JAKARTA – Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu, menjadi sorotan setelah Komjen Pol Purn Dr. Anang Iskandar mengkritisi keputusan hakim yang menempatkan BNN Kota Bengkulu sebagai korban dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Kritik tersebut mendapat tanggapan dari advokat Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., yang menilai persoalan itu perlu dikaji dari sisi konflik norma antara Undang-Undang Narkotika, KUHP, dan KUHAP baru, Sabtu (7/11/2026).
Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012–2015, menyampaikan kritik tersebut melalui tulisan berjudul Keputusan Hakim Sesat Karena Tempatkan BNN Jadi Korban, yang dimuat di DANDAPALA pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam tulisannya, Anang menilai perkara penyalahgunaan narkotika seharusnya menggunakan pendekatan rehabilitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan memaksakan pendekatan restoratif berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Anang, rumusan hukum kejahatan narkotika yang menggunakan pendekatan pidana umum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap implementasi penegakan hukum.
Ia menyoroti tindakan hakim PN Arga Makmur yang, berdasarkan uraian dalam tulisannya, menempatkan BNN Kota Bengkulu sebagai korban dan meminta adanya pernyataan perdamaian dengan para terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan perdamaian tersebut disebut menjadi syarat penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif berdasarkan Pasal 204 KUHAP baru. Hakim juga disebut menjatuhkan pidana penjara dan tindakan rehabilitasi secara kumulatif kepada penyalah guna narkotika.
Anang Iskandar Tekankan Pendekatan Rehabilitatif
Anang menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tujuan penegakan hukum secara khusus, yakni memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf c dan d UU Narkotika.
Ia juga merujuk Pasal 54 yang mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi penyalah guna narkotika Golongan I untuk diri sendiri.
Menurut Anang, proses penegakan hukum terhadap penyalah guna harus memperhatikan ketentuan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2).
Selain itu, Pasal 103 UU Narkotika memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus atau menetapkan seseorang menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi.
Anang menjelaskan, kewenangan tersebut mencakup dua hal. Pertama, hakim dapat memutus terdakwa menjalani rehabilitasi apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kedua, hakim dapat menetapkan rehabilitasi apabila terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi memenuhi ketentuan sebagai pecandu.
Ia juga merujuk Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 mengenai penempatan pecandu narkotika di lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ronny Sompie Soroti Konflik Norma Tiga Undang-Undang
Menanggapi pandangan Anang Iskandar, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kajian hukum yang perlu dilihat dari hubungan tiga undang-undang.
Ketiganya adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai ketentuan khusus, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum pidana materiil, dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum pidana formil.
Dalam tanggapannya, Ronny menguraikan kajian normatif melalui lima aspek, yaitu duduk perkara, konflik norma, analisis pasal demi pasal, penilaian terhadap pertimbangan hakim, dan solusi normatif.
Menurut Ronny, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai penggunaan pendekatan restoratif, tetapi juga menyangkut kedudukan BNN sebagai korban, kewenangan rehabilitatif hakim, serta penerapan ketentuan umum dan ketentuan khusus dalam hukum narkotika.
Ia mempertanyakan dasar penempatan BNN Kota Bengkulu sebagai korban dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut pandangannya, BNN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan narkotika, termasuk fungsi penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan otomatis menjadi korban langsung dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Asas Lex Specialis Menjadi Sorotan
Ronny juga menyoroti penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum umum.
Dalam kajiannya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai tetap memiliki kedudukan sebagai ketentuan khusus dalam penanganan perkara narkotika.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) KUHP baru yang mengatur keberlakuan ketentuan KUHP terhadap tindak pidana di luar KUHP sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang lain.
Selain itu, Ronny merujuk Pasal 3 KUHAP baru untuk menjelaskan hubungan hukum acara pidana umum dengan ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan KUHP dan KUHAP baru tidak serta-merta menghapus keberlakuan UU Narkotika.
Karena itu, ia berpandangan ketentuan umum harus diterapkan dengan tetap memperhatikan pengaturan khusus dalam UU Narkotika.
Ronny juga mengangkat asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan sebelumnya dalam kondisi tertentu.
Namun, menurutnya, penerapan asas tersebut perlu memperhatikan keberadaan ketentuan khusus yang masih berlaku.
Tiga Persoalan Yuridis yang Dipertanyakan
Dalam analisisnya, Ronny mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara di PN Arga Makmur.
Pertama, penempatan BNN sebagai korban. Ronny menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa pihak yang secara langsung menjadi korban dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Ia membedakan kedudukan BNN sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum dengan pihak yang mengalami kerugian langsung akibat tindak pidana.
Kedua, penerapan pendekatan restoratif. Ronny mempertanyakan penggunaan mekanisme perdamaian dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menurutnya memiliki pengaturan khusus melalui pendekatan rehabilitatif.
Ia menilai kondisi ketergantungan terdakwa perlu diperiksa melalui asesmen yang relevan sebelum hakim menentukan bentuk penanganan.
Ketiga, penjatuhan pidana penjara dan rehabilitasi secara kumulatif. Ronny mempertanyakan dasar penerapan pidana penjara sekaligus tindakan rehabilitasi dalam satu putusan.
Menurut pandangannya, rehabilitasi dalam Pasal 103 UU Narkotika harus dipahami berdasarkan tujuan pengobatan dan perawatan bagi pecandu narkotika, bukan sekadar menjadi tambahan hukuman tanpa mempertimbangkan kondisi terdakwa.
Ronny Usulkan Pembenahan Regulasi dan Pemahaman Hakim
Sebagai bagian dari solusi normatif, Ronny menyampaikan lima usulan.
Pertama, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan penyusunan pedoman penanganan perkara narkotika setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait hubungan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Kedua, pemerintah dan DPR perlu melakukan harmonisasi serta evaluasi UU Narkotika agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya bersama KUHP dan KUHAP baru.
Ketiga, hakim perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus mengenai hukum narkotika agar memahami karakteristik perkara penyalahgunaan, pecandu, dan peredaran gelap narkotika.
Keempat, BNN perlu memastikan kedudukan serta kewenangannya dalam proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, jaksa perlu mempertimbangkan ketentuan rehabilitasi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan tetap memperhatikan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Perlu Kepastian Hukum
Pandangan Anang Iskandar dan tanggapan Ronny Sompie sama-sama menempatkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bagian penting dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Keduanya memberikan perhatian terhadap Pasal 54, Pasal 127, dan Pasal 103, terutama mengenai kedudukan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika serta kewenangan hakim dalam menetapkan rehabilitasi.
Polemik penerapan pendekatan restoratif dan rehabilitatif tersebut menjadi persoalan yang memerlukan kajian lebih lanjut, terutama dalam memastikan harmonisasi antara UU Narkotika, KUHP baru, dan KUHAP baru.
Kejelasan penerapan ketentuan hukum diperlukan agar penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika tetap berjalan, sementara pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh penanganan sesuai kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial.
Catatan redaksi: Penilaian mengenai adanya kesalahan yuridis dalam putusan PN Arga Makmur merupakan pendapat Anang Iskandar dan analisis Ronny Sompie. Redaksi belum memperoleh salinan putusan maupun keterangan resmi majelis hakim, sehingga penilaian tersebut tidak ditempatkan sebagai kesimpulan hukum redaksi.
