<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kpu/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 12:51:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>KPU Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua KPU Belitung Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79, Pengayom Stabilitas dan Demokrasi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ketua-kpu-belitung-apresiasi-polri-di-hari-bhayangkara-ke-79-pengayom-stabilitas-dan-demokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 12:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Bhayangkara]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79797</guid>

					<description><![CDATA[<p>  kabartoday.co.id/site/ &#8211; Belitung &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Amir Husin, S.T.,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketua-kpu-belitung-apresiasi-polri-di-hari-bhayangkara-ke-79-pengayom-stabilitas-dan-demokrasi/">Ketua KPU Belitung Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79, Pengayom Stabilitas dan Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Belitung &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Amir Husin, S.T., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap 1 Juli.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Amir menyampaikan bahwa Polri, khususnya Polres Belitung, telah berperan besar dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Belitung.</p>
<p>“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, khususnya Polres Belitung, atas capaian mereka dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Amir juga menyoroti pentingnya peran Polri dalam mendukung jalannya pesta demokrasi, khususnya pengamanan Pilkada serentak mendatang.</p>
<p>“Pengamanan dari Polri sangat penting dan kami harapkan, karena sangat berarti bagi kemajuan demokrasi, baik di Belitung maupun secara nasional,&quot;Ujar Amir.</p>
<p>Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, ia berharap Polri terus menjadi institusi yang profesional, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat, &quot;Tutup.<br />
(Mr. Jun).</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketua-kpu-belitung-apresiasi-polri-di-hari-bhayangkara-ke-79-pengayom-stabilitas-dan-demokrasi/">Ketua KPU Belitung Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79, Pengayom Stabilitas dan Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Hasil Total Perolehan Suara Rakapitulasi KPU Beltim</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ini-hasil-total-perolehan-suara-rakapitulasi-kpu-beltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 15:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[beltim]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77518</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Umum&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-hasil-total-perolehan-suara-rakapitulasi-kpu-beltim/">Ini Hasil Total Perolehan Suara Rakapitulasi KPU Beltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Umum Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Beltim di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Manggar, Rabu (4/12/24) Pagi.</p>
<p>Pada acara yang berlangsung dari Pagi hingga Malam hari ini didapatkan total perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Beltim Pasangan Calon Nomor Urut 1. Burhanudin dan Ali Reza sebesar 23.301 dan pasangan nomor urut 2. Kamarudin Muten dan Khairil Anwar sebesar 44.949.</p>
<p>Sedangkan untuk total Suara yang Sah mencapai 68.250 dan Suara yang Tidak Sah sebesar 3.520. Sehingga total ada 71.770 pemilih yang menyalurkan suaranya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 lalu.</p>
<p>Untuk total Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Erzaldi dan Yuri Kemal sebesar 41.395 dan Pasangan nomor urut 2. Hidayat dan Hellyana sebesar 25.288.</p>
<p>Sedangkan Suara Sah pada pemilihan Suara Gubernur sebanyak 66.683 dan suara Tidak Sahnya sebesar 5.104. Sehingga Totalnya mencapai 71.787 suara yang disalurkan dari total 192 TPS di Kabupaten Beltim.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Beltim, Marwansyah mengatakan Rapat Umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihadiri oleh Bawaslu dan juga oleh para saksi Pasangan calon serta oleh seluruh penyelenggara.</p>
<p>“Kita lihat bersama-sama kan masing-masing tingkatan PPK di wilayah Belitung Timur sudah membacakan terkait hasil rekap di tingkat kecamatan mereka masing-masing pada forum Rapat Pleno Terbuka.</p>
<p>Rapat ini disaksikan oleh para hadirin yang hadir dan disiarakan secara langsung tentunya ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabel dari penyelenggara dalam bekerja,” kata Marwan.</p>
<p>Ditekankan Marwan, tahapan rekapitulasi perolehan suara ini sudah dilakukan berjenjang. Mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara di Tempat Pemungutan Suara, tingkat Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kabupaten.</p>
<p>“Khusus untuk Gubernur, jenjang ke atasnya nanti ke KPU Provinsi. Proses ini berjenjang jadi setiap setiap peristiwa ataupun setiap kejadian pada setiap tingkatan tentu bisa terselesaikan, rentetan kejadian di tingkat atas sehingga hal-hal yang menjadi hambatan atau gangguan pada proses pelaksanaan pleno di tingkat atas itu tidak akan terjadi,” jelas Marwan. @2!</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-hasil-total-perolehan-suara-rakapitulasi-kpu-beltim/">Ini Hasil Total Perolehan Suara Rakapitulasi KPU Beltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkat Partisipasi Warga Beltim 74.6 Persen Tertinggi Se-Provinsi Babel</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tingkat-partisipasi-warga-beltim-74-6-persen-tertinggi-se-provinsi-babel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 15:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[beltim]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77515</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Tingkat partisipasi warga Kabupaten Belitung Timur pada Pemilihan Kepala Daerah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tingkat-partisipasi-warga-beltim-74-6-persen-tertinggi-se-provinsi-babel/">Tingkat Partisipasi Warga Beltim 74.6 Persen Tertinggi Se-Provinsi Babel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Tingkat partisipasi warga Kabupaten Belitung Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 lalu mencapai 74,6 persen. Tingkat partisipasi ini merupakan yang tertinggi di Kepulauan Bangka Belitung.</p>
<p>Meski belum dirilis secara resmi oleh KPU Beltim namun dari Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten ada 71.770 pemilih dari total 95.791 yang datang ke TPS saat Hari Pemungutan Suara.</p>
<p>Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin saat hadir memantau Rapat Umum Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Beltim di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Manggar, Rabu (4/12/24) Pagi mengungkapkan secara umum tingkat partisipasi masyarakat Babel pada Pilkada Serentak hampir 60 persen.</p>
<p>“Memang secara resmi kami belum merilis itu, karena harus menunggu hasil setelah tahapan Rekapitulasi di tingkat Provinsi. Tapi kalau boleh saya mengatakan itu berdasarkan hitungan-hitungan pada lembaga survei. Ya bisa saja dan saya mengiyakan,” ungkap Husin.</p>
<p>Diakui Husin, dari hasil tingkat partisipasi se-Provinsi Babel ini terjadi ketimpangan. Di mana ada Kabupaten/Kota yang tingkat partisipasinya di atas 60 persen namun ada juga yang hanya 50 persen lebih.</p>
<p>“Bahkan ada yang 70% lebih seperti di Belitung Timur. Artinya tingkat perhatian masyarakatnya di dalam pilkada ini sangat tinggi. Kita bersyukur kepada dengan Masyarakat di sini,” puji Husin.</p>
<p>Terlepas dari tingkat partisipasi di daerah lainnya yang masih rendah, Husin menyatakan tidak bisa berbuat banyak mengingat dari KPU, Pemerintah bahkan Tim pasangan calon sudah banyak yang memberiakn edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.</p>
<p>“Inilah hasilnya, kita tidak bisa memaksakan masyarakat juga. Makanya ke depan kita harus perbanyak pendidikan politik bagi masyarakat sehingga kesadaran masyarakat kian tinggi ke depannya,” ujar Husin. @2!</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tingkat-partisipasi-warga-beltim-74-6-persen-tertinggi-se-provinsi-babel/">Tingkat Partisipasi Warga Beltim 74.6 Persen Tertinggi Se-Provinsi Babel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Pertemuan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/jelang-pendistribusian-logistik-pilkada-2024-kpu-beltim-gelar-pertemuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 12:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[logistik]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Pertemuan kesiapan pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terkait distribusi logistik&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jelang-pendistribusian-logistik-pilkada-2024-kpu-beltim-gelar-pertemuan/">Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Pertemuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabartoday &#8211; Belitung Timur &#8211; Pertemuan kesiapan pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terkait distribusi logistik jelang pencoblosan 27 November 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) di Kafe Fega, Manggar, Jumat (22/11) sore.</p>
<p>Pertemuan tersebut dihadiri Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu, unsur Forkopimda, Ketua KPU Beltim Marwansyah, Ketua Bawaslu Danny Sugara dan stakeholder terkait.</p>
<p>Ketua KPU Beltim Marwansyah mengatakan distribusi logistik pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 November 2024 yang dimulai dari pulau terjauh di Beltim yakni Pulau Long, Pulau Bukulimau, Pulau Pulau Batun dan Pulau Ketapang.</p>
<p>Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar pendistribusian berjalan dengan aman dan lancar.</p>
<p>“Kami memastikan semua logistik pemilu 2024 tiba di lokasi sesuai jadwal. Dukungan dari aparat keamanan sangat penting untuk menjaga keamanan selama proses distribusi berlangsung yang akan dilaksanakan pada 25-26 November 2024,” kata Marwansyah.</p>
<p>Begitu juga, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan berlapis untuk kelengkapan logistik.</p>
<p>“Saya memastikan semua kotak suara sudah disegel dan dikunci, dimana pengemasan surat suara sudah dimasukkan ke sampul berlapis plastik termasuk alat kelengkapan lainnya ke dalam kotak suara untuk antisipasi lembab, cuaca dan hal lainnya saat pendistribusian,” jelas Marwansyah.</p>
<p>Sementara itu, Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu menyampaikan perlu diantisipasi berbagai kerawanan yang terjadi.</p>
<p>&#8220;Sebentar lagi memasuki masa tenang dan memasuki hari H. Kita ingin pilkada di Beltim berjalan lancar. Untuk itu, menjadi tanggungjawab bersama bahwa perlu diantisipasi kerawanan yang muncul, mulai dari konflik akibat kampanye hingga proses distribusi logistik seperti transportasi yang digunakan dan cuaca,&#8221; jelas Asmawa.</p>
<p>Asmawa mengharapkan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Beltim dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.</p>
<p>“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan proses pilkada di Beltim dapat berjalan lancar. Seluruh pihak yang hadir berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama hingga tahapan pemilu selesai,” kata Aswama.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jelang-pendistribusian-logistik-pilkada-2024-kpu-beltim-gelar-pertemuan/">Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Pertemuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak KPU Beltim Libatkan Ratusan Orang</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/simulasi-pemungutan-dan-perhitungan-suara-dalam-pemilihan-kepala-daerah-serentak-kpu-beltim-libatkan-ratusan-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 06:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[beltim]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[simulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77269</guid>

					<description><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Beltim &#8211; Manggar, Satu minggu jelang pelaksanaan Hari Pemungutan Suara, 27 November 2024,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/simulasi-pemungutan-dan-perhitungan-suara-dalam-pemilihan-kepala-daerah-serentak-kpu-beltim-libatkan-ratusan-orang/">Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak KPU Beltim Libatkan Ratusan Orang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kabartoday.co.id/site/ &#8211; Beltim &#8211; Manggar, Satu minggu jelang pelaksanaan Hari Pemungutan Suara, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Simulasi digelar di Halaman Kantor KPU Beltim, Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Beltim, Rabu (20/11/24).</p>
<p>Simulasi digelar layaknya kondisi saat hari Pemungutan Suara. Di mana jumlah pemilih, aturan, tahapan pencoblosan hingga situasi diatur sesuai dengan kondisi riil yang akan dihadapi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari H nanti.</p>
<p>Kegiatan dimulai pukul 07.00. Hingga berakhir sore hari, usai seluruh proses penghitungan surat suara hasil simulasi dan distribusi kotak suara.</p>
<p>Ketua KPU Beltim, Marwansyah mengatakan simulasi ini merupakan ajang yang penting terutama bagi para seluruh KPPS, PPS, serta PPK yang baru saja diberikan pembekalan. Di mana mereka dapat mendalami masalah dan kendala teknis mulai dari proses distribusi logistik hingga pengelolaan pemilih.</p>
<p>“Tujuan simulasi ini agar para PPK, PPS dan KPPS dapat mengikuti dan melaksanakan sesuai dengan tugas yang diberikan dengan baik pada hari H pemilihan 27 November mendatang,” kata Marwan.</p>
<p>Dalam simulasi ini pula ratusan orang dilibatkan. Baik sebagai 7 anggota KPPS, saksi-saksi pasangan calon, pengawas pemilu, hingga para pemilih yang hampir mencapai 500 orang.</p>
<p>&quot;Yang terlibat di simulasi ini adalah para petugas penyelenggara Pilkada, terutama petugas TPS. Ada 192 orang yang melibatkan para Ketua TPS dan anggota PPS serta PPK Kabupaten Beltim,&quot; ungkap Marwan.</p>
<p>Diharapkan dalam praktek Simulasi ini, para petugas Penyelenggara Pilkada bisa lebih paham dan mengerti terkait alur, tugas dari masing-masing petugas KPPS serta petugas dari PAM TPS itu sendiri. Sehingga nanti kesalahan teknis hingga fatal yang berujung dengan Pemungutan Suara Ulang dapat dihindari.</p>
<p>&quot;Dengan evaluasi dan penguatan teknis yang dilakukan melalui simulasi ini, KPU Beltim optimis proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lancar, jujur, dan adil,&quot; harap Marwan.<br />
Pjs Bupati Tekankan 4 Poin Penting</p>
<p>Sementara itu Penjabat Sementara Bupati Beltim, Asmawa Tosepu melalui sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Mathur Noviansyah mengatakan ada empat poin yang perlu diperhatikan dalam menyonsong dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.</p>
<p>“Yang pertama, jaga integritas dan indepedensi dalam proses pemilihan terutama bagi para penyelenggara dan pengawas. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tanpa intervensi pihak manapun,” tegas Mathur.</p>
<p>Yang kedua, menurut Mathur kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada adalah tingkat partisipasi masyarakat. Di mana seluruh, pihak baik penyelenggara, pengawas, pemerintah serta media massa harus terus mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada, Rabu 27 November mendatang.</p>
<p>“Ketiga, mari kita ciptakan suasana pemilihan yang damai dan kondusif. Dalam pelaksanaan Pilkada, kita harus mampu menanggalkan perbedaan pandangan politik dan mengedepankan persatuan serta kesatuan,” kata Mathur.</p>
<p>Yang ke empat, Mathur menekankan pentingnya pendidikan pemilih. Masyarakat yang terdidik dan paham mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih akan mampu membuat keputusan yang bijak.</p>
<p>“Oleh karena itu, saya mendorong semua pihak, terutama KPU untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada, tata cara memberikan suara serta bagaimana menilai calon pemimpin dengan baik,” ujar Mathur. @2!</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/simulasi-pemungutan-dan-perhitungan-suara-dalam-pemilihan-kepala-daerah-serentak-kpu-beltim-libatkan-ratusan-orang/">Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak KPU Beltim Libatkan Ratusan Orang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/apa-yang-terjadi-jika-kotak-kosong-menang-lawan-calon-tunggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:08:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74757</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/apa-yang-terjadi-jika-kotak-kosong-menang-lawan-calon-tunggal/">Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?</p>
<h3>Pilkada Ulang</h3>
<p>KPU bakal menggelar pilkada ulang apabila kotak kosong yang memenangkan hati masyarakat. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.</p>
<h3>KPU Bakal Konsultasi ke DPR</h3>
<p>Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.</p>
<p>&#8220;Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,&#8221; kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).</p>
<p>Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. &#8220;Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,&#8221; sambungnya.</p>
<h3>Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif</h3>
<p>Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.</p>
<p>&#8220;Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.</p>
<p>&#8220;Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,&#8221; ungkap Idham.</p>
<p>Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/apa-yang-terjadi-jika-kotak-kosong-menang-lawan-calon-tunggal/">Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://eljohnnews.com/wp-content/uploads/2024/09/Screenshot_20240822_023931_Instagram-jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pilkada-2024-43-calon-lawan-kotak-kosong-kpu-perpanjang-pendaftaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74758</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pilkada-2024-43-calon-lawan-kotak-kosong-kpu-perpanjang-pendaftaran/">Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon.</p>
<p>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis hanya satu bakal paslon yang mendaftar.</p>
<p>Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 oleh KPU dapat meminimalkan munculnya kotak kosong.</p>
<p>“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini membuat partai politik mempunyai waktu mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung. Perpanjangan tersebut juga memungkinkan bagi partai politik mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.</p>
<p>Meski demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. “Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).</p>
<p>“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham menuturkan ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.</p>
<p>“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.</p>
<p>Idham menambahkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.</p>
<p>“Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,&#8221; kata Idham.</p>
<p>Calon tunggal pada pemilihan gubernur atau Pilgub Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Pasangan ini diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu 17 partai politik kecuali PKN.</p>
<p>KPU mencatat, dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.</p>
<p>Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pilkada-2024-43-calon-lawan-kotak-kosong-kpu-perpanjang-pendaftaran/">Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mmc.tirto.id/image/otf/640x0/2018/06/27/pilkada-kotak-kosong-tangerang-tirto-mico-1_ratio-16x9.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Benarkan Draft PKPU Bocor ke Publik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kpu-benarkan-draft-pkpu-bocor-ke-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 06:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kpu-benarkan-draft-pkpu-bocor-ke-publik/">KPU Benarkan Draft PKPU Bocor ke Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.</p>
<p>&#8220;Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait&#8221; kata Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Kemudian, sambung Idham, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun pada Senin (26/8) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).</p>
<p>“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).</p>
<p>Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.</p>
<p>Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.</p>
<p>Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.</p>
<p>Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi &#8220;Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon&#8221;.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kpu-benarkan-draft-pkpu-bocor-ke-publik/">KPU Benarkan Draft PKPU Bocor ke Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/08/24/66c967bb3f489-draft-rancangan-pkpu-tentang-pilkada-2024_665_374.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bukan Saat Pelantikan, KPU Tegaskan Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/bukan-saat-pelantikan-kpu-tegaskan-batas-usia-calon-dihitung-saat-penetapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 10:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Usia Calon]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74179</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bukan-saat-pelantikan-kpu-tegaskan-batas-usia-calon-dihitung-saat-penetapan/">Bukan Saat Pelantikan, KPU Tegaskan Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>&#8220;Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,&#8221; kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).</p>
<p>Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.</p>
<p>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.</p>
<p>&#8220;Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.</p>
<p>Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.</p>
<p>UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon harus dihitung saat penetapan.</p>
<p>Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.</p>
<p>DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bukan-saat-pelantikan-kpu-tegaskan-batas-usia-calon-dihitung-saat-penetapan/">Bukan Saat Pelantikan, KPU Tegaskan Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kepriprov.go.id/resources/media/9f49ffe53c6e96bb2b05b10fbe95eebb.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Pastikan Berpedoman pada Putusan MK</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kpu-pastikan-berpedoman-pada-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 06:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74154</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kpu-pastikan-berpedoman-pada-putusan-mk/">KPU Pastikan Berpedoman pada Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran, dan penetapan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.</p>
<p>Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut.</p>
<p>Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kpu-pastikan-berpedoman-pada-putusan-mk/">KPU Pastikan Berpedoman pada Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://statik.tempo.co/data/2024/08/20/id_1329447/1329447_720.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
