MK beralasan permohonan perkara tersebut telah melewati batas waktu sengketa pemilu
MK
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wakil Presiden
MK menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
