DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda dan Kartini pada Senin (13/5) sore.
Kegiatan ini melibatkan Polres Metro Kota Depok, Garnisun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, Selasa (14/05/24).
Menurut Deris, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di bahu jalan.
Namun, kurangnya kesadaran masyarakat membuat tindakan tegas diperlukan.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Penertiban ini akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub menurunkan 12 personel, kepolisian 4 personel, Satpol PP 5 personel, dan Garnisun 2 personel.
“Kami juga telah memasang banyak rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda dan melakukan sosialisasi setiap hari dengan harapan masyarakat Depok semakin sadar akan ketertiban lalu lintas,” ungkap Deris.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menambahkan, setiap hari, pihaknya melakukan patroli, himbauan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk yang melawan arus.
“Kami sering menghimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar. Hari ini kami menindak 16 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Selain itu, kami juga melakukan pengempesan pada 21 lebih kendaraan roda dua,” ungkapnya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok,” tutupnya.