<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>zakat Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/zakat/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Aug 2022 01:04:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>zakat Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/zakat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kontribusi Generasi Millenial Terhadap Pengelolaan Zakat Di Indonesia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kontribusi-generasi-millenial-terhadap-pengelolaan-zakat-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2022 01:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=43171</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK POS &#8211; Melihat sistem pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara sukarelawan atau dengan kata&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kontribusi-generasi-millenial-terhadap-pengelolaan-zakat-di-indonesia/">Kontribusi Generasi Millenial Terhadap Pengelolaan Zakat Di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK POS</strong></a> &#8211; Melihat sistem pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara sukarelawan atau dengan kata lain voluntary sistem, yang artinya wewenang pengelolaan zakat berada ditangan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil.</p>
<p>Sejauh ini pengelolaan zakat belum mencapai kata maksimal, banyaknya bermunculan lembaga zakat swasta yang mengakibatkan pengelolaan zakat tidak efektif dan menjadi tumpang tindih anatara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Lalu bagaimana peranan kita sebagai seorang muslim generasi zakat?</p>
<p>Perlu kita ingat, pemuda atau biasa disebut generasi millenial adalah agent of change yang mana membawa peradaban indonesia menjadi lebih baik lagi. Generasi millenial tumbuh besar dalam setiap aspek, satu tindakan saja yang dilakukan dapat mempengaruhi berbagai keadaan.</p>
<p>Dengan pesatnya pertumbuhan teknologi, dengan cepat pula generasi millenial dapat menguasainya. millenial bisa menjadi penyampai informasi yang baik, generasi millenial dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi pentingnya zakat, adanya ide yang anti mainstream menjadikan perilaku pada golongan mereka sebagi peluang.</p>
<p>Generasi millenial mempunyai kreatifitas yang tinggi dan mempunyai ruang yang sangat luas untuk berkarya, belajar, dan menambah wawasan mengenai pengelolaan zakat. Generasi millenial ini sangat bisa diajak bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam mempromosikan zakat terhadap masyarakat luas, agar masyarakat memiliki kesadaran besar terhadap zakat.</p>
<p>Mulai sekarang ini, kita sebagai generasi millenial jangan hanya menjadi pengikut saja, menjadi donaturnya saja, tapi kita sebagai generasi penerus bangsa dan agama harus menjadi penggerak perubahan dan pelopor zakat.</p>
<p><em>Meilani Fajriyati Azizah</em><br />
<em>STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kontribusi-generasi-millenial-terhadap-pengelolaan-zakat-di-indonesia/">Kontribusi Generasi Millenial Terhadap Pengelolaan Zakat Di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mahasiswaindonesia.id/wp-content/uploads/2022/06/berkah-dengan-zakat.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2017 03:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[potensi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10093" aria-describedby="caption-attachment-10093" style="width: 664px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10093" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg" alt="" width="664" height="332" /></a><figcaption id="caption-attachment-10093" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Namun sayangnya, potensi besar penghimpunan zakat nasional tersebut belum sejalan dengan realisasi di lapangan. Serapan realisasi penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar 1 persen dari potensi zakat tersebut.</p>
<p>Ini tugas kita semua untuk bisa mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, terutama lembaga amil zakat (LAZ). Dana zakat sebesar Rp. 217 triliun bila terkumpul akan sangat membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Berbagai program dalam pengoptimalan distribusi zakat seperti, rumah sakit dan sekolah gratis berkualitas yang dapat dibangun, beasiswa untuk pelajar/mahasiswa dhuafa, perumahan rakyat, bantuan dana untuk pelaku usaha kecil, dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Semua dapat dioptimalkan bila potensi dana zakat terserap dengan maksimal. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2015, penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen dari total jumlah penduduk.</p>
<p>Dana zakat sejatinya mampu berkontribusi dalam upaya menggapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa.</p>
<p>Sebab itu, para institusi pengelola zakat tersebut harus bekerja secara profesional. Para LAZ tidak hanya harus memperhatikan dalam aspek penggalangan dana zakat dan menciptakan program pengentasan kemiskinan yang berkualitas. Tetapi juga dalam aspek sosialisasi dan komunikasi. Aspek sosialisasi dan komunikasi sebagai syiar kebermanfaatan zakat amat perlu digalakkan kepada publik. Masih jauhnya realisasi penghimpunan dengan potensi zakat diyakini karena salah satunya masih banyak publik belum memahami perihal zakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat Indonesia baru memahami berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Padahal, jenis zakat beragam mulai dari zakat maal (zakat harta), zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Dari banyaknya jenis zakat tersebut, perlu adanya edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk semakin sadar menunaikan kewajiban berzakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat pun masih belum menyalurkan zakatnya lewat badan atau lembaga amil zakat. Para muzaki (pemberi zakat) umumnya memilih secara konvensional dengan langsung memberi kepada mustahik (penerima zakat). (<em><strong>Danayanti/STEI SEBI)</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa Harus Zakat?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kenapa-harus-zakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jun 2017 22:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Roadmap keuangan syariah Indonesia tahun 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa nilai ekonomi syariah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kenapa-harus-zakat/">Kenapa Harus Zakat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10209" aria-describedby="caption-attachment-10209" style="width: 615px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2017/01/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/tata-cara-zakat-mal-jpg/" rel="attachment wp-att-10209"><img decoding="async" class="size-full wp-image-10209" src="https://docs.google.com/uc?id=0B0VmhKFEqTcAZk9nWmlOSzhIRDg" alt="" width="615" height="300" /></a><figcaption id="caption-attachment-10209" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Roadmap keuangan syariah Indonesia tahun 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa nilai ekonomi syariah memiliki kesamaan dengan nilai luhur dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai dasar ekonomi syariah itu terkait dengan akidah, syariah, dan akhlak yang melahirkan kesetiakawanan (ukhuwah), keadilan, keseimbangan dan kemashlahatan. Sedangankan nilai luhur budaya Indonesia itu sendiri terdiri dari masyarakat berke-Tuhanan yang Maha Esa, adab dan moral yang tinggi, persatuan dan gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Dalam Masterplan Arsitektur Ekonomi Dan Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang dirilis oleh BAPPENAS menjelaskan, bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Religious Financial Sector. Keberadaan zakat dalam kerangka ini menjadi komponen penyempurna yang tidak dimiliki oleh model keuangan konvensional.</p>
<p>Status Zakat adalah pengeluaran seorang muslim yang merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan setiap umat islam di seluruh penjuru dunia. Sedangkan objek zakat merupakan harta benda yang dikeluaran, bila tidak ada harta maka tidak ada zakat. Sedangkan posisi zakat adalah hak Allah ta’ala, bukan hak golongan penerima zakat, sebab zakat merupakan ibadah dan Allah berhak atas ibadah manusia. Selain itu, zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas, sebab Allah telah memerintahkan manusia untuk menunaikannya sebagaimana yang disebutkan dalam qur’an surat Al Baqarah ayat 43, yang artinya : “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”</p>
<p>Disamping itu, hanya Allah yang berhak mengatur penyaluran harta zakat, yang salah satunya Allah mengatur golongan penerima zakat dalam qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya (budak), untuk membebaskan orang yang berhutang (Gharimin) , untuk jalan Allah (Fii Sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu Sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”</p>
<p>Hal itulah yang menjadi salah satu tiang tegak dan runtuhnya agama islam, yang berkaitan dengan penegakan syariat zakat. Karena zakat berfungsi dalam mengentaskan dan memberantas problem kemiskinan supaya limpahan harta tidak berputar-putar di ranah pemilik kekayaan semata. Dengan zakat setidak-tidaknya kemiskinan dapat diminimalisir dan bahkan dinghilangkan, karena bahaya kemiskinan kerapkali menyeret pada jurang kekufuran. Setidaknya dapat di identifikasi akibat dari kemiskinan melahirkan buta huruf, kesehatan yang lemah, meningkatnya tingkat kejahatan dan kriminalitas. Selain itu, dengan zakat ungkapan yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin tidak lagi menyelimuti kehidupan.</p>
<p>Geliat ekonomi syariah yang mulai menemukan momentumnya dan gaung inklusi dalam sektor keuangan menandakan bahwa zakat memiliki peranan yang penting. Setidaknya, ada empat peran yang dapat dilakukan oleh zakat dalam pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu : (1) Memoderasi kesenjangan sosial, maksudnya dengan zakat dapat mengurangi ketimbangan sosial ekonomi yang terjadi selama ini, (2) Membangkitkan ekonomi rakyat, maksudnya dengan zakat dapat mengubah status mustahiq menjadi muzakki melalui agenda yang memberdayakan ekonomi masyarakat miskin, (3) Zakat dapat dijadikan sebagai model terobosan dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang yang terjadi di negara ini, dan (4) Zakat merupakan pengembangan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat diluar APBN maupun APBD.</p>
<p>Hal lain yang perlu kita ketahui dari keuntungan zakat bagi orang yang mengeluarkannya (muzakki), agar semakin tumbuhnya kesadaran jiwa untuk berzakat sekurang-kurangnya ada 5 hal, yaitu : (1) dengan Zakat dapat Membersihkan hati dari bakhil dan kikir, (2) Zakat dapat Membersihkan harta dari hak orang lain, (3) Zakat dapat Memupuk kepedulian kepada orang lemah, (4) Zakat dapat Mengembangkan perolehan harta, dan (5) Zakat dapat Meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga. (Nuraini/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kenapa-harus-zakat/">Kenapa Harus Zakat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2017 21:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[baznas]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat fitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=12798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim terbanyak, kesamaan ras melayu, hingga beberapa adat yang hampir serupa. Namun dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara Malaysia, terutama dalam pemberdayaan zakat.</p>
<p>Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Zakat dibagikan kepada yang berhak menerimanya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk mengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan masyarakat secara merata. Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengeluarkan zakat melalui Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.</p>
<p>Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Naional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Serta pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.</p>
<p>Untuk membantu tugas BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari pejabat yang dibentuk Menteri. LAZ bersifat nirlaba dan harus bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS.</p>
<p>Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim memiliki kesadaran tinggi dalam berzakat. Sosialisasi tentang kewajiban berzakat sudah berjalan dengan baik. Ketaatan para muzakki sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang pesat. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri. Tugas PPZ yakni meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab zakat, dan memperkenalkan teknologi sistem pungutan zakat. Sedangkan penyaluran zakat bukanlah tugas dari PPZ melainkan Baitul Maal yang tersebar di berbagai wilayah.</p>
<p>Dari paparan diatas terlihat perbedaan pengelolaan zakat di kedua negara ini. Jika ditarik kesimpulan maka perbedaannya ada dua. Pertama, sistem manajemen pengelolaan yang berbeda. Malaysia memiliki satu pusat dalam pengumpulan dana zakat yaitu PPZ, barulah Baitul Maal yang menyalurkannya. Sedangkan Indonesia, LAZ dibolehkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.</p>
<p>Kedua, perbedaan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Malaysia memiliki kesadaran lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu perkembangan zakat di Malaysia jauh lebih pesat.</p>
<p>Melihat kedua perbedaan di atas, pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan dalam upaya meningkatkan dana zakat. Karena dengan terkumpulnya dana zakat, dapat menjadi salah satu solusi untuk pembangunan. Pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan zakat agar dapat optimal baik dari pengumpulan hingga penyaluran. Upaya peningkatan pengelolaan zakat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Selain karena kewajiban yang harus ditunaikan, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia. (Maesya’bani/STEI SEBI-Depok)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Zakat dalam Pembangunan Daerah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/optimalisasi-zakat-dalam-pembangunan-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2017 03:48:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat untuk pembangunan daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=10439</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media) Salah satu problematika dalam pembangunan daerah salah satu nya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/optimalisasi-zakat-dalam-pembangunan-daerah/">Optimalisasi Zakat dalam Pembangunan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10209" aria-describedby="caption-attachment-10209" style="width: 615px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2017/01/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/tata-cara-zakat-mal-jpg/" rel="attachment wp-att-10209"><img decoding="async" class="size-full wp-image-10209" src="https://docs.google.com/uc?id=0B0VmhKFEqTcAZk9nWmlOSzhIRDg" alt="" width="615" height="300" /></a><figcaption id="caption-attachment-10209" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p><em><strong>Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media)</strong></em></p>
<p>Salah satu problematika dalam pembangunan daerah salah satu nya adalah pengangguran dan kemiskinan. Setiap tahun nya pasti memiliki persentase kenaikan yang cukup tinggi. Kebijakan-kebijakan yang pemerintah keluarkan sudah sedemikian rupa. Namun output yang di hasil kan masih kurang merata di masyarakat. Kemudian perlu nya strategi baru dalam memerangi problematika tersebut agar tercapai pembangunan daerah yang memadai. Bahwa peran Zakat adalah instrument yang secara tradisional dan cultural dekat dengan kehidupan masyarakat . zakat yang merupakan sebuah kewajiban setiap umat Muslim memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, Indonesia dengan mayoritas Penduduk Muslim adalah sebuah kebutuhan Umat Muslim yang tidak dapat di tawar-tawar lagi.</p>
<p>Zakat juga berperan dalam social ekonomi. Karena di dalam nya terdapat sharing atau member terhadap sesama. Seorang professor Youchai Bankler, menyatakan bahwa sharing merupakan sebuah modalitas yang sangat penting untuk memacu dan meningkatkan produksi dalam ekonomi. Secara logika nya zakat di berikan dari muzakki ke mustahik pada dasar nya merupakan refleksi dari semangat berbagi. Secara makro, zakat yang di berikan akan meningkatkan daya beli masyarakat miskin. Peningkatan daya beli ini yang akan mendorong naik nya permintaan agregat yang akan menggerakan seluruh sektor perekonomian, secara otomatis tingkat pendapatan pun akan naik.</p>
<p>Dengan ada nya social-economy tadi, dalam kegiatan social yang mencakup pembangunan daerah memperkuat ukhuwah dan solidaritas masyarakat. Dengan begitu selain sumber daya manusia yang berkualitas dalam pembangunan daerah, juga di perlukan peran SDM yang mampu bekerja sama dalam pembangunan tersebut.</p>
<p>Selain itu pula zakat, infaq, shadaqah terkait dengan aktualisasi dalam pendanaan sarana dan prasarana dalam pembangunan daerah seperti pembuatan rumah sakit yang unggul dan murah, pendidikan, kesehatan, serta institusi publikasi dan komunikasi lainnya.</p>
<p>Salah satu pengoptimalisasian zakat di sebuah daerah, salah satu nya adalah adanya peran badan amil zakat atau yang mengelola zakat di daerah tersebut, agar tercapai nya pembangunan daerah yang merata. Selain itu, dalam pembangunan daerah juga di perlukan aturan dan regulasi yang di perkuat dari dukungan pemerintah setempat.</p>
<p>karena salah satu peran strategis badan amil zakat juga harus memiliki banyak dukungan dari berbagai stakeholder guna mencapai visi tadi. Namun, juga harus dilakukan Sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat secara terstruktur dan berjenjang terhadap pengoptimalisasian zakat dalam pembangunan daerah.</p>
<p>Insyaallah, dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarkat secara berkesinambungan akan menjadikan zakat adalah satu instrument yang kuat dalam pembangunan daerahh.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/optimalisasi-zakat-dalam-pembangunan-daerah/">Optimalisasi Zakat dalam Pembangunan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
