Gharar dalam Transaksi Jual Beli

DEPOKPOS – Dalam konteks bermuamalah, gharar dapat berdampak negatif pada keabsahan dan etika transaksi. Teman-teman sudah tau belum apa itu gharar dan bagaimana dampak dari gharar tersebut. Yuk Simak penjelasin di bawah!!

Pengertian Gharar

Gharar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam suatu transaksi. Ini dapat melibatkan ketidakjelasan mengenai kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, atau bahkan objek transaksi yang bersifat spekulatif.

Dalam transaksi jual-beli, gharar dapat merugikan salah satu pihak, terutama pembeli. Misalnya, jika pembeli membayar terlebih dahulu tanpa mengetahui dengan pasti objek transaksi, hal ini dapat menimbulkan sengketa atau kerugian.

Dalil Keharaman Gharar

Para ahli fikih sepakat bahwa jual beli yang mengandung gharar tidak sah menurut syariah. Beberapa dalil yang mengacu pada gharar antara lain:

Ayat Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil [tidak benar], kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa [4]: 29)

Hadis: Rasulullah Saw. melarang membeli ikan yang masih di air karena mengandung gharar. Tidak dapat dipastikan berapa ekor ikan yang akan didapat

Pandangan ulama Mazhab terhadap gharar

Mazhab Hanafi
Ulama Hanafi menganggap gharar sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam transaksi, tetapi mereka memberikan beberapa kelonggaran dalam konteks tertentu. Mereka memperbolehkan gharar dalam beberapa jenis transaksi jika risiko dan ketidakpastian dapat dikelola dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat secara ekstrem. Misalnya, dalam transaksi jual beli barang-barang yang belum ada, seperti barang yang akan dipanen di masa depan, selama ada kesepakatan yang jelas dan harga yang pasti, transaksi tersebut dapat diterima.

Mazhab Maliki
Ulama Maliki juga menegaskan bahwa gharar harus dihindari dalam transaksi. Mereka sangat menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi. Gharar yang mengandung ketidakpastian yang signifikan dianggap merugikan dan dapat merusak prinsip-prinsip keadilan dan kejelasan dalam muamalah. Mazhab ini lebih ketat dalam hal gharar dan sering kali memandangnya sebagai alasan untuk membatalkan transaksi.

Mazhab Syafi’i
Menurut ulama Syafi’i, gharar merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam transaksi. Mereka berpendapat bahwa transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau risiko yang tinggi dapat dianggap tidak sah. Mazhab Syafi’i memandang pentingnya adanya kepastian dalam syarat, objek, dan harga dalam transaksi untuk memastikan keadilan dan menghindari sengketa.

Mazhab Hanbali
Ulama Hanbali juga memandang gharar sebagai sesuatu yang harus dihindari. Mereka menegaskan bahwa transaksi yang mengandung ketidakpastian dan risiko yang tidak jelas dapat merugikan salah satu pihak dan oleh karena itu harus dihindari. Mereka menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam syarat-syarat transaksi.

semua mazhab sepakat bahwa transaksi yang mengandung gharar dapat menyebabkan ketidakadilan dan konflik. Mereka menganjurkan untuk menghindari gharar dalam transaksi. Gharar dianggap dapat merugikan salah satu pihak dan merusak prinsip keadilan dalam muamalah. Namun, ulama dari setiap mazhab mungkin memberikan beberapa kelonggaran atau pengecualian dalam konteks tertentu jika risiko dapat dikelola atau jika ada transparansi yang memadai.

Contoh Gharar

Ketidakjelasan mengenai objek transaksi.
Contoh: Jual beli motor yang tidak dikuasai pemiliknya karena dicuri.

Objek transaksi belum tersedia.
Contoh: Membeli anak sapi di perut tanpa menginginkan induknya, Menjual burung di angkasa tanpa jelas apakah penjual dapat menangkapnya atau tidak

Dampak dari Gharar

Dalam hukum Islam, transaksi yang mengandung unsur ghara dapat dianggap tidak sah. Hal ini karena ghara menciptakan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak, sehingga dapat merusak prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi.

Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh ghara sering kali menyebabkan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, jika salah satu pihak merasa tidak jelas tentang syarat-syarat transaksi atau risiko yang terlibat, ini dapat menimbulkan sengketa.

Transaksi yang mengandung ghara dapat mengakibatkan kerugian ekonomi, baik bagi pihak yang terlibat maupun bagi sistem ekonomi secara keseluruhan. Ketidakpastian dapat mengarah pada keputusan investasi yang buruk atau kerugian finansial.

Dalam jangka panjang, praktik transaksi yang mengandung ghara dapat merusak kepercayaan dalam hubungan bisnis dan masyarakat secara umum. Kepercayaan merupakan elemen kunci dalam ekonomi, dan ketidakpastian yang berlebihan dapat merusaknya.

Dalam konteks etika bisnis Islam, menghindari ghara merupakan bagian dari prinsip keadilan dan transparansi. Praktik bisnis yang bebas dari ghara mencerminkan integritas dan tanggung jawab dalam berbisnis.

Cara terhindar dari Gharar dalam bermuamalah

Untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dalam bermuamalah (aktivitas ekonomi dan transaksi) sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, ada beberapa langkah praktis yang dapat diambil untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa ketidakpastian yang berlebihan. Berikut adalah panduan untuk menghindari gharar dalam transaksi:

Kejelasan dalam Syarat dan Ketentuan

Definisikan Objek Transaksi : Pastikan objek transaksi jelas dan teridentifikasi dengan baik. Misalnya, dalam jual beli barang, spesifikasi barang harus terperinci.

Tentukan Harga : Harga harus ditetapkan dengan jelas dan disepakati oleh semua pihak. Hindari perjanjian dengan harga yang tidak pasti atau fluktuatif tanpa kesepakatan yang jelas.

Transparansi

Jelaskan Risiko : Semua risiko yang mungkin timbul dalam transaksi harus dijelaskan secara transparan kepada semua pihak. Misalnya, jika ada risiko harga fluktuatif dalam jual beli komoditas, pastikan semua pihak memahami dan menyetujui risiko tersebut.

Dokumentasikan Kesepakatan : Dokumentasikan semua kesepakatan dalam bentuk tertulis jika memungkinkan, termasuk syarat, harga, dan kewajiban masing-masing pihak.

Kepastian dalam Waktu dan Tempat

Tentukan Waktu : Tentukan waktu pelaksanaan transaksi dengan jelas. Misalnya, dalam jual beli, tetapkan waktu pengiriman barang dan pembayaran.

Tentukan Tempat : Pastikan tempat pelaksanaan transaksi, seperti tempat pengiriman atau penyerahan barang, sudah ditentukan dengan jelas.

Hindari Praktik yang Mengandung Gharar Berlebihan

Eliminasi Unsur Spekulasi : Hindari transaksi yang mengandung unsur spekulasi berlebihan atau ketidakpastian yang ekstrem, seperti perjudian atau transaksi yang tidak jelas.

Perhatikan Jenis Transaksi : Beberapa jenis transaksi, seperti jual beli barang yang belum ada (seperti hasil panen yang belum dituai), harus diatur dengan syarat-syarat yang jelas untuk menghindari gharar.

Dengan memperhatikan beberapa aspek diatas dapat menjadi Solusi agar kita terhidar dari yang Namanya Gharar yang menyebabkan ketidakjelasan dan merugikan salah satu pihak dalam bertransaksi.

Ulama sepakat bahwa gharar harus dihindari dalam transaksi bisnis karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian. Untuk menghindari dampak negatif dari gharar, penting untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan transaksi jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Transparansi, adil, komunikasi yang baik, dan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan dalam suatu transaksi adalah kunci untuk menghindari ghara dan menjaga keadilan dalam bermuamalah.

Fathya Aliya Ramadhani, STEI SEBI

Pos terkait