KABARTODAY,YOGYAKARTA | Sekelompok massa aksi yang mengaku marah dan kecewa terhadap Polri atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tual, Maluku, mulai mendatangi Mapolda DIY, Selasa (24/2/2026) pukul 18.30-an WIB. Mereka unjuk rasa datang secara bergelombang dimulai ketika waktu berbuka puasa Ramadan 2026 atau 1447 H.
Saat ini, konsentrasi massa bertahan di gerbang timur dan sebagian lainnya berada di seputar Ringroad Utara depan Polda DIY.
Di sisi barat, massa juga mulai memblokade jalan Ringroad depan Polda DIY. Massa memasang water barrier di jalur lambat, maupun jalur cepat yang mengarah dari barat ke timur, sehingga arus lalulintas terpaksa harus dialihkan.
Kembali ke gerbang timur. Gerbang timur polda sudah terbuka. Namun selain menutup pintu, Polisi juga memasang kawat berduri untuk menghalau massa.
Yang terbaru, papan nama institusi Mapolda DIY menjadi sasaran aksi vandalisme massa aksi. Mereka mencoret-coret sejumlah tulisan. Antara lain ‘pembunuh’, ALL COP ARE BASTRAD.
Dari pantauan di lapangan, mulai Selasa (24/2/2026) pukul 18.00-an WIB, jalur Ring Road utara dari barat ditutup massa menggunakan water barrier, persis di depan gerbang barat Mapolda DIY, Selasa (24/2/2026) malam.
Polda DIY imbau masa aksi tertib
Sebelumnya, Direktorat Intelejen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY mengimbau para mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di Mapolda DIY untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban.
Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Daru Tyas Wibawa, mengatakan saat ini para mahasiswa akan menggelar aksi damai di Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026). Agenda aksi damai itu menyikapi tragedi oknum Brimob yang memukul seorang anak inisial AT (14) di Maluku hingga meninggal dunia.
“Untuk mahasiswa yang mau aksi silakan, akan kami terima, namun jangan anarkis. Kota Jogja terlalu mahal untuk dijadikan tempat paham anarkisme,” katanya, saat ditemui Selasa sore.
Daru menegaskan kejadian di Tual, Maluku telah ditangani Propam Polda setempat dan telah dilakukan tindakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Dia menyampaikan, kejadian di Tual sudah ditangani propam dan tindakan hukum terhadap anggota yang melakukan kesalahan melanggar hukum.
“Polri sudah melakukan tindakan tegas dengan memberi kepastian hukum, kepada anggota yang melanggar hukum sudah diberi hukuman hari ini,” tegasnya.
Daru menegaskan masyarakat jangan merasa ragu, sebab siapapun yang melanggar hukum akan dilakukan penindakan sesuai norma.
Pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo menyebut penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang anak di Kota Tual meninggal dapat dijerat pasal pembunuhan.
Namun, pembuktian pada pasal pembunuhan tidak mudah. Unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Menurut dia, penyidik harus melakukan pendalaman yang serius dan objektif.
“Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara,” katanya, Senin (23/2/2026)
“Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka,” sambungnya.
Trisno menilai perlu ada keterlibatan tim independen dalam proses hukum. Tujuannya tentu memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
Status pelaku sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi faktor pemberat, sebab aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat Hak Asasi Manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas,” tandasnya.
Di sisi lain, tindakan oknum Brimob tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
-Atma_






