KabarToday I Tebing Tinggi – Merebaknya isu miring yang menyelimuti Dunia Pendidikan di Kota Tebing Tinggi, terkait adanya dugaan Pungutan Uang untuk Biaya Perpisahan Siswa/i Kelas IX yang dikoordinir dan dilakukan oleh pihak berkompoten di SMPN 1 Tebing Tinggi, selain menjadi catatan, juga sepertinya membuat Kadisdik Kota Tebing Tinggi Idham Khalid SKM MKes agak gerah.
Saat dikonfirmasi Kabartoday.co belum lama ini lewat dinding Whatsappnya Idham Khalid mengatakan, agar Wartawan langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, akan segera menurunkan Pengawas Sekolah untuk meminta keterangan Kepala Sekolah terkait hal ini.
“Sebaiknya Sama kepala sekolah aja dikonfirmasi, tp kami akan turunkan pengawas sekolah utk minta keterangan kepsek mengenai hal ini”, sebut Idham Khalid pada dinding Whaysappnya.
Namun, hingga saat ini belum terlihat aksi dari pihak Disdikbud Kota Tebing Tinggi ini terhadap Kepala SMPN 1, serta oknum yang terlibat dalam pelaksanaan dugaan Pungutan Uang Perpisahan tersebut. Kendati diketahui, kondisi itu sama sekali telah melanggar aturan dan peraturan terkait Larangan Pungutan Uang dalam bentuk apapun di Sekolah Dasar maupun Menengah.
Bahkan, para oknum terlibat dalam dugaan Pungutan Uang tersebut, nampaknya sedikit pun tidak gentar walau sudah diberitakan. Dan sepertinya mendapat dukungan dari pihak – pihak berkompoten lainnya, sehingga merasa seperti kebal hukum.
Bahkan, pelaksanaan Perpisahan Kelas IX SMPN 1 Tebing Tinggi tetap akan terus dilaksanakan sesuai rencana, besok, Kamis (16/5) di Gedung Serba Guna Tebing Tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SMPN 1 Paini SPd dengan pihak berkompoten di sekolah tersebut, diduga melakukan Pungutan sejumlah uang untuk Biaya Perpisahan Siswa/i Kelas IX agar semarak dan meriah, serta mendapatkan momentum memoris yang berkesan untuk dikenang sepanjang masa.
Untuk suksesi acara tersebut, pihak SMPN 1 Tebing Tinggi membuat Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Murid yang diprint out oleh pihak sekolah untuk ditandatangani, dijadikan ‘Surat Sakti’ agar pelaksanaan Pungutan Uang dimaksud dapat berjalan dengan lancar. Kendati realiatanya dibalik itu, kondisi ini sangat memberatkan ekonomi Wali Murid.
Selain itu, juga membuat Alibi bahwa semuanya telah melalui proses persetujuan Komite Sekolah. Padahal, tidak jelas diketahui, kapan Rapat Komite Sekolah dilaksanakan.
Bukan hanya itu, Orang Tua/Wali Murid juga sepertinya sama sekali tidak pernah mendapat undangan tertulis untuk mengikuti Pelaksanaan Rapat Komite Sekolah guna membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perpisahan Siswa/i Kelas IX.
Tapi langsung saja disodorkan Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Murid untuk ditandatangani. Parahnya lagi, Pungutan itu juga disebut – sebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Sekolah SMPN 1 Tebing Tinggi Paini, S.Pd ketika dikonfirmasi Via Whatsapp (11/5) lalu, membenarkan pelaksanaan Pungutan dimaksud dan mengatakan, bahwa semua itu telah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah
Paini juga menyebutkan bahwa hal itu adalah merupakan partisipasi dari Orang Tua/Wali Murid untuk Pelaksanaan Perpisahan.
“Bayangkanlah Bang, hanya 40 ribu nya partisipasinya Per Siswa/i untuk makan – makan”, sebut Paini.
Namun saat dipertanyakan kembali, kenapa nilainya harus ditetapkan senilai 40 ribu kalau hal itu merupakan partisipasi. Paini langsung menghakhiri pembicaraan. Dan parahnya lagi, langsung memblokir nomor HP/WA Koresponden KabarToday.co, sehingga tidak bisa dikonfirmasi ulang.
Tentang ini, salah seorang Pengamat dan Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara yang namanya enggan disebutkan dalam berita ini saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah telah banyak melakukan hal baik untuk peningkatan dunia pendidikan. Tidak terkecuali larangan terkait pungutan – pungutan biaya pendidikan di Sekolah Dasar maupun Menengah.
Hal itu terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) No. 40 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Disebutkannya, aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, selain mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga Hukum Pidana (Penjara). Baik bagi pihak Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap Wali Murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan Jabatan.
Dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah, sebutnya.
Disi lain, beberapa Orang Tua/Wali Murid yang nama tidak mau disebutkan, saat dikonfirmasi Media ini mengatakan, akan melaporkan hal Pelanggaran Pungutan Uang tersebut kepada pihak berwenang, serta hal lainnya yang diperkirakan telah mencoreng ikhtiar Dunia Pendidikan, seperti Dugaan Monopoli Pengadaan Perlengkapan Pakaian Sekolah dan lain sebagainya, agar segera mendapat penanganan hukum. (Okta)