tidak ada Audit syariah yang secara khusus diajarkan kepada siswa mereka. Oleh karena itu, kita akan mengharapkan lulusan ini dilengkapi dengan pengetahuan tentang audit dan standar peraturan dalam konsep syariah. Namun demikian, mengingat jumlah sarjana yang dihasilkan oleh USIM kecil dan fakta bahwa tidak semua mahasiswa akuntansi dari USIM tertarik untuk bergabung dengan tenaga kerja perbankan Islam, kita memprediksi bahwa pasar memiliki kekurangan untuk mendapatkan auditor syariah baru. Mengetahui aspek syariah dari operasi IB merupakan prasyarat, tapi itu saja tidak cukup menjadikan seseorang layak disebut sebagai auditor syariah, perlu juga untuk internalisasi konsep syariah dalam kehidupan mereka.</p>
<p>Saat ini, satu-satunya pengetahuan khusus untuk mengembangkan kompetensi syariah auditor adalah dalam bentuk pelatihan di lembaga pelatihan lokal. Beberapa lembaga yang memberikan pelatihan adalah Institute Banking and Finance (IBFIM), International Center for Education in Islamic Finance (INCEIF), Center fo Research and Training (CERT) dan RED-Money (IBFIM 2014; INCEIF 2014; CERT, 2014 &amp; RED-Money, 2014). IBFIM misalnya telah mengembangkan Certified Qualification in Islamic Finance (CQIF) yang terdiri dari tiga (3) tingkatan, yaitu inti, menengah dan tingkat lanjutan. Penilaian akan dilakukan pada akhir setiap tingkat untuk menilai pemahaman dan kemampuan para kandidat untuk mengaitkan/mengimplemntasikan pengetahuan yang diperoleh untuk dipraktikkan di IB (IBFIM 2014).</p>
<p>Dilihat dari apa yang ada dalam kasus-kasus diatas tantangan terbesar seorang auditor syariah adalah memiliki kompentensi yang mumpuni baik dari segi audit secara konvensional dan pemahaman terkait syariah, karna kebutuhan akan seorang auditor syariah yang dapat memahami keduanya masih sangat minim padahal kebutuhan akan auditor syariah yang berkompeten sangat dibutuhkan di malaysia. Dan harapannya universitas universitas yang ada di Malaysia dapat membuat kurikulum khusus terkait auditor syariah mengingat saat ini hanya ada satu universitas yang ada, yang harapannya apabila seluruh universitas yang ada di malaysia memiliki kurikulum khusus terkait auditor syariah maka kedepannya sarjana-sarjana lulusan universitas tersebut bisa menjadi auditor syariah yang berkompeten dibidangnya dan memberikan kontribusi untuk perkembangan auditor syariah.</p>
<p><strong>Azzam Mu’tashim Billah</strong>, Mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI(semester VII), Depok, . Awardee of EKSPAD SEBI.</p>
<p><em>Referensi :</em><br />
<em> Competency of Shariah Auditors in Malaysia: Issues and Challenges. Nor Aishah Mohd Alia, Zakiah Muhammadun Mohamedb, Shahida Shahimib,Zurina Shafiic.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tantangan-auditor-syariah-di-malaysia/">Tantangan Auditor Syariah di Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2016 06:53:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Thio Harbinadli Afflanda Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai negara ditengah krisis ekonomi dan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/">Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9191" aria-describedby="caption-attachment-9191" style="width: 462px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/islamic-banking-jpg/"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9191" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcARnlhbDNHY214aE0.jpg" alt="Ilustrasi." width="462" height="308" /></a><figcaption id="caption-attachment-9191" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh: Thio Harbinadli Afflanda</strong></p>
<p>Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai negara ditengah krisis ekonomi dan keuangan, menjadikan ekonomi islam sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Khususnya dalam sektor perbankan syariah di Indonesia, sebagaimana yang dikemukakan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam acara Indonesia Shari&#8217;a Economic Festival (ISEF) (27/10/16) di Surabaya, bahwa perbankan syariah tumbuh 17,1 persen pada periode 2008-2011, lalu 13,8 persen pada periode 2011-2014 dan 7,96 persen di semester pertama tahun 2015. Diikuti dengan telah disahkannya 19 lembaga amil zakat nasional, 33 tingkat provinsi dan 240 lembaga amil zakat tingkat daerah.</p>
<p>Namun di setiap lini dari sektor bisnis dan keuangan, selalu dibutuhkan adanya pengawasan dan pemeriksaan, guna mengetahui apakah kinerja suatu entitas sesuai dengan peraturan dan sebagai suatu acuan dalam pengambilan keputusan. Khususnya dalam entitas keuangan dan bisnis syariah, telah hadiraudit syariah yang berperan dalam fungsi pemeriksaan.</p>
<p>Audit adalah suatu pemeriksaan atau sebuah evaluasi sistematis terhadap sistem, proses, dan produk yang telah berlangsung dalam sebuah entitas atau organisasi. Maka audit syariah yaitu proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap sistem, proses, produk dalam sebuah entitas syariah.Audit syariah lahir sebagai sebuah proses yang mengevaluasi kepatuhan operasional dan aktivitas keuangan syariah berdasarkan hukum syartiat islam.Audit syariah telah hadir pada tahun 1980-an dimana pada masa tersebut munculnya suatu permintaan atas sebuah fungsi audit yang berlandaskan prinsip islam. Begitupula dalam sejarah islam, telah hadir lembaga hisbah yang memiliki fungsi sebagai auditor.</p>
<p>Landasan hukum syariah dari pelaksanaan audit syariah terdapat dalam alqur’an QS. Al Hujurat [49]: 6 yang artinya:<br />
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.&#8221;</p>
<p>Ayat ini menjelaskan betapa pentingnya pemeriksaan secara detail dan menyeluruh terhadap suatu informasi karena bisa menjadi penyebab timbulnya musibah atau bencana apabila tidak diproses dengan benar. Dalam cakupan audit syariah, pemeriksaan atau audit laporan keuangan serta menjadi sangat penting, karena dapat menjadi sumber bencana ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola dengan benar.</p>
<p>Tujuan utama audit syariah adalah untuk membuat dan menyatakan opini atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen perusahaan, dalam seluruh aspek telah sesuai dengan prinsip dan hukum syariah, standar AAOIFI, dan standar akuntansi nasional. Maka audit dalam Lembaga Keuangan Syariah tidak terbatas hanya pada peraturan umum audit keuangan tetapi juga pandangan hukum syariah.</p>
<p>Audit syariah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan audit konvensional. Sebagai contoh, dalam audit perbankan syariah, menurut Ameer Rashid (2015) Peran dan tanggung jawab auditor di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) jauh lebih luas dari auditor konvensional dalam kaitannya dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya. Begitupula menurut (Yaacob &amp; Donglah, 2012), cakupan ruang lingkup audit syariah berkaitan dengan “social behavior” (perilaku social) dan kualitas kinerja organisasi serta hubungannya dengan stakeholder.</p>
<p>Tantangan terbesar dalam audit syariah setidaknya ada 4 poin utama yang menjadi kendala terbesar dalam penerapan audit yang berlandaskan hukum syariah, yaitu ruang lingkup audit syariah, kualifikasi, kerangka kerja, dan independensi.</p>
<p>Ruang lingkup pemeriksaan dalam suatu audit syariah mencakup empat hal yaitu, audit atas laporan keuangan, aspek-aspek operasional bank syariah, struktur organisasi dan personil manajemen serta sistem teknologi dan informasi.</p>
<p>Laporan Auditor atas audit laporan keuangan LKS, integritas dan kewajaran informasinya harus terjamin secara independen. Audit atas laporan keuangan bertujuan agar auditor dapat menyatakan suatu pendapat atau opini berkenaan dengan apakah laporan disusun dalam segala aspek material, sesuai dengan susunan kerangka pelaporan keuangan. Audit atas laporan keuangan mengevaluasi dan memeriksa bukti aktivitas keuangan suatu LKS sehingga untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara kinerja manajemen dan peraturan serta kriteria yang telah dijadikan standar.</p>
<p>Dalam kualifikasi auditor syariah, menurut Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam standarnya, seorang auditor syariah diharuskan memiliki kualifikasi khusus, yaitu selain menguasai pengetahuan bidang akuntansi dan proses audit, juga harus menguasai prinsip dan hukum islam khususnya prinsip dan hukum Muamalah. Namun, berdasarkan penelitian (Kasim, Ibrahim, Hameed, &amp; Sulaiman, 2009) dari responden auditor syariah hanya 5,9 % dari responden memenuhi kedua kualifikasi (akuntansi/auditing dan syariah) tersebut. Hal ini menjadi tantangan kedepan bagi para praktisi keuangan islam.</p>
<p>Menjawab tantangan tersebut, sejak tahun 2008 AAOIFI menyelenggarakan training untuk meningkatkan kinerja praktisi keuangan islam yaitu Certified Islamic Professional Accountant (Islamic accounting) dan Certified Sharīʿah Advisor and Auditor (Sharīʿah supervisory). Di Indonesia sejak 18 Mei 2016 telah hadir Lembaga Ser‎tifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS).</p>
<p>Dalam hal pertanggungjawaban, auditor syariah tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien atau stakeholder, seorang auditor syariah juga memiliki tanggung jawab kepada Allah SWT. Karena LKS berkewajiban dalam mematuhi etika dan nilai islam, serta prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Maka seorang auditor syariah harus memiliki akhlak mulia, jujur, disiplin dan independen.</p>
<p>Dapat disimpulkan bahwa dalam pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah permintaan akan auditor syariah meningkat karena pentingnya sudit dalam Lembaga Keuangan Syariah. Maka para calon praktisi syariah harus berusaha dalam memenuhi kualifikasi yaitu pemahaman akan akuntansi, fiqh muamalah, prosedur audit, dan independensi. Agar auditor syariah dapat menjawab luasnya tantangan ekonomi syriah dan gllobal di masa depan.<br />
Wallahu A’lam Bish-Showab</p>
<p><em>Referensi:</em><br />
<em> Review Jurnal:</em><br />
<em> Radiah Othman Rashid Ameer , (2015),&#8221;Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial institutions&#8221;, Jurnal , Vol. 31 Iss 2 pp. 201 &#8211; 213</em><br />
<em> Khan, Tahrim Noor, June 2015, “Enchancing Islamic Financial Brand: Shari’ah Board Theoretical Conceptual Famework” Journal. June 2015, Vol. 3, No. 1, pp. 62-72.</em><br />
<em> Referensi tambahan:</em><br />
<em> Sepky Mardian, Qonita Mardiyah, April 2015, “Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia” Jurnal. April 2015, Vol. VIII, No.1, p-ISSN:1979-858x</em><br />
<em> Minarni, Juli 2013, “KONSEP PENGAWASAN, KERANGKA AUDIT SYARIAH, NGKA AUDIT SYARIAH, DAN TATA KELOLA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN TATA KELOLA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH” Jurnal. Juli 2013, Vol. VII No.1</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/luasnya-tantangan-dan-ruang-lingkup-audit-syariah/">Luasnya Tantangan dan Ruang Lingkup Audit Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meningkatkan Brand Keuangan Syariah di Indonesia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/meningkatkan-brand-keuangan-syariah-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2016 19:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9176</guid>

					<description><![CDATA[<p>(oleh Agung Setiabudi, mahasiswa STEI SEBI) Lembaga perbankan Islam mengalami perkembangan yang amat pesat dengan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/meningkatkan-brand-keuangan-syariah-di-indonesia/">Meningkatkan Brand Keuangan Syariah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9178" aria-describedby="caption-attachment-9178" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/lembaga_keuangan_mikro_syariah-jpg/"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9178 size-full" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAY19BUWZGRXBORjQ.jpg" alt="lembaga_keuangan_mikro_syariah.jpg" width="700" height="390" /></a><figcaption id="caption-attachment-9178" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p><strong><em>(oleh Agung Setiabudi, mahasiswa STEI SEBI)</em></strong></p>
<p>Lembaga perbankan Islam mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan social bagi Negara-negara anggota dan masyarakat Muslim pada umumnya. Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam ini karena Bank Islam memiliki keistimewaan, salah satu yang utama adalah berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan bank Islam mampu tampil sebagai alternative pengganti sistem bunga yang selama ini hukumnya (halal atau haram) masih diragukan oleh masyarakat Muslim. Market share perbankan syariah saat ini masih berada pada kisaran 5% dari pangsa pasar nasional. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat secara umum masih rendah terhadap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), diantaranya terhadap kepatuhan syariah (shariah compliance) LKS. Kepatuhan syariah merupakan pilar utama dan pembeda LKS dengan lembaga keuangan konvensional. Masih terdapat adanya keraguan masyarakat terhadap kepatuhan syariah di bank syariah.</p>
<p>Beberapa waktu silam di Jakarta, tanggal 11 Maret 2016, Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), Thomson Reutures, dan General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI) meluncurkan Islamic Finance Report Country Report for Indonesia dengan thema ‘Prospect for Exponential Growth’. Report ini didesain bagi menyediakan analisis secara rinci dan wawasan utama pengembangan keuangan syariah di Indonesia serta potensi besar perkembangan yang bisa ditawarkan oleh negara. Report ini meng-highlight bagaimana Indonesia, sebagai negara besar dengan mayoritas Muslim hampir 95% dari 220 juta total penduduk, memiliki sumber daya alam yang melimpah dan lokasi geograpis yang strategis, menawarkan potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi dan berbagai peluang bagi industri keuangan syariah. Berbeda dengan negara-negara lain, industri keuangan syariah di Indonesia sebagian besar dibangun atas inisiatif masyarakat (community based initiatives). Dengan kata lain, inisiasi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia dilakukan melalui bottom-up approach bukan top-down approach. Keinginan tersebut muncul dari masyarakat lalu diakomodasi oleh pemerintah, bukan sebaliknya. Namun, setidaknya hal tersebut membawa kesan positif dengan memunculkan berbagai pengembangan fitur unik seperti kehadiran BPR syariah, sukuk ritel, dana haji dan berbagai inisiatif keuangan sosial yang inovatif lainnya.</p>
<p>Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan, dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha ekonomi produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Usaha ini begitu banyak berkembang bahkan terbukti sanggup melewati masa krisis ekonomi yang terjadi di haun 1998 sekaligus menyerap banyak tenaga kerja. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Selama terjadinya krisis, bank syariah, yang baru diakui berdirinya pada tahun 1992 menyusul diundangkannya UU No.7 tahun 1992 yang kemudian direvisi dengan UU No.10 tahun 1998 berhasil melewati masa-masa krisis tersebut dan dinilai sehat sementara banyak bank konvensional yang berguguran. Sejak saat itu, perkembangan bank syariah dan lembaga keuangan non bank tumbuh secara pesat seiring dengan pencanangan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional oleh Majelis Ulama Indonesia yang diikuti oleh Gerakan Ekonomi Syariah Daerah di seluruh provinsi.</p>
<p>Fakta lain menunjukkan bahwa industry kecil di Indonesia mencapai 90,36% dan dari jumlah tersebut hanya sedikit yang mampu ditangani oleh bank. Pemenuhan modal mereka berasal dari sumber lain termasuk rentenir dan perorangan lainnya dengan bunga yang cukup besar. Menghadapi situasi tersebut, jelas dibutuhkan sistem keuangan alternative yang dapat melayani kebutuhan mereka, sistem keuangan tersebut sebenarnya sudah ada dan berkembang di masyarakat tetapi selama ini posisinya berada diluar sistem yang telah ada sebelumnya, sistem keuangan tersebut adalah keuangan mikro. Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok besar, yaitu :<br />
1. Lembaga keuangan mikro perbankan, mengacu dan diatur dalam UU Perbankan No.10 tahun 1998.<br />
(LKM ini seperti BRI Unit atau BPRS)<br />
2. Lembaga keuangan mikro koperasi, mengacu dan diatur dalam UU No.17 tahun 2012.<br />
(LKM ini seperti Baitul Mal wattamwil yang disingkat BMT)<br />
3. Lembaga keuangan mikro bukan perbankan dan koperasi, mengacu dan diatur dalam UU No.1 tahun 2013.<br />
(LKM ini seperti Usaha Mikro Kecil Menengah yang disingkat UMKM)</p>
<p>Dalam UU No.1 tahun 2013 disebutkan bahwa lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut perlu dikembangkan karena telah banyak membantu peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah. <strong>(<em>Agung Setiabudi)</em></strong></p>
<p><em>Opini ini dibuat dan dikutip dengan sumber dari jurnal,</em><br />
<em> Tahreem Noor Khan1, “Enhancing Islamic Financial Brand: Sharīʿah Board Theoretical Conceptual Framework”, Journal of Islamic Banking and Finance June 2015, Vol. 3, No. 1, pp. 62-7</em><br />
<em> Qonita Mardiyah, Sepky Mardian, “Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia”, AKUNTABILITAS Vol. VIII, No. 1, April 2015.</em></p>
<p><a href="http://www.depokpos.com/untitled-1-jpg-7/"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-9177 alignleft" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcARjQtdGhURFJGNHc.jpg" alt="Untitled-1.jpg" width="172" height="221" /></a>Agung Setiabudi adalah mahasiswa aktif di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, depok. Semester 7 program studi Akuntansi Syariah. Lahir di Garut, 01 januari 1994. Alamat Facebook : Raden Agung Alfatih, Instagram : Asdhi_alfatih, alamat email : asdhi07@gmail.com. Penerima beasiswa Excellent Sekolah Peradaban Alkamil, dan juga aktif sebagai ketua organisasi Akademi Pemuda Islam (API) di Bandung.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/meningkatkan-brand-keuangan-syariah-di-indonesia/">Meningkatkan Brand Keuangan Syariah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
