DEPOKPOS – Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian (Bahtiar, 2017). Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya, ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, namun dengan penekanan pada larangan riba (bunga) dan keseimbangan antara keuntungan serta tanggung jawab sosial.
Prinsip-prinsip ini memberikan pondasi yang berbeda dibandingkan sistem ekonomi lainnya, dengan tujuan utama menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.
Di era modern, ekonomi Islam sedang tumbuh dengan pesat di seluruh dunia, salah satunya di Indonesia. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan. Bahkan, semakin banyak negara yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif atau pelengkap dari sistem ekonomi konvensional yang ada.
Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam ini tidak terbatas pada sektor perbankan dan keuangan, tetapi juga meluas ke berbagai aspek ekonomi lainnya, termasuk perdagangan (jual beli) dan investasi. Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli, Islam sangat mengedepankan prinsip saling rela (ridha) dan juga menghindari riba, sebagaimana firman Allah dalam QS al- Baqarah ayat 275 (Ulum, 2020).
Salah satu contoh penerapan prinsip ekonomi Islam di era digital adalah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli secara online. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce atau biasa disebut dengan e-commerce (Nur, 2019).
Dalam transaksi online, prinsip saling membutuhkan sangat jelas terlihat. Dari sisi konsumen, kebutuhan mereka adalah tersedianya barang berkualitas baik yang mudah didapatkan dan bisa diperoleh dengan efisiensi waktu, tenaga, serta biaya. Oleh sebab itu, keberadaan barang yang dapat dibeli secara online menjadi kebutuhan yang mendasar bagi konsumen. Di sisi lain, dari perspektif penjual, kebutuhan mereka adalah bisa menjual produknya kepada masyarakat dengan lebih mudah dan murah.
Oleh karena itu, mereka berupaya menjual produk melalui media online yang mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki jangkauan calon konsumen yang luas. Namun, untuk mendapatkan konsumen yang banyak dan terus meningkat, penjual juga membutuhkan “penilaian” dari konsumen atau pelanggan yang pernah membeli produknya. Penilaian tersebut dapat membangun kepercayaan calon pembeli sehingga mampu meningkatkan penjualan di masa yang akan datang.
Namun, penerapan prinsip ekonomi Islam di era milenial juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman yang mendalam tentang ekonomi Islam di kalangan masyarakat luas, termasuk generasi milenial sendiri.
Meskipun ada minat yang besar, masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal edukasi dan penyebaran informasi mengenai prinsip-prinsip dasar dan manfaat dari sistem ekonomi syariah. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana memastikan bahwa produk dan layanan syariah yang ditawarkan benar-benar memenuhi standar syariah dan tidak hanya menjadi label tanpa substansi.
Oleh karena itu sangatlah penting pemahaman mendasar terkait paham-paham ekonomi yang ada di dunia ini diberikan kepada generasi saat ini, agar kemudian mereka berfikir dan paham bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi terbaik yang ada di dunia ini yang akan mensejahterakan umat baik muslim dan nonmuslim sehingga Islam menjadi rahmat bagi semesta alam (Sumadi, 2018).
Hayati Mahmudah, STEI SEBI