Polisi Terus Proses Bentrok Warga Kailolo dan Kabauw di Maluku Tengah

Polisi Terus Proses Bentrok Warga Kailolo dan Kabauw di Maluku Tengah
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K, M.I.K dan Kasat Reskrim Komisaris Polisi Androyuan Elim, S.I.K, M.H.

Kabartoday, AMBON – Bentrok antar warga tetangga di Pulau Haruku yaitu Negeri Kailolo dan Negeri Kabauw tetap diproses hukum oleh polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Yoga Putra Prima Setya.

Bacaan Lainnya

“Untuk peristiwa bentrok antar warga Kailolo dan Kabauw di Pulau Haruku beberapa waktu lalu masih terus kita proses ya. Pastinya kita lakukan secara profesional, transparan dan adil,” jelas Yoga kepada media di ruang kerjanya.

Orang nomor satu di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini tegaskan, terhadap sesuatu peristiwa yang ada unsur pidananya, pasti akan diproses hukum bila ada laporan yang masuk ke polisi.

“Intinya, jika ada laporan masuk pasti diproses. Kan aturan mainnya seperti itu. Tetapi jika tidak ada laporan, ya kita (polisi) tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Komisaris Polisi Androyuan Elim dan Kasi Humas Ipda Janet S Luhukay.

Untuk bentrok warga Negeri Kailolo dan Negeri Kabauw ini, terungkap ada beberapa peristiwa yang diduga saling berkaitan.

Kasat Reskrim Kompol Androyuan beberkan ada beberapa peristiwa dan bentuk penanganannya.

“Untuk kasus dugaan penganiayaan dengan korban AT, warga Kailolo yang awalnya karena lakalantas di depan Mushola Negeri Kabauw pada 1 April lalu, telah diproses. Dan sudah ada satu tersangka,” ungkap Androyuan.

Mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah ini beberkan untuk perkara dugaan penganiayaan dengan korban Ade Irma Karamah Pattimahu dan beberapa warga lainnya di Negeri Kailolo pada 27 Mei 2025 juga sementara diproses.

“Ada Laporan Polisinya tertanggal 28 Mei sementara diproses. Sudah dua saksi dimintai keterangan. Namun untuk saksi korban hingga kini belum diperiksa,” terangnya.

Androyuan yang juga pernah menjabat Kabag Ops Polres Seram Bagian Timur ini jelaskan terhadap peristiwa penganiayaan dengan korban Randi Karepesina bersama anaknya di pelabuhan Feri Wainana yang merambat ke peristiwa bentrok warga secara massal ini, hingga kini belum bisa diproses.

“Kenapa kita belum bisa proses peristiwa penganiayaan ini, ya karena hingga saat ini tidak ada laporan polisi. Korbannya sepertinya tidak mau buat laporan polisi. Makanya tidak bisa kita proses,” tukasnya.

Sementara untuk kasus penembakan dengan korban Ismail Karepesina, siswa SMP Negeri 26 Maluku Tengah, dengan TKP di Pelabuhan Feri Wainana sementara diproses.

“Untuk peristiwa yang laporannya karena penembakan terhadap siswa SMP ini sedang diproses di Unit PPA karena korbannya anak di bawah umur. Sudah tiga saksi diperiksa,” kata dia.

Dan untuk kasus penembakan dengan korban dua warga Kabauw yaitu Sarifat Pattiasina alias Cai (meninggal dunia) dan Abdul Latif Tuhuteru alias Bandung (masih dirawat di rumah sakit) juga sementara berproses.

“Untuk kasus penembakan dengan dua korban ini, dibuat dalam satu laporan polisi. Perkaranya sudah tingkat penyidikan. Total sudah sembilan saksi yang diperiksa,” tukasnya.

Androyuan yang pernah juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali ini tegaskan pihaknya dalam melakukan berbagai langkah proses hukum selalu dilakukan dengan transparan serta adil.

Namun proses juga dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama untuk mencari dan menentukan alat bukti guna penetapan tersangka.

“Kita pasti akan sangat hati-hati dalam berproses. Kita tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Dasarnya harus kita temukan dulu alat bukti yang cukup baru bisa penetapan tersangka. Dalam ilmu hukum, lebih baik lepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Prinsip hati-hati ini juga menurutnya sangat penting dalam melindungi individu yang tidak bersalah dari kesalahan hukum serta menjaga integritas sistem hukum serta kepercayaan masyarakat. (IMRAN)

Pos terkait