<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73955</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/">Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,&#8221; kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.</p>
<p>&#8220;Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,&#8221; ujar Dedi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena &#8220;borong tiket&#8221; oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.</p>
<p>Seperti diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.</p>
<p>Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.</p>
<p>PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/">Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSEEXhaTgqAvv9XrnvMWYxFnDO6a52VgFpXSOhhr93W16gM0eU2ty6n7SnglRBPHZR6d3U&#038;usqp=CAU" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/putusan-mk-parpol-tak-punya-kursi-dprd-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73952</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/putusan-mk-parpol-tak-punya-kursi-dprd-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/">Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.</p>
<p>Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Dia menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.</p>
<p>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/putusan-mk-parpol-tak-punya-kursi-dprd-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/">Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/01/2024/04/23/Sidang-MK-Dery-Ridwansah-3JPG-2135147780.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Mungkinkan PDIP Usung Calon Pilkada DKI</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/putusan-mk-mungkinkan-pdip-usung-calon-pilkada-dki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:18:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73951</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/putusan-mk-mungkinkan-pdip-usung-calon-pilkada-dki/">Putusan MK Mungkinkan PDIP Usung Calon Pilkada DKI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. PDIP mensyukuri putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU,&#8221; kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim dilansir detikcom, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan DPP PDIP akan menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/putusan-mk-mungkinkan-pdip-usung-calon-pilkada-dki/">Putusan MK Mungkinkan PDIP Usung Calon Pilkada DKI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/0af5/live/931a9a30-fd71-11ee-aade-37bcd25ddc8e.jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
