<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Subdit IV Tipidter Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iv-tipidter/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iv-tipidter/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 01:40:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Subdit IV Tipidter Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iv-tipidter/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 01:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Sianida]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit IV Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/">Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini sedang diproses oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini bahwa surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026, namun Hartini tidak menggubrisnya. Hartini juga tidak memberikan alasan yang sah dan wajar kepada penyidik soal tidak hadir ini.</p>
<p dir="ltr">Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 25 Maret 2026, namun lagi-lagi Hartini tidak hadir. Tersangka berdalih sementara berada di luar kota. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.</p>
<p dir="ltr">Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. <a href="http://5.000.000.000">5.000.000.000</a>,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal. Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan bahwa tersangka Hartini dua kali mangkir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya memang benar sesuai informasi yang teman-teman media dapat bahwa ibu Hartini sudah dua kali penyidik layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali juga tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Di panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,&#8221; jelas Kombes Piter saat dikonfirmasi media ini Senin (30/3/2026) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak bisa berandai.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,&#8221; ujar alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p dir="ltr">Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini tegaskan bila pada Senin 6 April mendatang tersangka tidak hadir, maka pastinya sesuai aturan KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa, guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian perkara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa. Hal itu tentu dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>RANGKAIAN PROSES</b></p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang dihimpun media, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari munculnya pemberitaan pada 18 September 2025 lalu dari salah satu media online dengan judul &#8220;Polisi diminta Gerebek Ruko Penampungan Cinabar, diduga Milik Haji Hartini di Mardika&#8221;.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya, disusul viralisasi berita melalui media online lainnya termasuk media sosial di Kota Ambon yang mendesak Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.</p>
<p dir="ltr">Dari informasi tersebut, pada hari itu juga Dirreskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p dir="ltr">Langkah awal yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku selaku pemilik Pertokoan Mardika untuk melakukan pengecekan di dalam ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali RT001/RW001 yang disewa Hartini.</p>
<p dir="ltr">Hasil pengecekan oleh petugas BPKAD Pemprov Maluku bersama Subdit IV Tipidter di ruko tersebut diketemukan bahwa pada lantai I terdapat 5 karung berisi sianida dan 5 karton berisi Sianida. Sementara di lantai II ditemukan 36 karton juga berisi Sianida.</p>
<figure id="attachment_82994" aria-describedby="caption-attachment-82994" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-82994" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009.jpg" alt="" width="1600" height="1204" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009.jpg 1600w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009-768x578.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260330-WA0009-1536x1156.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-82994" class="wp-caption-text"><em>46 karung sianida milik tersangka Hj. Hartini yang diamankan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dari salah satu ruko Pertokoan Mardika pada Kamis (25/9/2025) lalu.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Atas temuan di ruko tersebut, selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yakni WFO, AH, F alias I, R alias A, ER dan DW, untuk membuat terang informasi terkait temuan puluhan karung Sianida dimaksud, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai ruko atau menyewa ruko Mardika Blok I.11 tersebut.</p>
<p dir="ltr">Sementara Hartini selaku penyewa atau menguasai ruko tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sebanyak 2 kali, yakni pada Senin (29/9/2025) dan Kamis (2/10/2025).</p>
<p dir="ltr">Walaupun Hartini mangkir dari klarifikasi, namun penyelidikan terus berjalan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli bidang kimia dan ahli hukum pidana.</p>
<p dir="ltr">Penyidik juga melakukan pengujian awal terhadap temuan barang bukti sianida di Laboratorium Kimia Dasar Unpatti pada Kamis (2/10/2025). Hasil uji lab tersebut menyatakan barang bukti dimaksud adalah sianida.</p>
<p dir="ltr">Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, maka penyidik memiliki bukti permulaan awal yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, sehingga pada Jumat (10/10/2025) dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Di tahap penyidikan, sebanyak 12 saksi diperiksa. Enam saksi saat tahap penyelidikan kembali diperiksa dan enam saksi tambahan lainnya.</p>
<p dir="ltr">Di tahap penyidikan ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti sianida. Selanjutnya barang bukti dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk dilakukan Uji Lab. Hasilnya barang bukti merupakan benar mengandung senyawa Sianida (Cn).</p>
<p dir="ltr">Guna semakin menguatkan nilai pembuktian perkara, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli kimia dan saksi ahli hukum pidana. Dan Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Hartini pada tanggal 12 Februari 2026.</p>
<p dir="ltr">Kemudian penyidik memanggil Hartini untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, Hartini tidak hadir.</p>
<p dir="ltr"><b>TIDAK KOOPERATIF</b></p>
<p dir="ltr">Dalam penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sosok Hartini yang tidak kooperatif. Pada fase penyelidikan, Hartini dua kali tidak menggubris undangan klarifikasi dari penyidik.</p>
<p dir="ltr">Demikian juga saat dipanggil sebagai tersangka, Hartini juga dua kali tidak hadir.</p>
<p dir="ltr">Bahkan terlihat Hartini seperti memberi perlawanan terhadap Ditreskrimsus dengan melapor ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam.</p>
<p dir="ltr">Terhadap aksi Hartini yang seperti tidak puas dengan proses hukum ini, Dirreskrimsus Kombes Piter Yanottama jelaskan ada hak dan ruang yang bisa digunakan Hartini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan ada ruangnya jika tidak puas dengan penyidikan bahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tentang sah tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka. Nanti akan di uji di pengadilan. Insya <u>A</u>llah kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan,&#8221; tegas Kombes Piter.</p>
<p dir="ltr">Terhadap laporan yang disampaikan Hartini ke berbagai pihak, Kombes Piter tegaskan akan terus fokus menuntaskan perkara ini secara profesional guna menjawab keresahan masyarakat Kota Ambon terkait temuan puluhan karung berisi sianida tersebut.</p>
<p dir="ltr"><b>TPPU</b></p>
<p dir="ltr">Di tanya oleh media terkait kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang, Kombes Piter menjawab &#8220;Ya, ada kemungkinan. tentu akan kami pelajari dan bongkar fakta aliran dana nya&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><b>DUA KASUS LAIN</b></p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang diterima media ini, ternyata Hartini juga tersandung dua kasus pidana lainnya sebagai terlapor.</p>
<p dir="ltr">Kasus pertama, dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon sesuai laporan polisi nomor : LP/B/316/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 4 September 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Sementara kasus kedua, juga dalam tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait transaksi jual beli emas sesuai laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Juni 2025. Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Status perkaranya sudah di tahap penyidikan. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hj-hartini-tersangka-kasus-sianida-di-ambon-dua-kali-mangkir-panggilan-penyidik-ditreskrimsus/">Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polda Maluku Ungkap BBM Subsidi Oplosan di Ambon</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-ungkap-bbm-subsidi-oplosan-di-ambon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 08:24:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Solar Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit IV Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-ungkap-bbm-subsidi-oplosan-di-ambon/">Polda Maluku Ungkap BBM Subsidi Oplosan di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Dalam kasus itu, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti 15 ton solar oplosan.</p>
<p dir="ltr">Dua tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka adalah MGS alias Theo dan SOP alias Leo.</p>
<p dir="ltr">Dalam kasus ini, Theo bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar. Sedangkan Leo ikut membantu atau bersama-sama melakukan pengoplosan BBM subsidi tersebut</p>
<figure id="attachment_79977" aria-describedby="caption-attachment-79977" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-79977" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/07/images-18.jpeg" alt="" width="700" height="393" /><figcaption id="caption-attachment-79977" class="wp-caption-text"><em>Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla,S.I.K, M.H.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Kedua Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal  27 juni 2025 pukul 22.20 Wit di depan PLTD Hative Kecil kecamatan Sirimau, Kota Ambon,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Senin (30/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Kedua Tersangka dijerat dengan Pasar 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut mantan Kapolres Bolang Mongondow Utara ini beberkan dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Barang bukti yang diamankan yaitu BBM Oplos yang diduga jenis solar kurang lebih 15 ribu liter, 1 Unit Mobil Tangki Air Warna Merah Body Stenlies dengan  Nomor Polisi DE 8963 MU, 1 unit Kapal Penangkap Cumi berbobot GT 96, selang plastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Kombes Areis mengaku, kedua Tersangka ditangkap setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga ilegal.</p>
<p dir="ltr">Mendapatkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 Wit menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga ilegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara dan prosesnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Dari penyidikan kita (polisi) terapkan kedua pelaku sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Dalam waktu dekat, penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dan untuk kepentingan tahap I nanti, penyidik sedang berupaya keras melengkapi berkas perkara kedua tersangka,&#8221; pungkasnya. (***)</p>
<p dir="ltr">menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka  dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkaranya&#8221; pungkasnya. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-ungkap-bbm-subsidi-oplosan-di-ambon/">Polda Maluku Ungkap BBM Subsidi Oplosan di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Maluku Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Pertalite di Ambon</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ditreskrimsus-polda-maluku-bongkar-penimbunan-ribuan-liter-pertalite-di-ambon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 12:02:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit IV Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=76280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan ribuan liter&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ditreskrimsus-polda-maluku-bongkar-penimbunan-ribuan-liter-pertalite-di-ambon/">Ditreskrimsus Polda Maluku Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Pertalite di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu lokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (10/10/2024) pagi.</p>
<p dir="ltr">Dari lokasi tersebut, personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan Pertalite sebanyak 3,1 ton. Jenis BBM yang masuk dalam pengawasan pemerintah ini dikemas dalam 91 jerigen kemasan 35 liter.</p>
<p dir="ltr">Puluhan jerigen ini kemudian dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja Ambon.</p>
<p dir="ltr">Satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah bernomor polisi DE 1980 AG juga ikut diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<figure id="attachment_76284" aria-describedby="caption-attachment-76284" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-76284" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241010-WA0189.jpg" alt="" width="1280" height="722" /><figcaption id="caption-attachment-76284" class="wp-caption-text"><em>Mobil Toyota Astra Calya DE 1980 AG, diamankan petugas diduga digunakan untuk tap pertalite.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Barang bukti puluhan jerigen berisi pertalite serta mobil langsung dipasang police line  oleh personil Subdit Tipidter.</p>
<p dir="ltr">Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan erat dengan ribuan liter pertalite tersebut.</p>
<p dir="ltr">Kedua orang tersebut langsung diperiksa penyidik Subdit IV di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktek penimbunan pertalite ini.</p>
<figure id="attachment_76282" aria-describedby="caption-attachment-76282" style="width: 580px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76282" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/images-45.jpeg" alt="" width="580" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-76282" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, tadi kita amankan. Kasusnya pasti kita proses hukum ya. Pasti naik (ke penyidikan),&#8221; ungkap Soumena kepada media ini Kamis (10/10/2024) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta awak media menghubungi anak buahnya Kasubdit Tipidter untuk keterangan lebih jauh.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Lebih jelasnya nanti dengan Kasubdit ya,&#8221; kata mantan Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKP M Hasbi Eko Purnomo jelaskan temuan ini sedang diproses.</p>
<figure id="attachment_76283" aria-describedby="caption-attachment-76283" style="width: 1177px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76283" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/IMG_20241010_205602.jpg" alt="" width="1177" height="722" /><figcaption id="caption-attachment-76283" class="wp-caption-text"><em>AKP M Hasbi Eko Purnomo, S.I.K, M.H, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi kami amankan barang bukti Pertalite sebanyak 3,1 ton dalam 91 jerigen volume 35 liter. Juga kita amankan dua orang,&#8221; terangnya kepada awak media.</p>
<p dir="ltr">Kedua orang yang diamankan ini sedang dimintai keterangan. Status mereka masih sebagai saksi.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan pihaknya sementara melakukan pengembangan temuan ini untuk mengungkap asal usul ribuan liter pertalite tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Proses masih kami kembangkan. Kami akan cari tahu dulu darimana asal usul ribuan liter pertalite ini. Nanti kami sampaikan setelah semuanya rampung ya,&#8221; jelas mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, puluhan jerigen warna biru berisi pertalite ini tampak di jejer di teras Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Personil Subdit IV langsung melingkar jerigen-jerigen ini dengan police line.</p>
<p dir="ltr">Tak lama kemudian tiba satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah DE 1980 AG. Setelah terparkir di halaman depan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, petugas langsung memasang garis police line di mobil tersebut.</p>
<p dir="ltr">Mobil ini diduga digunakan untuk melakukan tap pertalite pada SPBU di Kota Ambon. Namun SPBU mana yang jadi lokasi tap, masih dalam penyelidikan petugas. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ditreskrimsus-polda-maluku-bongkar-penimbunan-ribuan-liter-pertalite-di-ambon/">Ditreskrimsus Polda Maluku Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Pertalite di Ambon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
