Implementasi Fatwa Mudharabah MUI

DEPOKPOS – Pada jurnal Nur Ihsanudin (2022), Penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (Studi Kasus BMT At-Taqwa Pinang dan BMT Al-Munawwarah Pamulang)’. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah telah diterapkan di beberapa lembaga keuangan syariah termasuk Baitul Maal Wattamwil (BMT). Namun, penerapan fatwa ini belum maksimal karena minimnya pengawasan dan kurangnya pemahaman dari staf terkait fatwa tersebut.

Analisis Adi Fahrudin, Purwanto, Fuad Yanuar Akhmad Rifa Adi Fahrudin (2023), Implementasi Pembiayaan Akad Mudharabah di KSPPS BMT TAMZIS Bina Utama Cabang Secang Kabupaten Magelang. Penerapan pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT TAMZIS Bina Utama Cabang Secang cukup baik dan sesuai dengan prosedur. Perhitungan bagi hasil yang kompetitif dan pelayanan yang sangat baik memberikan kepuasan bagi anggota, dan penerapannya sudah sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000.

Menurut jurnal Neneng Nurhasanah, Rachmat Januardi Tanjung (2023), Implementasi Fatwa DSN–MUI terhadap Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah. DSN-MUI memiliki kedudukan yang kuat dalam mengeluarkan fatwa terkait hukum Islam. Fatwa yang dihasilkan menjadi dasar hukum tidak tertulis bagi perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan perbankan.

Menurut Ilyassa Anzani Sopiani (2024), pada jurnal ‘Implementasi Fatwa DSN-MUI No 07/DSN MUI/IV/2000 pada Akad Mudharabah di BMT X Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat’, Berdasarkan wawancara dan observasi, praktik akad mudharabah di BMT X telah memenuhi unsur-unsur mudharabah, namun ada kesalahpahaman mengenai jumlah angsuran yang ditetapkan oleh pihak BMT dengan nominal tetap, yang seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan awal.

Syayidah Rofiqoh (2022), Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah di KSPPS An-Nisa Dusun Melikan Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Perspektif Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini menemukan bahwa kegiatan usaha di KSPPS An-Nisa belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Tidak semua kegiatan usaha memenuhi prinsip kepercayaan dan amanah, serta kesepakatan bagi hasil tidak selalu dalam bentuk prosentase dari keuntungan.

Elfina Devi Nurianayanti (2022) pada jurnalnya ‘Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah pada BMT Yaqawiyyu Cabang Mranggen dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)’ mengemukakan bahwa pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BMT Yaqawiyyu sudah sesuai dengan fatwa DSN, namun terdapat kesalahpahaman anggota mengenai nisbah bagi hasil yang seringkali dianggap hanya sebagai formalitas.

Zawir Rahmi (2022) menganalisis Implementasi Akad Mudharabah Muthlaqah dan Akad Wadiah Yad Dhamanah terhadap Produk Tabungan BNI iB Hasanah pada PT. BNI Syariah Kantor Cabang Banda Aceh. Hasilnya, penerapan akad mudharabah muthlaqah dan wadiah yad dhamanah sudah sesuai dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 dan UU No. 12 Tahun 2008. Nasabah lebih menyukai akad wadiah yad dhamanah karena bebas biaya dan dianggap lebih aman.

Menurut Arum Setyawati (2024) pada jurnal ‘Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Profitabilitas (ROA) dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai Variabel Moderasi pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2018-2022’, pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap ROA, sementara pembiayaan musyarakah dan NPF tidak berpengaruh. Dana Pihak Ketiga mampu memoderasi pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap ROA.

Pada jurnal ‘Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah’ yang diambil dari website repository IAIN Madura, menyimpulkan bahwa penentuan nisbah bagi hasil pada produk pembiayaan mudharabah masih ada yang belum sesuai dengan PSAK No. 105. Ada perbedaan dalam perlakuan akuntansi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.

Menurut Mega Mustika, Abdillah S, Ridwan Malik (2024) pada jurnalnya, ‘Analisis Konsep Keadilan bagi Nasabah dalam Pelaksanaan Bagi Hasil pada Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah Indonesia Cabang Makassar’, Bank Syariah Indonesia mengedepankan kemashlahatan bersama dan keadilan dalam setiap transaksi mudharabah, memastikan bahwa mekanisme transaksi telah dipaparkan dengan jelas untuk menghindari kerugian dan ketidakadilan.

Umi Nurul Faiqoh, Nur Iman Hakim Al-Faqih (2023), pada jurnal ‘Implementasi Pembiayaan Akad Mudharabah pada Sektor Peternakan di KSPPS Al-Amin Gombong’ mengemukakan bahwa implementasi akad mudharabah pada sektor peternakan di KSPPS Al-Amin Gombong sudah memenuhi syarat dan rukun sesuai ketentuan syariah, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, kepercayaan, dan tanggung jawab.

Penelitian Annisa Sabilillah (2023) terkait Pelaksanaan Akad Mudharabah Menurut Fatwa No.07/DSN-MUI/2000 pada Produk Pembiayaan Dana Talangan di BMT Danus Al-Amanah Tangerang Selatan, mengemukakan bahwa pelaksanaan akad mudharabah di BMT Danus Al-Amanah belum sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, karena modal yang diberikan bukan untuk kegiatan produktif tetapi konsumtif, dan nisbah bagi hasil ditentukan dalam bentuk nominal.

Praktik akad mudharabah dalam simpanan pendidikan di Koperasi Syariah BMI tidak sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 karena ada ketidaksesuaian antara ketentuan simpanan dan pembiayaan.

Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Andi M. Nurul Afdhal, Masyadi, Asriana (2022), penerapan sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, memenuhi rukun dan syarat serta ketentuan-ketentuan yang ada.

Keberadaan bank syariah di Indonesia didorong oleh kuatnya keinginan, khususnya masyarakat umat Islam, untuk menghindari transaksi riba. Larangan penggunaan riba dalam Islam menjadi pegangan bank syariah yang teguh dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik itu dalam bentuk pinjaman kredit, sewa sewa, dan lain-lain. Penerapan mudharabah di Indonesia telah menjadi salah satu pilar penting dalam perkembangan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga tertinggi Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.

Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Fatwa ini memberikan panduan tentang penerapan pembiayaan mudharabah yang benar dan sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah di bank syariah masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapannya. Meskipun beberapa lembaga keuangan syariah telah berusaha menerapkan fatwa ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak lembaga yang belum sepenuhnya mematuhi pedoman yang ditetapkan. Kendala yang dihadapkan antara lain kurangnya pemahaman staf bank terhadap konsep mudharabah, minimnya pengawasan, dan lingkungan yang kurang mendukung.

Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan pembelajaran dan penyuluhan terkait fatwa-fatwa DSN-MUI bagi staf dan karyawan di lembaga keuangan syariah. Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap akad-akad yang digunakan dalam bank syariah, sehingga penerapan fatwa dapat lebih optimal dan sesuai dengan prinsip syariah. Prospek pengembangan penelitian ini dapat dilakukan dengan mengkaji lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap fatwa DSN-MUI. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi strategi-strategi yang efektif untuk mengatasi kendala dalam penerapan fatwa, serta mengembangkan model pelatihan yang komprehensif bagi staff bank syariah. Dengan demikian, penerapan fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan mudharabah yang diharapkan dapat lebih efektif dan mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Muhammad Ayyas Wibowo
STEI SEBI

Pos terkait