Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala

Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala
Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20) tersangka penganiayaan akibatnya remaja 17 tahun meninggal dunia.

Kabartoday, AMBON – Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di penghujung tahun 2025 berakhir duka.

Salah satu remaja asal Negeri Seith Irfan Maulana Nukuhehe (17) harus meregang nyawa karena dianiaya Rumagiar bersaudara. Salah satu pelaku Umar Rumagiar (22) menikam korban dengan sebilah pisau di bagian kepala. Dua kali Umar menikam korban kena pada bagian belakang kepala dan pelipis mata kiri korban. Diduga akibat tikaman pisau ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan ada peristiwa kekerasan di Negeri Seith yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Ipda Janet S Luhukay,S.Th, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Ia benar. Ada peristiwa penganiayaan di Negeri Seith yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Satu korban atas nama Irfan yang berusia 17 tahun meninggal dunia,” ungkap Janet, Jumat (2/1/2026).

Ia jelaskan dari pengungkapan kasus kekerasan ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Ia beberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal berikutnya yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun).

Adapun kronologis peristiwa maut ini menurut alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini berawal ketika ada acara pesta yang digelar di Negeri Seith di penghujung tahun 2025 tepatnya Rabu (31/12/2025).

Ketika acara pesta berlanjut terus hingga Kamis (1/1/2026) dinihari, ada peristiwa kesalahpahaman antar pemuda yang ada di acara pesta tersebut . Kemudian terjadi keributan dan perkelahian. Dalam keributan ini, pelaku atas nama Umar Rumagiar menikam korban dengan sebilah pisau yang diambil dari rumahnya. Dua tikaman mengena pada bagian pelipis mata kiri serta bagian belakang kepala korban.

Sementara tersangka Reihan Masud Rumagiar memukul korban pada bagian telinga kanan korban. Tersangka Reihan juga sempat menendang bagian perut korban.

Saat warga mendapati korban sudah tersungkur dengan luka di bagian kepala, mereka segera mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekitar pukul 04.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan laporan tecatat dengan nomor : LP/B/4/I/2026/Maluku/Resta Ambon, tanggal 01 Januari 2026.

Penyidik Sstreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat mengamankan dua tersangka.

Setelah menerima laporan ini, penyidik Satreskrim yang dikomando Kompol Androyuan Elim selaku Kasat Reskrim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Penyidik melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan para tersangka dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,” beber Ipda Janet.

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain baju kaos  lengan pendek dan celana panjang jeans milik korban serta satu buah pisau yang digunakan pelaku Umar Rumagiar menikam korban.

Janet ungkapkan modus operandi yaitu tersangka menggunakan satu buah pisau menikam korban  sebanyak dua kali mengena pada belakang kepala dan bagian alis sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia. (IMRAN)

Pos terkait