<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anak di bawah umur Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/anak-di-bawah-umur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jan 2026 11:42:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Anak di bawah umur Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 11:42:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211;</b> Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di penghujung tahun 2025 berakhir duka.</p>
<p dir="ltr">Salah satu remaja asal Negeri Seith Irfan Maulana Nukuhehe (17) harus meregang nyawa karena dianiaya Rumagiar bersaudara. Salah satu pelaku Umar Rumagiar (22) menikam korban dengan sebilah pisau di bagian kepala. Dua kali Umar menikam korban kena pada bagian belakang kepala dan pelipis mata kiri korban. Diduga akibat tikaman pisau ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan ada peristiwa kekerasan di Negeri Seith yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.</p>
<figure id="attachment_81294" aria-describedby="caption-attachment-81294" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-81294" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/Kasi-Humas-Polresta-Pulau-Ambon-dan-Pulau-pulau-Lease-IPDA-Janete-Luhukay.jpg" alt="" width="640" height="502" /><figcaption id="caption-attachment-81294" class="wp-caption-text"><em>Ipda Janet S Luhukay,S.Th, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Ia benar. Ada peristiwa penganiayaan di Negeri Seith yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Satu korban atas nama Irfan yang berusia 17 tahun meninggal dunia,&#8221; ungkap Janet, Jumat (2/1/2026).</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan dari pengungkapan kasus kekerasan ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal berikutnya yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun).</p>
<p dir="ltr">Adapun kronologis peristiwa maut ini menurut alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini berawal ketika ada acara pesta yang digelar di Negeri Seith di penghujung tahun 2025 tepatnya Rabu (31/12/2025).</p>
<p dir="ltr">Ketika acara pesta berlanjut terus hingga Kamis (1/1/2026) dinihari, ada peristiwa kesalahpahaman antar pemuda yang ada di acara pesta tersebut . Kemudian terjadi keributan dan perkelahian. Dalam keributan ini, pelaku atas nama Umar Rumagiar menikam korban dengan sebilah pisau yang diambil dari rumahnya. Dua tikaman mengena pada bagian pelipis mata kiri serta bagian belakang kepala korban.</p>
<p dir="ltr">Sementara tersangka Reihan Masud Rumagiar memukul korban pada bagian telinga kanan korban. Tersangka Reihan juga sempat menendang bagian perut korban.</p>
<p dir="ltr">Saat warga mendapati korban sudah tersungkur dengan luka di bagian kepala, mereka segera mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekitar pukul 04.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan laporan tecatat dengan nomor : LP/B/4/I/2026/Maluku/Resta Ambon, tanggal 01 Januari 2026.</p>
<figure id="attachment_81828" aria-describedby="caption-attachment-81828" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-81828" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-81828" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Sstreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat mengamankan dua tersangka.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Setelah menerima laporan ini, penyidik Satreskrim yang dikomando Kompol Androyuan Elim selaku Kasat Reskrim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Penyidik melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penyidik juga melakukan pemeriksaan para tersangka dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,&#8221; beber Ipda Janet.</p>
<p dir="ltr">Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain baju kaos  lengan pendek dan celana panjang jeans milik korban serta satu buah pisau yang digunakan pelaku Umar Rumagiar menikam korban.</p>
<p dir="ltr">Janet ungkapkan modus operandi yaitu tersangka menggunakan satu buah pisau menikam korban  sebanyak dua kali mengena pada belakang kepala dan bagian alis sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0105.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemuda Asal Tehoru Malteng Rudapaksa ABG 14 tahun di Ambon</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pemuda-asal-tehoru-malteng-rudapaksa-abg-14-tahun-di-ambon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 05:36:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Rudapaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Seorang pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berinisial MH&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemuda-asal-tehoru-malteng-rudapaksa-abg-14-tahun-di-ambon/">Pemuda Asal Tehoru Malteng Rudapaksa ABG 14 tahun di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Seorang pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berinisial MH alias Mulis harus menginap di &#8220;Hotel Prodeo&#8221; Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memperkosa seorang wanita di bawah umur yang baru berusia 14 tahun sebut saja Bunga. Perbuatan biadab yang tak mampu menahan nafsu ini akhirnya menggiring Mulis meringkuk di balik jeruji besi.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan adanya peristiwa ini.</p>
<figure id="attachment_79464" aria-describedby="caption-attachment-79464" style="width: 679px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-79464" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/04/images-14.jpeg" alt="" width="679" height="452" /><figcaption id="caption-attachment-79464" class="wp-caption-text"><em>Ipda Janet S Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, memang benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu kemarin. TKP di wilayah Kecamatan Teluk Ambon. Tersangkanya MH alias M, pemuda umur 20 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,&#8221; ujar Luhukay saat dikonfirmasi media ini Selasa (29/4/2025).</p>
<p dir="ltr">Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan korban perbuatan biadab pelaku adalah wanita ABG asal Kei. Dia diperkosa Minggu <a href="tel:2742025">(27/4) 2025</a> sekira pukul 07.00 WIT. Korban dirudapaksa pelaku di dalam sebuah ruangan yang berada di tempat parkir rumah kost jalan Pemda II Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr"><b>Kronologis</b></p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang dihimpun media ini, kronologis peristiwa rudapaksa ini berawal saat Minggu 27 April 2025 korban sedang berada di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Jelang pagi, korban pamitan pulang ke rumahnya. Namun karena tak memiliki uang, korban pun pulang berjalan kaki.</p>
<p dir="ltr">Dalam perjalanan pulang, korban mengantuk. Karena tak mampu tahan mengantuk, korban akhirnya singgah di salah satu tempat jualan yang berada di depan jalan untuk beristirahat.</p>
<p dir="ltr">Tak lama kemudian, pelaku datang membangunkan korban. Berlagak &#8220;malaikat&#8221; pelaku sempat menawarkan pertolongan untuk mengantar korban pulang ke rumah korban.</p>
<p>Namun pelaku yang sudah berniat mesum ini justru membawa korban ke tempat kejadian.</p>
<p dir="ltr">Di TKP pelaku kemudian menindih tubuh korban serta memaksa membuka pakaian korban. Namun korban yang tidak terima lalu melakukan perlawanan. Korban sempat meronta dan hendak melarikan diri. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak berdaya.</p>
<p dir="ltr"><b>Korban dianiaya</b></p>
<p dir="ltr">Pada saat korban memberi perlawanan, pelaku pun naik pitam. Hasrat seksualnya yang terus bergelora membuat pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah. Tidak hanya memukul wajah korban, pelaku juga sempat menggigit pipi korban.</p>
<p dir="ltr">Karena kesakitan serta kalah tenaga, korban pun pasrah. Pelaku berhasil melucuti pakaian korban hingga tak satu pun benang melekat di tubuh.</p>
<p dir="ltr">Dalam kondisi tak berdaya, korban pun pasrah saat pelaku merenggut kehormatannya. Saat menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam akan membakar korban.</p>
<p dir="ltr">Saat pelaku lengah, korban pun memberontak dan melarikan diri serta berteriak minta tolong. Dalam keadaan tanpa pakaian, korban berlari dari ruangan dan meminta tolong warga sekitar.</p>
<p dir="ltr">Pelaku pun akhirnya berhasil di tangkap warga dan kemudian diserahkan ke aparat kepolisian.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tak berapa lama kemudian, keluarga korban melaporkan   kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,&#8221; jelas Luhukay.</p>
<p dir="ltr">Dalam proses penyidikan, polisi mengantongi sejumlah alat bukti antara lain keterangan saksi sebanyak tiga orang, hasil visum terhadap korban serta keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.</p>
<p dir="ltr">Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.</p>
<p dir="ltr">Perwira polisi jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.</p>
<p dir="ltr"><b>15 Tahun Penjara</b></p>
<p dir="ltr">Terhadap perbuatan biadabnya, Luhukay tegaskan tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun,&#8221; tandas Luhukay.</p>
<p dir="ltr">Setelah penahanan, selanjutnya penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta persiapan melengkapi berkas perkara. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pemuda-asal-tehoru-malteng-rudapaksa-abg-14-tahun-di-ambon/">Pemuda Asal Tehoru Malteng Rudapaksa ABG 14 tahun di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
