Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran

Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon.

Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis hanya satu bakal paslon yang mendaftar.

Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 oleh KPU dapat meminimalkan munculnya kotak kosong.

“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini membuat partai politik mempunyai waktu mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung. Perpanjangan tersebut juga memungkinkan bagi partai politik mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.

Meski demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. “Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,” katanya.

Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Idham menuturkan ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.

Idham menambahkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.

“Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” kata Idham.

Calon tunggal pada pemilihan gubernur atau Pilgub Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Pasangan ini diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu 17 partai politik kecuali PKN.

KPU mencatat, dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.

Pos terkait