Diduga Lakukan PMH, Pejabat KPN Passo Dilaporkan ke Walikota Ambon dan Kemendagri

Diduga Lakukan PMH, Pejabat KPN Passo Dilaporkan ke Walikota Ambon dan Kemendagri
Joemycho RE Syaranamual,SH, MH, kuasa hukum matarumah Simauw.

Kabartoday, AMBON – Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Erick Pattinama diduga lakukan perbuatan melawan hukum, tidak menghargai proses hukum serta tidak memiliki etika hukum.

Karena itu, Lheonrid Fheireeld Simauw dari matarumah parentah Simauw di Negeri Passo melaporkan Pattinama ke atasannya yaitu Penjabat Walikota Ambon  Dominggus N Kaya.

Bacaan Lainnya

Laporan ini dilayangkan Simauw melalui kuasa hukumnya Mourits Latumeten dan Joemycho RE Syaranamual. Dua pengacara muda ini berkantor pada Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Joemycho RE Syaranamual,SH, MH dan Rekan yang beralamat di Desa Latta, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Laporan kepada Penjabat Walikota Ambon ini telah dilayangkan pada Kamis (23/1/2025). “Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari mata rumah parentah Simauw baru saja memasukan laporan kepada bapak Penjabat Walikota Ambon dimana terlapornya adalah Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo yaitu Ivan Erick Pattinama atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Joemicho RE Syaranamual kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Kepala BKP-SDM Pemkot Ambon.

Joe jelaskan dugaan PMH yang dilakukan Pattinama ini antara lain menerbitkan yang ditujukan kepada matarumah Simauw selaku matarumah parentah di Negeri Passo untuk segera melakukan musyawarah pengangkatan kepala matarumah.

Dengan surat yang diterbitkan Penjabat KPN Passo ini, Joe menilai Pattinama tidak mematuhi etika hukum dan bersikap tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat KPN Passo.

Pengacara muda yang cukup mumpuni ini menilai Penjabat KPN Passo telah memulai proses Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri/RAJA Passo dengan meminta kepada Matarumah untuk melakukan Musyawarah Pengangkatan Kepala Matarumah.

“Hal ini menunjukan sikap tidak menghormati hukum dan keadilan yang dilakukan Pattinama yang seharusnya menjunjung hukum dan menaati hukum sebagai pejabat publik yang mengemban tugas pemerintahan,” tandasnya.

Menurutnya, Pattinama selaku Penjabat KPN harusnya mengedepankan hal hal yang bersifat ketenangan, kedamaian serta harmonisasi dalam hubungan sosial kemasyarakatan yang dipimpinnya.

“Saya menduga KPN Passo ini tidak netral. Dengan surat itu, maka bisa memperuncing permasalahan. Sementara permasalahan ini sudah tenang dan sedang berproses di Pengadilan,” imbuh Joe.

Pengacara muda ini juga menilai Pattinama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap ASN harus menghormati hukum termasuk proses hukum yang sedang berjalan pada Lembaga Penegak Hukum.

“Kan saat ini hal pokok mengenai persengketaan Hak Matarumah Parentah masih dalam proses persidangan yang mana Penjabat KPN serta Saniri Negeri Passo sebagai pihak tergugat,” tukasnya.

Pattinama juga diduga tidak berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon dan Camat Baguala.

“Mengingat sementara ada perkara gugatan pada Pengadilan Negeri Ambon yang dengan tuntutan pemenuhan syarat formil gugatan. Kami turut menggugat PJ. Walikota Ambon representasi dari Pemerintah Kota Ambon sebagai Turut Tergugat untuk hanya tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku sampai pada putusan akhir sengketa hak tersebut,” jelas Joe.

Karena itu, ia berharap Penjabat Walikota Ambon dapat menindak serta memberikan sanksi serta mencopot Pattinama dari jabatannya.

Terhadap permasalahan matarumah parentah di Negeri Passo, Joe menilai ada PMH yang dilakukan Penjabat KPN serta Saniri Negeri Passo yaitu penetapan peraturan Negeri tentang mata rumah parentah yang menetapkan dua mata rumah parentah yaitu mata rumah Simau dan mata rumah Sarimanela.

“Sedangkan dari data yang yang saya miliki dari klien kami, bahwa di Passo ini hanya ada satu mata rumah parentah yaitu mata rumah Simau. Karena itu, kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penetapan Peraturan Negeri tersebut,” paparnya.

Untuk pihaknya mewakili matarumah parentah Simauw telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 279/Pdt.G/2024 PN Ambon.

Dalam perkara perdata ini, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo dan Saniri Negeri Passo sebagai tergugat. Ada juga pihak yang dijadikan turut tergugat dalam perkara ini yaitu Penjabat Walikota Ambon dan Marthen Sarimanella.

Marthen Sarimanella ikut dijadikan turut tergugat karena matarumah Sarimanella ikut ditetapkan sebagai mata rumah parentah selain mata rumah Simau.

“Pokok masalah adalah saniri negeri menetapkan dua mata rumah parentah  tanpa melalui suatu mekanisme adat yang seharusnya. Jadi ada perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hak yang merugikan klien kami selaku mata rumah parentah,” tegasnya.

Ia katakan saat ini proses hukum sedang berjalan di PN Ambon. Karena itu ia berharap agar semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut serta tunduk pada putusan yang dikeluarkan PN Ambon.

Terhadap opini miring bahwa perkara ini pernah disidangkan beberapa waktu lalu juga di PN Ambon, Joe jelaskan bahwa saat itu putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Memang pokok perkara yang sama pernah digugat. Tapi putusannya NO, yaitu gugatan tidak dapat diterima. Dimana saat itu masih memeriksa syarat formil dari gugatan. Belum masuk pada materil perkaranya. Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,” terangnya.

Ia jelaskan, dengan putusan NO tersebut, maka kliennya masih punya hak untuk kembali mengajukan gugatan.

“Beda cerita misalnya kalau gugatan sebelumnya ditolak dan hakim memutuskan dua mata rumah parentah di Negeri Passo adalah sah. Ini yang harus dimaknai putusan hukum tersebut. Sehingga jangan ada pelintiran atau opini pihak pihak tertentu yang men-justice bahwa klien kami pernah kalah dalam gugatan sebelumnya,” jelasnya.

Olehnya itu, dengan laporan ini ia berharap agar KPN Passo diperiksa oleh pejabat yang berwenang dalam tataran etik dan disiplin.

Jika hasil pemeriksaan tersebut temukan bukti pelanggaran maka ia minta agar Pattinama diberikan sanksi serta diberhentikan dari KPN Passo dan digantikan oleh orang lain yang lebih mengerti soal etik dan disiplin pegawai serta lebih mampu menjaga kenyamanan kehidupan sosial masyarakat Negeri Passo.

“Saya sudah ajukan laporan ke Penjabat Walikota Ambon. Selanjutnya saya akan masukan laporan ke Komisi ASN, Inspektorat Kemendagri,” pungkasnya. (IMRAN)

Pos terkait