Mantan Kadis Kominsa Simeulue Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Publikasi

Mantan Kadis Kominsa Simeulue Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Publikasi

KABARTODAY,LAMPUNG | Kejaksaan Negeri Simeulue secara resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin, 9 Februari 2026, setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue memperoleh anggaran sebesar Rp697.500.000 yang dialokasikan untuk kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita.

Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam rangka pelayanan informasi publik. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan media yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU).

Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, antara lain tidak dilaksanakannya tahapan pemilihan penyedia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penggunaan MoU yang berlaku surut, serta tidak didukung dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah.

Atas dasar fakta hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Simeulue menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial M selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun 2022 yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial DD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta inisial KA selaku Direktur PT Gumpalan Media Perkasa.

Menarik perhatian publik, inisial M yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominsa Simeulue tersebut saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Blang Sebel, Kecamatan Teupah Selatan. M merupakan salah satu kepala desa yang baru saja dilantik oleh Bupati Simeulue pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.

Akibat perbuatan para tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp697.500.000, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum perkara ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simeulue.

(Agy Umbara)

Pos terkait