KABARTODAY,MAJALENGKA | DPRD Kabupaten Majalengka tak tinggal diam melihat kondisi proyek konstruksi yang amburadul. Lembaga legislatif ini tengah menyiapkan Raperda Inisiatif tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi untuk dibahas pada 2026.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan usulan perda muncul setelah dua tahun melihat langsung banyaknya temuan dan aduan masyarakat di lapangan.
“Selama hampir dua tahun kami melihat langsung kondisi pekerjaan konstruksi. Ada yang bagus, tapi ada juga yang masih kurang baik,” kata Iing usai sidang paripurna, Rabu (20/5/2026).
Masalah yang ditemukan bukan main-main: spesifikasi pekerjaan tidak sesuai, proyek molor, hingga minimnya transparansi pelaksana kegiatan. Yang lebih parah, laporan warga yang masuk ke DPRD maupun Inspektorat sering kali menggantung tanpa kejelasan.
“Seringkali tidak jelas ujungnya seperti apa, apakah sudah selesai atau belum. Ini yang menjadi catatan kami karena belum ada aturan yang mengatur secara tegas,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, DPRD ingin menghadirkan payung hukum kuat yang mengatur semua pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi. Mulai dari standar pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, sampai sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kalau sudah ada perda, tentu ada aturan yang jelas. Ketika terjadi pelanggaran, bisa langsung ditindak,” tegas Iing.
Raperda juga akan menyentuh aspek teknis seperti standar pekerjaan dan kemungkinan sertifikasi bagi pelaku jasa konstruksi. Tujuannya satu: mendorong kualitas pembangunan Majalengka lebih optimal, meski anggaran terbatas.
“Ini langkah agar uang rakyat tidak habis untuk proyek asal jadi,” tambah Iing.
(Asep Iskandar )






