<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penganiayaan Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/penganiayaan/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Mar 2026 12:09:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Penganiayaan Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/penganiayaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 11:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Pattimura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82672</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/">Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211; </b>Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman terhadap korban DSL, mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Pattimura yang terjadi Jumat (27/2/2026) di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">Korban dalam peristiwa ini adalah DHL yang mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kiri dan punggung kiri. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.</p>
<p dir="ltr">Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.</p>
<figure id="attachment_82673" aria-describedby="caption-attachment-82673" style="width: 1078px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-82673" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036.jpg" alt="" width="1078" height="1600" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036.jpg 1078w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036-768x1140.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0036-1035x1536.jpg 1035w" sizes="(max-width: 1078px) 100vw, 1078px" /><figcaption id="caption-attachment-82673" class="wp-caption-text"><em>MRM, mahasiswa FISIP Unpatti tersangka penikam korban DSL, mahasiswa fakultas ekonomi Unpatti.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Polresta Ambon beberkan peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada Jumat (27/2/2026).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas,&#8221; jelas Androyuan.</p>
<p dir="ltr">Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumah Tiga.</p>
<p dir="ltr">Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.</p>
<p dir="ltr">Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.</p>
<p dir="ltr">Sesaat setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.</p>
<p dir="ltr">Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.</p>
<p dir="ltr">Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap pelaku penusukan di Kos-Kosannya. Polisi berhasil mengamankan tersangka MRM tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lokasi kos-kosannya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan,&#8221; tandas jebolan Akpol tahun 2012 ini.</p>
<p dir="ltr"><strong>Periksa 18 Saksi</strong></p>
<p dir="ltr">Kasat reskrim juga jelaskan, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar.</p>
<figure id="attachment_82675" aria-describedby="caption-attachment-82675" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-82675" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038-768x576.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA0038-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-82675" class="wp-caption-text"><em>Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H dan Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K, M.H menunjukan barang bukti baju kaos serta pisau yang digunakan tersangka menikam korban.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video, pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.</p>
<p dir="ltr">Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tersangka sudah kita tahan untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah ini juga jelaslan bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.<br />
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-penikam-mahasiswa-fakultas-ekonomi-universitas-pattimura/">Polisi Tetapkan Tersangka Penikam Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260306-WA00371.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 11:42:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, </b><b>AMBON &#8211;</b> Acara pesta yang diselenggarakan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di penghujung tahun 2025 berakhir duka.</p>
<p dir="ltr">Salah satu remaja asal Negeri Seith Irfan Maulana Nukuhehe (17) harus meregang nyawa karena dianiaya Rumagiar bersaudara. Salah satu pelaku Umar Rumagiar (22) menikam korban dengan sebilah pisau di bagian kepala. Dua kali Umar menikam korban kena pada bagian belakang kepala dan pelipis mata kiri korban. Diduga akibat tikaman pisau ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan ada peristiwa kekerasan di Negeri Seith yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.</p>
<figure id="attachment_81294" aria-describedby="caption-attachment-81294" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-81294" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/Kasi-Humas-Polresta-Pulau-Ambon-dan-Pulau-pulau-Lease-IPDA-Janete-Luhukay.jpg" alt="" width="640" height="502" /><figcaption id="caption-attachment-81294" class="wp-caption-text"><em>Ipda Janet S Luhukay,S.Th, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Ia benar. Ada peristiwa penganiayaan di Negeri Seith yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Satu korban atas nama Irfan yang berusia 17 tahun meninggal dunia,&#8221; ungkap Janet, Jumat (2/1/2026).</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan dari pengungkapan kasus kekerasan ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal berikutnya yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (Ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun).</p>
<p dir="ltr">Adapun kronologis peristiwa maut ini menurut alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini berawal ketika ada acara pesta yang digelar di Negeri Seith di penghujung tahun 2025 tepatnya Rabu (31/12/2025).</p>
<p dir="ltr">Ketika acara pesta berlanjut terus hingga Kamis (1/1/2026) dinihari, ada peristiwa kesalahpahaman antar pemuda yang ada di acara pesta tersebut . Kemudian terjadi keributan dan perkelahian. Dalam keributan ini, pelaku atas nama Umar Rumagiar menikam korban dengan sebilah pisau yang diambil dari rumahnya. Dua tikaman mengena pada bagian pelipis mata kiri serta bagian belakang kepala korban.</p>
<p dir="ltr">Sementara tersangka Reihan Masud Rumagiar memukul korban pada bagian telinga kanan korban. Tersangka Reihan juga sempat menendang bagian perut korban.</p>
<p dir="ltr">Saat warga mendapati korban sudah tersungkur dengan luka di bagian kepala, mereka segera mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekitar pukul 04.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p dir="ltr">Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan laporan tecatat dengan nomor : LP/B/4/I/2026/Maluku/Resta Ambon, tanggal 01 Januari 2026.</p>
<figure id="attachment_81828" aria-describedby="caption-attachment-81828" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-81828" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0085-768x576.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-81828" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Sstreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat mengamankan dua tersangka.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Setelah menerima laporan ini, penyidik Satreskrim yang dikomando Kompol Androyuan Elim selaku Kasat Reskrim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Penyidik melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penyidik juga melakukan pemeriksaan para tersangka dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,&#8221; beber Ipda Janet.</p>
<p dir="ltr">Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain baju kaos  lengan pendek dan celana panjang jeans milik korban serta satu buah pisau yang digunakan pelaku Umar Rumagiar menikam korban.</p>
<p dir="ltr">Janet ungkapkan modus operandi yaitu tersangka menggunakan satu buah pisau menikam korban  sebanyak dua kali mengena pada belakang kepala dan bagian alis sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pesta-akhir-tahun-di-seith-berujung-maut-remaja-17-tahun-regang-nyawa-ditikam-di-kepala/">Pesta Akhir Tahun di Seith Berujung Maut, Remaja 17 Tahun Regang Nyawa Ditikam di Kepala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260102-WA0105.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
