<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Ambon Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/pn-ambon/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pn-ambon/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Sep 2025 11:08:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>PN Ambon Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/pn-ambon/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Esok, Huwae &#8211; Alfons &#8220;Perang&#8221; Kepemilikan Tanah di PN Ambon</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/esok-huwae-alfons-perang-kepemilikan-tanah-di-pn-ambon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 11:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dusun Batu Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Ambon]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Keluarga Huwae dan Keluarga Alfons bakal &#8220;Perang&#8221; di Pengadilan Negeri (PN) Klas&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/esok-huwae-alfons-perang-kepemilikan-tanah-di-pn-ambon/">Esok, Huwae &#8211; Alfons &#8220;Perang&#8221; Kepemilikan Tanah di PN Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabartoday, AMBON &#8211;</strong> Keluarga Huwae dan Keluarga Alfons bakal &#8220;Perang&#8221; di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon soal klaim kepemilikan tanah di dusun Batu Bulan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.</p>
<p>Adalah Yosias Yosep Nikolas Huwae dan Jef Tomi Hans Huwae, kakak adik yang merupakan ahli waris dari moyang Emus Huwae memperjuangkan tanah seluas 2 hektar di Dusun Batu Bulan.</p>
<p>Niko dan Hans terpaksa membawa sengketa kepemilikan tanah ini ke PN Ambon karena selalu diganggu keluarga Alfons yang mengklaim tanah tersebut milik keluarga mereka.</p>
<p>Bahkan keluarga Alfons dengan memasang baliho beberapa kali mengancam mengusir keluarga Huwae untuk keluar dari areal tanah tersebut.</p>
<p>Padahal, Niko dan Hans katakan tanah tersebut merupakan warisan dari moyang mereka Emus Huwae, dibuktikan dengan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan.</p>
<p>Perkara ini terdaftar dengan nomor 250/Pdt.G/2025/PN.Amb. Niko dan Hans selaku Penggugat 1 dan Penggugat 2. Sementara tergugat dari keluarga Alfons adalah Tergugat 1 Barbara Jacqueline Imelda Alfons, Tergugat 2 Obet Nego Alfons, Tergugat 3 Evans Reynold Alfons dan Tergugat IV Ricko Weyner Alfons.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus membawa perkara ini ke pengadilan saja. Biarlah di pengadilan baru kita perang soal bukti-bukti kepemilikan,&#8221; ujar Hans Huwae kepada media ini Senin (29/9/2025) di Ambon.</p>
<p>Hans katakan, jika mereka (Alfons-red) punya bukti, silahkan bawa ke pengadilan untuk diuji agar bisa diketahui siapa pemilik sah tanah tersebut.</p>
<p>Ia tegaskan, apa pun keputusan pengadilan dalam perkara ini, ia akan tunduk dan patuh.</p>
<p>&#8220;Bila sudah ada putusan putusan berkekuatan hukum tetap, kami dari pihak penggugat selaku warga negara, akan patuh dan terima. Putusan pengadilan juga sangat dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sesuai laman SIPP PN Ambon, esok Selasa (30/9/2025) merupakan sidang kedua dan diagendakan dimulai pukul 09.00 WIT. Sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C. Agendanya adalah Panggilan untuk Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.</p>
<figure id="attachment_80889" aria-describedby="caption-attachment-80889" style="width: 1080px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-80889" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-29-13-47-55-821_com.miui_.gallery-edit.jpg" alt="" width="1080" height="869" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-29-13-47-55-821_com.miui_.gallery-edit.jpg 1080w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-29-13-47-55-821_com.miui_.gallery-edit-768x618.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /><figcaption id="caption-attachment-80889" class="wp-caption-text"><em>Suasana sidang perdana sengketa tanah dusun Batu Bulan antara keluarga Huwae vs Alfons pada Selasa (16/9/2025) lalu.</em></figcaption></figure>
<p>Pada sidang perdana Selasa (16/9/2025) hanya tergugat 1 yang hadir. Sementara Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 tidak hadir. Karena itu Hakim Ketua Wilson Shriver menunda persidangan selama dua pekan ke Selasa, 30 September 2025 dengan harapan tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 harus hadir.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, pihak penggugat dalam <em>Provisi</em>-nya meminta agar hakim dapat meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa  seluas ± 2 000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) / 2 Hektar yang terletak di dalam dusun Batu Bulan yang masih berada dalam wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas selebah utara berbatasan dengan kali, sebelah selatan berbatasan dengan kali, sebelah timur berbatasan dengan kali, sebelah barat berbatasan dengan Tanah Negeri Urimessing</p>
<p>Penggugat juga meminta hakim untuk melarang para tergugat untuk membuat perjanjian pelepasan hak, baik dengan jual beli, hibah, gadai, sewa, kontrak maupun perbuatan hukum lainnya atas objek sengketa sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sedang dalam pokok perkara tersebut, penggugat meminta, <em>Pertama</em>; agar hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.</p>
<p><em>Kedua</em>, agar hakim menyatakan bahwa para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari moyang Emus Huwae.</p>
<p><em>Ketiga</em>, agar hakim Menyatakan bidang tanah objek sengketa seluas ± 20.000 M2 (Dua  Puluh Ribu Meter Persegi) / 2 Hektar yang terletak di dalam dusun batu bulan daerah petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas ; Selebah Utara Berbatasan Dengan Kali, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali, Sebelah Timur berbatasan dengan Kali, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negeri Urimessing adalah sah milik Para Penggugat</p>
<p>Keempat, agar hakim menyatakan  <em>para</em> tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p><em>Kelima</em>, agar hakim menyatakan tidak sah secara hukum bukti-bukti kepemilikan atas objek sengketa yang dipergunakan oleh Para Tergugat</p>
<p><em>Keenam</em>, agar hakim menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada di atas bidang tanah objek sengketa atau pihak ketiga yang selama ini mendapat hak dari Para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum</p>
<p><em>Ketujuh</em>, agar hakim menghukum Para Tergugat dengan segala orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera meninggalkan Objek Sengketa dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan Lestari. Dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak kepaniteraan Negeri Ambon dan pihak keamanan setelah adanya putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum mengikat;</p>
<p><em>Kedelapan</em>, agar hakim. menyatakan menurut hukum, sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum</p>
<p><em>Kesembilan</em>, agar hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun kemudian adanya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar by vooraad)</p>
<p><em>Kesepuluh</em>, agar hakim menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini. <strong>(<em>IMRAN</em>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/esok-huwae-alfons-perang-kepemilikan-tanah-di-pn-ambon/">Esok, Huwae &#8211; Alfons &#8220;Perang&#8221; Kepemilikan Tanah di PN Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/09/images-2.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan PMH, Pejabat KPN Passo Dilaporkan ke Walikota Ambon dan Kemendagri</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/diduga-lakukan-pmh-pejabat-kpn-passo-dilaporkan-ke-walikota-ambon-dan-kemendagri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2025 01:31:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Ambon]]></category>
		<category><![CDATA[Matarumah parentah]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Passo]]></category>
		<category><![CDATA[PN Ambon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Erick Pattinama diduga lakukan perbuatan melawan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/diduga-lakukan-pmh-pejabat-kpn-passo-dilaporkan-ke-walikota-ambon-dan-kemendagri/">Diduga Lakukan PMH, Pejabat KPN Passo Dilaporkan ke Walikota Ambon dan Kemendagri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Erick Pattinama diduga lakukan perbuatan melawan hukum, tidak menghargai proses hukum serta tidak memiliki etika hukum.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, Lheonrid Fheireeld Simauw dari matarumah parentah Simauw di Negeri Passo melaporkan Pattinama ke atasannya yaitu Penjabat Walikota Ambon  Dominggus N Kaya.</p>
<p dir="ltr">Laporan ini dilayangkan Simauw melalui kuasa hukumnya Mourits Latumeten dan Joemycho RE Syaranamual. Dua pengacara muda ini berkantor pada Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Joemycho RE Syaranamual,SH, MH dan Rekan yang beralamat di Desa Latta, Kecamatan Baguala Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Laporan kepada Penjabat Walikota Ambon ini telah dilayangkan pada Kamis (23/1/2025). &#8220;Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari mata rumah parentah Simauw baru saja memasukan laporan kepada bapak Penjabat Walikota Ambon dimana terlapornya adalah Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo yaitu Ivan Erick Pattinama atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),&#8221; ungkap Joemicho RE Syaranamual kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).</p>
<p dir="ltr">Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Kepala BKP-SDM Pemkot Ambon.</p>
<p dir="ltr">Joe jelaskan dugaan PMH yang dilakukan Pattinama ini antara lain menerbitkan yang ditujukan kepada matarumah Simauw selaku matarumah parentah di Negeri Passo untuk segera melakukan musyawarah pengangkatan kepala matarumah.</p>
<p dir="ltr">Dengan surat yang diterbitkan Penjabat KPN Passo ini, Joe menilai Pattinama tidak mematuhi etika hukum dan bersikap tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat KPN Passo.</p>
<p dir="ltr">Pengacara muda yang cukup mumpuni ini menilai Penjabat KPN Passo telah memulai proses Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri/RAJA Passo dengan meminta kepada Matarumah untuk melakukan Musyawarah Pengangkatan Kepala Matarumah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hal ini menunjukan sikap tidak menghormati hukum dan keadilan yang dilakukan Pattinama yang seharusnya menjunjung hukum dan menaati hukum sebagai pejabat publik yang mengemban tugas pemerintahan,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, Pattinama selaku Penjabat KPN harusnya mengedepankan hal hal yang bersifat ketenangan, kedamaian serta harmonisasi dalam hubungan sosial kemasyarakatan yang dipimpinnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya menduga KPN Passo ini tidak netral. Dengan surat itu, maka bisa memperuncing permasalahan. Sementara permasalahan ini sudah tenang dan sedang berproses di Pengadilan,&#8221; imbuh Joe.</p>
<p dir="ltr">Pengacara muda ini juga menilai Pattinama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap ASN harus menghormati hukum termasuk proses hukum yang sedang berjalan pada Lembaga Penegak Hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan saat ini hal pokok mengenai persengketaan Hak Matarumah Parentah masih dalam proses persidangan yang mana Penjabat KPN serta Saniri Negeri Passo sebagai pihak tergugat,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Pattinama juga diduga tidak berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon dan Camat Baguala.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mengingat sementara ada perkara gugatan pada Pengadilan Negeri Ambon yang dengan tuntutan pemenuhan syarat formil gugatan. Kami <u>turut</u> menggugat PJ. Walikota Ambon representasi dari Pemerintah Kota Ambon sebagai Turut Tergugat untuk hanya tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku sampai pada putusan akhir sengketa hak tersebut,&#8221; jelas Joe.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ia berharap Penjabat Walikota Ambon dapat menindak serta memberikan sanksi serta mencopot Pattinama dari jabatannya.</p>
<p dir="ltr">Terhadap permasalahan matarumah parentah di Negeri Passo, Joe menilai ada PMH yang dilakukan Penjabat KPN serta Saniri Negeri Passo yaitu penetapan peraturan Negeri tentang mata rumah parentah yang menetapkan dua mata rumah parentah yaitu mata rumah Simau dan mata rumah Sarimanela.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sedangkan dari data yang yang saya miliki dari klien kami, bahwa di Passo ini hanya ada satu mata rumah parentah yaitu mata rumah Simau. Karena itu, kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penetapan Peraturan Negeri tersebut,&#8221; paparnya.</p>
<p dir="ltr">Untuk pihaknya mewakili matarumah parentah Simauw telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 279/Pdt.G/2024 PN Ambon.</p>
<p dir="ltr">Dalam perkara perdata ini, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo dan Saniri Negeri Passo sebagai tergugat. Ada juga pihak yang dijadikan turut tergugat dalam perkara ini yaitu Penjabat Walikota Ambon dan Marthen Sarimanella.</p>
<p dir="ltr">Marthen Sarimanella ikut dijadikan turut tergugat karena matarumah Sarimanella ikut ditetapkan sebagai mata rumah parentah selain mata rumah Simau.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pokok masalah adalah saniri negeri menetapkan dua mata rumah parentah  tanpa melalui suatu mekanisme adat yang seharusnya. Jadi ada perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hak yang merugikan klien kami selaku mata rumah parentah,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan saat ini proses hukum sedang berjalan di PN Ambon. Karena itu ia berharap agar semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut serta tunduk pada putusan yang dikeluarkan PN Ambon.</p>
<p dir="ltr">Terhadap opini miring bahwa perkara ini pernah disidangkan beberapa waktu lalu juga di PN Ambon, Joe jelaskan bahwa saat itu putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Memang pokok perkara yang sama pernah digugat. Tapi putusannya NO, yaitu gugatan tidak dapat diterima. Dimana saat itu masih memeriksa syarat formil dari gugatan. Belum masuk pada materil perkaranya. Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,&#8221; terangnya.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan, dengan putusan NO tersebut, maka kliennya masih punya hak untuk kembali mengajukan gugatan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Beda cerita misalnya kalau gugatan sebelumnya ditolak dan hakim memutuskan dua mata rumah parentah di Negeri Passo adalah sah. Ini yang harus dimaknai putusan hukum tersebut. Sehingga jangan ada pelintiran atau opini pihak pihak tertentu yang men-justice bahwa klien kami pernah kalah dalam gugatan sebelumnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Olehnya itu, dengan laporan ini ia berharap agar KPN Passo diperiksa oleh pejabat yang berwenang dalam tataran etik dan disiplin.</p>
<p dir="ltr">Jika hasil pemeriksaan tersebut temukan bukti pelanggaran maka ia minta agar Pattinama diberikan sanksi serta diberhentikan dari KPN Passo dan digantikan oleh orang lain yang lebih mengerti soal etik dan disiplin pegawai serta lebih mampu menjaga kenyamanan kehidupan sosial masyarakat Negeri Passo.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah ajukan laporan ke Penjabat Walikota Ambon. Selanjutnya saya akan masukan laporan ke Komisi ASN, Inspektorat Kemendagri,&#8221; pungkasnya.<b> (</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/diduga-lakukan-pmh-pejabat-kpn-passo-dilaporkan-ke-walikota-ambon-dan-kemendagri/">Diduga Lakukan PMH, Pejabat KPN Passo Dilaporkan ke Walikota Ambon dan Kemendagri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
