Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Yang Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar

Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Yang Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar
Ilustrasi korupsi proyek jalan

Kabartoday, AMBON – Tinggal selangkah lagi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akan menetapkan tersangka di kasus korupsi proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,8 miliar.

Proyek dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.

Bacaan Lainnya

Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.

Tinggal satu agenda saja dari penyidik yaitu permintaan keterangan dari ahli pidana dan setelahnya penyidik akan menetapkan siapa-siapa saja jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku

“Untuk progres penyidikan  kasus jalan Danar Tetoat, setelah kita kantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, maka selanjutnya adalah permintaan keterangan dari ahli pidana. Kita sementara koordinasikan menyesuaikan waktu untuk permintaan keterangan dari ahli,” ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Handy Senonugroho, Jumat (28/11/2025) di ruang kerjanya.

Alumni Akpol tahun 2008 ini jelaskan bila usai permintaan keterangan dari ahli pidana, selanjutnya adalah penetapan tersangka.

Menyangkut berapa jumlah tersangka dan siapa nama mereka, Handy belum menyebut.

“Soal berapa tersangka dan siapa mereka, itu bergantung pada proses gelar perkara penetapan tersangka nanti. Jadi publik bersabar ya. Kami mohon biarkan kami bekerja dengan baik,” tukas Handy.

Pamen Polri berpangkat satu melati di pundaknya ini tegaskan bila nanti telah ada penerapan tersangka, maka akan dilakukan ekspos ke publik.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat turun ke lokasi pekerjaan proyek jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar.

Menurut Handy, nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.

Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.

Mereka antara lain Pertama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.

Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.

Ketiga, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. Keempat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.

Kelima, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan keenam Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.

Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (IMRAN)

Pos terkait