Breaking News: KIP Menangkan Gugatan Bonatua Perihal Polemik Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data

Breaking News: KIP Menangkan Gugatan Bonatua Perihal Polemik Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data

KABARTODAY,JAKARTA | Arus transparansi publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, mendapat penguatan hukum dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengungkap tabir di balik keputusan fenomenal yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka data ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Majelis Komisi Informasi memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026), Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, membeberkan rentetan alasan yuridis mengapa gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi tersebut dikabulkan sepenuhnya.

Putusan ini menjadi tonggak penting karena Majelis secara tegas menetapkan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia, melainkan informasi publik yang bersifat terbuka.

*KPU RI Wajib Serahkan Salinan Ijazah*

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon untuk menyerahkan data yang diminta segera setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko saat membacakan putusan.

Majelis juga menegaskan kewajiban administratif KPU : “Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.”

*Landasan Hukum dan Kedudukan Para Pihak*

Handoko menjelaskan KIP memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk memutus sengketa ini.

Selain itu, aspek pemenuhan administrasi sengketa dinilai telah terpenuhi dengan sangat baik, termasuk tenggat waktu pengajuan permohonan yang sesuai dengan mandat undang-undang.

“Satu, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo,” ujar Handoko saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis juga menilai bahwa Bonatua Silalahi selaku pemohon memiliki alasan yang relevan dan alas hukum yang kuat.

Di sisi lain, KPU RI juga diakui memiliki kedudukan hukum sebagai pihak termohon yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.

“Tiga, termohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing sebagai termohon dalam sengketa a quo.”

Ia menambahkan, batas waktu pengajuan permohonan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.

Handoko juga mengatakan pemohon memiliki alasan relevan untuk mengajukan permohonan informasi dalam perkara ini.

“Enam, pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo,” ujarnya.

*Ijazah Capres Bukan Rahasia Negara*

Inti dari putusan ini terletak pada status dokumen tersebut.

Majelis KIP secara resmi menetapkan bahwa salinan ijazah yang digunakan untuk keperluan pendaftaran Presiden RI dua periode tersebut bukanlah dokumen yang dikecualikan.

“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, majelis mengeluarkan amar putusan : “Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya.”

KPU kini berada di bawah perintah hukum untuk menyerahkan salinan dokumen yang dimaksud dalam paragraf 62 berkas persidangan.

*Mekanisme Eksekusi dan Hak Banding*

Meskipun KPU diperintahkan untuk membuka informasi tersebut, Handoko mengingatkan bahwa perintah ini bersifat mengikat setelah status hukumnya tetap (inkracht).

Pihak yang keberatan masih diberi kesempatan selama 14 hari kerja untuk melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi,” pungkasnya.

Jika KPU tidak mengambil langkah hukum lanjutan, maka transparansi dokumen pendidikan yang selama ini memicu polemik akan segera menemui titik terang di tangan publik.

Pos terkait