KPK Lelang Ruko Milik Terdakwa Korupsi di Depok

DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu ruko yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Ruko tersebut milik terdakwa Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) 2007-2013.

“KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok. Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 Miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (1/7/2024).

Bacaan Lainnya

Tessa mengatakan, lelang akan di lakukan di KPKNL Bogor, Rabu (17/7/1024). “Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, pada 17 Juli 2024,” ujarnya.

KPK memberlakukan syarat bagi calon peserta lelang. Salah satunya calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id.

Tafsir diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gedung perpustakaan di UI. Anggaran tersebut menggunakan APBN 2009 sejumlah Rp77 miliar dan Rp50 miliar dari APBN Perubahan 2009.

Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.

KPK tidak terima dan mengajukan Kasasi, serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. MA pun mengabulkan tuntutan KPK, juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan, pada Oktober 2015.

Ruko milik terdakwa Tafsir Nurchamid yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) 2007-2013 yang dilelang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pos terkait