<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PBNU Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/pbnu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pbnu/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jul 2024 13:22:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>PBNU Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pbnu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PBNU Keluarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pbnu-keluarkan-surat-larangan-kerja-sama-dengan-lembaga-berafiliasi-israel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2024 13:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surat resmi tersebut dikeluarkan dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pbnu-keluarkan-surat-larangan-kerja-sama-dengan-lembaga-berafiliasi-israel/">PBNU Keluarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Surat resmi tersebut dikeluarkan dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat instruksi penegasan kembali terkait pelarangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel.</p>
<p>Surat resmi tersebut dikeluarkan dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.</p>
<p>&#8220;Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,&#8221; isi surat edaran tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni menegaskan, surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel yang keluar pada masa Kiai Said dan ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Gus Yahya.</p>
<p>&#8220;Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itukan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,&#8221; kata Amin Said Husni, Jumat (19/7/2024).</p>
<p>Amin mengatakan, pelarangan hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.</p>
<p>&#8220;Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Amin bercerita, yang melatarbelakangi surat tersebut diedarkan kembali adalah, setelah adanya kabar terkait lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.</p>
<p>&#8220;PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke Banom dan lembaga-lembaga di lingkungan NU termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait konsekuensi yang didapat selepas adanya penegasan Kembali surat edaran itu, Amin mengatakan PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa. &#8220;Nanti akan ada pembinaan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pbnu-keluarkan-surat-larangan-kerja-sama-dengan-lembaga-berafiliasi-israel/">PBNU Keluarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/p1/322/2024/01/12/Waketum-PBNU-Amin-Said-Husni-2750372841.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Terima Kelola Tambang, Pakar Asing Pertanyakan Independensi PBNU</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/terima-kelola-tambang-pakar-asing-pertanyakan-independensi-pbnu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 02:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69597</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Pakar dari Australia mengkritik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai menerima konsesi tambang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/terima-kelola-tambang-pakar-asing-pertanyakan-independensi-pbnu/">Terima Kelola Tambang, Pakar Asing Pertanyakan Independensi PBNU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Pakar dari Australia mengkritik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai menerima konsesi tambang dari pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pengamat politik dan keamanan internasional dari Universitas Murdoch Australia, Ian Wilson, mempertanyakan independensi PBNU.</p>
<p>&#8220;Untuk yang menerima konsesi, saya kira independensinya akan diragukan sejumlah orang termasuk anggotanya sendiri,&#8221; kata Wilson dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).</p>
<p>&#8220;Itu juga dapat memanas fraksi-fraksi internal terkait sikap terhadap lingkungan dan perubahan iklim,&#8221; ia menambahkan.</p>
<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberi izin Ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia.</p>
<p>Ketentuan ini ditetapkan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.</p>
<p>Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A.</p>
<p>Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi dan menyebut kebijakan pemerintah sebagai &#8220;langkah berani&#8221; dan terobosan &#8220;penting.&#8221;</p>
<p>&#8220;Untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,&#8221; kata Yahya dalam rilis resmi.</p>
<p>NU juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengambil peran aktif dalam pengelolaan tambang, dengan menjanjikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi bisnis.</p>
<p>Sikap PBNU itu memicu kekecewaan di kalangan Nahdliyin. Pegiat NU Kalimantan Timur Asman Azis mengaku kecewa usai PBNU menerima tawaran konsesi tambang.</p>
<p>Asman menyebut PBNU saat ini seperti telah meninggalkan ajaran Gus Dur selama ini yang menjauhkan diri dan NU dari kekuasaan.</p>
<p>&#8220;Sekarang saya melihat PBNU ini agak gamang dan agak sulit melakukan transformasi sosial di luar kekuasaan,&#8221; kata Asman dalam acara Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Internasional secara daring pada akhir pekan lalu.</p>
<p>Puluhan warga NU alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menolak pemberian izin atau konsesi kelola tambang bagi ormas keagamaan.</p>
<p>Di kesempatan itu, Wilson juga mencatat seharusnya pemerintah tak menetapkan langkah tersebut dan mengambil kebijakan untuk mengurangi kerusakan lingkungan.</p>
<p>&#8220;Dengan membagi konsesi batu bara ke ormas seperti NU, industri yang mencemari ini akan dibela dan diberikan legitimasi atas dalih agama,&#8221; kata Wilson.</p>
<p>Penggunaan dalih-dalih agama ini, lanjut dia, sudah terlihat saat sejumlah tokoh PBNU memberi pernyataan soal konsesi tambang.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/terima-kelola-tambang-pakar-asing-pertanyakan-independensi-pbnu/">Terima Kelola Tambang, Pakar Asing Pertanyakan Independensi PBNU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRpxo-q2X8xUskaCh3vDUSi6CUhJoPf4kSGLw&#038;s" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
