KABARTODAY,JAKARTA | Penahanan Terpidana pencemaran nama baik Yusuf Kala hingga hari ini belum menjalani hukumannya, hal ini menjadi tinta merah yang mendalam di masyarakat.
Berangkat dari rasa keprihatinan akan carut marutnya penegakan hukum di Republik Indonesia. Aliansi masyarakat yang menamakan dirinya Tokoh dan Aktivis Nasional Pembela Kehormatan Dan Negara melakukan aksi keprihatinan atas kondisi penegakan hukum.
Bertempat di Kejaksaan Agung RI ratusan massa yang tergabung dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, Mahasiswa, Emak-emak serta Civitas akademika menggelar aksi bertajuk “Aksi Tangkap Silfester Matutina atau copot Jaksa Agung ST. Baharudin”. Aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, untuk menuntut kejaksaan menangkap Terpidana Silfester Matutina digelar ba’da sholat Jum’at pukul 13.30 WIB, di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (19/9/2025).
Tampak hadir ormas Pejabat (Eka Wijaya), Gapsi, UI Watch, beberapa tokoh DR. Roy Suryo, Rizal Fa’adillah, Marwan Batubara, Youtuber Indonesia, Adv. Kurnia Tri Royani beserta Emak – Emak ARM.
Terpidana SILFESTER MATUTINA, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019. Namun, hingga saat ini tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, segenap elemen tokoh & aktivis Nasional, menyampaikan sikap sebagai berikut :
Pertama, institusi kejaksaan adalah perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kejaksaan tidak boleh kalah melawan Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Kedua, kasus yang menjerat SILFESTER MATUTINA bukan lagi sengketa antara Keluarga Jusuf Kalla denga Terpidana SILFESTER MATUTINA. Melainkan, sudah menjadi kasus yang mewakili marwah institusi kejaksaan, wibawa negara dan keedaulatan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, kami menuntut agar Kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan terpidana SILFESTER MATUTINA ke penjara. Atau, jika kejaksaan masih saja tak kunjung melaksanakan eksekusi, maka Presiden Republik Indonesia kami tuntut untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena telah mencederai kehormatan dan wibawa hukum di negeri ini, yang membiarkan berlarut-larut dilecehkan oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Dari pihak APH dalam pengawalan dan pengamanan menerjunkan dari Polda 75 personil, Brimob 80, Polres Jakarta Selatan 20 personil dan Polsek Kebayoran 20 personil.
Kronologis Kasus Silfester Matutina
Silfester terseret kasus hukum usai dilaporkan oleh putra Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017. Laporan tersebut berawal dari orasi Silfester yang terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
Dalam orasinya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas ucapannya itu, ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
Pada 30 Juli 2018, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski demikian, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa masa eksekusi vonis belum kedaluwarsa.
“Pasal 84 KUHP masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ujarnya dalam cuitan di Twitter, Kamis (14/8).
 
									





