Ini 8 Alasan OJK Cabut Izin Paytren

DEPOKPOS – OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.

Bacaan Lainnya

“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).

Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM melakukan banyak pelanggaran. Berikut rinciannya;

1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
5. Tidak memiliki komisaris independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” lanjut Yunita.

Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.

Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.

Pos terkait