<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lembaga keuangan syariah Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/lembaga-keuangan-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/lembaga-keuangan-syariah/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Jul 2017 06:41:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>lembaga keuangan syariah Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/lembaga-keuangan-syariah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2017 06:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13310" aria-describedby="caption-attachment-13310" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-13310" src="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1499928021/takaful_microtakaful_yuvs1w.jpg" alt="" width="600" height="379" /><figcaption id="caption-attachment-13310" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Foto: takmin.net)</figcaption></figure>
<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Bank Dunia pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri merupakan rumah peduduk muslim terbesar di dunia, hampir setengah atau 43,3 persen dari penduduknya hidup dalam kemiskinan. Berjuang untuk bertahan hidup dengan kurang dari US $2 per hari.</p>
<p>Menanggapi fenomena kemiskinan tersebut, terdapat jenis tertentu dari sebuah lembaga asuransi yang dikembangkan untuk melindungi orang miskin yaitu bentuk syari&#8217;ah-compliant dari asuransi mikro yang dikenal sebagai microtakaful. Microtakaful adalah alternatif islam untuk asuransi mikro konvensional. Seperti mikro konvensional, microtakaful adalah mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syari’ah terhadap konsekuensi keuangan dari kematian dan penyakit kepada orang miskin dengan biaya yang terjangkau. Microtakaful direkomendasikan sebagai salah satu sarana dalam pengentaskan kemiskinan yang universal atau bahkan memberikan perlindungan sosial yang efektif kepada masyarakat miskin.</p>
<p>Oleh karena itu, semua produk takaful, misalnya takaful keluarga dan takaful umum dapat disampaikan kepada orang miskin dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin. Minimal memiliki 3 modifikasi yang diantaranya &#8211; produk harus sederhana, mudah dipahami dan premi terjangkau. Microtakaful juga membutuhkan keterlibatan operator takaful, subsidi pemerintah, dana zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor secara keberlanjutan. Dukungan dari operator takaful utama bisa datang dalam bentuk keahlian teknis dan bantuan keuangan.</p>
<p>Skema microtakaful pertama didirikan pada tahun 1997 di Lebanon, dan kini produk microtakaful telah dikembangkan di negara-negara seperti Bahrain, Bangladesh, Indonesia, Yordania, Malaysia, Maroko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Somalia dan Sudan &#8211; negara di mana sektor takaful sudah mapan.</p>
<p>Adapun kerangka kerja konseptual untuk microtakaful sebagai strategi menuju pengentasan kemiskinan terdiri dari partisipasi empat eleman.</p>
<p>Pertama, Partisipasi Pemerintah : Pemerintah harus memainkan peran penting dalam mendorong operator takaful untuk merancang skema microtakaful kepada orang miskin. Dimana pemerintah harus memfasilitasi link ke organisasi pendukung yang sesuai seperti lembaga zakat dan wakaf, serta lembaga donor internasional. Skema microtakaful juga harus memiliki unsur perlindungan sosial, dimana pemerintah memberikan kebijakan terhadap penyediaan subsidi kontribusi untuk orang miskin yang tidak mampu. Misalnya pembentukan dana intervensi, dimana dana itu didanai langsung dari anggaran tahunan pemerintah. Dana pemerintah tersebut berperan untuk membayar premi penuh atau sebagian subsidi, sementara risiko ditanggung oleh operator takaful atau lembaga microtakaful.</p>
<p>Kedua, Operator Microtakaful atau lembaga microtakaful : Operator takaful harus mampu memberikan keahlian aktuaria dan teknis dalam merancang dan mengembangkan skema microtakaful.</p>
<p>Ketiga, Dana Zakat, lembaga donor dan LSM : Fundamental dasar yang mendasari konsep microtakaful sangat mirip dengan prinsip-prinsip lembaga sosial yang peduli terhadap sesama, terutama mereka yang rentan. Seperti pemerintah, lembaga-lembaga zakat, lembaga donor dan LSM memberikan bantuan, seperti dalam bentuk pembayaran tunai, atau bantuan teknis. Lembaga zakat memainkan peran penting sebagai instrumen pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Pemanfaatan dana zakat melalui subsidi kontribusi bisa menjadi program untuk mendistribusikan kekayaan di antara penerima manfaat sah zakat. Keterlibatan donor (organisasi internasional dan LSM) dalam pendanaan microtakaful harus diprioritaskan untuk mendanai biaya awal, penelitian dan pengembangan, daripada subsidi premi. Organisasi lokal seperti LSM berbasis masyarakat menyediakan saluran yang efektif dalam menjangkau jauh ke dalam masyarakat lokal. LSM bisa memainkan peran yang lebih kolaboratif dengan membantu dalam riset pasar dan untuk melakukan kampanye kesadaran tentang microtakaful di tingkat lokal.</p>
<p>Keempat, Peserta Microtakaful : sama seperti di Takaful, peserta memberikan kontribusi untuk klaim yang dibayar, dan setiap surplus kemudian dikembalikan kepada anggota dalam beberapa bentuk perangkat berbagi. Microtakaful juga mengadopsi konsep tabarru (sumbangan) dengan maksud untuk membantu peserta lain menghadapi kesulitan.</p>
<p>Microtakaful Model Usulan Seperti yang telah disebutkan diatas, adalah program asuransi non-profit berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, di mana keuntungan bukanlah tujuan operasional. Ini adalah model terpadu yang melibatkan partisipasi pemerintah, operator takaful atau lembaga microtakaful, dana zakat, lembaga donor dan LSM dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan non bank berbasis syariah. (Nuraini/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2016 06:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9238" aria-describedby="caption-attachment-9238" style="width: 673px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/perbankan-syariah-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9238" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAeEQwQWxyejlFWDA.jpg" alt="Ilustrasi." width="673" height="373" /></a><figcaption id="caption-attachment-9238" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan kegiatan bermuamalah, bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun instansi-instansi yang ber- (syariah), seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, danLembaga keuangan Islamlainya, yang memiliki unsur-unsur untuk mempromosikan konservatisme dengan melarang berbagai instrumen dan transaksi termasuk yang mengandung unsur riba (bunga) atau unsur ketidakpastian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar). Para pendukung keuangan Islam berpendapat bahwa lembaga keuangan Islam (IFI) memiliki ketahanan keuangan danstabilitas karena bank syariah harus taat Syariah (Hukum Islam), selain proses audit konvensional yang dilakukan dalam organisasi bisnis lainnya.</p>
<p>Bisnis akan terus bersaing dan berkembang bagaimanapun, dapat diakui bahwa sementara ini mungkin benar, industri keuangan Islam tertinggal dalam kedewasaan dan kecanggihan dalam pengawasan, audit dan manajemen risiko . Secara khusus, risiko yang timbul dari ketidakmampuan auditor mengekspos banksyariah untuk potensi kerugian. Misalnya, masalah pengendalian internal biaya Dubai Banksyariah $ 50.000.000 pada tahun 1998.</p>
<p>Audit Syariah adalah bidang yang muncul dari penyelidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa audit konvensional memiliki pengaruh yang signifikan pada kerangka kerja audit yang digunakan dalam IFI. praktik audit Barat sedang menjalani metamorfosis untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam sistem ekonomi Islam. Olehkarenanya peran dan tanggung jawab auditor di IFI yang jauh lebih luas, dari yang ditemukan di bank konvensional, Sehubungan dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, transaksi pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya, yang yang berhubungan dengan operasi LKI.</p>
<p>Audit syariah compliance sangat penting bagi LKI, karena IFI dengan perilaku kurang baik akan merasa sulit untuk menarik karyawan, deposan dan investor. Oleh karena itu, untuk membangun dan memelihara legitimasi organisasi (LO), IFI harus memiliki akses ke sumber daya, pengetahuan, pengalaman dan kapasitas untuk krangka audit syariah dan pemeriksaan program untuk memonitor produk syariah dan transaksi.</p>
<p>Dalam Standar AAOIFI No 3 menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu IFI melaksanakan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip, sebagaimana ditentukan oleh IFI Dewan Pengawas Syariah. Standar Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (Asifi) No 1 menyatakan bahwa tujuan dari laporan keuangan di audit adalah untuk memungkinkan auditor dalam pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam semua aspek, sesuai dengan aturan Syariah Islam dan prinsip-prinsip, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi nasional yang relevan digunakan dalam negara di mana lembaga keuangan beroperasi. Standar Perikatan Audit berlaku pada mereka hal-hal, tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs (asalkan ini tidak bertentangan Aturan dan Prinsip Islam) Auditan syariah adalah pemeriksaan.</p>
<p>Sejauh mana kesesuai sebuah IFI dengan syariat dalam segala aktivitasnya, pemeriksaan ini meliputi perjanjian, kontrak, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan, surat edaran dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi sebuah IFI.</p>
<p><strong>1. Syariah audit &#8211; perhubungan Maqasid Syari&#8217;ah</strong></p>
<p>Maqasid al-syari&#8217;ah mencerminkan pandangan holistik Islam sebagai kode lengkap dan terintegrasi hidup meliputi individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat. Menurut al-Imam Al-Ghazali: Tujuan dari syariah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak di menjaga iman mereka (Hif al-din), mereka diri manusia (Hifz an-nafs), kecerdasan mereka (Hifz al-aql), keturunan mereka (Hifz an-nasb) dan melindungi kekayaan mereka (Hifz al-mal).</p>
<p>Hifz al-mal, Hifz ad-din dan Hifz an-nasb disimpulkan bahwa umat Islam wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah. Ketiga Maqasid juga menyimpulkan bahwa deposito tabungan harus tetap aman. Sementara imbalan, bank syariah sebagai agen (Wakil) mendapatkan biaya untuk layananmenjaga keamanan mereka.</p>
<p><strong>2. Peran dan Tanggungjawab Auditor di IFI</strong></p>
<p>Dalam konteks audit syariah, kompetensi auditor harus berkonotasi ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariat yang mengatur transaksi ekonomi. Oleh karena itu, auditor di IFI atau bank konvensional dalam operasi perbankan syariah diharapkan mematuhi kerangka ini. Auditor harus menyelidiki sejauh mana IFI telah komitmen kontrak di originasi dan servis pinjaman dengan akad Mudarabah, Musyarakah dan leasing kontrak dibawah akad Ijarah.</p>
<p>Auditor harus melihat ke dalam berbagai pelaporan kontrak komitmen di IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Misalnya, dalam skrining produk, auditor harus memperhatikan untuk tanda-tanda Ihtikar (penimbunan dengan tujuan menimbulkan kelangkaan atau menyembunyikan harga artifisial), Bakhs (upaya sukarela untuk mengurangi atau menurunkan nilai produk yang dijual) dan israf (tingkat pemborosan) dalam penataan pinjaman Islam menurut syari&#8217;ah. Auditor juga harus menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka. Auditor juga diharapkan untuk melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep Ihsan (seperti kegiatan amal dan sosial budaya) di atas operasi utamanya. Salah satu yang tanggungjawab paling penting dari auditor di LKS adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayarkan ke dana zakat publik atau menghabiskan benar.</p>
<p><strong>Dafin M. Kasyfillah</strong><br />
<strong> Mahasiswa- STEI SEBI</strong><br />
<strong> Depok</strong></p>
<p><em>Refesensi:<br />
RadiahOtham Rashid Ameer, (2015¬) “ Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial intutions”, Humanomics, Vol. 31 Iss 2 pp. 201-213.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem Pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/sistem-pengawasan-syariah-di-lembaga-keuangan-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2016 15:33:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan lembaga syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9201</guid>

					<description><![CDATA[<p>(Oleh: Anwar Ismail) Dunia semakin modern dengan perkembangan ekonomi yang trus meningkat tanpa henti, salahsatunya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sistem-pengawasan-syariah-di-lembaga-keuangan-islam/">Sistem Pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>(Oleh: Anwar Ismail)</strong></p>
<figure id="attachment_9202" aria-describedby="caption-attachment-9202" style="width: 360px" class="wp-caption alignleft"><a href="http://www.depokpos.com/ekonomi-syariah-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9202" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAWDNOLWNTYnN0VlE.jpg" alt="Ilustrasi." width="360" height="260" /></a><figcaption id="caption-attachment-9202" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Dunia semakin modern dengan perkembangan ekonomi yang trus meningkat tanpa henti, salahsatunya yang tidak kalah pentingnya dalam pengontrolan lembaga keuangan islam yaitu sistem pengawasan syraiah. Sistem pengawasan sama dengan dewan pengawas syariah (DPS), DPS adalah badan atau organisasi yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengontrol, memeriksa, dan mengaudit pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.</p>
<p>Dalam penelitian (grassa, 2016) membahas tentang sistem pengawasan syariah di lembaga keuangan Islam di seluruh negara-negara anggota OKI Sebuah penyelidikan dari kerangka peraturan. tujuannya untuk membahas praktek-praktek yang berbeda, kerangka regulasi pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam (IFI) di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) negara-negara anggota, dan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam praktek pengawasan Syariah saat ini.</p>
<p>Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan keuangan Islam di seluruh dunia, tata kelola perusahaan telah menerima cukup banyak perhatian di bidang keuangan Islam. Syariah merupakan karakteristik unik dari keuangan Islam. Itulah mengapa perlunya sistem pemerintahan Syariah yang baik dan efisien untuk IFI dianggap menjadi persyaratan penting untuk memastikan pengembangan dan stabilitas industri keuangan Islam. dan apakah AAOIF mau membangun tata kelola perusahaan dalam bentuk standar? lalu bagaimana dengan sistem pengawasan Syariah lemah dan miskin di sebagian besar negara-negara anggota OKI?</p>
<p>AAOIF selaku lembaga keuangan islam internasional berusaha membangun tata kelola untuk perusahaan dalam bentuk standar, aturan, pedoman dan bagaimana caranya mengendalikan dan mengelola lembaga keuangan islam (LKI) dengan baik, selain dikembangkan oleh AAOIFI banyak Negara yang mengembangkan sistem tatakelola yang komprehensif untuk masalah syariah yang didasarkan pada masing-masing kebutuhan Negara yang berbeda-beda.</p>
<p>Ada beberapa sistem pengawasan syariah di beberapa Negara anggota OKI :</p>
<p>1. Negara brunei Darussalam mendirikan dewan pengawas keuangan syariah sebagai otoritas untuk pengawasan hukum islam yang dikhususkan untuk keuangan islam. Dewan yang terdiri dari enam orang itu ditunjuk oleh sultan setelah berkonsultasi dengan majlis. Dari enam anggota tersebut, setidaknya harus ada empat orang yang ahli di bidang syariah dan ahli di bidang keuangan islam dan dua anggota lainnya harus berpengalaman dalam perbankan, ekonomi, keuangan, hukum dan lainnya. Semua angggota masa jabatannya adalah tiga tahun, dewan harus memiliiki pertemuan sepanjang tahun tidak kurang dari enam pertemuan.</p>
<p>2. Di Negara Indonesia pada tahun 1999 bank Indonesia menciptakan dewan syariah nasional (DSN) yang dibentuk oleh majelis ulama Indonesia sebagai badan yang independen yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan putusan syariah dari produk yang dikeluarkan oleh LKS.Tugas utama dari DSN adalah untuk memastikan kepatuhan syariah dan menawarkan hal-hal syariah kepada bank sentral, selain itu DSN juga haru membantu BI dalam hal:</p>
<p>a. Menafsirkan fatwa majlis ulama Indonesia yang terkait dengan perbankan syariah , memberikan masukan dalam pelaksanaa fatwa dalam peraturan BI.</p>
<p>b. Mengembangkan industri perbankan syariah</p>
<p>3. Di Malaysia ada dewan penasihat syariah BNM yang bertanggung jawab untuk menasehati dan mengembangkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah, asuransi syariah atau lembaga keuangan islam lainnya yang diawasi dan diatur oleh BNM.</p>
<p>4. Negara sudan, bank sentral sudan (CBS) Dewan syariah bertugas untuk mengawasi dewan syariah di tingkat kelembagaan Negara dan memastikan bahwa kegiatan CBS telah sesuai dengan syariah.</p>
<p>Setiap kelebihan pasti ada kekurangan dalam suatu kejadian, begitu juga dengan sistem pengawasan syariah karena peraktek pengawasan syariah memiliki beragam perbedan di setiap Negara OKI sehingga terdapat beberapa kelemahan, diantaranya:</p>
<p>1. Sistem pengawasan yang lemah dan rendah di beberapa Negara</p>
<p>2. Kurangnya aturan tentang pengawasan syariah</p>
<p>3. Tanggung jawab otoritas terbatas pada pengawas syariah nasional</p>
<p>4. Tugas yang terbatas untuk dewan syariah yang ada di lembaga</p>
<p>Oleh karena itu, pengawasan syariah perlu pengontrolan secara keseluruh hingga dapat mengurangi kelemahan LKI di Negara-negara oki.</p>
<p><em>Referensi:<br />
Grass,grihab. 2016. “Shariah supervisory systems in Islamic finance institutions across the OIC member countries An investigation of regulatory frameworks”. Journal of Financial Regulation and Compliance Vol. 23 No. 2, 2015 pp. 135-160.<br />
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah_06.html.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sistem-pengawasan-syariah-di-lembaga-keuangan-islam/">Sistem Pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
