<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pers Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pers/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Feb 2025 09:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Pers Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 09:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS) dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers Kabartoday&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/">Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left">Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS) dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers</p>
<p style="text-align: left">Kabartoday &#8211; Jakarta &#8211; Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres kepada wartawan di daerah tersebut.</p>
<p style="text-align: left">Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.</p>
<p style="text-align: left">Dari keterangan beberapa wartawan di Belitung, kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.</p>
<p style="text-align: left">Seiring berjalannya penanganan kasus ini, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres Polres Belitung dalam menangani kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: left">Akhirnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian dengan mengembalikan dana yang pernah diserahkan saat proses pencalonan kepala daerah di Belitung. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian ini, pihak Polres Belitung menghentikan perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung.</p>
<p style="text-align: left">*Lalu, Mengapa HP Melaporkan 23 Media Sebagai Kasus Pencemaran Nama Baik?*</p>
<p style="text-align: left">Terkait dengan berita sebelum kesepakatan damai, HP merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sejumlah wartawan tidak meminta keterangan kepada HP, yang membuat dirinya merasa dirugikan.</p>
<p style="text-align: left">Setelah terbitnya SP3 oleh Polres, HP mengadakan konferensi pers. Sayangnya, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh wartawan yang memuat berita itu, meskipun hanya satu atau dua wartawan yang hadir dari yang memuat berita sebelumnya, untuk meliput berita yang diperkarakan.</p>
<p style="text-align: left">Dari keterangan beberapa wartawan yang termasuk dalam 23 media yang dilaporkan HP, mereka tidak diberitahu mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, 23 media akhirnya dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media pun melakukan takedown berita karena diminta oleh pihak HP. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini ditindaklanjuti oleh Polres Belitung.</p>
<p style="text-align: left">Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), saya memandang bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa pers atas hasil karya jurnalistik. Memang dalam kasus ini, beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, yang merupakan hak jawab yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini termasuk dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, sebagai wartawan profesional, seharusnya mereka meminta keterangan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p style="text-align: left">*Bagaimana Dengan Kasus yang Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polres Belitung?*</p>
<p style="text-align: left">Dalam kasus ini, penting untuk dipahami bersama bahwa:</p>
<p style="text-align: left">1.Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik. Ini bukan merupakan berita hoax atau berita bohong.</p>
<p style="text-align: left">2.Dalam penanganan kasus karya jurnalistik, pihak APH wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, nomor: 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers dan Nomor: PKS/14/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.</p>
<p style="text-align: left">Hal ini tercantum pada Pasal 5 butir (a) yang menyatakan bahwa apabila Pihak Kedua (Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, maka Pihak Kedua berkoordinasi dengan Pihak Pertama (Dewan Pers) untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.</p>
<p style="text-align: left">Butir (b) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua menyampaikan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut kepada Pihak Pertama.</p>
<p style="text-align: left">Butir (c) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: left">3.Hasil karya jurnalistik yang telah dimuat atau disebarluaskan oleh media merupakan tanggung jawab penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Tidak dibenarkan bagi APH untuk memanggil dan meminta keterangan kepada wartawan atas sebuah laporan masyarakat yang terkait dengan karya jurnalistik.</p>
<p style="text-align: left">Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum DPP PJS dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada pihak Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi ke Dewan Pers terkait langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini.</p>
<p style="text-align: left">Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendudukkan persoalan pada tatanan yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/stop-kriminalisasi-pers-di-belitung-pemberitaan-media-merupakan-produk-jurnalistik/">Stop Kriminalisasi Pers di Belitung, Pemberitaan Media Merupakan Produk Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/organisasi-pers-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-pengunjuk-rasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 02:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74200</guid>

					<description><![CDATA[<p>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/organisasi-pers-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-pengunjuk-rasa/">Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/kategori/nasional"><strong>PALU</strong> </a>&#8211; Koalisi lintas organisasi Pers mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Kota palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>&#8220;Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi,&#8221; kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki Jumat, menanggapi tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap mahasiswa.</p>
<p>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.</p>
<p>Ketua IJTI Sulawesi Tengah Hendra mengemukakan tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>&#8220;Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan DPR yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di kesempatan yang sama ketua AJI Palu Yardin Hasan juga angkat bicara, bahwa situasi politik yang semakin memanas harus menjadi perhatian serius pemerintah.</p>
<p>&#8220;Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,&#8221; kata Yardin.</p>
<p>Dari aksi unjuk rasa kawal putusan MK yang berujung ricuh, dilaporkan tiga orang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.</p>
<p>Tiga korban terbit yakni Ayub, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Rafi Akbar dan Throiq Ghifari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).</p>
<p>Sementara itu Ketua AMSI Sulteng Muhamad Iqbal menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa.</p>
<p>&#8220;Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demokrasi Indonesia terancam, dan kami sebagai pers, termasuk mahasiswa maupun masyarakat memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaga demokrasi ini,&#8221; tegas Iqbal.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/organisasi-pers-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-pengunjuk-rasa/">Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ombudsman.go.id/content/images/kliping/kliping_20191002_113346.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
