Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala Dan Insidential

Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala Dan Insidential

KabarToday l Medan – “Kita semua perlu memahami tentang tugas polisi, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran di Jalan Raya”, ucap Kompol Andika Temanta Purba S.H S.I.K MIK menjelasankan terkait adanya isu di tengah masyarakat tentang tindakan langsung insidentil dan berkala, seperti dikutip dari halaman media sosial Polrestabes Medan, dan pemberitaan di beberapa media belum lama ini, Kamis (5/9/2024).

Kompol Andika memaparkan bagaimana sebuah tindakan langsung bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.

Bahwa beberapa waktu lalu Ia mendapat pertanyaan dari masyarakat ketika dihentikan, kemudian diberikan sanksi berupa tilang (tindakan langsung), masyarakat bertanya kenapa razia enggak ada plang.

“Saya tanya plang yang mana ?. Harusnya kan ada pemberitahuan di depan dengan jarak tertentu, sehingga Kami bisa tahu di depan ada apa”, papar Andika.

Menurut Kasat, ini merupakan miskonsepsi ditengah masyarakat.

“Miskonsepsi saya bilang, kenapa demikian ?, karena ada dua hal sebenarnya, kapan seseorang itu dapat diberikan tindakan berupa tilang. Yang pertama, Kita boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang Kita rasa perlu ketika Kita sedang melakukan tugas di lapangan baik itu pengaturan penjagaan, maupun patroli. Nah, itu yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental”, papar Andika.

Andika menambahkan, juga siap menerima masukan dari masyarakat. Namun, perlu bersama-sama memahami tugas dan fungsi kepolisisan yang telah diatur dalam PP 80 Tahun 2012.

“Yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala, ini dengan kekuatan yang lebih besar. Nah, ini biasanya Kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran Kita”, paparnya.

Ia juga memberikan contoh, ketika suatu kendaraan yang diketahui dan masuk ke sebuah jalan, yang diduga sedang dalam penyelidikan.

“Kita bisa meluncurkan ke sana untuk patroli, kalau ditemukan langsung dihentikan. Nah kalau berkala, pasca kejadian Kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misal 30 orang, semua kendaraan yang melintas Kita periksa, dan Kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa Kita temukan”, paparnya.

Ia menambahkan, mungkin yang dimaksud masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar memakai plang razia, sedangkan insidentil petugas bisa melakukan penindakan tanpa plang.

“Mari kita bangun Polisi, artinya Kita bangun masyarakat, bersama-sama Kita pahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”, pungkas Kompol Andika. (Okta)

Pos terkait