<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/korupsi/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 02:51:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Korupsi Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 02:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan empat orang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan empat orang tersangka di kasus korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara.</p>
<p dir="ltr">Proyek ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.</p>
<p dir="ltr">Penetapan empat orang tersangka di kasus korupsi ini telah dilakukan penyidik Tipikor ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu.</p>
<figure id="attachment_80913" aria-describedby="caption-attachment-80913" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-80913" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" alt="" width="1280" height="963" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241-768x578.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-80913" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,&#8221; ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama saat dikonfirmasi media ini Selasa (7/4/2026) di ruang kerjanya.</p>
<p dir="ltr">Siapa saja yang empat orang tersangka ini, ternyata ada dua berstatus PNS aktif dan dua lainnya adalah warga sipil.</p>
<p dir="ltr">Kombes Piter beberkan empat tersangka tersebut yaitu MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta NP direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut kemungkinan ada penambahan tersangka, Kombes Piter yang lima tahun pernah menjadi penyidik lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) katakan kemungkinan itu bisa saja ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, ya pastinya akan kita dalami lagi. Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,&#8221; jelas alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 02:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemeriksa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Provinsi Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Progres audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan tim Badan Pemeriksa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/">Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Progres audit perhitungan<b> </b>kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat pada pekerjaan proyek air bersih di Dusun Siwang Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terus bergerak maju.</p>
<p dir="ltr">Tim audit BPK sendiri hampir dua pekan telah berada di Ambon. Awalnya tim BPK memeriksa dan menelaah dokumen administrasi yang diajukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Kemudian tim BPK juga meminta keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui seputar proyek air bersih ini.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya pada Sabtu (28/2/2026) tim audit BPK didampingi tim penyidik Tipikor Polda Maluku melakukan <i>On the spot</i> atau meninjau lokasi pekerjaan di Dusun Siwang.</p>
<p dir="ltr">Proyek yang menghabiskan total anggaran negara sebesar 6,17 miliar rupiah ini dipercayakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Proyek yang dikerjakan tahun 2021 lalu dibiayai dua kali oleh Pemprov Maluku. Anggaran pertama sebesar 1,2 miliar dari APBD Maluku dan beberapa waktu kemudian ditambah lagi senilai 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Tim audit yang diterjunkan BPK berkekuatan enam orang dengan ketua tim Anjar Sasongko. Seluruh tim audit ikut turun ke lapangan. Sementara tim penyidik Tipikor Polda Maluku juga sebanyak enam personil dipimpin Perwira Unit (Panit) 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Inspektur Dua Polisi Nurul Hidayati Ahmad.</p>
<figure id="attachment_82584" aria-describedby="caption-attachment-82584" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-82584" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008.jpg 1200w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008-768x1024.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-82584" class="wp-caption-text"><em>Tim penyidik Tipikor Polda Maluku Aiptu M. Akipai Lessy,SH bersama salah satu rekannya sedang melakukan pengukuran di lokasi proyek Dusun Siwang.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Pantauan media ini tim audit BPK dan tim penyidik tiba di lokasi pekerjaan sekitar pukul 07.30 WIT. Setelah berkoordinasi singkat terlihat tim audit melakukan serangkaian pemeriksaan proyek air bersih yang sangat didambakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar Dusun Siwang.</p>
<p dir="ltr">Beberapa kali tampak tim audit BPK berkoordinasi dengan tim penyidik untuk memastikan kondisi pekerjaan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pekerjaan diselaraskan dengan berbagai dokumen yang telah dikantongi tim penyidik.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan <i>On the spot </i>ini berjalan sehari penuh. Tim BPK baru menyelesaikan pemeriksaan lapangan sekitar pukul 18.00 WIT. Total sekitar 10,5 jam tim BPK dan tim penyidik di lokasi.</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan adanya peninjauan lokasi pekerjaan oleh tim BPK didampingi tim penyidik.</p>
<figure id="attachment_80913" aria-describedby="caption-attachment-80913" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-80913" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" alt="" width="1280" height="963" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241-768x578.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-80913" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar tim BPK didampingi tim penyidik kita turun ke lokasi pekerjaan air bersih tersebut di daerah Siwang,&#8221; jelas Kombes Yanottama saat dikonfirmasi media ini Sabtu (28/2/2026).</p>
<p dir="ltr">Mantan Wadirreskrimum Polda Jawa Timur ini ungkapkan adapun maksud dari tinjau lapangan ini adalah untuk melihat langsung fakta lapangan pekerjaan proyek tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pastinya tim akan melihat pekerjaan itu baik dari segi kuantitas maupun kualitas sehingga nantinya ahli auditor BPK dapat menghitung kerugian keuangan negara secara komperehensif,&#8221; beber alumni Akpol tahun 2002 ini yang pernah lima tahun menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini dikerjakan tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Total nilai anggaran sebesar 6,174 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar 1,2 miliar rupiah dan pinjaman PT SMI sebesar 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya walau telah menelan anggaran bernilai jumbo, namun proyek ini dapat dikatakan gagal total, karena hingga kini masyarakat Dusun Siwang tidak mendapat manfaat menikmati air bersih.</p>
<p dir="ltr">Untuk mendapat kepastian berapa total kerugian negara di proyek ini, saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">Diketahui, proyek air bersih di Dusun Siwang ini dikerjakan tahun 2021 lalu saat Indonesia termasuk Maluku dilanda wabah Covid 19. Saat itu Kadis PUPR Maluku dijabat Muhammad Marasabessy.</p>
<p dir="ltr">Sementara dari penelusuran media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket tersebut adalah Nur Mardas.</p>
<p dir="ltr">Dua kali Pemprov Maluku gelontorkan anggaran untuk proyek kemaslahatan orang banyak ini di tahun 2021. Pertama sebesar 1,2 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Maluku dan berikutnya sebesar 4,974 miliar rupiah yang bersumber dari pinjaman PT SMI.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, hingga saat ini masyarakat Dusun Siwang tidak pernah menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/">Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0010.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 12:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidikan proyek pekerjaan sarana air bersih di Dusun Siwang Kecamatan Nusaniwe Kota&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/">BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Penyidikan proyek pekerjaan sarana air bersih di Dusun Siwang Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terus bergerak maju.</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini dikerjakan tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Total nilai anggaran sebesar 6,174 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar 1,2 miliar rupiah dan pinjaman PT SMI sebesar 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya walau telah menelan anggaran bernilai jumbo, namun proyek ini dapat dikatakan gagal total, karena hingga kini masyarakat Dusun Siwang tidak mendapat manfaat menikmati air bersih.</p>
<p dir="ltr">Untuk mendapat kepastian berapa total kerugian negara di proyek ini, saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk kasus air bersih Siwang, saat ini tim dari BPK pusat sedang melakukan audit kerugian negara. Tim BPK sudah lebih seminggu berada di Ambon,&#8221; ungkap Kombes Piter.</p>
<p dir="ltr">Soal apa yang dilakukan oleh tim BPK dalam proses audit ini, jebolan Akpol tahun 2002 ini jelaskan itu menjadi ranah BPK. Dalam proses audit ini, penyidik bersifat membantu jika ada yang dibutuhkan BPK untuk memperlancar audit ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tentunya apa yang dimintakan BPK untuk kelancaran proses audit akan kita (penyidik) penuhi,&#8221; tukas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, proyek air bersih di Dusun Siwang ini dikerjakan tahun 2021 lalu saat Indonesia termasuk Maluku dilanda wabah Covid 19. Saat itu Kadis PUPR Maluku dijabat Muhammad Marasabessy.</p>
<p dir="ltr">Sementara dari penelusuran media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket tersebut adalah Nur Mardas.</p>
<p dir="ltr">Dua kali Pemprov Maluku gelontorkan anggaran untuk proyek kemaslahatan orang banyak ini di tahun 2021. Pertama sebesar 1,2 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Maluku dan berikutnya sebesar 4,974 miliar rupiah yang bersumber dari pinjaman PT SMI.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, hingga saat ini masyarakat Dusun Siwang tidak pernah menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/">BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polda Maluku Kembali Periksa Kontraktor Jalan Danar Tetoat Yang Rugikan Negara 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-kembali-periksa-kontraktor-jalan-danar-tetoat-yang-rugikan-negara-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipidkor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81540</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku kembali memeriksa pimpinan CV Jusren Jaya, Noviana&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-kembali-periksa-kontraktor-jalan-danar-tetoat-yang-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Kembali Periksa Kontraktor Jalan Danar Tetoat Yang Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211;</b> Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku kembali memeriksa pimpinan CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane selaku penyedia jasa pekerjaan proyek jalan Danar Tetoat.</p>
<p dir="ltr">Proyek jalan ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang dikerjakan tahun 2023 lalu dengan total nilai kontrak 7,2 miliar rupiah. Namun ironisnya, pekerjaan ini bukan membawa manfaat untuk masyarakat, malah merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2,8 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Noviana Pattirane pimpinan CV Jusren Jaya ini kembali menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/12/2025).</p>
<figure id="attachment_81419" aria-describedby="caption-attachment-81419" style="width: 768px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81419" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0025.jpg" alt="" width="768" height="1069" /><figcaption id="caption-attachment-81419" class="wp-caption-text"><em>Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar. Sementara dimintai keterangan,&#8221; ungkap Komisaris Polisi Handy Senonugroho, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan sebenarnya hari ini PPK Muhijaty Tuanaya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun PPK tersebut tidak datang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.</p>
<p dir="ltr">Sejatinya, pemeriksaan kembali enam orang saksi di kasus korupsi ini sudah dijadwalkan sejak Selasa (9/12/2025) kemarin. Enam saksi ini antara lain Ismail Usemahu, Muhijaty Tuanaya, Rudy W Tuhumury, Anderias Reskin, Noviana Pattirane dan Andreas Tronawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury sesuai surat panggilan harus dimintai keterangan pada Selasa kemarin. Namun keduanya tidak datang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, untuk kemarin (Selasa) itu harusnya KPA dan PPTK. Namun mereka tidak datang. Mereka telah memberi tahu alasan tidak hadir ke penyidik,&#8221; kata Handy.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini, untuk Kamis (11/12/2025) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk jadwal pemeriksaan esok, nanti kita lihat ya apakah mereka yang dipanggil akan datang atau tidak,&#8221; ujar alumni Akpol tahun 2008 ini.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya enam orang ini telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak kasus ini masih ditingkat penyelidikan maupun penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Untuk progres penanganan perkara dugaan korupsi ini, Handy beberkan bahwa setelah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana.</p>
<p dir="ltr">Dan setelah pemeriksaan tambahan enam saksi ini selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Mereka antara lain <i>Pertama</i>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p dir="ltr"><i>Kedua</i>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga.</p>
<p dir="ltr"><i>Ketiga</i>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <i>Keempat</i>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat itu menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Kelima</i>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <i>keenam</i> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mereka diduga merupakan para pihak yang ikut andil hingga keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-kembali-periksa-kontraktor-jalan-danar-tetoat-yang-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Kembali Periksa Kontraktor Jalan Danar Tetoat Yang Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/ilustrasi-pembangunan-jalan-korupsi.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Yang Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/selangkah-lagi-polisi-tetapkan-tersangka-proyek-jalan-danar-tetoat-di-maluku-yang-rugikan-negara-rp-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 13:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Provinsi Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipidkor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Tinggal selangkah lagi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akan menetapkan tersangka di&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/selangkah-lagi-polisi-tetapkan-tersangka-proyek-jalan-danar-tetoat-di-maluku-yang-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Yang Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON &#8211;</b> Tinggal selangkah lagi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akan menetapkan tersangka di kasus korupsi proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Proyek dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.</p>
<p dir="ltr">Tinggal satu agenda saja dari penyidik yaitu permintaan keterangan dari ahli pidana dan setelahnya penyidik akan menetapkan siapa-siapa saja jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah tersebut.</p>
<figure id="attachment_81323" aria-describedby="caption-attachment-81323" style="width: 287px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81323" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1763306047361.jpg" alt="" width="287" height="393" /><figcaption id="caption-attachment-81323" class="wp-caption-text"><em>Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk progres penyidikan  kasus jalan Danar Tetoat, setelah kita kantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, maka selanjutnya adalah permintaan keterangan dari ahli pidana. Kita sementara koordinasikan menyesuaikan waktu untuk permintaan keterangan dari ahli,&#8221; ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Handy Senonugroho, Jumat (28/11/2025) di ruang kerjanya.</p>
<p dir="ltr">Alumni Akpol tahun 2008 ini jelaskan bila usai permintaan keterangan dari ahli pidana, selanjutnya adalah penetapan tersangka.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut berapa jumlah tersangka dan siapa nama mereka, Handy belum menyebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Soal berapa tersangka dan siapa mereka, itu bergantung pada proses gelar perkara penetapan tersangka nanti. Jadi publik bersabar ya. Kami mohon biarkan kami bekerja dengan baik,&#8221; tukas Handy.</p>
<p dir="ltr">Pamen Polri berpangkat satu melati di pundaknya ini tegaskan bila nanti telah ada penerapan tersangka, maka akan dilakukan ekspos ke publik.</p>
<figure id="attachment_81324" aria-describedby="caption-attachment-81324" style="width: 900px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81324" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" alt="" width="900" height="500" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg 900w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028-200x112.jpg 200w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028-768x427.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-81324" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat turun ke lokasi pekerjaan proyek jalan Danar &#8211; Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Oktober 2024 lalu.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Menurut Handy, nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Mereka antara lain <i>Pertama</i>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p dir="ltr"><i>Kedua</i>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.</p>
<p dir="ltr"><i>Ketiga</i>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <i>Keempat</i>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Kelima</i>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <i>keenam</i> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/selangkah-lagi-polisi-tetapkan-tersangka-proyek-jalan-danar-tetoat-di-maluku-yang-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Yang Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/ilustrasi-pembangunan-jalan-korupsi.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 15:42:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON &#8211;</b> Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Kepastian adanya kerugian negara miliaran rupiah ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pekerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.</p>
<p dir="ltr">Hasil audit PKKN ini telah dikantongi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku setelah &#8220;<i>menyambangi</i>&#8221; Kantor BPK di Jakarta pekan lalu.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut.</p>
<figure id="attachment_81323" aria-describedby="caption-attachment-81323" style="width: 287px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81323" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1763306047361.jpg" alt="" width="287" height="393" /><figcaption id="caption-attachment-81323" class="wp-caption-text">Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,&#8221; ungkap Handy kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (14/11/2025).</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 2008 ini katakan setelah mengantongi hasil audit, pihaknya kemudian memeriksa meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p dir="ltr">*<b>TERSANGKA</b>*</p>
<p dir="ltr">Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN ini, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.</p>
<p dir="ltr">Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.</p>
<p dir="ltr">Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,&#8221; beber Handy.</p>
<p dir="ltr">Untuk jumlah tersangka, Handy pastikan akan lebih dari satu orang.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Mereka antara lain <i>Pertama</i>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p dir="ltr"><i>Kedua</i>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga. Sekarang ini, Muhijaty telah dimutasikan keluar dari lingkaran Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Ketiga</i>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <i>Keempat</i>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Kelima</i>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <i>keenam</i> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polresta Ambon Selidiki Dugaan Korupsi ADD Negeri Nusaniwe Tahun 2018 Senilai 1,1 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polresta-ambon-selidiki-dugaan-korupsi-add-negeri-nusaniwe-tahun-2018-senilai-11-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 13:14:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Alokasi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Ambon]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Nusaniwe]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polresta-ambon-selidiki-dugaan-korupsi-add-negeri-nusaniwe-tahun-2018-senilai-11-miliar/">Polresta Ambon Selidiki Dugaan Korupsi ADD Negeri Nusaniwe Tahun 2018 Senilai 1,1 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabartoday, AMBON &#8211;</strong> Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2018.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Besaran dugaan nilai kerugian keuangan negara dari korupsi ADD Negeri Nusaniwe ini sebesar 1,1 miliar rupiah. Saat itu Negeri Nusaniwe dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Domingggus Wattilete.</p>
<p>Sorotan utama ADD Nusaniwe tahun 2018 adalah proyek Pembangunan Pusat Kuliner yang menelan dana sebesar 1,1 miliar rupiah. Faktanya, hingga kini pekerjaan pusat kuliner tersebut tidak pernah rampung.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Androyuan Elim yang dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus ini.</p>
<figure id="attachment_81016" aria-describedby="caption-attachment-81016" style="width: 1135px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81016" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg" alt="" width="1135" height="1280" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181.jpg 1135w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251013-WA0181-768x866.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1135px) 100vw, 1135px" /><figcaption id="caption-attachment-81016" class="wp-caption-text"><em>Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease</em>. (Foto : Istimewa)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Iya benar. Masih dalam tahap penyelidikan,&#8221; jelasnya kepada media ini, Senin (13/10/2025) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p>Mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah ini katakan penyelidikan dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat.</p>
<p>Hingga saat ini penyelidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.</p>
<p>&#8220;Dalam tahap penyelidikan ini, sekitar 30-an saksi sudah kita mintai keterangan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Androyuan yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali ini beberkan tujuan penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, serta menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.</p>
<p>Dari informasi yang didapat media ini bahwa proyek pembangunan pusat kuliner di Negeri Nusaniwe ini ternyata tidak melalui rapat negeri dan tanpa persetujuan saniri serta BPD negeri Nusaniwe.</p>
<p>Namun Penjabat KPN Nusaniwe saat itu Dominggus Wattilete terkesan memaksakan proyek ini berjalan dengan alokasi anggaran 1,1 miliar rupiah.</p>
<p>Mirisnya, proyek pusat kuliner ini tidak pernah rampung, padahal anggarannya telah habis tersedot.</p>
<p>Akhirnya ada elemen masyarakat Negeri Nusaniwe yang prihatin dan kemudian melaporkan dugaan korupsi ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. <strong>(<em>IMRAN</em>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polresta-ambon-selidiki-dugaan-korupsi-add-negeri-nusaniwe-tahun-2018-senilai-11-miliar/">Polresta Ambon Selidiki Dugaan Korupsi ADD Negeri Nusaniwe Tahun 2018 Senilai 1,1 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/fdbndnfrxjn.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Presiden Prabowo Diminta Lindungi Investor Pribumi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/presiden-prabowo-diminta-lindungi-investor-pribumi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 14:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Karanganyar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Karanganyar]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, KARANGANYAR &#8211; Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta untuk melindungi investor lokal atau pribumi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/presiden-prabowo-diminta-lindungi-investor-pribumi/">Presiden Prabowo Diminta Lindungi Investor Pribumi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, KARANGANYAR &#8211; </b>Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta untuk melindungi investor lokal atau pribumi untuk ikut ambil bagian dalam membangun bangsa.</p>
<p dir="ltr">Permintaan ini disampaikan Advokat Agus Yusuf Ahmadi selaku kuasa hukum D. R, investor pembangunan kios pasar rakyat di Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam (08/08/2025) usai mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.</p>
<p dir="ltr">Selain kepada Presiden Prabowo, permintaan yang sama juga dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta instansi pemerintah lainnya agar dapat melindungi dan memberi kesempatan serta akses bagi investor lokal berpartisipasi membangun daerahnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami selaku kuasa hukum investor jaten dan sekaligus praktisi hukum, mendesak kepada Presiden Prabowo dan DPR serta seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah guna melindungi investor lokal pribumi, rakyat Indonesia sendiri, yang peduli membangun bangsa dan negara dengan modal pribadi dan berdikari,&#8221; tegas Yusuf kepada awak media.</p>
<p dir="ltr">Yusuf yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mewanti-wanti jangan sampai investor bangsa sendiri, investor lokal pribumi, yang peduli akan pembangunan atas program kerja pemerintah terjerat hukum. Apalagi investor tersebut berdikari tidak memakai dana desa, tidak menggunakan dana APBD dan APBN.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Indonesia ini sedang rumit dalam penegakan hukum, pemerintah tidak bisa melindungi investor lokal akan tetapi bisa melindungi investor asing. Realisasi program-program pemerintah melalui investor menggunakan dana sendiri dan berdikari, tidak satu rupiah pun memakai anggaran pemerintah. Maka Negara Harus hadir melindungi Investor Lokal dari Buruknya Birokrasi Pemerintahan&#8221; tegas Yusuf.</p>
<p dir="ltr">Dia jelaskan kronologis kepada awak media, bahwa DR selaku investor mendapatkan penawaran kerjasama dari Pemerintah Desa Jaten atas Rencana Program Jangka Menengah Desa.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Klien kami selaku investor telah menjalankan pekerjaan secara profesional atas dasar RPJM Desa Jaten, dan sudah sesuai dengan prosedur ketetapan-ketetapan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios Antara Pemerintah Desa Jaten, dengan DR selaku Investor, pada tahun 2021,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Yusuf ungkapkan pada tahun 2021 telah terjadi penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Kios Antara Pemerintah Desa Jaten, dengan DR selaku Investor, yang di tandatangani di kantor Balai Desa Jaten.</p>
<p dir="ltr">Prosesi penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Seluruh Perangkat Desa Jaten dan seluruh BPD serta tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Klien kami selaku investor melaksanakan pembangunan kios sesuai prosedur, setelah menerima Surat Keterangan Penyerahan Lahan Pemerintah Desa Jaten tertandatangani 02 Agustus 2021,&#8221; jelas Yusuf.</p>
<p dir="ltr">Dia juga paparkan bahwa sejak awal penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios tersebut adalah tanah berstatus sebagai tanah kas desa bukan tanah bengkok desa, sebagaimana yang tercantum dalam BAB I Obyek Perjanjian. Obyek Dari Perjanjian Adalah Tanah Kas Desa, Tanah Kas Desa Jaten yang terletak di Dusun Bulu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Klien kami selaku investor telah melaksanakan Hak Dan Kewajiban sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios yang tercantum dalam BAB IV Pasal 4 dan 5,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Dalam Hak Dan Kewajiban para pihak, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios BAB III Pasal 2e: Membuat Surat Izin Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Pembangunan Kios / Pertokoan, merupakan kewajiban Pemerintah Desa Jaten.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kien kami selaku investor dalam Hak Dan Kewajiban para pihak, Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios BAB III Pasal 2b: telah memberikan kompensasi 5% kepada Pemerintah Desa Jaten melalui Kepala Desa Jaten Harga Satata, sebesar Rp.260.000.000,-(Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kwitansi tanda terima ditandatangani dan ada stempel Pemerintah Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar,&#8221; Paparnya.</p>
<p dir="ltr">Yusuf juga menjelaskan, DR selaku investor diminta oleh Kepala Desa Jaten untuk membantu pinjaman pembiayaan pengurusan surat izin kios tersebut melalui Pemerintah Desa Jaten sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Artinya investor memberikan pinjaman kepada Harga Satata selaku Kepala Desa Jaten aktif saat itu dengan jumlah tersebut untuk pengurusan izin.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Klien kami selalu mendapatkan informasi dari Harga Satata mantan Kepala Desa Jaten terkait izin kios tersebut telah dijalankan dan dalam proses,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">DR meyakini ijin kios tersebut telah dilakukan proses oleh pemerintah Desa Jaten, karena setelah selesai pembangunan diterbitkannya Sertifikat Hak Penempatan (SHP) Kios/Pertokoan dengan kop Pemerintah Desa Jaten.</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kios Pada BAB III Hak Dan Kewajiban Pemerintahan Desa Jaten, Pasal 3d; Pemerintah Desa Jaten Wajib Mengeluarkan Sertifikat Hak Penempatan (SHP) Kios/Pertokoan, yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa.</p>
<p dir="ltr">Yusuf, menyatakan keberatan atas langkah Kejari Karanganyar, yang menetapkan kliennya menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, kliennya justru menjadi korban sekaligus saksi kunci dalam proyek Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Desa Jaten tersebut, karena informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Jaten saat itu diduga manipulatif tidak sesuai fakta.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apabila muncul isu-isu terkait kerugian negara mencapai 9 milyar itu tidak benar, satu rupiah pun tidak ada anggaran negara dalam pembangunan kios pasar rakyat di desa jaten, tidak ada uang Negara yang di Korupsi, tidak ada dana desa, tidak ada anggaran APBD maupun APBN yang dipakai, dan kios dibangun di atas tanah desa yang kurang produktif sehingga semua pembiayaan pembangunan dari investor DR, yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Kuasa Hukum Investor Jaten; selain mendesak Presiden Prabowo dan DPR, juga mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Karanganyar untuk melindungi Investor Lokal Pribumi yang turut serta membangun daerah dengan berdikari dan modal pribadi sendiri, investor lokal pribumi harus dilindungi karena mereka itu pejuang tanpa menggunakan dana APBD dan APBN. <b>(</b><i><b>Atma</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/presiden-prabowo-diminta-lindungi-investor-pribumi/">Presiden Prabowo Diminta Lindungi Investor Pribumi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 14:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama,SH,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/">Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabartoday, AMBON &#8211;</strong> Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama,SH, S.I.K, M.H pastikan akan ada tersangka di kasus korupsi proyek jalan Danar Tetoat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.</p>
<p>Namun siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.</p>
<p>Proyek ini berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai kontrak proyek ini senilai 7,2 miliar rupiah. Sumber anggarannya dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023.</p>
<p>Proyek ini dikerjakan oleh CV Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.</p>
<p>Penyidikan kasus yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku terus menunjukan progres positif.</p>
<p>Saat ini, tim audit BPK RI sedang melakukan audit lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.</p>
<p>Setelah proses audit PKKN ini usai, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Untuk (penetapan) tersangka itu pasti. Kita tunggu ya hasil audit (PKKN) yang sedang dilakukan oleh teman-teman dari BPK. Sudah beberapa hari mereka (tim audit) di lapangan. Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,&#8221; ungkap Kombes Piter kepada media ini pekan kemarin.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada pihak yang dengan niat sendiri mengembalikan uang yang mereka terima dari pekerjaan paket ini.</p>
<p>&#8220;Belum ada (pengembalian uang),&#8221; tukas alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p>Kombes Piter yang beberapa tahun pernah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan dalam penyidikan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur.</p>
<p>Tidak akan ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi untuk menghentikan penyidikan perkara ini.</p>
<p>&#8220;Tidak ada intervensi. Ini kasus korupsi dan dugaan kerugian keuangan negara cukup besar. Kita tunggu hasil audit dari rekan-rekan BPK,&#8221; tegasnya.</p>
<figure id="attachment_79853" aria-describedby="caption-attachment-79853" style="width: 743px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-79853" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/06/images-16.jpeg" alt="" width="743" height="413" /><figcaption id="caption-attachment-79853" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat on the spot ke lokasi proyek jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara pada November 2024 lalu</em>.</figcaption></figure>
<p>Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p>Mereka antara lain <em>Pertama</em>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p><em>Kedua</em>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.</p>
<p><em>Ketiga</em>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <em>Keempat</em>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p><em>Kelima</em>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <em>keenam</em> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p>Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p>&#8220;Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p>Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p>Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p>Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen.<strong> (<em>IMRAN</em>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/">Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek lapangan futsal Menggunakan Dana Desa di Desa Batu Itam Sijuk</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kejari-belitung-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-lapangan-futsal-menggunakan-dana-desa-di-desa-batu-itam-sijuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 14:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[belitung]]></category>
		<category><![CDATA[futsal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung &#8211; Proyek lapangan futsal dengan menggunakan dana Desa di Desa Batu Itam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kejari-belitung-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-lapangan-futsal-menggunakan-dana-desa-di-desa-batu-itam-sijuk/">Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek lapangan futsal Menggunakan Dana Desa di Desa Batu Itam Sijuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung &#8211; Proyek lapangan futsal dengan menggunakan dana Desa di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung dengan nilai total 693.132.000 hasil temuan dilokasi lapangan retak parah dan setelah di poles masih juga retak, dan lapisan lantai bisa dicabut dengan tangan, diduga pengerjaan tidak sesuai spek dan ada dugaan indikasi Mark up dana sehingga pengerjaan dibandingkan dengan dua desa lainnya sangatlah miris. Hasil investigasi dua LSM yaitu LSM Intel dan LSM Lintar. Rabu 06/05/2020, namun tidak ada tindak lanjut dari inspektorat saat itu.</p>
<p>Saat itu Rabu tgl 6/5/2020 hasil konfirmasi dengan Kepala Inspektorat dan sudah tayang beritanya &#8221; Kepala inspektorat Ir. Arpani didampingi Paryanta, S.Pd, dan Savitri dikantor Inspektorat mengatakan,&#8221; pengaduan dan laporan dari LSM Intel dan LSM Lintar kami tampung dulu, tapi kami tidak bisa cepat untuk melakukan pemeriksaan ke Desa Batu Itam karena keterbatasan anggota kami, tapi ini laporan tetap kami tindak lanjut dan akan melakukan pemeriksaan terkait proyek lapangan futsal tersebut yang menggunakan dana desa, terimakasih atas informasinya,&#8221; jelas Arpani.</p>
<p>Namun faktanya sampai tahun 2024 laporan tersebut tidak ada tindak lanjut dan pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan lapangan futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019.</p>
<p>Pembangunan lapangan futsal tersebut menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan mekanisme swakelola dengan penyedia, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan bersama CV. Lingga Utama sebagai penyedia jasa. CV. Lingga Utama sendiri ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam saat itu</p>
<p>Pada awalnya, lapangan sempat digunakan oleh masyarakat untuk beberapa kegiatan pertandingan futsal. Namun, tidak berselang lama, permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan parah, seperti retak dan pecah, sehingga tidak lagi layak digunakan serta menimbulkan potensi risiko cedera bagi para pengguna.</p>
<p>Atas laporan masyarakat dan hasil telaahan Tim Penyelidik, Kejaksaan Negeri Belitung kemudian membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut. Berdasarkan permintaan keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi, penyelidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.</p>
<p>Hasil awal penyelidikan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah ini masih dapat bertambah karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Negeri Belitung akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini kepada publik.<br />
Artikel atau keterangan dari Kejaksaan Negeri Belitung dikutip dari : https://kejari-belitung.kejaksaan.go.id/beritas/eyJpdiI6InBUSXVoekhoTDkvSEtkYlpTS2NvSEE9PSIsInZhbHVlIjoiV2xscUdwWVl4UFUxWVFEeGoySHpyWnRNTGk4N3ZJd2o2WEFFaWYycUxINEhVQ1RYN2tlTHpYTlBkb3lNeklDZiIsIm1hYyI6IjBkMGZmNDFkMjEwYjYwODVhOTU4MTk0ZjhlNTA1NDk0MjAzNDFjNjI2OTVjM2UwMGE0ZGM5YmJhN2Y0NDE5ZmEiLCJ0YWciOiIifQ==</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kejari-belitung-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-lapangan-futsal-menggunakan-dana-desa-di-desa-batu-itam-sijuk/">Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek lapangan futsal Menggunakan Dana Desa di Desa Batu Itam Sijuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
